BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Allah telah menganugerahkan bermacam-macam keistimewaan dan keutamaan kepada umat ini. Diantara keistimewaan itu adalah hari Jum’at, setelah kaum Yahudi dan Nasrani dipalingkan darinya. Al-Hafidz Ibnu Katsir berkata: “Hari ini dinamakan Jum’at, karena artinya merupakan turunan dari kata al-jam’u yang berarti perkumpulan, karena umat Islam berkumpul pada hari itu setiap pekan di balai-balai pertemuan yang luas. Allah l memerintahkan hamba-hamba-Nya yang mukmin berkumpul untuk melaksanakan ibadah kepada-Nya. Allah l berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (QS. 62:9)
Maksudnya, pergilah untuk melaksanakan shalat Jum’at dengan penuh ketenangan, konsentrasi dan sepenuh hasrat, bukan berjalan dengan cepat-cepat, karena berjalan dengan cepat untuk shalat itu dilarang. Al-Hasan Al-Bashri berkata: Demi Allah, sungguh maksudnya bukanlah berjalan kaki dengan cepat, karena hal itu jelas terlarang. Tapi yang diperintahkan adalah berjalan dengan penuh kekhusyukan dan sepenuh hasrat dalam hati. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir : 4/385-386).
Sedangkan Shalat Jum’at sendiri yaitu ibadah shalat yang dikerjakan di hari jum’at dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan setelah khutbah. Shalah Jum’at memiliki hukum wajib ‘ain bagi setiap muslim laki-laki / pria dewasa beragama islam, merdeka sudah mukallaf, sehat badan serta muqaim (bukan dalam keadaan mussafir) dan menetap di dalam negeri atau tempat tertentu.. Ini berdasarkan hadits Rasulallah صلى الله عليه وسلم : “ Shalat Jum’at itu wajib bagi atas setiap muslim, dilaksanakan secara berjama’ah kecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Daud, Dan Al Hakim)
Sabda Rasulallah صلى الله عليه وسلم : “sesungguhnya hari Jum’at penghulu semua hari dan paling agung disisi Allah, ia lebih agung di sisi Allah dari hari Raya Idul Adha dan Idul Fitri. Dalam hari Jum’at trdapat lima keutamaan : pada hari itu Allah menciptakan Adam, padahari itu Allah menurunkan adam ke bumi, pada hari itu allah mewafatkan adam, pada hari itu ada satu saat yang tidaklah seorang hamba meminta kepada Allah sesuatu melainkan dia pasti memberikannya selama tidak meminta suatu yang haram, dan pada hari itu akan terjadi kiamat. Tidaklah malaikat yang dekat (kepada Allah), langit, bumi, angin, gunung, dan lautan, melainkan mereka semua merindukan hari Jum’at.”(HR. Ibnu Majah)
B. Rumusan Masalah
1. Untuk mengetahui keutamaan hari jum’at
2. Untuk mengetahui syarat syah dan syarat wajib melaksanakan shalat jum’at
3. Untuk mengetahui ketentuan shalat jum’at
4. Untuk mengetahui hikmah shalat jum’at
5. Untuk mengetahui sunat-sunat dalam shalat jum’at
6. Untuk mengetahui hukum shalat jum’at bagi musyafir
C. Tujuan Penulisan
1. Agar dapat mengetahui pengertian shalat jum’at
2. Agar dapat memahami syarat syah dan syarat wajib shalat jum’at
3. Agar tau tata cara shalat jum’at
BAB II
PEMBAHASAN
A. KEUTAMAAN HARI JUM’AT
1. Pengertian Hari Jum’at
Al-Hafidz Ibnu Katsir berkata: “Hari ini dinamakan Jum’at, karena artinya merupakan turunan dari kata al-jam’u yang berarti perkumpulan, karena umat Islam berkumpul pada hari itu setiap pekan di balai-balai pertemuan yang luas. Allah l memerintahkan hamba-hamba-Nya yang mukmin berkumpul untuk melaksanakan ibadah kepada-Nya. Allah l berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (QS. 62:9) Maksudnya, pergilah untuk melaksanakan shalat Jum’at dengan penuh ketenangan, konsentrasi dan sepenuh hasrat, bukan berjalan dengan cepat-cepat, karena berjalan dengan cepat untuk shalat itu dilarang. Al-Hasan Al-Bashri berkata: Demi Allah, sungguh maksudnya bukanlah berjalan kaki dengan cepat, karena hal itu jelas terlarang. Tapi yang diperintahkan adalah berjalan dengan penuh kekhusyukan dan sepenuh hasrat dalam hati. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir : 4/385-386).
2. Adapun Keutamaan Hari Jum’at
a. Hari Terbaik
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabada: “Hari terbaik dimana pada hari itu matahari terbit adalah hari Jum’at. Pada hari itu Adam diciptakan, dimasukkan surga serta dikeluarkan darinya. Dan kiamat tidak akan terjadi kecuali pada hari Jum’at
b. Terdapat Waktu Mustajab Untuk Berdo’a.
Abu Hurairah z berkata Rasulullah y bersabda: ” Sesungguhnya pada hari Jum’at terdapat waktu mustajab bila seorang hamba muslim melaksanakan shalat dan memohon sesuatu kepada Allah pada waktu itu, niscaya Allah akan mengabulkannya. Rasululllah mengisyaratkan dengan tangannya menggambarkan sedikitnya waktu itu (H. Muttafaqun Alaih)
3. Sedekah Pada Hari Itu Lebih Utama Dibanding Sedekah Pada Hari-Hari Lainnya.
Ibnu Qayyim berkata: “Sedekah pada hari itu dibandingkan dengan sedekah pada enam hari lainnya laksana sedekah pada bulan Ramadhan dibanding bulan-bulan lainnya”. Hadits dari Ka’ab z menjelaskan: “Dan sedekah pada hari itu lebih mulia dibanding hari-hari selainnya”.(Mauquf Shahih)
4. Hari Tatkala Allah SWT Menampakkan Diri Kepada Hamba-Nya Yang Beriman Di Surga.
Sahabat Anas bin Malik z dalam mengomentari ayat: “Dan Kami memiliki pertambahannya” (QS.50:35) mengatakan: “Allah menampakkan diri kepada mereka setiap hari Jum’at”.
5. Hari besar yang berulang setiap pekan.
Ibnu Abbas z berkata : Rasulullah S.A.W bersabda: “Hari ini adalah hari besar yang Allah tetapkan bagi ummat Islam, maka siapa yang hendak menghadiri shalat Jum’at hendaklah mandi terlebih dahulu ……”. (HR. Ibnu Majah)
6. Hari dihapuskannya dosa-dosa
Salman Al Farisi z berkata : Rasulullah S.A.W bersabda: “Siapa yang mandi pada hari Jum’at, bersuci sesuai kemampuan, merapikan rambutnya, mengoleskan parfum, lalu berangkat ke masjid, dan masuk masjid tanpa melangkahi diantara dua orang untuk dilewatinya, kemudian shalat sesuai tuntunan dan diam tatkala imam berkhutbah, niscaya diampuni dosa-dosanya di antara dua Jum’at”. (HR. Bukhari).
7. Orang yang berjalan untuk shalat Jum’at akan mendapat pahala untuk tiap langkahnya, setara dengan pahala ibadah satu tahun shalat dan puasa.
Aus bin Aus r.a berkata: Rasulullah S.A.W bersabda: “Siapa yang mandi pada hari Jum’at, kemudian bersegera berangkat menuju masjid, dan menempati shaf terdepan kemudian dia diam, maka setiap langkah yang dia ayunkan mendapat pahala puasa dan shalat selama satu tahun, dan itu adalah hal yang mudah bagi Allah”. (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan, dinyatakan shahih oleh IbnuHuzaimah).
8. Wafat pada malam hari Jum’at atau siangnya adalah tanda husnul khatimah, yaitu dibebaskan dari fitnah (azab) kubur.
Diriwayatkan oleh Ibnu Amru , bahwa Rasulullah S.A.W bersabda:”Setiap muslim yang mati pada siang hari Jum’at atau malamnya, niscaya Allah akan menyelamatkannya dari fitnah kubur”. (HR. Ahmad dan Tirmizi, dinilai shahih oleh Al-Bani).
B. Shalat Jum’at
1. Pengertian Shalat Jum’at
Shalat Jum’at adalah ibadah shalat yang dikerjakan di hari jum’at dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan setelah khutbah. Shalah Jum’at memiliki hukum wajib ‘ain bagi setiap muslim laki-laki / pria dewasa beragama islam, merdeka sudah mukallaf, sehat badan serta muqaim (bukan dalam keadaan mussafir) dan menetap di dalam negeri atau tempat tertentu.. Ini berdasarkan hadits Rasulallah صلى الله عليه وسلم : ” Shalat Jum’at itu wajib bagi atas setiap muslim, dilaksanakan secara berjama’ah kecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Daud, Dan Al Hakim)
Dalil Al-qur’an Surah Al-Jum’ah ayat 9 : ” Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Sabda Rasulallah صلى الله عليه وسلم : “sesungguhnya hari Jum’at penghulu semua hari dan paling agung disisi Allah, ia lebih agung di sisi Allah dari hari Raya Idul Adha dan Idul Fitri. Dalam hari Jum’at trdapat lima keutamaan : pada hari itu Allah menciptakan Adam, padahari itu Allah menurunkan adam ke bumi, pada hari itu allah mewafatkan adam, pada hari itu ada satu saat yang tidaklah seorang hamba meminta kepada Allah sesuatu melainkan dia pasti memberikannya selama tidak meminta suatu yang haram, dan pada hari itu akan terjadi kiamat. Tidaklah malaikat yang dekat (kepada Allah), langit, bumi, angin, gunung, dan lautan, melainkan mereka semua merindukan hari Jum’at.”(HR. Ibnu Majah)
1. Perintah Untuk Mengerjakan Shalat Jum’at
Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw. bersabda, “Barangsiapa yang mandi, kemudian datang ke (masjid untuk) shalat jum’at, lalu shalat (intidzar) semampunya, kemudian memperhatikan (imam) hingga selesai dari khutbahnya, kemudian shalat bersamanya, niscaya diampuni dosa-dosanya yang terjadi antara Jum’at itu dengan Jum’at berikutnya ditambah dengan tiga hari.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 6062 dan Muslim II: 587 no: 857).
Darinya (Abu Hurairah) r.a. dan Nabi saw. bersabda, “Shalat lima waktu, shalat jum’at ke jum’at berikutnya dan puasa Ramadhan ke ramadhan berikutnya adalah menghapus (dosa-dosa) keduanya, bila dosa-dosa besar dijauhi.”(Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no : 3875, Muslim 1: 209 no: 16 dan 233, Tirmidzi I: 138 no: 214.
2. Ancaman Keras Agar Tidak Melalaikannya
Dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah r.a. bahwa keduanya pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda sedang beliau bersandar pada tongkat di atas mimbarnya, “Hendaklah orang-orang itu benar-benar berhenti dan meninggalkan shalat Jum’at, atau Allah benar-benar menutup rapat hati mereka, kemudian mereka benar-benar akan menjadi orang-orang yang lalai.”(Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir hal 142 not 5 no: 548, Muslim II: 591 no: 865, Nasa’i III: 88)
Dari Abdullah r.a. Nabi saw. bersabda kepada suatu kaum yang meninggalkan shalat jum’at, “Sungguh aku benar-benar hendak menyuruh seseorang menjadi imam untuk orang-orang, kemudian aku akan membakar (rumah) orang-orang yang meninggalkan shalat Jum’at.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 5142 dan Muslim I: 452 no: 652).
Dari Abul Ja’d adh-Dhamri r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at tiga kali karena mengabaikannya, niscaya Allah menutup hatinya.” (Hasan Shahih: Shahih Abu Daud no: 923, Abu Daud III: 377 no: 1039, Tirmidzi II: 5 no: 498, Nasa’i III: 88 dan Ibnu Majah I:357no: 1125)
Dari Usamah bin Zaid r.a. dari Nabi saw. bersabda, “Barangsiapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jum’at tanpa udzur (alasan), niscaya dia tercatat dalam golongan orang-orang munafik.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 6144 dan Thabrani dalam al-Kabir I: 170 no: 422).
3. Waktu Shalat Jum’at
a. Waktu shalat jum’at yang paling utama adalah: setelahtergelincirnya matahari hingga akhir waktu shalat dzuhur,dan boleh dilakukan sebelum tergelincir matahari.
b. Yang lebih baik antara adzan pertama untuk shalat jum’at dan adzan kedua ada tenggang waktu yang cukup bagi umat islam terutama yang jauh, orang yang tidur dan lalai untuk bersiap-siap untuk shalat dengan melaksanakan adab-adabnya, dan sunnah-sunnahnya.
Waktu pelaksanaan shalat Jum’at adalah waktu shalat dzuhur, namun boleh juga dilaksanakan sebelumnya. Dari Anas bin Malik r.a., bahwa Nabi SAW biasa shalat jum’at ketika matahari tergelincir (bergeser ke arah barat). (Shahih: Shahih Abu Daud no: 960, Fathul Bari II: 386 no: 904, ‘Aunul Ma’bud III: 427 no: 1071, Tirmidzi II: 7 no: 501).
Dari Jabir bin Abdullah r.a. bahwa ia pernah ditanya, “Kapan Rasulullah saw. mengerjakan shalat jum’at? Jawabnya, “Adalah beliau shalat (jum’at) kemudian kami pergi ke onta-onta kami, lalu kami mengistirahatkannya ketika matahari tergelincir ke barat.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 597 dan Muslim II: 588 no: 29 dan 858).
4. Khutbah Jum’at
Khutbah Jum’at, hukumnya wajib, karena Rasulullah selalu mengerjakannya dan tidak pernah meninggalkannya. Di samping itu, Rasulullah bersabda, “Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat saya shalat!’ (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 262 dan Fathul Bari II: 111 no: 631). Dua khotbah itu sebagai pengganti dua rokaat yang ada pada sholat dhuhur.
2.Syarat Sah Melaksanakan Shalat Jumat
a. Shalat jumat diadakan di tempat yang memang diperuntukkan untuk shalat jumat. Tidak perlu
mengadakan pelaksanaan shalat jum’at di tempat sementara seperti tanah kosong, ladang,
kebun, dll.
b. Minimal jumlah jamaah peserta shalat jum’at adalah 40 orang
c. Shalat Jum’at dilaksanakan pada waktu shalat dzuhur dan setelah dua khutbah dari khatib
3.Syarat Wajib Shalat Jum’at
a. Islam
b. Laki-laki
c. Merdeka (Bukan Hamba Sahya)
d. Baligh (Cukup Umur)
d. Aqil (Berakal)
e. Sehat (Tidak Sakit)
f. Muqim (Penduduk Tetap) bukan seorang musafir
4. Ketentuan shalat Jum’at
Shalat jumat memiliki isi kegiatan sebagai berikut :
1. Mengucapkan hamdalah
2. Mengucapkan shalawat Rasulullah SAW
3. Mengucapkan dua kalimat syahadat
4. Memberikan nasihat kepada para jamaah
5. Membaca ayat-ayat suci Al-quran
6. Membaca doa
5. Hikmah Shalat Jum’at
1. Simbol persatuan sesama Umat Islam dengan berkumpul bersama, beribadah bersama dengan barisan shaf yang rapat dan rapi
2. Untuk menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antar sesama manusia. Semua sama antara yang miskin, kaya, tua, muda, pintar, bodoh, dan lain sebagainya
3. Menurut hadits, doa yang kita panjatkan kepada Allah SWT akan dikabulkan
4. Sebagai syiar Islam.
6. Sunat-Sunat Shalat Jumat
1. Mandi sebelum datang ke tempat pelaksanaan shalat jum’at
2. Memakai pakaian yang baik (diutamakan putih) dan berhias dengan rapi seperti bersisir, mencukur kumis dan memotong kuku
3. Memakai pengaharum / pewangi (non alkohol)
4. Menyegerakan datang ke tempat shalat jumat
5. Memperbanyak do’a dan shalawat Nabi
6. Membaca Al-Quran dan dzikir sebelum khutbah jum’at dimulai
7. Hukum Shalat Jum’at Bagi Musafir
Ad-Daaruquthniy rahimahullah berkata : Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr Asy-Syaafi’iy : Telah menceritakan kepada kami Ismaa’iil bin Al-Fadhl : Telah menceritakan kepada kami Al-Qawaariiriy : Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr Al-Hanafiy, dari ‘Abdullah bin Naafi’, dari ayahnya, dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi SAW beliau bersabda : “Tidak ada kewajiban shalat Jum’at bagi musafir” [As-Sunan, no. 1582].
BAB III
A. KESIMPULAN
Dari hasil pembahasan diatas dapat kmi simpulkan bahwa Shalat Jum’at adalah ibadah shalat yang dikerjakan di hari jum’at dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan setelah khutbah. Shalah Jum’at memiliki hukum wajib ‘ain bagi setiap muslim laki-laki / pria dewasa beragama islam, merdeka sudah mukallaf, sehat badan serta muqaim (bukan dalam keadaan mussafir) dan menetap di dalam negeri atau tempat tertentu dan shalat jum’at juga memiliki syarat-syarat wajib dan syarat syah nya yang harus dilaksanakan, supaya shalat jumat nya menjadi sempurn
DAFTAR PUSTAKA
Al-qur’an Terjemah
Tafsir Ibnu Katsir
Kitab hadist bukhori wa muslim
Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir
Sunnah Tirmidzi
Kitab As-Sunan
Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 6144 dan Thabrani dalam al-Kabir
http://id.wikipedia.org/wiki/Salat_Jumat
http://organisasi.org/pengertian-shalat-jumat-hukum-syarat-ketentuan-hikmah-dan-sunah-solat-jumat
http://artikelassunnah.blogspot.com/2010/02/panduan-praktis-shalat-jumat-menurut.html
http://dzhainlibraz.wordpress.com/2013/01/09/makalah-sholat-jumat/
http://alimpolos.blogspot.com/
Selasa, 06 Mei 2014
Pengertian, keutamaan, Hikmah, dan Hukum Sholat Jum'at
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular
Label
- About (1)
- Android (12)
- APK Gratis (4)
- Artikel (74)
- JASA PERIKLANAN (1)
- JURNALISTIK (1)
- MAKALAH (61)
- Materi (21)
- Photo (3)
- ROMANTIS (1)
- SEO (4)
- Software (52)
- Technology (40)
- Tips & Tricks (9)
- Tutorial (31)
- Walpaper Windows (2)
2 komentar
Artikel yang sangat bagus, dan memberikan manfaat bagi semuanya.
JUAL FURNITURE MINIMALIS
JUAL KAMAR SET MEWAH
JUAL MEJA MAKAN
TOKO SOFA MURAH
JUAL KURSI MINIMALIS
KURSI SOFA TERBARU
MEBEL JEPARA
terimakasih ini sangat bermanfaat bagi saya yang masih awam
EmoticonEmoticon