Rabu, 02 September 2015

PEMERINTAHAN KHULAFAUR RASYIDIN


POTRET PEMERINTAHAN KHULAFAUR RASYIDIN

Khulafaur Rasyidin (Khalifah)
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Semester IV
Mata Kuliah Fiqh Siayasah
Dosen Pengampu: M. Husni Arafat, Lc., M.S.I.
 

Disusun Oleh: 
1.      Achmad Miftachul Alim
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA (UNISNU)
JEPARA
2015

KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat dan hidayah-Nya kami diberikan kesehatan untuk dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Salawat salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta para keluarga sahabatnya.
Makalah ini disusun sebagai salah satu tugas kelompok di Semester IV mata kuliah Fiqh Siyasah fakultas Syari’ah prodi Al-Ahwal As-Syakhsiyyah Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU), di mana judul makalahnya adalah “Potret Pemerintahan Khulafaur Rasyidin” .
Dalam menyusun makalah ini, ternyata tidak mungkin terlaksana apabila tanpa semangat, dukungan, serta bimbingan dari pihak-pihak yang sangat kami hormati. Oleh karena itu, pertama kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak M. Husni Arafat, Lc., M.SI. selaku dosen mata kuliah Fiqh Siyasah yang telah membimbing kami dalam menyusun makalah ini. Kedua, kami berterima kasih kepada kedua orang tua kami atas doa dan dukungan moril maupun materil yang telah diberikannya. Kemudian, kami juga berterima kasih kepada sahabat-sahabat kami di fakultas Syari’ah prodi Al-Ahwal As-Syakhsiyyah Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU), yang telah membantu kami demi kelancaran penulisan maklah ini.
Akhirnya makalah ini dapat terselesaikan pada waktu yang diharapkan, dan kami berharap mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat. Amin…
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Jepara, 6 April 2015
Kelompok 3DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR    ii
DAFTAR ISI    iii
A.    PENDAHULUAN    1
I.    Latar Belakang    1
II. RumusanMasalah    1
III. Tujuan    2
B.    PEMBAHASAN    3
1.    Pemerintahan Abu Bakar as-Shiddiq    3
2.    Pemerintahan Umar bin Khattab    5
3.    Pemerintahan Usman bin Affan    9
4.    Pemerintahan Ali bin Abi Thalib    10

C.    PENUTUP    12
1.    Kesimpulan    12
2.    Saran    12
DAFTAR PUSTAKA
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Persoalan siyasah yang pertama yang dihadapi kaum muslimin setelah Rasullullah wafat adalah suksesi politik. Sebagaimana dimaklumi, Rasulullah tidak menentukan siapa yang akan menggantikannya dan bagaimana mekanisme pergantian itu dilakukan. Oleh sebab itu, dalam sejarah Islam, dikenal bebagai mekanisme penetapan kepala negara, dan tentu saja, dengan berbagai kriteria yang sesuai dengan sosiohistoris yang ada. Dalam kasus Khulafa al-Rasyidiin, sebagai contoh, Abu Bakar ditetapkan berdasarkan “pemilihan suatu musyawarah terbuka”, Umar bin al-Khattab ditetapkan berdasarkan “penunjukan kepala negara pendahulunya”, Usman bin al-Affan ditetapkan berdasarkan “pemilihan dalam suatu dewan formatur”, dan Ali bin Abi Thalib ditetapkan berdasarkan pemilihan melalui masyarakat dalam pertemua terbuka” (cf. Munawir). Kenyataan demikian dimugkinkan oleh perubahan sosial-budaya dan dengan demikian menampilkan karakter siyasah yang berbeda dari waktu ke waktu dari tempat ke tempat.
Berikut ini akan dipaparkan bagaimana siyasah pada masa Khulafa al-Rasyidiin, bagaimana mereka menghadapi dan mengendalikan masyarakat Islam.

B.    Rumusan Masalah
a.    Bagaimana karakter pemerintahan pada masa Abu Bakar Ash-Shiddiq?
b.    Bagaimana karakter pemerintahan pada masaUmar bin Khattab?
c.    Bagaimana karakter pemerintahan pada masaUsman bin Affan?
d.    Bagaimana karakter pemerintahan pada masaAli bin Abi Thalib?

C.    Tujuan
a.    Mengetahui dan memahami karakterpemerintahan pada masa Abu Bakar Ash-Shiddiq.
b.    Mengetahui dan memahami karakterpemerintahan pada masa Umar bin Khattab.
c.    Mengetahui dan memahami karakterpemerintahan pada masa Usman bin Affan.
d.    Mengetahui dan memahami karakterpemerintahan pada masa Ali bin Abi Thalib.

PEMBAHASAN

PEMERINTAHAN KHULAFAUR RASYIDIN

1.    Abu Bakar Ash-Shiddiq

Abu Bakar dilahirkan dengan nama Abdullah ibn Abi Qahafah, sebelum ia memeluk Islam, ia mendapat julukan dengan nama Abdul Ka’bah. Setelah masuk Islam ia diberi nama oleh Rasulullah dengan sebutan Abdullah. Sebutan lain baginya adalah Atik (artinya lolos/lepas).  Pemilihan Abu Bakar yang terjadi di Saqifah tampak tidak berjalan mulus tanpa hambatan. Pemilihan Abu Bakar itu tidak diterima oleh semua pihak. Pada bai’at Saqifah, yang disebut dengan bai’at khusus, terdapat Sa’ad bin Ubadah yang sampai akhir hayatnya tidak mau berbai’at. Ketika kemudian dilakukan bai’at di Masjid Nabawi, yang disebut bai’at umum, pihak-pihak yang tidak ikut membai’at Abu Bakar dari kalangan Muhajirin adalah Abbas bin Abdul Muthalib, Fadl bin al-Abbas, Zubair bin Awwam bin al-Ash, Khalid bin Sa’id, Miqda bin Amr, Salman al-Farisi, Abu Dzar al-Ghiffari, Ammar bin Yasir, Bara’ bin Azib, dan Ubay bin Ka’ab.
Penentang Abu Bakar yang paling keras dari kalangan Muhajirin Adalah Fatimah putri Rasulullah. Fatimah sangat kecewa kepada Abu Bakar terutama karena tiga hal, pertama, Abu Bakar meninggalkan Rasulullah tanpa segera dikuburkan, tetapi justru berebut kekuasaan, kedua, Fatimah menuntut warisan Fadak, sebidang kebun di luar Madinah, yang telah diberikan Rasulullah ketika masih hidup namun Abu Bakar menolak memberikannya dengan alasan bahwa “para Nabi tidak mewariskan, dan yang mereka tinggalkan adalah sedekah”, dan ketiga, Abu Bakar bertindak melewat batas dengan memerintah penyerbuan rumah Fatimah.
Pada waktu terjadi bai’at di Masjid Nabawi, Abu Bakar mengucapkan pidato. Dari pidato Abu Bakar, tampak adanya garis politik dan kebijaksanaannya, yaitu sebagai berikut:
a.    Bertekad untuk melaksanakan prinsip-prinsip pemerintahan yang telah diletakkan oleh Rasulullah, yakni melaksanakan syari’at Islam,
b.    Melaksanakan musyawarah,
c.    Menjamin hak-hak umat secara adil,
d.    Melindungi ketaatan rakyat terhadap pemimpin selama pemimpin itu taat kepada Allah dan Rasulullah,
e.    Melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar,
f.    Mendorong terwujudnya kehidupan takwa.
Tantangan pertama pemerintahan Abu Bakar adalah menunjukkan kepada para penentangnya bahwa ia tampil sebagai pemimpin untuk menyelamatkan umat Muhammad dari fitnah atau perpecahan internal umat Islam dan tindakan murtad dari mereka yang masih lemah iman.
Pada masa ini, timbul persoalan-persoalan yang tidak timbul pada masa Nabi. Oleh karena itu, terdapat beberapa pemecahan masalah yang diambil oleh Abu Bakar, dan dalam hal ini dapat dipandang sebagai fakta siyasah. Adanya kelompok masyarakat yang enggan mengeluarkan zakat, karena zakat hanya wajib dikeluarkan pada waktu Rasul masih hidup.
Sesudah Abu Bakar mampu menghempaskan keinginan kaum pembangkang di Dzil Qassah, kaum muslimin berduyun-duyun kembali membayar zakat. Mula-mula adalah Shafwan dan Zibriqan, tokoh-tokoh masyarakat dari Bani Tamim. Disusul kemudian dengan Adi ibn Hatim ath-Tha’i dari suku Tha’i. Kaum muslimin yang berada di Madinah merasa sangat yakin bahwa Allah akan membantu khalifah Abu Bakar memerangi kemurtadan dan membela kebenaran. Kecerdasan pikiran dan kematangan perhitungan Abu Bakar mampu membaca situasi menguntungkan seperti ini. Ia bertekad untuk tidak memberikan kesempatan dan ruang gerak musuh-musuh Islam. Mereka harus diperlemah kekuatannya, supaya tidak memiliki kesempatan utuk menggoyahkan kesatuan kaum muslimin.

2.    Pemerintahan Umar bin Khattab

Umar bin Khattab bin Nufail bin Abd al-‘Uzza in Ribah bin Abdullah bin Qurat bin Zuhrah bin ‘Adi bin Ka’bah bin Luwayy bin Fihr bin Malik.  Umar bin Khattab diangkat menjadi khalifah melalui suara wasiat yang dibuat oleh Abu Bakar, pengangkatan Umar ini diterima dengan baik oleh semua umat Islam ketika itu, menurut Syibli, Umar menerapkan demokrasi, dan walaupun disebabkan oleh kondisi-kondisi khas zaman itu prinsip tersebut tidak dapat dikembangkan dalam semua aspek dan implikasinya, syarat-syarat yang esensial bagi suatu bentuk pemerintahan yang demokratis telah dilahirkan.
Banyak pengalaman dan ilmu yang diperoleh di daerah yang ditaklukkan oleh khalifah Umar bin Khattab. Misalnya saja penaklukan Persia dan Bizantium. Untuk mengatasi persoalan tersebut, khalifah Umar bin Khattab mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
a.    Membagi wilayah-wilayah taklukan yang luas menjadi beberapa propinsi,
b.    Menyusun tata aturan dan tata tertib pengaturan administrasi negara,
c.    Dibuat beberapa jawatan-jawatan dalam mengatur pemerintahan. Jawatan-jawatan tersebut antara lain Jawatan Pos, Pengawasan Timbangan-timbangan Takaran, Jawatan Pertahanan Negara, Baitul Mal, dan sebagainya.
Umar bin al-Khattab merupakan khalifah yang banyak sekali memberikan contoh-contoh siyasah. Di antaranya penerapan bea impor, dan pada masa itu berlaku atas dasar keseimbangan. Dalam hal ini seimbang dengan bea impor yang dikenakan negara-negara nonmuslim kepada pedagan-pedagang muslim.
Di bidang pemerintahan, langkah pertama yang dilakukan Umar sebagai khalifah adalah meneruskan kebijaksanaan yang telah ditempuh Abu Bakar dalam perluasan wilayah Islam ke luar Semenanjung Arabia. Pada masanya, terjadi ekspansi kekuasaan Islam secara besar-besaran sehingga periode ini lebih dikenal dengan nama periode Futuhat Al-Islamiyyah (perluasan wilayah Islam). Berturut-turut pasukan Islam berhasil menduduki Suriah, Irak, Mesir, Palestina dan Persia.
Dalam melaksanakan kebijaksanaan pemerintahannya, Umar membentuk kebijakan di berbagai bidang, antara lain:
a.    Administrasi Pemerintahan
Umar berjasa membentuk Majlis Permusyawaratan, Anggota Dewan, dan memisahkan lembaga-lembaga peradilan. Ia juga membagi wilayah Islam menjadi 8 propinsi yang membawahi beberapa distrik dan subdistrik. Untuk masing-masing distrik itu diangkat pegawai khusus selaku gubernur. Gaji mereka ditertibkan. Selain itu, administrasi pajak juga dibenahi.
b.    Pertahanan
Untuk kepentingan pertahanan, keamanan, dan ketertiban dalam masyarakat, didirikanlah lembaga kepolisian, korps militer dengan tentara terdaftar.
c.    Peradilan Islam
Umar melakukan pembenahan peradilan. Dialah yang mula-mula meletakkan prinsip-prinsip peradilan dengan menyusun sebuah risalah yang disebut Dustur Umar atau Risalah al-Qodho’ yang kemudian dikirimkan kepada Abu Musa al-Asy’ari, qodhi di Kufah, yang isinya mengandung pokok-pokok penyelesaian perkara di muka sidang.
d.    Dalam Bidang Hukum
Dalam bidang hukum, ijtihadnya adalah mengenai pembagian harta warisan, perumusan prinsip kias, talak tiga, pendirian pengadilan-pengadilan, pengangkatan para hakim, pemakaian cambuk dalam melaksanakan hukum badan, penetapan hukuman 80 kali dera bagi pemabuk, pemungutan zakat atas kuda yang diperdagangkan, dan larangan penyebutan nama-nama wanita dalam lirik syair, penentuan kalender hijriyah juga merupakan hasil ijtihad Umar yang diabadikan sampai sekarang.
e.    Kesejahteraan Umat dan Peribadatan
Pemberian gaji bagi para imam dam muadzin, pengadaan lampu penerangan dalam masjid-masjid, pendirian Baitul Mal. Dalam hal ibadah antara lain mengenai empat takbir dalam shalat jenazah, penyelenggaraan dalam shalat tarawih berjamaah, penambahan kalimat as-shalat khoirun minannaum dalam adzan shubuh.
f.    Mekanisme Meningkatkan Pemerintah Daerah
Umar melengkapi gubernurnya dalam berbagai staf yang terdiri dari katib, Katib ad-Diwan, Shahib al-Kharaj, Shahib al-Aldas, Shahib Baitul Mal, Qadhi, dll.
Dalam hal penunjukan pejabat dan pegawai-pegawai negara, Umar dianggap memiliki kearifan dan pengertian yang mendalam serta kenegarawan yang tidak ada persamaannya dalam sejarah, khususnya dalam menilai kapabilitas orang.
Umar pada masa pemerintahannya cukup banyak hal-hal baru yang ditempuhnya.  Dalam bidang munakahat, Umar menetapkan peraturan bahwa menjatuhkan talak tiga kali bermakna hukum menjatuhkan talak tiga. Selain itu, Umar melakukan perubahan atas status tanah Irak dan Syam yang didapat dari musuh menjadi tanah kharaj. Ia tidak memotong tangan pencuri pada ‘am maja’ah (masa kelaparan) dan tidak memberikan bagian kepada muallaf merupakan contoh-contoh lain dari kebijakannya sebagai kepala negara.
Menjelang akhir pemerintahannya dan juga akhir hayatnya, Umar bin Khattab membentuk dewan formatur, yang anggotanya terdiri, Ali bin Abi Thalib, Usmanbin Affan, Thalhah bin Ubaidillah, Zubair bin Awam, Abdurrahman bin Auf, dan Sa’ad bin Abi Waqaf. Di samping keenam orang ini, Umar juga menunjuk Abdullah bin Umar selaku penasihat dan tidak ditempatkan sebagai calon pengganti khalifah. Umar juga menunjuk Abu Thalhah al-Anshari dari suku Khazraj sebagai pelaksana perintahnya. Ia disuruh mengambil lima puluh orang anggota sukunya dengan pedang di tangan untuk menjaga di pintu majlis pertemuan.
Dewan formatur yang dibentuk Umar ini kemudian berhasil melaksanakan tugasnya, yakni terpilihnya Usman bin Affan. Dengan susunan dewan formatur tersebut sebenarnya sejak awal sudah dapat diduga bahwa Ali tidak akan terpilih sebagai khalifah, untuk tidak mengatakan mustahil terpilih.  Pembentukan dewan formatur ini sesungguhnya merupakan wujud “kecerdikan” Umar, yang tidak menghendaki peristiwa Saqifah terulang. Dalam pandangan Umar, di antara keenam anggota dewan itu hanya Ali yang dianggap ideal sebagai pemimpin. Secara pribadi, Umar cenderung memilih Ali, namun menunjuk Ali secara langsung seperti yang dilakukan Abu Bakar kepada dirinya mengandung resiko besar.

3.    Pemerintahan Usman bin Affan

Usman bin Affan bin al-‘Ash bin Umayyah bin Abd Syam bin Abd Manaf bin Qushayy bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib.  Sebagaimana para pendahulunya, Usman bin Affan berusaha menerapkan siyasah syar’iyyah sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi selama masa pemerintahannya,  sesuai dengan janji yang diminta Abdurrahman bin Auf ketika akan dibai’at, dan berjalan cukup efektif khususnya pada masa enam tahun pertama pemerintahannya. Di samping melanjutkan kebijakan Abu Bakar dan Umar, banyak pula hal lain yang dilakukan selama masa-masa ini seperti perluasan wilayah, penaklukan-penaklukan negeri, perluasan masjid, pembangunan sarana-sarana umum, penyusunan mushaf, dan lain-lain.
Namun seiring dengan perjalanan waktu, Usman mulai “dikelilingi dan dikendalikan” kaum kerabatnya terutama kalangan bani Umayyah, para kaum thulaqa yang masuk Islam dalam kondisi yang tidak berdaya berhadapan dengan pasukan Rasulullah yang sedang berada dalam puncak keberhasilannya pada waktu fathu Makkah.  Karena kebijakan Usman dalam menjalankan pemerintahan diarahkan dan dikendalikan mereka, maka banyak yang menyimpang dari ajaran al-Qur’an dan Sunnah Rasul yang akibatnya membawa malapetaka bagi umat Islam bahkan bagi Usman sendiri.
Usman sangat berbaik hati kepada kerabat-kerabatnya yakni dengan memberikan uang, fasilitas, jabatan-jabatan penting, dan gaji besar dari yang diambil dari Baitul Mal. Inilah nepotisme pertama dalam sejarah pemerintahan Islam, dan karena nepotismenyalah maka Usman kehilangan nyawanya. Ketika kekuasaan itu telah berpusat di satu tangan, maka berlakulah adagium Lord Acton, “power tends to corrupt, but absolute power corrupt absolutely”. Para pejabat pemerintahan Usman banyak melakukan tindakan sewenang-wenang, yang menimbulkan ketidakpuasan dan protes rakyat banyak serta menimbulkan kepahitan para sahabat senior terutama para ahli Badar. Sesungguhnya yang menimbulkan protes bagi rakyat dan para sahabat senior bukan semata-mata penumpukan kekuasaan pada keluarga Bani Umayyah, tetapi karena perilaku para pejabatnya yang banyak bertentangan dengan ajaran Islam.

4.    Pemerintahan Ali bin Abi Thalib

Setelah Usman meninggal dunia, ketika itu tiada pilihan lain untuk dijadikan khalifah penerus Usman kecuali Ali bin Abi Thalib. Secara aklamasi, Ali dibai’at oleh anggota “dewan formatur” bentukan Umar yang masih ada, kemudian diikuti secara umum oleh umat Islam di Masjid Nabawi. Segera setelah memegang tampuk kepemimpinan, naluri dan visi idealisme Qur’ani Ali mulai dicanangkan. Ali menyingkirkan para pejabat korup dan penindas rakyat serta menyelidiki kekayaan baitul maal yang telah diambil secara haram.
Pada masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib, situasi politik sedang bergejolak, tentu saja, situasi demikian tidak memungkinkan khalifah untuk mengupayakan pengaturan dan pengarahan kehidupan umat secara leluasa. Pada masa ini terjadi peperangan antar muslim. Sekalipun khalifah telah berusaha mempersatukan umat, namun situasi politik semakin memburuk.
Abdul Halim Mahmud mengatakan, “pada masa kekhalifahan Ali yang singkat, beliau berusaha untuk membimbing manusia menuju akhirat, tetapi mereka mengarah menuju dunia. Ali selalu dihadapkan pada pertentangan dan peperangan. Meskipun demikian, Ali berusaha menjalankan pemerintahan sesuai dengan sunnah Rasulullah, melanjutkan kebijakan dari para khalifah sebelumnya, mereformasi pemerintahan, meletakkan dasar-dasar gramatika bahasa Arab, memberikan khotbah-khotbah tentang ilmu agama, retorika, falsafah, dan tentang kewajiban manusia kepada Tuhan.
Ali juga masih sempat memperkenalkan dan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, mengatur keamanan negara, membentuk lembaga-lembaga seperti lembaga keuangan umum, pengadilan, tentara,  demikian juga strategi pada perang Siffin. Ia memerintahkan pasukannya agar tidak mundur dari medan perang.





PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari keempat khalifah tersebut memiliki karakter pemerintahan yang sama yaitu sesuai dengan sunnah Rasullullah, namun karena sosial budaya menyebabkan adanya perbedaan karakter dari keempat khalifah tersebut. Banyak hal yang dihadapi mereka yang tidak ada pada masa Nabi. Namun, mereka pun melakukan ekspansi wilayah dan melakukan kebijakan-kebijakan yang membawa umat Islam menjadi lebih baik.

B.    Saran
Demikianlah makalah tentang “Potret Pemerintahan Khulafaur Rasyidin” yang dapat kelompok kami sampaikan. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan banyak kesalahan. Untuk itu kami mohon maaf dan kritikannya yang membangun untuk perbaikan makalah ini selanjutnya. Semoga makalah ini bisa bermanfaat.  Amin.

Senin, 03 Agustus 2015

Cara Mengatasi Laptop Black Screen (Layar Hitam)

Black Screen (Layar Hitam) Pada Laptop 8
Masalah Black Screen (Layar Hitam) pada Windows 8 pernah saya alami sehingga membuat saya ketakutan dan membuat saya bingung, karena laptop saya terbilang masih baru. Saat saya hidupkan laptop tiba-tiba yang muncul hanya tampilan layar berwarna hitam, hanya menampilkan kursor saja. Kemudian saya cari info tentang cara mengatasi masalah Black Screen (Layar Hitam) dilaptop kepada teman-teman saya dan refrensi tutorialnya dan seperti inilah sedikit hasilnya cara mengatasi Black Screen (Layar Hitam) pada Windows 8.

Belajar dari para teknisi analisa tentang faktor penyebab masalah Black Screen (Layar Hitam) bermacam-macam antara lain: menginstall suatu program/aplikasi yang tidak sempurna atau tidak kompetible, masalah driver graphic card, atau melakukan update Windows 8 ke Windows 8.1 yang tidak sukses.

Cara Mengatasi Laptop Black Screen (Layar Hitam) Pada Laptop Windows 8

 

Ada beberapa point langkah yang bisa kita coba untuk mengatasi masalah ini:

Point 1

Saya pernah mengalami masalah seperti ini. yaitu pada laptop saya yang memakai windows 8,1. saya mengatasinya sederhana, yaitu saya matikan lagi laptop saya kemudian saya tunggu sekitar 15 menit kemudian saya hidupkan lagi terus saya klik tombol (ctrl+alt+del) kemudian saya restart.

 

Point 2


Apabila masalah layar hitam ini muncul setelah anda baru saja melakukan instalasi software/aplikasi atau update windows dan belum sempurna, maka untuk mengatasi hal ini silakan uninstal programnya dengan cara seperti berikut.

Hidupkan komputer, tunggu layar hitam tampil, login ke Windows sebagai Administrator
Tekan tombol ( Ctrl + Alt + Del ), lalu pilih Task Manager. Klik More details (pada Windows 8.1).
Pilih menu File > Run new task, lalu pada kotak dialog Create new task ketik appwiz.cpl
Nanti akan terbuka jendela Programs and Features, uninstall program yang anda curigai penyebab masalah layar hitam.

Untuk kasus update Windows yang bermasalah, anda bisa uninstall melalui menu View Installed Update, klik kanan dan uninstall.
Selanjutnya kembali lagi ke Task Manager: pilih menu File > Run new task, pada  kotak dialog Create new task ketik shutdown /r lalu Ok (restart)

Saya membaca referensi bahwa pada kasus tertentu, beberapa aplikasi seperti StartIsBack dan Lucid Virtu MVP, serta update Windows 8/8.1 terbaru seperti KB2982791 atau KB2975719, terkadang menimbulkan masalah pada windows jika tidak kompatible, sehingga windows tidak bisa dibuka (hang).

Point 3


Menonaktifkan App Readiness. Untuk kasus masalah layar hitam yang muncul hanya ketika restart komputer, hibernate atau logout (bukan pada saat pertama kali dinyalakan). solusinya sebagai berikut; setelah tampilan layar hitam muncul, biarkan saja dulu hingga kira-kira 10 menit, apakah muncul tampilan desktop atau start screen Windows 8.1 di komputer atau tidak.
Jika muncul tampilan desktop, tekan tombol ( Ctrl + Alt + Del ) lalu pilih ''Task Manager''. Pada Task Manager, pilih tab "Service" lalu buang centang pada App Readiness, lalu Restart komputer.

Point 4


Gangguan juga bisa terjadi karena driver adapter komputer/laptop anda tidak kompatibel lagi dengan Windows anda (misal update terbaru Windows 8.1), Silakan coba dulu disable driver adapter-nya, atau mungkin dengan mengembalikan driver ke versi sebelumnya (lama).
Untuk caranya sebagai berikut; masuk ke Safe Mode, dengan cara pada tampilan layar hitam, lalu tekan tombol ( Shift + F8 ) hingga muncul tampilan Choose an Option.
Setelah tampilan Choose an Option muncul, pilih pengaturan Troubleshoot > Advanced Options > Startup Settings > Restart.

Selanjutnya pada saat proses restart tengah berjalan, langsung tekan tombol ( F4 ) untuk masuk ke Safe Mode. Pada posisi masuk safe mode, lalu login sebagai Administrator, buka Control Panel > System > Device Manager.

Pada jendela Device Manager, cari Display adapter, klik kanan nama driver tersebut, lalu disable. Anda juga bisa melakukan opsi roll back (mengembalikan) driver ke versi lama untuk masalah akibat dari update Windows 8/8.1, silakan cari di menu Properties, pilih tab Driver lalu Roll Back Driver. Terakhir restart.

Point 5


Untuk mengatasi black screen pada Windows 8, Microsoft menyediakan sebuah patch yaitu update KB2756872, anda bisa cari di google tentang kemampuan patch ini, mana yang cocok dengan versi terbaru.

Demikian berbagi informasi edisi kali ini, Cara Mengatasi Black Screen (Layar Hitam) pada Windows 8
semoga bisa bermanfaat dan terima-kasih anda sudah mampir di tempat saya, salam sukses dan selamat mencoba, semoga berhasil!

JASA PERIKLANAN

Salam sejahtera bagi kita semua...
Dalam usaha promosi dan pengembangan usaha yang saudara-saudara miliki, saya mengajak Kaum Bisnis, Badan Usaha yang ingin mempromosikan usaha dan bisnis dengan jalan Pemasangan Iklan pada Blog Materi Lengkap ini. Materi Lengkap dalam perkembangan dan pengambangannya masih terus dilakukan demi tercapainya blog yang lebih berbobot dan mempunyai traffick yang makin lama makin membaik dengan menghadirkan artikel-artikel dengan pengembangan secara tersendiri oleh admin.

Berikut ini yang akan kami tawarkan ukuran beserta harga setiap iklannya :

Slot Iklan Ukuran 728px X 90px

Banner iklan yang terletak tepat di samping Header dan dibawah header, merupakan penempatan iklan yang strategis untuk memancing Pelanggan  mengklik Iklan anda.
1 Bulan Pertama 728px X 90 px = Rp. 200.000,-
2 Bulan              728px X 90 px = Rp. 400.000,-
3 Bulan              728px X 90 px = Rp. 500.000,-

Slot Iklan Ukuran 300px X 250px tersedia

Banner iklan yang terletak di samping artikel blog, Banner yang selalu terlihat oleh Pengunjung Blog.
1 Bulan Pertama 300px X 250 px = Rp. 150.000,-
2 Bulan              300px X 250 px = Rp. 300.000,-
3 Bulan              300px X 240 px = Rp. 400.000,-

Slot Iklan Melayang Ukuran 160px X 600px

Banner iklan yang terletak di sisi kiri dan kanan blog. Posisi ini akan tetap terlihat walau layar di tarik ke atas dan ke bawah.
1 Bulan Pertama 160px X 600 px = Rp. 200.000,-
2 Bulan              160px X 600 px = Rp. 400.000,-
3 Bulan              160px X 600 px = Rp. 500.000,-

Banner Iklan 468px X 60px

Yang terletak dibawah posting Blog.
1 Bulan                       468px X 60px  = 150.000
2 Bulan                       468px X 60px = 300.000,-
3 Bulan                       468px X 60px = 400.000,-

Slot Iklan 125px X 125px

1 Bulan                       125px X 125px = Rp. 750.000,-
2 Bulan                       125px X 125px = Rp. 150.000,-
3 Bulan                       125px X 125px = Rp. 200.000,-

Slot yang sudah tersedia tidak menutup kemungkinan akan ditambah selama memungkinkan dan tidak mengganggu tampilan blog. Terkecuali Slot 160x600 yang berada di samping blog.

Silakan kirim kode iklan ke alamat email terlebih dahulu sebelum melakukan transfer uang. Transfer uang dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Admin Blog Materi Lengkap. Kepercayaan Anda Adalah Modal Utama Kami.
Kirimkan Script (Kode) Iklan yang akan diterbitkan ke alamat e-mail : aliemcahpolos@gmail.com
BRI CABANG JEPARA
0022-01-013341-53-4
A/N : ACHMAD MIFTACHUL ALIM


Terimakasih partisipasinya.

Senin, 27 Juli 2015

Download Walpaper Windows 3D (Windows 7, Windows 8, Windows 10) Terbaru Gratis

Hi hai hai.. ketemu lagi dengan saya di situs Materi Lengkap. nah langsung saja dari pada kelamaa'an ngomongnya. 
kali ini saya akan menampilkan Download Walpaper Windows 3D (Windows 7, Windows 8, Windows 8.1, Windows 10) Terbaru Gratis. Memiliki tampilan wallpaper baground layar komputer atau laptop keren dan cerah membuat sedap dipandang mata dan menjadi efek elegan pada tampilan laptop. dengan direalisnya windows7, 8.0.1 dll 3D yang bernuansa metro banyak dikembangkan oleh pecintanya untuk membuat wallpaper windows 3D dengan berbagai fitur dan latar belakang yang berbeda-beda.

Kreatif!! mungkin itu kata yang tepat untuk para desainer pembuat baground dan wallpaper. dengan segudang ide mampu menghipnotis orang banyak dan karyanya selalu dinikamati peninta gambar atau wallpaper. lantas banyak yang tanya, sebenarnya dimana sih tempat download Wallpaper Keren Terbaru Untuk Walpaper Windows 3D.?. Sebenarnya sobat tidak perlu repot-repot untuk mencari wallpaper bagus dan keren untuk Windows yang anda miliki, sobat bisa menggunakan aplikasi untuk mendownload wallpaper langsung ke windows 3D. Aplikasi tersebut adalah Backgrounds Wallpapers HD, aplikasi ini gratis dan dapat diunduh langsung dari Store di Windows 8.

silahkan download sekarang juga, Gratis!!!

Walpaper Windows 3D Hand Left

Walpaper Windows 3D Hand Right

Walpaper Windows 3D Sun rise

Wallpaper Windows 3D Wall Gray

Wallpaper Windows 3D Sky

Wallpaper Windows 3D 8.1 Blue

Wallpaper Windows 3D World



Demikian Download Walpaper Windows 3D (Windows 7, Windows 8, Windows 8.1, Windows 10) Terbaru Gratis, segera ganti wallpaper sobat dengan wallpaper windows 8 terbaru keren sekarang juga. Selamat Menikmati. hh

Minggu, 26 Juli 2015

cara Membuat Simbol Pangkat (kubik,persegi atau huruf kecil diatas/bawah) pada Microsoft Word

Salam sejahtera bagi kita semua... Kembali lagi dengan saya. berikut ini saya akan sedikit share cara Membuat Simbol Pangkat (kubik,persegi atau huruf kecil diatas/dibawah) pada microsoft word . yah mungkin kalian pasti sudah banyak yang tau ya mengenai ini. biasanya pelajaran word ini didapat pada waktu kita di sekolah dahulu.

bagaimana ya caranya menulis meter kubik ? dalam penulisan yang benar huruf m+ angka 3 kecil diatasnya
Contoh kasusnya seperti dibawah gambar ini



Nah Langsung praktek aja ya...  dari pada ane kebanyakan ngomong malah nanti bisa bikin pusing semuanya hehehe

Perhatikan Gambar Di Bawah ini. Untuk Lihat Detail caranya
Pada gambar dibawah ini saya menggunakan word 2013.



Untuk Membuat Tulisan kecil diatas silahkan klik tombol x2 tau gambar yang saya beri tanda Panah.
Untuk Membuat Tulisan Kecil dibawah silahkan klik tombol x2 yang bergambar dibawah segitiga.

Dan untuk menormalkan kembali ,klik sekali lagi ,maka tulisan akan besar lagi.

Nah bagaimana sobat sangat mudah kan. tapi saya yakin 1000% akan menjadi sulit jika anda tidak tahu. hehe

Demikianlah artikel mengenai Membuat Simbol Pangkat (kubik,persegi atau huruf kecil diatas/bawah) pada microsoft word. semoga bisa menambah wawasan dan ilmu buat sahabat semua.

PEMERINTAHAN YANG BERSIH DAN BERWIBAWA

Good Government

PEMERINTAHAN YANG BERSIH DAN BERWIBAWA

Makalah
Disusun untuk memenuhi tugas semester genap Mata Kuliah
HADITS AHKAM
Dosen Pengampu:
NUR KHOLIS, S.H.I.,


Disusun oleh:
ACHMAD MIFTACHUL ALIM 1213001
WAHYU NUR ULYA 1213046
NAYLA KHUSNA 1213031


FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA (UNISNU)
JEPARA 2015



KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr. Wb.

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. atas rahmat dan taufiknya kami di beri kenikmatan berupa kesehatan sehingga dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabatnya, Amin

Makalah ini di susun sebagai salah satu tugas mata kuliah Hukum Tatanegara semester 4 fakultas syariah prodi al-ahwal as-syakhsiyyah Universitas Nahdlatul Ulama’ (UNISNU) Jepara, dengan judul “Sistem Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa”.

Dalam menyusun makalah ini, tentunya tidak mungkin terlaksana apabila tanpa dukungan serta bimbingan dari pihak-pihak yang sangat kami hormati, oleh karena itu, pertama kami ucapkan terima kasih kepada kedua orang tua kami atas do’a dan dukungan moril maupun materil yang telah di berikannya. Kedua kami ucapkan banyak terima kasih kepada dosen kami bapak Wahidullah,S.H.I,S.H. Selaku dosen pengampu mata kuliah Hukum Tatanegara yang telah membimbing kami menyelesaikan makalah ini. Ketiga kami ucapkan kepada rekan-rekan di fakultas syariah prodi al-ahwal as-syahsiyah Universitas Nahdlatul Ulama’ (UNISNU) Jepara Yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini.

Akhirnya makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktu yang telah di harapkan, dan kami berharap mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, amin…..

Wassalamualaikum Wr.Wb.

Jepara, 12 April 2015



Kelompok 4

DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ................................................................................ ii
DAFTAR ISI ................................................................................................ iii
BAB I: PENDAHULUAN ........................................................................... 1
A. Latar Belakang ................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah ............................................................................ 1
C. Tujuan Penulisan............................................................................... 1
BAB II: PEMBAHASAN ............................................................................ 2
A. Pemerintahan yang bersih dan berwibawa.......................................... 2
B. Bentuk-bentuk Pemerintah.................................................................. 2
C. Sistem Pemerintah............................................................................... 5
BAB III: PENUTUP..................................................................................... 8
A. Kesimpulan ......................................................................................... 8
B. Saran.................................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................. 9



BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pemerintahan yang bersih dan berwibawa (clean and good governance) merupakan wacana baru dalam kosa kata ilmu politik. Pemerintahan yang bersih dan berwibawa merupakan pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, transparan dan bertanggung jawab. Di Indonesia, pemerintahan yang bersih dan berwibawa sering dipertanyakan. Masyarakat seperti kecewa terhadap tindakan-tindakan pemerintah. Terutama terhadap pemberantasan korupsi yang semakin merajalela.

Berdasarkan deskripsi tersebut perlu adanya ulasan-ulasan mengenai pemerintahyang baik dan berwibawa. Sehingga pemakalah menyusun makalah dengan judul Pemerintah Yang Baik Dan berwibawa.

B. Rumusan masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis perlu merumuskan masalah-masalah yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu:

1. Bagaimana mengetahui pemerintahan yang bersih dan berwibawa?
2. Bagaimana bentuk-bentuk pemerintahan?
3. Bagaimana sistem pemerintahan?

C. Tujuan Pemerintahan

Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan makalah ini yaitu:

1. Untuk mengetahui pemerintahan yang bersih dan berwibawa
2. Untuk mengetahui bentuk-bentuk pemerintahan
3. Untuk mengetahui sistem pemerintahan

BAB II

PEMBAHASAN


A. Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa


Pemerintahan yang bersih merupakan tujuan dan harapan yang selalu diinginkan masyarakat di dunia. Pemerintahan yang bersih dan berwibawa, yaitu pemerintahan yang selalu memberlakukan dan menjunjung nilai-nilai demokratis serta bebas dari praktik KKN.

Secara sederhana, Pemerintahan yang bersih dapat dijelaskan sebagai kondisi pemerintahan yang para pelaku yang terlibat di dalamnya menjaga diri dari perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Korupsi adalah perbuatan pejabat pemerintah yang menggunakan uang pemerintah dengan cara-cara yang tidak legal. Kolusi adalah bentuk kerjasama antara pejabat pemerintah dengan oknum lain secara ilegal pula (melanggar hukum) untuk mendapatkan keuntungan material bagi mereka. Nepotisme adalah pemanfaatan jabatan untuk memberi pekerjaan, kesempatan, atau penghasilan, bagi keluarga ataupun kerabat dekat, sehingga menutup kesempatan bagi orang lain.

Pemerintahan yang penuh dengan gejala KKN biasanya tergolong ke dalam pemerintahan yang tidak bersih, dan demikian pula sebaliknya. Konsep pemerintahan yang bersih dan berwibawa identik dengan konsep Good Governance (pemerintahan yang baik). Yang mana telah dipaparkan oleh pemakalah sebelum ini.


B. Bentuk-bentuk Pemerintahan


Untuk menegakkan pemerintah yang bersih dan berwibawa di perlukan berbagai kondisi dan mekanisme hubungan yang berpotensi menopang pertumbuhan moralitas politik. Berikut ini akan kami paparkan beberapa kondisi dan mekanisme hubungan pemerintah yang berupa bentuk-bentuk pemerintahan dan sistem-sistem pemerintahan.

Istilah pemerintahan dalam arti organ dapat pula dibedakan antara pemerintah dalam arti luas dan pemerintahan dalam arti sempit.

1. Pemerintah dalam arti sempit dimasudkan khusus pada kekuasaan eksekutif.


Contoh:

a. Menurut UUD 1945, pemerintah ialah Presiden yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri.

b. Menurut UUD 1950, pemerintah ialah Presiden, Wakil Presiden bersama-sama dengan menteri-menteri.

c. Menurut Konstitusi RIS 1949, pemerintah ialah Presiden bersama menteri-menteri. [1]

2. Pemerintah dalam arti luas ialah semua organ Negara termasuk DPR.


Bentuk pemerintahan yang terkenal yaitu Kerajaan (monarki) dan Republik.

a. Negara Kerajaan (monarki)


Negara Kerajaan atau (monarki) adalah suatu Negara yang dikepalai oleh seorang raja, sultan atau kaisar (bila kepala Negaranya laki-laki) dan matahari atau ratu (bila kepala negaranya perempuan). Kepala Negara diangkat (dinobatkan) secara turun-temurun dengan memilih putra/putri (atau sesuai dengan budaya setempat) dan menjabat untuk seumur hidup.[2]

Ada beberapa sistem dalam monarki, yaitu

1. Monarki Mutlak (absolut). Seluruh kekuasaan dan wewenang tidak terbatas (kekuasaan mutlak). Perintah raja merupakan undang-undang yang harus dilaksanakan. Kehendak raja adalah kehendak rakyat.

2. Monarki konstitusional. Kekuasaan raja dibatasi oleh suatu konstitusi (UUD). Raja tidak boleh berbuat sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi dan segala perbuatannya harus berdasarkan dan sesuai dengan isi konstitusi.

3. Monarki parlementer ialah suatu monarki di mana terdapat suatu parlemen (DPR), para menteri, baik perseorangan maupun secara keseluruan, bertanggung jawab sepenuhnya pada parlemen tersebut. Dalam sistem parlementer, raja selaku kepala Negara merupakan lambang kesatuan Negara, yang tidak dapat diganggu-gugat, tidak dapat dipertanggung jawabkan atas kebijakan pemerintah (the king can do no wrong), yang bertanggung jawab terhadap kebijakan pemerintah adalah menteri baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun untuk perseorangan untuk bidangnya sendiri.[3]



b. Negara Republik,


Republik berasal dari bahasa latin res republica yang arinya kepentingan umum. Sedangkan menurut istilah Negara dengan pemerintahan rakyat yang di kepalai oleh seorang presiden sebagai kepala Negara yang dipilih sendiri dan oleh rakyat untuk suatu masa jabatan tertentu. Biasanya presiden dapat dipilih kembali setelah habis masa jabatannya.[4]

Seperti halnya dengan monarki, maka republik pun mempunyai sistem-sistem:

1. Republik dengan sistem pemerintahan rakyat secara langsung, atau dengan referendum.

2. Republik dengan sistem pemerintahan perwakilan rakyat, atau dengan sistem parlementer.

3. Republik dengan sistem pemisahan kekuasaan, atau dengan sistem presidensil[5]



C. Sistem-sistem Pemerintahan


Ada beberapa sistem yang dikembangkan dalam mengelola mekanisme pemerintahan. Pengelompokan sistem pemerintahan ini tidak lain untuk lebih jauh melihat perbedaan dan kesamaan untuk berbagai sistem pemerintahan, dengan mengetahui tolak ukur pertanggung jawaban pemerintah suatu Negara terhadap rakyat yang diurusinya.[6]

1. Sistem Pemerintahan Parlementer


Sistem pemerintahan dengan bentuk kabinet parlementer, yaitu kabinet yang menteri-menterinya bertanggung kepada parlemen. Hal ini karena parlemen yang memilih menteri-menteri yang tepat begitu juga perdana menterinya sendiri. Anggota parlemen dapat mejatuhkan setiap kesalahan masing-masing menteri.[7]

S. L. Witman dan J.J. Wuest mengemukakan 4 ciri dan syarat sistem pemeritahan parlementer, yaitu sebagai berikut:

1. Hal tersebut berdasarkan atas prinsip-prinsip pembagian kekuasaan.[8]

2. Dimana terjadi tanggung jawab berbalas-balasan antara eksekutif dan legislative, oleh karena itu pihak eksekutif boleh membubarkan parlemen (legislative) atau sebaliknya eksekutif sendiri yang harus meletakkann jabatan bersama-sama kabinetnya yaitu di waktu kebijaksanaan pemerintah tidak lagi dapat diterima oleh kebanyakan suara para anggota sidang yang ada pada parlemen (legislative) tersebut.[9]

3. Dalam hal ini juga terjadi pertanggung jawaban bersama (timbal balik) antara perdana menteri dengan kabinetnya.

4. Pihak eksekutif (baik PM maupun para menteri secara perseorangan) terpilih sebagai kepala pemerintahan dan pemegang masing-masing departemen Negara, sesuai dengan dukungan suara mayoritas parlemen.[10]

2. Sistem Pemerintahan Presidensil


Dalam sistem pemerintahan presidensil ini, Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu institusi penyelenggara kekuasaan eksekutif Negara yang tertinggi di bawah Undang-undang Dasar. Dalam sistem ini tidak dikenal dan tidak perlu dibedakan adanya kepala Negara dan kepala pemerintahan. Keduanya adalah Presiden dan Wakil presiden. Dalam menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung jawab politik berada di tangan Presiden (concentration of power and responsibility upon the president).

Presiden dan Wakil presiden dipilih oleh rakyat secara langsung, dan karena itu secara politik tidak bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat atau lembaga parlemen, melainkan bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang memilihnya.

Para Menteri adalah pembantu Presiden dan Wakil Presiden. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, dan karena itu bertanggung jawab kepada presiden, bukan dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Kedudukannya tidak tergantung kepada parlemen. Akan tetapi, karena pentingnya kedudukan para mentri itu, kewenangan presiden untuk mengangkat dan memperhentikan mentri tidak boleh bersifat mutlak, tanpa kontrol parlemen. Para mentri adalah pemimpin pemerintahan dalam bidangnya masing-masing. Merekalah yang sesungguhnya merupakan pemimpin pemerintahan sehari-hari. Oleh karena itu, para mentri hendaklah bekerjasama yang seerat-eratnya dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bahkan, susunan kabinet dan jumlah mentri yang akan diangkat, karena berkaitan dengan anggaran pendapatan dan belanja Negara, ditetapkan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan demikian, Presiden tidak dapat mengangkat dan memperhentikan para menteri dengan seenaknya.

Untuk membatasi kekuasaan Presiden yang kedudukannya dalam sistem presidensil sangat kuat sesuai dengan kebutuhan untuk menjamin stabilitas pemerintahan, ditentukan pula bahwa masa jabatan presiden Lima tahunan tidak boleh dijabat oleh orang yang sama lebih dari dua masa jabatan. Di samping itu, beberapa badan atau lembaga Negara dalam lingkungan cabang kekuasaan eksekutif ditentukan pula independesinya dalam menjalankan tugas utamanya. Lembaga-lembaga eksekutif yang dimaksudkan adalah bank Indonesia sebagi bank sentral, kepolisian Negara dan kejaksaan agung sebagai aparatur penegak hukum, dan tentara nasional Indonesia sebagai aparatur pertahanan Negara.[11]




BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Bentuk pemerintahan yang terkenal yaitu Kerajaan (monarki) dan Republik.

Negara Kerajaan atau monarki, adalah suatu Negara yang dikepalai oleh seorang raja, sultan atau kaisar (bila kepala Negara nya laki-laki) dan matahari atau ratu (bila kepla negaranya perempuan). Kepala Negara diangkat (dinobatkan) secara turun-temurun dengan memilih putra/putri (atau sesuai dengan budaya setempat) dan menjabat untuk seumur hidup.

Sistem pemerintahan ada dua yaitu: Parlementer dan Presidensil

Sistem pemerintahan dengan bentuk kabinet parlementer, yaitu kabinet yang menteri-menterinya bertanggung kepada parlemen. Hal ini karena parlemen yang memilih menteri-menteri yang tepat begitu juga perdana menterinya sendiri. Anggota parlemen dapat mejatuhkan setiap kesalahan masing-masing menteri.

Dalam sistem pemerintahan presidensil ini, Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu institusi penyelenggaraa kekuasaan eksekutif Negara yang tertinggi di bawah Undang-undang Dasar.

B. Saran

Demikian makalah sederhana ini kami susun. Terima kasih atas antusiasme dari pembaca yang sudi menelaah isi makalah ini. Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman sudi memberikan saran kritik konstruktif kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan–kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.



DAFTAR PUSTAKA


Asshiddiqie Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009).
Kansil, sistem Pemerintahan Indonesia, Ed. Revisi, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2008).
Soehino, Ilmu Negara, (Yogjakarta: Liberty, 1998).
Syafiie Inu kencana, Pengantar Ilmu Pemerintahan, (Bandung: PT Refika Aditama, 2001).
Syafiie Inu kencana, Ilmu Pemerintahan, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2013).
Syafiie Inu kencana, ilmu politik, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1997).
Syafiie Inu kencana, Etika Pemerintahan, Ed. Revisi, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2011).




[1] Kansil, Sistem Pemerintahan Indonesia, Ed. Revisi, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2008), hlm. 17.
[2] Inu kencana syafiie, Pengantar Ilmu Pemerintahan, (Bandung: PT Refika Aditama, 2001), hlm. 85.
[3] Op. cit., hlm. 18.
[4] Op. cit., Inu Kencana Syafiie.
[5] Soehino, Ilmu Negara, (Yogjakarta: Liberty, 1998), Cet. 1, hlm. 181.
[6] Op.cit,. hlm. 88.
[7] Inu kencana syafiie, Ilmu Pemerintahan, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2013), hlm. 74.
[8]Inu kencana syafiie, Ilmu Politik, (Jakarta: PT. RINEKA CIPTA, 1997), cet. 1. Hlm. 89.
[9] Inu kencana syafiie, Etika Pemerintahan, Ed. Revisi, (Jakarta: PT. RINEKA CIPTA, 2011), cet. 1, hlm. 84.
[10] Ibid.
[11] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), hlm.61-64.

HUKUM PERDATA DI INDONESIA

 

HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Makalah
Disusun untuk memenuhi tugas semester genap Mata Kuliah
Hukum Perdata
Dosen Pengampu:
WAHIDULLAH, S.H.I., M.H
 
Disusun oleh:


ACHMAD MIFTACHUL ALIM 1213001
WIWIK WIDAYATI 1213047
ANIK NISROATIN 1213007
NURUL MISBAHU ZAIN 1213051
 
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA (UNISNU)
JEPARA 2015


KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr.Wb

Alhamdulillah, Puji syukur Kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidahnya Kami diberikan kesehatan sehingga kami dapat menyelesaikan tugas Makalah ini. Shalawat beserta salam senantisa tercurah kepada Nabi Muhammad saw beserta para keluarga dan sohabatnya. Aamiin.

Makalah ini disusun sebagai salah satu tugas mata kuliah Hukum Perdata semester genap, fakultas Syariah dan Hukum prodi Al-Ahwal Al-Syahsiyah Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara sebagai bahan presentasi dan diskusi perkuliahan. Dalam menyusun makalah ini, tentunya tidak mungkin terlaksana apabila tanpa semangat, dukungan, serta kekompakan dari anggota kelompok khususnya serta seluruh elemen yang membantu dalam penyusunan makalah ini. Oleh karena itu, Kami mengucapkan terima kasih kepada:

1. Bapak Wahidullah, S.H.I., M.H. selaku dosen mata kuliah Hukum Perdata atas arahan yang diberikan dalam penyusunan makalah ini.

2. Kedua orang tua kami atas doa serta dukungan moril maupun materiil yang telah diberikan selama ini.

3. Sahabat-sahabat Mahasiswa-mahasiswi di fakultas Syariah prodi Al-Ahwal Al-Syahsiyah Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara, khususnya anggota kelompok 2 atas kerjasamanya dalam menyusun makalah ini.

Semoga Allah SWT. Membalas dengan balasan yang setimpal. Saran dan kritik yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi perbaikan substansi makalah ini.

Wassalammu’alaikum Wr.Wb.

Jepara, 23 Maret 2015



Kelompok 2




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.................................................................................. ii
DAFTAR ISI................................................................................................ iii
BAB I : PANDAHULUAN.......................................................................... 1
A. Latar Belakang................................................................................... 1
B. Rumusan Makalah.............................................................................. 1
C. Tujuan Penulisan................................................................................. 1
BAB II : ISI................................................................................................... 2
A. Sistem Hukum Perdata di Indonesia.................................................. 2
B. Sejarah Hukum Perdata di Indonesia................................................. 5
C. Sistematika Hukum Perdata di Indonesia.......................................... 6
BAB III : PENUTUP..................................................................................... 9
A. Kesimpulan......................................................................................... 9
B. Saran................................................................................................... 9







BAB 1

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

kita ingat bahwa di dalam pemanggilan dan pemberitahuan merupakan awal proses pemeriksaan persidangan pada tingkat pertama di PN, tingkat banding di PT dan tingkat kasasi di MA.Sehubungan dengan itu,agar proses pemeriksaan dapat berjalan menurut tata cara yang ditentukan,sangat bergantung kepada validitas atau sah tidaknya pemanggilan dan pemberitahuan yang dilakukan juru sita.

Dalam hukum acara kita mengenal hal-hal yang kemungkinan terjadi dalam persidangan seperti gugatan digugurkan (Pasal 124 HIR, 148 RBg), walau kelihatannya Pengadilan terlalu kejam kepada Penggugat, tetapi itu aturannya untuk menjaga hak orang lain in casu Tergugat yang hadir memenuhi panggilan, begitu juga tidak hadirnya Tergugat diputus “verstek” (Pasal 125 HIR, 149 RBg) untuk menjaga hak Penggugat dikala Tergugat ingkar menghadiri persidangan, demikian juga pencabutan gugatan oleh pihak Penggugat (Pasal 271-272 Rv) diatur dengan tegas, akan tetapi mengenai pembatalan perkara karena kekurangan/habis biaya perkara, tidak diatur dalam Hukum Acara Perdata.



B. Rumusan Makalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis perlu merumuskan masalah-masalah yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu bagaimana sistem dan ketentuan hukum perdata yang ada pada Negara Indonesia?



C. Tujuan Penulisan

Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan makalah ini yaitu untuk mengetahui bagaimana sistem dan ketentuan hukum perdata yang ada pada Negara Indonesia.


BAB II

PEMBAHASAN


A. SISTEM HUKUM PERDATA DI INDONESIA


Istilah “hukum perdata” (privaat recht) dipakai sebagai lawan dari istilah “hukum oublik” (publiekrecht). Yang dimaksud dengan hukum perdata adalah seperangkat/kaidah hukum yang mengatur perbuatan atau hubungan antara manusia/ badan hukum perdata untuk kepentingan para pihak sendiri dan pihak-pihak lain yang bersangkutan dengannya. Tanpa melibatkan kepentingan public/umum/masyarakat yang lebih luas. Karena itu, hukum perdata tidak tergolong ke dalam hukum public di mana hukum public menyangkut dengan kepentingan umum.

Hukum perdata di Indonesia bersumber dari:

1. Undang-undang. Ini adalah sumber sangat penting dari hukum perdata di Indonesia, yanh antara lain terdiri dari :

a. Kitab undang-undang Hukum Perdata (sebagai sumber utama).

b. Berbagai undang – undang lainnnya, seperti

1) Undang-undang pokok Agraria.

2) Undang-undang perkawinan.

3) Undang-undang Hak Tanggungan.

4) Undang-undang Tenaga Kerja.

c. Berbagai peraturan perundang-undangan yang tingkatannya dibawah undang-undang.

2. Hukum adat.

3. Hukum Islam.

4. Hukum agama lain selain islam.

5. Yurisprudensi.

6. Perjanjian yang dibuat antara para pihak.

7. Pendapat ahli.

8. Traktat. Khususnya yang berkenaan dengan perdata Internasional.

Hukum perdata yang berlaku bagi rakyat Indonesia berbeda-beda semula, dengan berlakunya ketentuan di zaman belanda (pasal 131) juncto pasal 163 IS), maka hukum (termasuk hukum perdata) yang berlakunya bagi bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :

1. Bagi golongan Eropa dan timur asing tionghoa, berlaku KUH Perdata. Akan tetapi kemudian, sesuai dengan perkembangan dalam yurispudensi, maka banyak ketentuan KUH Perdata berlaku bagi semua penduduk Indonesia tanpa melihat golongan asal usul mereka. Dalam hal ini, semua orang Indonesia tanpa melihat golongan penduduknya, dianggap telah menundukkan diri secara diam-diam kepada system hukum yang terdapat dalam KUH Perdata.

2. Bagi Timur Asing lainnya, berlaku hukum adatnya masing-masing,

3. Bagi golongan penduduk Indonesia berlaku hukum adat Indonesia.

Jadu KUH Perdata merupakan sumber hukum utama bagi penduduk Indonesia, dengan berbagai undang-undang yang telah mencabut beberapa hal, seperti UU Pokok Agraria, UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan dan UU Tenaga Kerja.

KUH Perdata Indonesia adalah tidak lain terjemahan dari KUH Perdata Belanda yang berlaku di negeri Belanda, sedangkan KUH Perdata Belanda berasal dari KUH Perdata Prancis yang dibuat dimasa berkuasanya Napoleon Bonaparte, sehingga terhadapnya disebut dengan Kitab Undang undang Napoleon (Code Napoleon), sedangkan Napoleon Bonaparte membuat kitab undang-undang dengan mengambil sumber utamanya adalah kitab Undang-undang Hukum Romawi yang dikenal dengan Corpus Juris Civilis. Kitab undang-undang Napoleon tersebut berdiri diatas tiga pilar utama sebagai berikut :

1. Konsep hak milik individual.

2. Konsep kebebasan berkontrak.

3. Konsep keluarga patrilineal.

Bidang-bidang yang termasuk ke dalam golongan hukum perdata terdapat dua pendekatan:

1. Pendekatan sebagai sistematika undang-undang.

2. Pendekatan melalui doktrin keilmuan hukum.

Apabila dilakukan melalui pendekatan sebagai sistematika undang-undang dalam hal ini sesuai dengan sistematika dari kitab undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau yang dikenal dengan isttilah BW (Burgerlike Wetboek), maka hukum perdata dibagi ke dalam bidang-bidang sebagai berikut:

1. Hukum tentang orang (personen recht)

2. Hukum tentang benda (zaken recht)

3. Hukum tentang perikatan (verbintenissen recht)

4. Hukum tentang pembuktian dan kadaluarsa (lewat waktu) ( vanbewijs en verjaring).

Sementara apabila dilakukan pendekatan melalui doktrin keilmuan hukum, maka hukum perdata terdiri dari bidang sebagai berikut:

1. Hukum tentang orang (personal law).

2. Hukum keluarga (family law).

3. Hukum harta kekayaan (property law).

4. Hukum waris (heritage law)

Kitab undang-undang hukum perdata idonesia merupakan terjemahan dari Burgerlijke Wetboek (BW) dari negeri belanda. Sementara BW Belanda tersebut merupakan terjemahan dari kode civil dari perancis, yang dibuat semasa pemerintahan Napoleon Bonaparte. Pemerintah belanda melakukan BW mereka di Indonesia sewaktu Indonesia di jajah oleh belanda tempo hari. Pemberlakuan hukum belanda di negara jajahannya di lakukan berdasarkan asas dalam hukum yang disebut dengan asas konkordansi.

Kemudian, sebagaimana di ketahui bahwa disiplin hukum perdata secara utuh hanya dikenal dalam sistem hukum eropa continental, termasuk dalam system hukum Indonesia, karena hukum Indonesia dalam hal ini berasal dari system hukum belanda. Hal ini sebagai konsekuensi logis dari diberlakukannya disana system kodifikasi, yakni system yang memusatkan hukum-hukum dalam kitab hukum, semacam kitab undang-undang hukum perdata Indonesia. Akan tetapi dinegara-negara yang tidak berlaku system kodifikasi, seperi dinegara-negara yang menganut system hukum Anglo Saxon (misalnya di Inggris, Australia atau Amerika Serikat), tidak dikenal hukum disiplin perdata secara utuh, sehingga disana tidak ada yang namanya hukum perdata. Yang ada hanyalah pecahan-pecahan dari hukum perdata, seperti hukum kontrak(contract), hukum benda (property), perbuatan melawan hukum (tort), hukum perkawinan(marriage), dan lain-lain.[1]


B. Sejarah Hukum Perdata di Indonesia


Hukum perdata yang berlaku sekarang ini di indonesia adalah hukum perdata belanda ata BW (Burgerlijk Wetboek). Hukum perdata belanda ini juga berasal dari hukum perdata perancis (code Napolion), karena pada waktu itu pemerintahan Napolion Bonaparte Prancis pernah menjajah belanda. Adapun code Napolion itu sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi, yakni Corpus Juris Civils yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.

Selanjutnya setelah belanda merdeka dari keuasaan perancis, bleanda menginginkan pembentukan Kitab Undang-Undang Perdata sendiri yang terlepas dari pengaruh kekuasaan Perancis. Untuk mewujudkan keinginan Belanda tersebut, maka dibentuklah suatu panitia yang diketahui oleh Mr. J.M. Kemper dan bertugas membuat rencana kodifikasi hukum perdata Belanda dengan menggunakan sebagai sumbernya sebagian besar dari “Code Napolion” dan sebagian kecil berasal dari hukum Belanda kuno.

Pembentukan kodifikasi perdata Belanda itu baru selesai pada tanggal 5 Juli 1830, dan diberlakukan pada tanggal 1Oktober 1838. Hal ini disebabkan karena pada bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan di daerah bagian selatan Belanda yang memisahkan diri dari kerajaan Belanda yang sekarang ini disebut kerajaan Belgia.

Walaupun Hukum Perdata Belanda atau BW () merupakan kodifikasi bentukan nasional Belanda, namun isi dan bentuknya sebagian besar serupa dengan Code Civil Prancis. Dalam hal ini oleh J. Van Kan menjelaskan, bahwa BW adalah saduran dari Cide Civil, hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa Belanda.[2]

Kemudian Hukum Perdata atau BW Belanda yang berlaku di Indonesia adalah Hukum perdata atau BW Belanda, karena Belanda pernah menjajah Indonesia. Jadi BW Belanda juga diberlakukan di Hindia Belanda (Indonesia) berdasarkan asas konkordonansi (persamaan). Adapun BW Hinda Belanda (Indonesia) ini disahkan oleh raja pada tanggal 16 Mei 1846, yang diundangkan melalui staatsblad Nomor 23 tahun 1847, dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 mei 1848.

Setelah Indonesia merdeka, maka BW Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku. Hal tersebut berdasarkan Pasal II aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diamandeme yang berbunyi “segala badan negara dan peraturan yang ada, masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”. Atau Pasal 1 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen yang berbunyi: “segala pertauturan perundangundangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang ini”. Oleh karena itu, BW Hindia Belnda ini disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, sebagai induk hukum perdata Indonesia.[3]



C. Sistematika Hukum Perdata


Sistematika hukum perdata Eropa menurut ilmu pengetahuan hukum dengan sistematika hukum perdata eropa menurut kitab undang-undang hukum perdata (KUH Perdata) terdapat perbedaan.

Adapun sistematika hukum perdata eropa mnurut ilmu pengetahuan Hukum dibagi atas 4 buku atau bagian, yaitu:

Buku I : Hukum perorangan (personen recht), berisikan peraturan peraturan yang mengatur kedudukan orang dalam hukum kewenangan seseorang serta akibat-akibat hukumnya.

Buku II : Hukum Keluarga (familie recht), berisikan peraturan-peraturan yang menganut hubungan antara orang tua dengan anak-anak, hubung antara suami dan istri serta hak-hak kewajiban masing-masing.

Buku III : Hukum harta kekayaan (vermogens-recht), berisikan peraturan-peraturan yang mengatur kedudukan benda dalam hukum yaitu pelbagai hak-hak kebendaan.

Buku IV : Hukum Waris (efrecht), berisikan peraturan-peraturan mengenai kedudukan benda-benda yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia.

Sedangkan sistematika hukum perdata Eropa menurut Kitab Undang-Undang Perdata (KUH Per) terdiri atas 4 macam buku atau bagian, yaitu:

Buku I : Tentang oran (van personen), berisikan hukum perorangan dan hukum keluarga.

Buku II : Tentang benda (van zaken), berisikan hukum harta kekayaan dengan hukum waris.

Buku III : Tentang perikatan (van verbintennissen), berisikan hukum perikatan yang lahir dari Undang-Undang dan dari persetujuan-persetujuan / perjanjian-perjanjian.

Buku IV : Tentang pembuktian dan daluarsa (van-bewijs en verjaring), berisikan peraturan-peraturan tentang alat-alat bukti dan kedudukan benda-benda akibat waktu (verjaring).

Apabila diperhatikan antara sistematika hukum perdata eropa menurut ilmu pengetahuan hukum dengan sistematika hukum perdata eropa menurut kitab undang-undang hukum perdata / BW terhadap perbedaan. Adapun perbedaan ini disebabkan karena latar belakang penyusunannya. Adapun penyusunan atau sistematika ilmu pengetahuan hukum itu didasarkan pada perkembangan siklus kehidupan manusia, seperti lahir kemudian menjadi dewasa (kawin), dan selanjutnya cari harta (nafkah hidup). Dan akhirnya mati (pewarisan).

Sedangkan penyusunan atau sistematika BW didasarkan [ada sistem individualisme (kebebasan individual) sebagai pengaruh dari revolusi prancis. Hak milik (eigendom) adalah sentral, tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun juga.

Dalam hal ini perbedan sistematika tersebut dapat dilihat di bawah ini :
1. Buku 1 hukum perdata menurut ilmu pengetahuan hukum memuat tentang manusia pribadi dan badan hukum, keduanya sebagai pendukung hak dan kewajiban. Sedangkan buku 1 hukum perdata menurut BW (KUH Per) memuat ketentuan mengenai manusia pribadi dan keluarga (perkawinan).
2. Buku 2 hukum perdata menurut ilmu pengetahuan hukum memuat tentang ketentuan keluarga (perkawinan dan segala akibatnya). Sedangkan buku 2 perdata menurut BW (KUH Per) memuat ketentuan tentang benda dan waris.
3. Buku 3 hukum perdata menurut ilmu pengetahuan ketentuan tentang harta kekayaan yang meliputi benda dan perikatan. Sedangkan buku 3 hukum perdata menurut ketentuan tentang perikatan saja.
4. Buku 4 hukum perdata menurut ilmu pengetahuan hukum memuat ketentuan tentang pewarisan. Sedangkan buku 4 hukum perdata menurut BW (KUH Per) memuat tentang ketentuan tentang bukti dan daluarsa.[4]


BAB III

PENUTUP

A. KESIMPULAN



B. SARAN

Demikian makalah sederhana ini kami susun. Terima kasih atas antusiasme dari pembaca yang sudi menelaah isi makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman sudi memberikan saran kritik konstruktif kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan–kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.


DAFTAR ISI

Munir Fuady, Konsep Hukum Perdata, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014), cet. 1,
Abdul Karir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (bandung: Citra Aditya Bakti, 1993).
Ishaq, Pengantar Hukum Indonesia (PHI), (Jakarta; Rajawali Pers, 2014), ed. 1, cet. 1,


[1] Munir Fuady, Konsep Hukum Perdata, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2014), cet. 1, hlm 1-6
[2] Abdul Karir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (bandung: Citra Aditya Bakti, 1993), hlm 1.
[3] Ishaq, Pengantar Hukum Indonesia (PHI), (Jakarta; Rajawali Pers, 2014), ed. 1, cet. 1, hlm 152-154
[4] Ishaq, Ibid. hlm. 154-155.

Hadits tentang Wali nikah

 
Wali nikah

HADITS HUKUM WALI NIKAH


Makalah
Disusun untuk memenuhi tugas semester genap Mata Kuliah
Hadits Ahkam
Dosen Pengampu:
NUR KHOLIS, S.H.I., M.S.I.

Disusun oleh:

ACHMAD MIFTACHUL ALIM 1213001
WAHYU NUR ULYA 1213046
NAYLA KHUSNA 1213031


FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA (UNISNU)
JEPARA 2015





KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr. Wb.

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. atas rahmat dan taufiknya kami di beri kenikmatan berupa kesehatan sehingga dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada nabi Muhammad saw beserta keluarga dan para sahabatnya, Amin

Makalah ini di susun sebagai salah satu tugas mata kuliah Hadits Ahkam semester Empat Fakultas Syariah dan Hukum prodi Al-Ahwal As-Syakhsiyyah Universitas Nahdlatul Ulama’ (UNISNU) Jepara, dengan judul “Hadits Hukum Wali Nikah”.

Dalam menyusun makalah ini, tentunya tidak mungkin terlaksana apabila tanpa dukungan serta bimbingan dari pihak-pihak terkait, oleh karena itu, pertama kami ucapkan terima kasih kepada dosen pengampu mata kuliah Hadits Ahkam. Kedua kepada kedua orang tua kami atas do’a dan dukungan moril maupun materil yang telah di berikannya. Ketiga kami ucapkan kepada rekan-rekan di fakultas syariah prodi al-ahwal as-syahsiyah Universitas Nahdlatul Ulama’ (UNISNU) Jepara Yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini.

Akhirnya makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktu yang telah di harapkan, dan kami berharap mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, amin…..

Wassalamualaikum Wr.Wb.

Jepara, 12 April 2015

Kelompok 04





DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ................................................................................ ii
DAFTAR ISI ................................................................................................ iii
PENDAHULUAN ........................................................................................ 1
A. Latar Belakang ................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah ............................................................................ 1
C. Tujuan Penulisan............................................................................... 1
HADITS TENTANG WALI NIKAH ........................................................ 2
A. Pengertian Wali Nikah......................................................................... 2
B. Teks Hadits dan Kandungan Hukumnya............................................ 6
C. Kontekstual Hadits Wali Nikah...........................................................
PENUTUP..................................................................................................... 8
A. Kesimpulan ......................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................. 9

A. Pengertian Wali


Akad nikah dilakukan oleh dua pihak yaitu pihak laki-laki yang dilakukan oleh mempelai laki-laki itu sendiri dan pihak perempuan yang dilakukan oleh walinya.
Kata “wali” menurut bahasa berasal dari bahasa Arab, yaitu al-Wali dengan bentuk jamak Auliyaa yang berarti pecinta, saudara, atau penolong. Sedangkan menurut istilah, kata “wali” mengandung pengertian orang yang menurut hukum (agama, adat) diserahi untuk mengurus kewajiban anak yatim, sebelum anak itu dewasa; pihak yang mewakilkan pengantin perempuan pada waktu menikah (yaitu yang melakukan akad nikah dengan pengantin pria). Wali dalam nikah adalah yang padanya terletak sahnya akad nikah, maka tidak sah nikahnya tanpa adanya (wali).
Dari beberapa pengertian diatas dapat diambil suatu pengertian bahwa wali dalam pernikahan adalah orang yang mangakadkan nikah itu menjadi sah. Nikah yang tanpa wali adalah tidak sah. Wali dalam suatu pernikahan merupakan suatu hukum yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak menikahkannya atau memberi izin pernikahannya. Wali dapat langsung melaksanakan akad nikah itu atau mewakilkannya kepada orang lain.[1]

Wali dalam suatu pernikahan merupakan hukum yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak menikahkannya atau memberi izin pernikahannya. Wali dapat langsung melaksanakan akad nikah itu atau mewakilkannya kepada orang lain. Yang bertindak sebagai wali adalah seorang laki-laki yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Seorang wali dalam suatu akad nikah sangat diperlukan, karena akad nikah tidak sah kecuali dengan seorang wali (dari pihak perempuan).[2]

. Adapun macam-macam wali ada tiga macam, yaitu wali nasab atau kerabat, wali sultan atau hakim dan wali muhakkam.[3] Wali nasab merupakan wali yang berasal dari garis nasab (keturunan), diantaranya:
a. Ayah
b. Kakek dan seterusnya dari garis laki-laki
c. Saudara laki-laki kandung
d. Saudara laki-laki seayah
e. Kemenakan laki-laki kandung
f. Kemenakan laki-laki seayah
g. Paman kandung
h. Paman seayah
i. Saudara sepupu laki-laki kandung
j. Saudara sepupu laki-laki seayah.[4]



Wali sultan atau hakim adalah perwalian yang dipegang oleh sultan atau penguasa tertinggi dalam sebuah pemerintahan/negara. Sedangkan wali muhakkam adalah wali yang diangkat oleh mempelai yang bersangkutan.[5] Wali yang lebih jauh hanya berhak menjadi wali apabila tidak ada wali yang dekat atau wali tersebut tidak memenuhi syarat.[6]






[1] Djamaan Nur, Fiqih Munakahat, (Semarang: Dina Utama Semarang, 1993), hal .65.
[2] Moh. Rifa’i, Ilmu Fiqih Islam Lengkap, (Semarang: Toha Putra, 1978), hal. 456.
[3] Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: UII Press, 2010, hlm. 41
[4] Ibid., hlm. 42.
[5] Ibid., hlm. 41
[6] Ibid., hlm. 42.

PEMIKIRAN POLITIK ISLAM PADA MASA KONTEMPORER (Ali Abd Al-Raziq 1888-1966)

 
Ali Abd Al-Raziq

PEMIKIRAN POLITIK ISLAM PADA MASA KONTEMPORER

Makalah
Disusun untuk memenuhi tugas semester genap Mata Kuliah
Fiqih Siyasah
Dosen Pengampu:
Muhammad Husni Arafat, Lc., M.S.I
Disusun oleh:

ACHMAD MIFTACHUL ALIM 1213001
ALI MUSTAHAR 1213004
LAILY ANISAH 1213019
ABDUL ROHIM 1213053
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA (UNISNU)
JEPARA 2015





BAB I

PEMBUKAAN

Islam sebagaimana yang pernah dipimpin oleh Rasulullah (sebagai kepala negara) terkadang dipandang sebagai sebuah konsep dalam kenegaraan yang harus diikuti oleh negara-negara islam. Ketika Nabi Muhammad membangun komunitas politik di Madinah, dia tidak pernah mengemukakan satu bentuk pemerintahan politik standar yang harus diikuti oleh para penerusnya kemudian. Apa yang disebut politik Islami tidak lebih dari ijtihad politik para elit Islam sepeninggal Muhammad. Tidak ada mekanisme politik standar yang berlaku bagi pemerintahan Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali. Masing-masing terpilih melalui mekanisme politik yang berbeda. Pemerintahan-pemerintahan selanjutnya bahkan menjadi sangat lain, karena yang ada hanyalah pemerintahan berdasarkan garis keturunan.

Sekh Ali Abd al-Raziq (1888-1966) muncul dan terkenal pada saat dunia Islam dikejutkan oleh tindakan Mustafa Kemal tentang penghapusan pranata khilafah (1924) yang sudah berjalan kurang lebih tiga belas abad. Hal itu terjadi karena negara yang bersistem khalifah, yang masih mengikuti sistem pemerintahan islam pada masa Rasulullah tidak bisa berkembang efektif. Peran terpenting dalam kehidupan Ali Abd al-Raziq adalah ketika ia mengemukakan teori baru mengenai negara dalam Islam yang berlandaskan sistem khilafah.

Maka dari itu pemakalah tertarik untuk menggali lebih jauh tentang pemikiran politik pada masa kontemporer pada masa Ali Abdul Raziq.




BAB II

PEMBAHASAN

A. Pemikiran Politik Pada Masa Ali Abd Al-Raziq (1888-1966)


Biografi Ali abd al Raziq, nama lengkapnya adalah syeikh Ali Abd Al-Raziq. Ia lahir di as’Said yang termasuk wilayah Al-Mania, Mesir. Ayahnya bernama Hasan Pasha atau Abdul Raziq Pasha Sr yang mana adalah seorang pembesar yang terpandang di daerah pinggiran dan Ali Abd Raziq lahir di pedalaman propinsi Menia pada tahun 1888. Ali Abd Raziq alumnus Universitas Al-Azhar di Cairo, Mesir, dan pernah pula belajar ilmu ekonomi dan politik di Oxford University, Inggris. Ia pernah berprofesi sebagai hakim Mahkamah Syari’ah, Mesir.[1]

Keluarga Ali Abd Al-Raziq merupakan keluarga feodal yang aktif dalam kegiatan politik. ayahnya berkicinpung dalam dunia politik bahkan ia pernah menjadi wakil ketua Partai Rakyat (Hizbu al- Ummah) pada tahun 1907. Setelah revolusi tahun 1919, Al-Asharar Al-Dusturiyah, partai ini adalah partai kelanjutan Hizbu Al-Ashrar al Ummah yang mempunyai dukungan yang rapat dengan Inggris.

Pendidikan Ali Abd al Raziq menganut pendidikan Abduh meskipun ia tidak sempat belajar banyak secara langsung darinya, oleh karena pada Abduh wafat pada tahun 1905, saat itu Ali baru berusia 17 tahun kemudian dia belajar di Al-Azhar. Pada umur masih amat muda 10 tahun ia mempelajari hukum pada Seyikh Ahmmad Abu Thatwah, sahabat Abduh, Khatwah sebagai Iman Abduh adalah murid Jamal al Din Al-Afgani, Ali selama satu tahun atau dua tahun mengikuti perkuliahan di al janni‘ah Al-Mishiyyah, itulah Prof Santillana yang memberikan perkuliahan sejarah filsafat setelah Ali Abd al Raziq memperoleh izasah Aumyyah dari Al Azhar tahun 1911 ia mulai mengajar di universitas tapi itu tak lama pada bagian kedua tahun 1912 ia berangkat ke Inggris untuk belajar di unversitas Oxford, disitu ia banyak mempelajari ilmu ekonomi dan politik juga banyak membaca dan mempelajari ide- ide Barat sehingga pikiran dia banyak terpengaruh oleh pikiran Barat.

Islam berkembang pesat sesuai perkembangan zaman. Salah satu perkembangan pemahaman yang sampai saat ini terjadi topik hangat adalah penegasan dari sebuah konsepsi mengenai sistem politik Islam, yang dalam ini adalah pencarian tentang konsep negara. Masalah ini kian makin komplek karena tatkala konsep negara bangsa yang berasal dari barat berpengaruh di praktekan dalam lingkungan Islam.

Masalah Khilafah, dalam arti sistem pemerintahan dalam Islam memang cukup ruwet, tetapi sangat penting. Sebagai fakta sejarah, ia pernah membawa citra gemilang, sekaligus menjadi biang keladi kemunduran Dunia Islam dalam berbagai aspek ajarannya. Kajian terhadap persoalan ini cukup penting, sebagai bahan untuk mencari alternatif modern mengenai teori politik dalam Islam sesuai dengan perkembangan zaman.[2] Masalah pokok dan mendasar tentang khilafah yang dibahas oleh Ali Abd al-Raziq dalam bukunya yang berjudul Al- Islam wa Ushul Al-Hukm (islam dan dasar-dasar pemerintahan), hasil dari penelitian yang dilakukannya beberapa tahun. Buku ini banyak mendapat kritik dari ulama-ulama Al-Azhar, karena isinya penuh dengan kritikan dari Raziq terhadap sistem pemerintahan yang dilaksanakan oleh “sekelompok umat islam” Selama lebih kurang 13 abad, dan kritikanya terhadap teori-teori politik para ulama zaman klasik dan pertengahan. Konklusi – konklusi yang dikemukakannya merupakan hasil penelitian dan analisanya terhadap ayat-ayat Alquran dan kepemimpinan Nabi, teori-teori politik para ulama dan praktik pemerintahan sistem khilafah. Buku tersebut diterbitkan pertama kali tahun 1925.

Raziq mengakui, kalau mau disebut negara, bahwa Nabi telah mendirikan negara di Madinah bagaimanapun sederhananya. Sebab, pelaksanaan hukum dalam pemerintahan sudah ada di zaman Nabi.[3] Tetapi katanya, sulit membuat kesimpulan bagaimana prosedur penetapan hukum yang ditempuh Nabi.[4] Demikian pula tidak ada informasi yang cukup mengenai fungsi-fungsi pemerintahan lain seperti masalah keuangan dan pengawasannya, dan keamanan jiwa dan harta (kepolisian).[5] Namun demikian, bidang-bidang tugas yang dilakukan oleh Nabi seperti ekspedisi militer untuk membela diri, distribusi zakat, jizyah dan ghanimah, pendelegasian tugas kepada para sahabat untuk melaksanakan berbagai tugas menajadi petunjuk bahwa Muhammad SAW disamping sebagai Rasul juga adalah pemimpin politik.[6]

Raziq berpendapat, pemerintahan Rasul bukanlah bagian dari tugas kerasulannya, melainkan tugas yang terpisah dari dakwah islamnya dan berada di luar tugas kerasulannya.[7] Pemerintahan yang dibentuk oleh Nabi, lebih lanjut adalah amal duniawi yang tidak ada kaitannya dengan tugas kerasulannya.[8]

Sesungguhnya pernyataan-pernyataan tersebut bukan pendapat-pendapat Raziq yang sebenarnya. Pendapatnya itu hanya sementara sekedar mengikuti alur pemikiran yang dianut oleh umat islam bahwa Nabi mendirikan negara, ia melihatnya sebagai tugas yang berada di luar missi kerasulannya. Beliau tidak punya tugas untuk mendirikan negara. Paradigma pendapat ini untuk menolak pendapat bahwa Nabi pernah mendirikan negara di madinah.

Setelah Raziq mengemukakan beberapa ayat Al-qur’an, ia menyatakan, teks-teks ayat al-qur’an menyatakan bahwa fungsi Muhammad SAW sebagai Rasul tidak ada kaitannya dengan kekuasaan politik. Ayat-ayat satu sama lain saling memperkuat bahwa tugas Illahi yang dibebankan kepada Rasulullah tidak melampui batas-batas yang meliputi kekuasa duniawi (sultan).[9] Tugasnya hanya sebagai rasul untuk menyampaikan dakwah agama, dan semata-mata mengabdi kepada agama tanpa ada kecenderungan kepada kekuasaan maupun kedudukan sebagai raja. Karena itu beliau tidak pernah mendirikan suatu negara. Sebab, nabi bukanlah seorang penguasa ataupun pemegang tampuk pemerintahan. Beliau juga tidak pernah menganjurkan untuk mendirikan pemerintahan politik.[10]

Apabila dinyatakan Nabi pernah membentuk kekuasaan politik (negara), tapi mengapa tidak memiliki perangkat-perangkat pemerintahan, tidak pula dikenal sistem pemerintahannya. Beliau pun tak pernah memberi petunjuk kepada umat tentang sistem pemerintahan dan kaidah-kaidah syura. Bahkan mengapa beliau membiarkan para ulama terjerat dalam kebingungan menghadapi persoalan sistem pemerintahan yang ada di zaman beliau.[11] Lebih jauh ia menjelaskan, sepanjang hayat beliau tidak pernah mengisyaratkan sesuatu yang berkenaan dengan apa yang disebut “Negara Islam” atau “Negara Arab”.[12] Tidak ada sesuatu yang menginformasikan bahwa Rasulullah ikut campur dalam persoalan pilitik bangsa Arab. Sebab beliau tidak pernah melakukan perubahan terhadap model pemerintahan, sistem administrasi maupun pengadilan yang selama ini berlaku dilingkungan kabilah-kabilah Arab.

Beliau juga tidak pernah mencampuri urusan mereka baik interaksi sosial maupun ekonomi. Tidak pula ada keterangan bahwa beliau pernah memecat seorang gubernur, merekrut seorang hakim, dan mengeluarkan peraturan tentang sistem perdagangan, pertanian dan industri.[13] Karena hak rasul atas umatnya hanya hak yang berkaitan dengan tugas kerasulannya. Beliau tidak punya hak seperti hak raja atas rakyatnya.[14] Bila umat tunduk kepada Rasulullah, menurut Raziq, ketundukan itu adalah ketundukan akidah dan keimanan, bukan ketundukan kepada kekuasaan dan pemerintah. Sebab kepemimpinan beliau adalah kepemimpinan agama, bukan kepemimpinan duniawi. Karena itu perekat persatuan orang-orang Arab semata-mata ikatan Islam, bukan ikatan politik.[15] Artinya masyarakat yang dipimpin oleh Rasulullah itu adalah masyarakat agama, bukan masyarakat politik, alasan yang dikemukakan Raziq adalah “yang dikehendaki Allah dengan Islam adalah untuk mempersatukan umat manusia atas dasasr ikatan keagamaan yang berlaku di seluruh penjuru dunia ini”.[16] “Islam”, katanya “hanya membentuk ikatan keagamaan.[17]

Raziq membenarkan bahwa Rasulullah memiliki kekuasaan, yaitu kekuasaan yang bersifat umum. Karena itu perintahnya mesti ditaati kaum muslimin, dan pemerintahannya bersifat menyeluruh. Muhammad Rasulullah memiliki kekuasaan paling besar dari pada rasul - rasul lain. Beliau lebih berhak untuk itu baik kekuasaan risalah maupun kekuasaan menyampaikan dakwah yang diberikan oleh Allah. Yaitu kepemimpinan dakwah kepada agama Allah untuk menyampaikan tugas kerisalahan. Kemudian kekuasaan rasulullah atas kaumnya adalah kekuasaan rohaniah, sumbernya keimanan yang ada didalam hati. Kekuasaan yang membimbing kepada agama Allah. Sedangkan kekuasaan seorang raja adalah bersifat fisik yang berkaitan dengan pengaturan kemaslahatan manusia. Kekuasaan Rasul untuk agama, sedang kekuasaan raja untuk urusan dunia.[18]

Oleh karena kepemimpinan Rasulullah adalah kepemimpinan keagamaan yang beliau peroleh dari tugas kerasulan, maka setelah beliau wafat, kata Raziq, “kepemimpinan beliau selesai. Tidak siapa pun yang dapat melanjutkannya. Bila setelah beliau wafat diharuskan adanya kepemimpinan bagi umat, maka kepemimpinan itu adalah bentuk baru dan tidak ada kaitannya dengan kepemimpinan beliau. Kepemimpinan setelah beliau adalah kepemimpinan politik dan bersifat temporer. Suatu kepemimpinan yang bercorak kekuasaan politik dan pemerintahan, bukan kepemimpinan agama.”[19]

Di bagian akhir bukunya, Raziq kembali memperjelas pendapatnya bahwa islam tidak mengenal lembaga khilafah. Lembaga ini tidak punya akar dasar dalam ajaran islam. Demikian pula segala sesuatu yang berhubungan dengan fungsi-fungsi kenegaraan tidak bersangkut paut dengan agama. Semuanya adalah masalah politik dan masalah duniawi. Islam tidak mengenal lembaga semacam itu tapi ia tidak menolaknya, tidak memerintahkan, dan tidak melarang. Semuanya terserah kepada pertimbangan akal umat.[20]

Pandangan-pandangan Raziq yang dipaparkan tersebut merupakan kritik terhadap lembaga khilafah yang muncul pasca Nabi, kritik terhadap teori-teori politik para ulama tentang khilafah dan imamah, dan kritik terhadap hubungan agama dan negara yang sama-sama melekat pada lembaga khilafah. Jelasnya ia menolak sistem khilafah, menolak pendapat bahwa pendirian negara wajib atas pertimbangan agama, dan menolak pemerintahan agama, yang ada hanya pemerintahan duniawi dan kekuasaan duniawi. Dasar pembentukannya bukan karena perintah agama, melainkan karena pertimbangan akal dan tuntutan situasi sosial dan politik yang menghendaki adanya kekuasaan politik bagi umat. Baginya agama dan negara mempunyai tugas masing-masing, tidak boleh dipersatukan dalam satu lembaga.

Argumentasi yang dikemukakan sebagian besar ulama yang menyepakati wajibnya khilafah itu bermacam-macam. Sebagian menggunakan dalil akal dan logika (dalil ‘aqli), seperti pendapat Ibnu Kholdun tentang adanya ijmak Sahabat dan ijmak tabi’in bagi wajibnya khilafah. Ijmak versi Ibnu Kholdun ini didasarkan atas tinjauan sosiologis, yaitu keharusan adanya kumpulan manusia dan ketidakmungkinan hidup menyendiri, sehingga diperlukan al-hakim atau al-wazi; jika tidak demikian, akan terjadi kekacauan sosial, padahal memelihara eksistensi sosial termasuk di antara tujuan syara’ yang mutlak. Sebagian lagi berargumen dengan dalil Sayr’i baik, baik dengan nash Al-Quran, hadits maupun ijmak versi ahli Ushul al-fiqh. Golongan ketiga berargumentasi dengan dalil aqli dan syar’i secara bersama-sama. Pendapat kedua menyatakan bahwa khilafah bukan merupakan dasar pemerintahan dalam Islam. Dengan kata lain, sebagai sistem pemerintahan, khilafah termasuk persoalan yang diserahkan kepada kaum Muslimin.




BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Mengakhiri tulisan ini, maka dapat disimpulkan bahwa Ali Abdul Raziq merupakan tokoh yang paling kontroversial, terutama dengan terbitnya buku al-Islam wa Ushul al-Hukm yang berisi tentang penolakannya terhadap adanya hubungan antara syariah Islam dengan negara. Tugas nabi Muhammad menurutnya hanya sebagai penyampai ajaran agama murni dan tidak bermaksud untuk mendirikan negara. Lebih dari itu, Alquran dan hadis dianggapnya tidak pernah menyinggung sedikitpun tentang masalah khilafah dan negara.

Faktor-faktor yang memperngaruhi dan melatarbelakangi munculannya ide kenegaraan Ali Abdul Raziq adalah:

1. Kondisi kerapuhan dan kemunduran umat Islam,

2. persentuhan dengan pendidikan Barat yang walau ditekuninya hanya setahun, tetapi memberi nuansa yang luas kepada pemikirannya,

3. pengaruh ide pembaharuan dan pemikiran Muhammad Abduh dan Jamaluddin al-Afghani.

Akibat dari pemikirannya itu, ia mendapat banyak sorotan dan kritikan dari para ulama di Mesir.




DAFTAR PUSTAKA



Ali Abd al-Raziq, Al-islam wa Ushul al-Hukm, (Cairo, 1925), cetakan 3, hlm 39.

http://mcholieq.blogspot.com/2013/11/makalah-pemikiran-dari-ali-abdul-raziq_1.html, Tgl 10 Mei 2015, 19:45 WIB.

J. Suyuti Pulungan, Fiqih Siyasah, (Jakarta : PTRaja Persada, 1994,) Cet. 1, hlm. 304


[1] J. Suyuti Pulungan, Fiqih Siyasah, (Jakarta : PTRaja Persada, 1994,) Cet. 1, hlm. 304
[2]http://mcholieq.blogspot.com/2013/11/makalah-pemikiran-dari-ali-abdul-raziq_1.html, Tgl 10 Mei 2015, 19:45 WIB.
[3] Ali Abd al-Raziq, Al-islam wa Ushul al-Hukm, (Cairo, 1925, cetakan 3), hlm 39.
[4] Ibid, hlm. 44
[5] Ibid, hlm. 45
[6] Ibid, hlm. 53-55
[7] Ibid, hlm. 55
[8] Ibid.
[9] Ibid, hlm. 71.
[10] Ibid, hlm. 64-65.
[11] Ibid, hlm. 57.
[12] Ibid, hlm. 87.
[13] Ibid, hlm. 83-84.
[14] Ibid, hlm. 72.
[15] Ibid, hlm. 86.
[16] Ibid, hlm. 81.
[17] Ibid, hlm. 70.
[18] Ibid, hlm. 68-69.
[19] Ibid, hlm. 90.
[20] Ibid, hlm. 103.