Minggu, 26 Juli 2015

Hadits tentang Wali nikah

 
Wali nikah

HADITS HUKUM WALI NIKAH


Makalah
Disusun untuk memenuhi tugas semester genap Mata Kuliah
Hadits Ahkam
Dosen Pengampu:
NUR KHOLIS, S.H.I., M.S.I.

Disusun oleh:

ACHMAD MIFTACHUL ALIM 1213001
WAHYU NUR ULYA 1213046
NAYLA KHUSNA 1213031


FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA (UNISNU)
JEPARA 2015





KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr. Wb.

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. atas rahmat dan taufiknya kami di beri kenikmatan berupa kesehatan sehingga dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada nabi Muhammad saw beserta keluarga dan para sahabatnya, Amin

Makalah ini di susun sebagai salah satu tugas mata kuliah Hadits Ahkam semester Empat Fakultas Syariah dan Hukum prodi Al-Ahwal As-Syakhsiyyah Universitas Nahdlatul Ulama’ (UNISNU) Jepara, dengan judul “Hadits Hukum Wali Nikah”.

Dalam menyusun makalah ini, tentunya tidak mungkin terlaksana apabila tanpa dukungan serta bimbingan dari pihak-pihak terkait, oleh karena itu, pertama kami ucapkan terima kasih kepada dosen pengampu mata kuliah Hadits Ahkam. Kedua kepada kedua orang tua kami atas do’a dan dukungan moril maupun materil yang telah di berikannya. Ketiga kami ucapkan kepada rekan-rekan di fakultas syariah prodi al-ahwal as-syahsiyah Universitas Nahdlatul Ulama’ (UNISNU) Jepara Yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini.

Akhirnya makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktu yang telah di harapkan, dan kami berharap mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, amin…..

Wassalamualaikum Wr.Wb.

Jepara, 12 April 2015

Kelompok 04





DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ................................................................................ ii
DAFTAR ISI ................................................................................................ iii
PENDAHULUAN ........................................................................................ 1
A. Latar Belakang ................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah ............................................................................ 1
C. Tujuan Penulisan............................................................................... 1
HADITS TENTANG WALI NIKAH ........................................................ 2
A. Pengertian Wali Nikah......................................................................... 2
B. Teks Hadits dan Kandungan Hukumnya............................................ 6
C. Kontekstual Hadits Wali Nikah...........................................................
PENUTUP..................................................................................................... 8
A. Kesimpulan ......................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................. 9

A. Pengertian Wali


Akad nikah dilakukan oleh dua pihak yaitu pihak laki-laki yang dilakukan oleh mempelai laki-laki itu sendiri dan pihak perempuan yang dilakukan oleh walinya.
Kata “wali” menurut bahasa berasal dari bahasa Arab, yaitu al-Wali dengan bentuk jamak Auliyaa yang berarti pecinta, saudara, atau penolong. Sedangkan menurut istilah, kata “wali” mengandung pengertian orang yang menurut hukum (agama, adat) diserahi untuk mengurus kewajiban anak yatim, sebelum anak itu dewasa; pihak yang mewakilkan pengantin perempuan pada waktu menikah (yaitu yang melakukan akad nikah dengan pengantin pria). Wali dalam nikah adalah yang padanya terletak sahnya akad nikah, maka tidak sah nikahnya tanpa adanya (wali).
Dari beberapa pengertian diatas dapat diambil suatu pengertian bahwa wali dalam pernikahan adalah orang yang mangakadkan nikah itu menjadi sah. Nikah yang tanpa wali adalah tidak sah. Wali dalam suatu pernikahan merupakan suatu hukum yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak menikahkannya atau memberi izin pernikahannya. Wali dapat langsung melaksanakan akad nikah itu atau mewakilkannya kepada orang lain.[1]

Wali dalam suatu pernikahan merupakan hukum yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak menikahkannya atau memberi izin pernikahannya. Wali dapat langsung melaksanakan akad nikah itu atau mewakilkannya kepada orang lain. Yang bertindak sebagai wali adalah seorang laki-laki yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Seorang wali dalam suatu akad nikah sangat diperlukan, karena akad nikah tidak sah kecuali dengan seorang wali (dari pihak perempuan).[2]

. Adapun macam-macam wali ada tiga macam, yaitu wali nasab atau kerabat, wali sultan atau hakim dan wali muhakkam.[3] Wali nasab merupakan wali yang berasal dari garis nasab (keturunan), diantaranya:
a. Ayah
b. Kakek dan seterusnya dari garis laki-laki
c. Saudara laki-laki kandung
d. Saudara laki-laki seayah
e. Kemenakan laki-laki kandung
f. Kemenakan laki-laki seayah
g. Paman kandung
h. Paman seayah
i. Saudara sepupu laki-laki kandung
j. Saudara sepupu laki-laki seayah.[4]



Wali sultan atau hakim adalah perwalian yang dipegang oleh sultan atau penguasa tertinggi dalam sebuah pemerintahan/negara. Sedangkan wali muhakkam adalah wali yang diangkat oleh mempelai yang bersangkutan.[5] Wali yang lebih jauh hanya berhak menjadi wali apabila tidak ada wali yang dekat atau wali tersebut tidak memenuhi syarat.[6]






[1] Djamaan Nur, Fiqih Munakahat, (Semarang: Dina Utama Semarang, 1993), hal .65.
[2] Moh. Rifa’i, Ilmu Fiqih Islam Lengkap, (Semarang: Toha Putra, 1978), hal. 456.
[3] Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: UII Press, 2010, hlm. 41
[4] Ibid., hlm. 42.
[5] Ibid., hlm. 41
[6] Ibid., hlm. 42.


EmoticonEmoticon