Senin, 10 Oktober 2016

Hukum Bermain Pokemon Go !?

Hukum Bermain Pokemon Go, Materi Lengkap
Hukum Bermain Pokemon GO

HUKUM BERMAIN GAME POKEMON GO


A. Diskripsi Masalah Hukum Bermain Game Poken Go


Perkembangan game dewasa ini sangatlah cepat, apalagi didukung dengan kecanggihan teknologi internet membuatnya lebih cepat dikenal masyarakat. Salah satu game yang sangat cepat perkembangannya dan menggemparkan dunia adalah Game Pokemon Go. Game yang berbasis augmented reality ini dikembangkan oleh perusahaan Pokemon Company yang bekerjasama dengan Niantic dan Nintendo. Game ini dirilis pada awal bulan Juli 2016 oleh John Hanke di AS, Australia dan New Zealand. 

Meskipun baru dirilis dibeberapa Negara tersebut, para gamers dari Negara lain (termasuk Indonesia) yang sudah tidak sabar, langsung mengunduh APK Pokemon Go dari berbagai sumber. Dalam perkembangannya game Pokemon Go menaiki puncak kajayaannya pada pertengahan Juli lalu. Berdasarkan berita online Tekno.kompas.com, jumlah pengguna aktif hariannya kala itu berada di kisaran 54 jutaan. Setelah itu, grafiknya menurun. Menurut data Apptopia yang dikutip Kompas Tekno dari Ubergizmo, Rabu (24/8/2016), pengguna aktif harian Pokemon Go saat ini tinggal 30 jutaan. Tidak ada tanda-tanda grafik itu…mendekati angka 45 jutaan lagi.

Cara bermain game Pokemon Go adalah dengan memanfaatkan smartphone baik Android maupun iOS, karena pada game ini pemain akan diajak untuk menangkap moster pertama mereka lewat sebuah mini game lempar bola Pokeball, dangan mengaktifkan fitur global positioning system (GPS) sekaligus kamera untuk berburu sebanyak-banyaknya sambil terus berjalan dan mengamati handphone-nya, pemain harus menangkapnya dengan melemparkan Pokeball (bola virtual) ke arah monster tersebut, setelah tertangkap dan masuk ke dalam bola, maka Pokemon jadi miliknya, jika lemparannya meleset, pemain bisa mencoba memungut kembali Pokeball yang terjatuh dengan melakukan tap di bagian Pokeball tersebut sebelum akhirnya hilang.

Game Pokemon Go ini berbeda dengan game-game lain pada umumnya karena pada game ini mengharuskan pemainnya untuk bergerak dari satu tempat ke tempat lain untuk mendapatkan pokemon.
Menurut para ahli, Pokemon Go memaksa pemainnya untuk lebih banyak aktivitas fisik. Para ahli kesehatan melihat sisi positif hadirnya teknologi untuk meningkatkan aktivitas fisik. Banyak pemain Pokemon Go yang harus berjalan beberapa kilometer di suatu wilayah untuk menangkap karakter Pokemon seperti di dunia nyata (Kompas.com).

Pokemon Go ibarat mata pisau, yang apabila digunakan dengan bijak maka akan bermanfaat bagi pemiliknya. Namun sebaliknya, dia akan menghancurkan pemiliknya. Begitu juga dengan Pokemon Go di samping memiliki sisi positif, dia juga memilki sisi negatif.

Sebagaimana dikutip dari berita online Merdeka.com, 21 Juli 2016:
“remaja Guatemala bernama Jerson Lopez de Leon (18) tewas tertembak ketika asyik berburu monster dalam permainan augmented reality tersebut. Insiden tragis tersebut terjadi di Kota Chiquimula. Leon sedang bermain Pokemon Go bersama sepupunya, Daniel Moises Picen (17). Saat asyik berburu di dekat rel kereta tak terpakai, tiba-tiba saja penimpang sebuah mobil van memberondong keduanya dengan tembakan membabi buta”.

Selain kecelakaan, game tersebut juga bisa mengancam keamanan Negara karena game tersebut tanpa disadari game ini menjadi perangkat intelijin yang dilengkapi interconnecting geospasial atau peta suatu wilayah. Game ini berpotensi bisa merekonsiliasi data citra fisik yang cukup valid di setiap sudut wilayah Negara dimana pera pemain memainkannya. Data bisa diambil dari lokasi GPS, maps dan koneksi data (Broari.com).

Meskipun angka peminat game ini menurun, namun dilihat dari madharat yang ditimbulkannya begitu besar, maka perlu adanya pengkajian mengenai hukum bermain Pokemon Go.

B. Pertanyaan Hukum Bermain Pokemon Go



C. Jawaban Hukuman Bermain Game Pokemon Go.


Hukum bermain Pokemon Go tidak diperbolehkan (haram) dengan pertimbangan antara mashlahah dan madharat, lebih banyak madharatnya. Diantara pertimbangan tersebut adalah:
1. Tidak bermanfaat bagi agama dan Negara
2. Berpotensi menurunkan sumber daya manusia (SDM) dan menurunkan efektivitas kerja.
3. Berpotensi mengancam keamanan Negara.
4. Berpotensi mengancam keselamatan, karena game ini menggunakan fitur GPS yang dapat digunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan suatu kriminal.

D. Dasar pengambilan Hukum Bermain Game Pokemon Go


1. Berdasarkan hasil Keputusan Bahtsul Masail Perdana Lajnah Bahtsul Masail Pondok Pesantren Lirboyo kota Kediri Jatim 15 Agustus 2016, dalam https://lirboyo.net/bahtsul-masail-pertama-pp-lirboyo-hukum-bermain-pokemon-go/, diakses tanggal  23 September 2016 pukul 10:01 WIB.
a) Tarsyiihu al-mustafiidiin
قال في التحفة لكن قال الحفاظ لم يثبت منها حذيث من طريق صحيح ولا حسن وقد لعبه جماعة من أكا بر الصحا بة ومن لايحصى من التابعين ومن بعدهم وممن كان يلعبه غبا سعيد بن جبير رضي الله عنه ونزع البلقني في كراهته بأن قول الشافعي لا أحبه لا يقتضيها وقيدها الغزالي بما لم يوا ظب عليه وإلا حرم والمعتمد أنه لا فرق انتهى.
Dilihat dari ‘illat hukum permainan Pokemon Go dapat dianalogikan dengan beberapa permainan lain seperti dadu, catur dan lain-lain. Dimana tidak ditemukan hadits yang memperbolehkan atau melarang permainan tersebut. Akan tetapi, sebagian dari sahabat dan tabi’in banyak yang pernah melakukannya, begitupun generasi setelahnya termasuk sahabat yang gemar bermain catur adalah Sa’id ibn Jubair. Imam al-Bulqini tidak memandang makruh permainan ini berdasarkan perkataan Imam Syafi’i “aku tidak menyukainya” ucapan ini tidak menjadikan kemakruhan permainan tersebut. Imam al-Ghazali menguatkan pendapat tersebut selama tidak menjadikan kebiasaan, apabila sebaliknya maka permainan tersebut dihukumi haram, akan tetapi pendapat yang lebih kuat (al-mu’tamad) adalah tidak terjadi perbedaan hukumnya baik dapat dijadikan kebiasaan atau tidak.
b) Hasyiyah al-Jamal ‘ala fath al-Wahhab
لعب (بشطرنج) بكسر أوله وفتحه معجما ومهملا (إن شرط) فيه (مال) من الجا نبين أو من أحدهما؛ لأنه في الأول قما ر و في الثا ني مسا بقة على غير آلة القتال ففا علها متعاط لعقد فاسد  وكل منهما حرام , وإن أوهم كلا م الأصل أنه مكروه في الثاني (وإلا) بأن لم يشترط فيه مال (كره) ؛ لأن فيه صرف العمر إلى ما لا يحدي نعم إن لعبه مع معتقد التحريم حرم.
Permainan catur apabila disyaratkan dengan adanya pembayaran dari kedua belah pihak atau dari salah satu pihak, maka dihukumi haram karena terdapat unsur perjudian, tetapi pendapat yang kedua (persyaratan dari salah satu pihak) hukum asalnya adalah makruh, dan jika tidak adanya persyaratan hukumnya makruh, karena dalam permainan tersebut menyia-nyiakan umur pada sesuatu hal yang tidak penting, apabila permainan tersebut diyakini dengan keharamannya maka menjadi haram.
وفارق النرد الشطرنج حيث يكره إن  خلا عن المال بأن معتمده الحساب ادقيق والفكر الصحيح ففيه تصحيح الفكر ونوع من التدبير ومعتمد النرد الحزر والتخمين المؤدي إلى غاية من السفاهة والحمق.
Perbedaan antara permainan dadu dan catur. Catur hukumnya makruh jika tidak ada unsur taruhan, sebab catur adalah perhitungan yang cermat dan olah pikir yang benar, permainan catur dapat menimbulkan unsur penggunaan pikiran dan pengaturan strategi yang benar. Sedangkan permainan dadu adalah berdasarkan pada spekulasi dan pikiran yang menyebabkan kebodohan dan kedunguan.
عبارة شرح م ر ويكره اللعب بشطرنج ؛ لأنه يلهي عن الذكروالصلاة في أوقاتها الفاضلة بل كثيرا ما يستغرق فيه لاعبه حتى يخرجها عن وقتها وهو حينئذ فاسق غير معذور بنسيا نه.
Ibarat syarah dari Imam Ramli disebutkan permainan catur dihukumi makruh karena permainan tersebut dapat melalaikan seseorang dari dzikir dan shalat di dalam waktu-waktunya yang utama bahkan sampai menghabiskan waktu, orang yang bermain catur tersebut hingga sampai mengakhirkan shalat dari waktunya demikian itu menyebabkan orang tersebut fasiq yang tidak dimaafkan kelalaiannya.

2. Berdasarkan Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2010 M) dalam buku berjudul Ahkamul Fuqoha Solusi Problematika Aktual Hukum Islam (2011:23).
a) al-Bajuri ‘ala al-Fath al-Qarib
 وَكَذَا سَائِرُ أَنْوَاعِ اللَّعْبِ الْخَطِيْرِ فَتَحْرُمُ إِنْ لَمْ تَغْلَبْ السَّلاَمَةُ وَتَحِلُّ إِنْ غَلَبَتْ السَّلاَمَةُ. لاَ لِلْمُسَابَقَةِ عَلَى الْبَقَرِ لأَنَّهَا تَحْرُمُ بِالْعِوَضِ وَتَحِلُّ بِلاَ عِوَضٍ كَمَا عُلِمَتْ وَمِثْلُهَا فِي هَذَا التَّفْصِيْلِ الصِّرَاعُ وَالشِّبَاكُ وَالْغَطْسُ بِالْمَاءِ وَالسِّبَاحَةُ وَالْمَشْيُ بِالأَقْدَامِ وَالْوُقُوْفُ عَلَى رِجْلٍ وَالْمُسَابَقَةُ بِالسُّفُنِ وَلَعْبُ نَحْوِ شَطْرَنْجِ وَكُرَةُ مَحْجَنٍ .
Semua permainan yang membahayakan dan tidak ada pelindung keselamatan hukumnya adalah haram. Tetapi kalau ada pelindung keselamatan hukumnya boleh. Demikian juga karapan sapi jika dengan taruhan hukumnya haram. Tetapi kalau tidak dengan taruhan hukumnya boleh, seperti telah diketahui. Demikian halnya dengat gulat, syibak, menyelam, berenang, berdiri di atas sebelah kaki, lomba perahu, permainan catur serta sepak takraw.

Sebagaimana bahaya-bahaya game Pokemon Go yang telah disebutkan di atas menunjukkan bahwa dalam permainan game tersebut mengandung unsur lahwu yang membuat pemainnya lalai dan juga lupa dengan sekitarnya. Sebagaimana firmah Allah surat al-an’am ayat 32:
وما الحيوة الدنيآ إلا لعب ولهو
Kehidupan dunia yang oleh orang-orang kafir dikatakan tidak ada kehidupan selainnya, tidak lain hanyalah permainan dan senda gurau belaka. Kehidupan dunia itu berputar antara perbuatan yang tidak mendatangkan manfaat pada akhirnya. Seperti permainan anak-anak, dengan perbuatan yang mengandung dampak negatif, seperti senda gurau yaitu menghilangkan kesedihan dan penderitaan (al-Maraghi, 1992:173). 

Permainan yang membuat orang lalai akan kewajibannya sebagai hamba Allah tentunya tidak baik untuk dilakukan terus menerus. Permainan yang mengharuskan pemainnya berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya juga akan menyebabkan bahaya. 

Referensi Hukum Bermain Pokemon Go:


“Dampak Negatif Pokemon Go”, 2016, dalam  “http://www.broari.com/2016/07/dampak-negatif-pokemon-go.html diakses pada tanggal 25 September 2016.

“Hasil Keputusan Bahtsul Masail Perdana Lajnah Bahtsul Masail Pondok Pesantren Lirboyo kota Kediri Jatim”, 2016, dalam https://lirboyo.net/bahtsul-masail-pertama-pp-lirboyo-hukum-bermain-pokemon-go/, diakses tanggal  23 September 2016.

Ahkamul Fuqoha Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, 2011, Surabaya: Khalista.
Bohang, Fatimah Kartini, 2016, “Pokemon Go Mulai Ditinggalkan”, dalam http://tekno.kompas.com/read/2016/08/24/09070047/.Pokemon.Go.Mulai.Ditinggalkan, diakses pada tanggal 28 September 2016.

Maharani, Dian, 2016, “Pokemon Go Dapat Pujian dari Ahli Kesehatan” dalam http://health.kompas.com/read/2016/07/13/085633123/pokemon.go.dapat.pujian.dari.ahli.kesehatan diakses pada tanggal 25 September 2016.

Maraghi, Ahmad Mustafa, 1992, Terjemah Tafsir al-Maraghi Jus 7, diterjemahkan oleh K. Anshori Umar Sitanggal (dkk), Semarang: PT Karya Toha Putra.

Mohamad, Ardyan, 2016, “Remaja 18 tahun korban tewas pertama di dunia akibat main Pokemon Go” dalam https://www.merdeka.com/dunia/remaja-18-tahun-korban-tewas-pertama-di-dunia-akibat-main-pokemon-go.html diakses pada tanggal 23 September 2016.

Terimakasih atas Kunjungannya, Semoga bermanfaat. Amin..... 
Baca Juga Artikel Menarik Lainnya Disini -> KLIK DISINI


EmoticonEmoticon