Selasa, 01 November 2016

Sejarah Ilmu Tafsir

Makalah Sejarah Ilmu Tafsir

BAB I

PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Secara etimologi tafsir bisa berarti: الايضاح والبيان (penjelasan), الكشف (pengungkapan) dan كشف المراد عن اللفظ المشكل (menjabarkan kata yang samar ).[i][i] Adapun secara terminologi tafsir adalah penjelasan terhadap Kalamullah atau menjelaskan lafadz-lafadz al-Qur’an dan pemahamannya.

Menafsirkan Al-Qur’an berarti berupaya untuk menjelaskan dan mengungkapkan maksud dan kandugan Al-Qur’an. Oleh karena objek tafsir adalah Al-Qur’an, dimana ia adalah sumber pertama ajaraan islam sekaligus petunjuk bagi manusia, maka penafsiran terhadap Al-Qur’an bukan hanya hal yang diperbolehkan, bahkan lebih dari itu, suatu keharusan, bagi orang-orang yang memenuhi kualifikasi untuk melakukan ini.[ii][ii]

Penafsiran al-quran telah dimulai sejak Al-Qur’an itu turun (16:44,64). Mufasirnya adalah Nabi Muhammad sendiri, kemudian dilanjutkan oleh para sahabat, tabi’in, tabi’ tabi’i dan seterusnya sampai sekarang. Wacana itu menunjukkan bahwa tafsir Al-Qur’an termasuk ilmu yang pertama kali lahir dalam wacana intelektual islam.



B. Rumusan Masalah

· Bagaimana perkembangan tafsir pada masa Rasul?

· Bagaimana perkembangan tafsir pada masa Sahabat?

· Bagaimana Perkembangan tafsir pada masa tabi’in?

C. Tujuan Pembahasan

· Mengetahui dan memahami perkembangan tafsir pada masa rasul.

· Mengetahui dan memahami perkembangan tafsir pada masa sahabat.

· Mengetahui dan memahami perkembangan tafsir pada masa tabi’in.


BAB II

SEJARAH ILMU TAFSIR

A. Tafsir Pada Masa Rasulullah Dan Sahabat


Pada saat Al-Quran diturunkan, Rasul saw., yang berfungsi sebagai mubayyin (pemberi penjelasan), menjelaskan kepada sahabat-sahabatnya tentang arti dan kandungan Al-Quran, khususnya menyangkut ayat-ayat yang tidak dipahami atau samar artinya. Keadaan ini berlangsung sampai dengan wafatnya Rasul saw., walaupun harus diakui bahwa penjelasan tersebut tidak semua kita ketahui akibat tidak sampainya riwayat-riwayat tentangnya atau karena memang Rasul saw. sendiri tidak menjelaskan semua kandungan Al-Quran.

Kalau pada masa Rasul saw. para sahabat menanyakan persoalan-persoalan yang tidak jelas kepada beliau, maka setelah wafatnya, mereka terpaksa melakukan ijtihad, khususnya mereka yang mempunyai kemampuan semacam 'Ali bin Abi Thalib, Ibnu 'Abbas, Ubay bin Ka'ab, dan Ibnu Mas'ud.

Sementara sahabat ada pula yang menanyakan beberapa masalah, khususnya sejarah nabi-nabi atau kisah-kisah yang tercantum dalam Al-Quran kepada tokoh-tokoh Ahlul-Kitab yang telah memeluk agama Islam, seperti 'Abdullah bin Salam, Ka'ab Al-Ahbar, dan lain-lain. Inilah yang merupakan benih lahirnya Israiliyat.

Di samping itu, para tokoh tafsir dari kalangan sahabat yang disebutkan di atas mempunyai murid-murid dari para tabi'in, khususnya di kota-kota tempat mereka tinggal. Sehingga lahirlah tokoh-tokoh tafsir baru dari kalangan tabi'in di kota-kota tersebut, seperti:

a. Said bin Jubair, Mujahid bin Jabr, di Makkah, yang ketika itu berguru kepada Ibnu 'Abbas.

b. Muhammad bin Ka'ab, Zaid bin Aslam, di Madinah, yang ketika itu berguru kepada Ubay bin Ka'ab.

c. Al-Hasan Al-Bashriy, Amir Al-Sya'bi, di Irak, yang ketika itu berguru kepada 'Abdullah bin Mas'ud.

Gabungan dari tiga sumber di atas, yaitu penafsiran Rasul saw., penafsiran sahabat-sahabat, serta penafsiran tabi'in, dikelompokkan menjadi satu kelompok yang dinamai Tafsir bi Al-Ma'tsur. Dan masa ini dapat dijadikan periode pertama dari perkembangan tafsir.

Berlakunya periode pertama tersebut dengan berakhirnya masa tabi'in, sekitar tahun 150 H, merupakan periode kedua dari sejarah perkembangan tafsir.

Pada periode kedua ini, hadis-hadis telah beredar sedemikian pesatnya, dan bermunculanlah hadis-hadis palsu dan lemah di tengah-tengah masyarakat. Sementara itu perubahan sosial semakin menonjol, dan timbullah beberapa persoalan yang belum pernah terjadi atau dipersoalkan pada masa Nabi Muhammad saw., para sahabat, dan tabi'in.

Pada mulanya usaha penafsiran ayat-ayat Al-Quran berdasarkan ijtihad masih sangat terbatas dan terikat dengan kaidah-kaidah bahasa serta arti-arti yang dikandung oleh satu kosakata. Namun sejalan dengan lajunya perkembangan masyarakat, berkembang dan bertambah besar pula porsi peranan akal atau ijtihad dalam penafsiran ayat-ayat Al-Quran, sehingga bermunculanlah berbagai kitab atau penafsiran yang beraneka ragam coraknya. Keragaman tersebut ditunjang pula oleh Al-Quran, yang keadaannya seperti dikatakan oleh 'Abdullah Darraz dalam Al-Naba'Al-Azhim:

"Bagaikan intan yang setiap sudutnya memancarkan cahaya yang berbeda dengan apa yang terpancar dari sudut-sudut yang lain, dan tidak mustahil jika anda mempersilakan orang lain memandangnya., maka ia akan melihat lebih banyak dari apa yang anda lihat."

Muhammad Arkoun, seorang pemikir Aljazair kontemporer, menulis bahwa: "Al-Quran memberikan kemungkinan-kemungkinan arti yang tak terbatas. Kesan yang diberikan oleh ayat-ayatnya mengenai pemikiran dan penjelasan pada tingkat wujud adalah mutlak. Dengan demikian ayat selalu terbuka (untuk interpretasi) baru, tidak pernah pasti dan tertutup dalam interpretasi tunggal."[iii][iii]

B. Tafsir di Masa Tabi’in


Ada beberapa tempat yang oleh tabi’in dijadikan sebagai pusat perkembangan ilmu tafsir. Para tokoh tabi’in mendapatkan qaul-qaul sahabat di tiga tempat yaitu Makkah, Madinah dan di Iraq. Ibnu Taimiyyah mengatakan: “Orang-orang yang paling mengerti tentang tafsir adalah orang-orang Makkah, karena mereka adalah murid-murid Ibnu Abbas r.a. seperti Mujahid, ‘Atho’ ibn Abi Riyah, ‘Ikrimah, Jubair, Thawus, dan lain-lain. Begitu juga di Kufah ada murid-murid Ibnu Mas’ud. Sedangkan ulama Madinah di bidang tafsir seperti Zaid Ibnu Aslam.”[iv][iv]

Sebagaimana para sahabat, tabi’in pun ada yang menerima tafsir dengan ijtihad ada pula yang menolaknya. Golongan yang tidak membolehkan mengkritik orang yang membolehkan dengan beberapa hadis, seperti

من تكلّم في القرأن فأصاب فأخطأ

Diantara tabi’in yang menolak metode tafsir bi al-ijtihad adalah Sa’id Ibn al-Musayyab dan Ibnu Sirin. Diantara tabi’in yang membolehkan seperti Mujahid, ‘Ikrimah dan sahabat-sahabatnya.

Para tabi’in juga memberikan perhatian yang sangat besar kepada Israiliyyat dan Nasraniyyat. Mereka menerima berita-berita dari orang-orang Yahudi dan Nashrani yang masuk Isam, kemudian mereka memasukkannya kedalam tafsir. Menurut keterangan yang ditulis Hamka, para mufassir saat itu sangat berbaik sangka kepada pembawa berita. Mereka menganggap orang yang telah masuk Islam tidak mau berdusta. Oleh sebab itu, para mufassir saat itu tidak mengoreksi lagi khabar-khabar yang mereka terima.


C. Tafsir pada Masa Tadwin


Masa tadwin ini dimulai dari awal zaman Abbasiah. Para ulama saat itu mengumpulkan hadis-hadis yang mereka peroleh dari para sahabat dan tabi’in. Mereka menyusun tafsir dengan menyebutkan sepotong ayat, kemudian menyebutkan riwayat dari para sahabat dan tabi’in. Namun demikian, ayat-ayat al-Quran yang ditafsiri ini masih belum tersusun sesuai dengan susunan mushaf.

Untuk memisahkan hadis-hadis tafsir dari hadis yang lain, para ulama mengumpulkan hadis-hadis yang marfu’ dan hadis-hadis mauquf tentang tafsir. Mereka mengumpulkan hadis bahkan dengan mengambilnya dari berbagai kota. Di antara ulama yang mengumpulkan hadis dari berbagi daerah ini adalah: Sufyan Ibnu ‘Uyainah, Waki’ Ibnu Jarrah, Syu’bah Ibnu Hajjaj, Ishaq Ibnu Rahawaih.

Pada akhir abad kedua barulah hadis-hadis tafsir dipisahkan dari hadis-hadis lainnya dan disusun tafsir berdasarkan urutan mushaf. Menurut penelitian Ibnu Nadim, orang yang pertama kali menafsirkan ayat-ayat al-Quran menurut tertib mushaf adalah al-Farra’. Ia melakukannya atas permintaan ‘Umar Ibnu Bakir. Ia mendiktekan tafsirnya kepada murid-muridnya di masjid setiap hari Jum’at.

Pada masa Abbasiyah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan berkembang pula ilmu tafsir. Para ulama’ nahwu seperti Sibawaihi dan al-Kisaiy mengi’rabkan al-Quran. Para ahli nahwu dan bahasa menyusun kitab yang dinamakan dengan Ma’ani al-Quran.

D. Kodifikasi Ilmu Tafsir


Pembukuan tafsir dilakukan dalam lima periode yaitu:

· Periode Pertama, pada zaman Bani Muawiyyah dan permulaan zaman Abbasiyah yang masih memasukkan ke dalam sub bagian dari hadits yang telah dibukukan sebelumnya.[v][v]

· Periode Kedua, Pemisahan tafsir dari hadits dan dibukukan secara terpisah menjadi satu buku tersendiri. Dengan meletakkan setiap penafsiran ayat dibawah ayat tersebut, seperti yang dilakukan oleh Ibnu Jarir At-Thobary, Abu Bakar An-Naisabury, Ibnu Abi Hatim dan Hakim dalam tafsirannya, dengan mencantumkan sanad masing-masing penafsiran sampai ke Rasulullah, sahabat dan para tabi’in.[vi][vi]

· Periode Ketiga, Membukukan tafsir dengan meringkas sanadnya dan menukil pendapat para ulama’ tanpa menyebutkan orangnya. Hal ini menyulitkan dalam membedakan antara sanad yang shahih dan yang dhaif yang menyebabkan para mufassir berikutnya mengambil tafsir ini tanpa melihat kebenaran atau kesalahan dari tafsir tersebut.[vii][vii] Sampai terjadi ketika mentafsirkan ayat

غير المغضوب عليهم ولاالضالين

ada sepuluh pendapat, padahal para ulama’ tafsir sepakat bahwa maksud dari ayat tersebut adalah orang-orang Yahudi dan Nasroni.

· Periode Keempat, pembukuan tafsir banyak diwarnai dengan buku – buku tarjamahan dari luar Islam. Sehingga metode penafsiran bil aqly (dengan akal) lebih dominan dibandingkan dengan metode bin naqly ( dengan periwayatan). Pada periode ini juga terjadi spesialisasi tafsir menurut bidang keilmuan para mufassir. Pakar fiqih menafsirkan ayat Al-Qur’an dari segi hukum seperti Alqurtuby. Pakar sejarah melihatnya dari sudut sejarah seperti ats-Tsa’laby dan Al-Khozin dan seterusnya.[viii][viii]

· Periode Kelima, tafsir maudhu’i yaitu membukukan tafsir menurut suatu pembahasan tertentu sesuai disiplin bidang keilmuan seperti yang ditulis oleh Ibnu Qoyyim dalam bukunya At-Tibyan fi Aqsamil Al-Qur’an, Abu Ja’far An-Nukhas dengan Nasih wal Mansukh, Al-Wahidi Dengan Asbabun Nuzul dan Al-Jassos dengan Ahkamul Qur’annya.[ix][ix]

Tradisi keilmuan yang berbeda berkembang di belahan barat dunia Islam seperti Andalusia, Tunisia, Fas, Granada dan lainnya. Jika di timur yang berkembang adalah syarah dan komentar (ta`liq/hasyiyat) maka di barat tradisi anilitik tanpa melupakan uraian kata dan ungkapan berkembang dengan baik. Di antara karya tafsir yang muncul di sana adalah karya Ibnu Arfah (w 803 H) dan al-Jâmi` li Ahkâm al-Qur`ân karya al-Qurthubiy (w 671 H).

Pada masa Ottoman, sampai awal abad ke 13 H literatur tafsir yang mendominasi dunia Islam dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian; pertama: tafsir ilmiah sunni yang diwakili oleh tafsir al-Baidhawi dan Abu Su`ud; kedua : tafsir ilmiah syiah seperti karya Al-Thusi, al-Qummiy dan al-Thabarsiy (Majma` al-Bayân), ketiga : tafsir sufi yang tidak terikat dengan istilah teknis ilmiah dan bahasa yang diwakili oleh Rûh al-Bayân karya Ismail Haqqi al-Barsawiy. Ketiga tradisi keilmuan; sunnah, syiah dan sufi tersebut mempengaruhi kehidupan Al-Alusiy (w. 1270 H) yang melahirkan karya Rûh al-Ma`âniy. Suatu karya yang cukup kuat dengan menghimpun ketiga tradisi keilmuan yang berkembang pada masa Ottoman. Al-Alusi berhasil menunjukkan kemampuan intelektualnya dalam menggali pesan-pesan Alquran dengan perangkat keilmuan yang memadai, selain juga menampilkan kepribadian sufi dalam dirinya dalam bentuk capaian makna-makna isyarat di balik lafal Alquran.

Sampai pada al-Alusi penafsiran Alquran lebih merupakan suatu masalah akademis. Memahami sebuah tafsir memerlukan pengetahuan yang detil terhadap kata-kata teknis dan istilah-istilah bahasa Arab, hukum dan dogma, sunah Nabi dan para Sahabat serta bigrafi Nabi. Tafsir-tafsir Alquran merupakan ensiklopedi-ensiklopedi dari ilmu-ilmu tersebut atau lebih merupakan kutipan dari ensiklopedi tersebut.

BABIII

PENUTUP

A. KESIMPULAN



1. Rasulullah berkewajiban menjelaskan tentang penafsiran al-qura’n kepada para sahabat tapi karena tidak dijelaskan sampai akhir mengakibatkan sahabat ada yang melakukan ijtihad. Dengan mengambil riwayat dari ibn abbas sahabat mampu memahami al-quran dengan pemahaman yang mendalam tetapi tidak sampai merumuskan balaghah yang diperlukan untuk generasi berikutnya.
2. Penafsiran yang dilakukan rasulullah, sahabat serta tabi’un tabi’in belum dilakukan dalam bentuk kitab sehingga masih ada kesulitan untuk mempelajarinya. Barulah pada masa akhir bani umayyah dilakukan pembukuan dari penafsiran al-quran. Tafsir yang dilakukan mulai dari ibnu abbas, sa’id bin jubair, dan abu ubaidah.

DAFTAR PUSTAKA


Adz-Dzahabi, at-Tafsir wa al-Mufassirun 1/13, Manna’ al-Qattan, Mabaahits fi Ulumi al-Qur’an hal : 323
Al-Aridl, Ali Hasan, “Sejarah dan Metodologi Tafsir”, (Jakarta : RajaGrafindo Persada, 1991), hal. VII
Ash Shiddieqy, M. Hasbi. Sedjarah dan Pengantar Ilmu al-Quran/Tafsir. (Jakarta: Bulan Bintang, 1972), 237.
Baidan, Nashrudin, “Wawasan Baru Ilmu Tafsir”, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2005), hal.2
Chirzin, Muhammad, Al-Quran dan Ulumul Quran. (Yogyakarta : PT Dana Bhakti Primayasa, 1998), 310
Shihab, M. Quraish, Membumikan al-Qur’an. (Bandung: Mizan. 1992). hlm. 72.



[i][i] Adz-Dzahabi, at-Tafsir wa al-Mufassirun 1/13, Manna’ al-Qattan, Mabaahits fi Ulumi al-Qur’an hal : 323
[ii][ii] Ali Hasan Al-Aridl, “Sejarah dan Metodologi Tafsir”, (Jakarta : RajaGrafindo Persada, 1991), hal. VII
[iii][iii] M. Quraish Shihab. Membumikan al-Qur’an. (Bandung: Mizan. 1992). hlm. 72.
[iv][iv] Muhammad Chirzin. Al-Quran dan Ulumul Quran. (Yogyakarta : PT Dana Bhakti Primayasa, 1998), 310
[v][v] M. Hasbi Ash Shiddieqy. Sedjarah dan Pengantar Ilmu al-Quran/Tafsir. (Jakarta: Bulan Bintang, 1972), 237.
[vi][vi] Ibid, 237-238.
[vii][vii] Ibid, 238.
[viii][viii] Ibid, 239.
[ix][ix] Ibid, 239.

Biografi Muhammad Abduh

محمد عبده عالم دين

BIOGRAFI MUHAMMAD ABDUH


محمد عبده (1266هـ1323هـ / 1849م1905م) عالم دين وفقيه ومجدد إسلامي مصري، يعد أحد رموز التجديد في الفقه الإسلامي ومن دعاة النهضة والإصلاح في العالم العربي والإسلامي، ساهم بعد التقائه بأستاذه جمال الدين الأفغاني في إنشاء حركة فكرية تجديدية إسلامية في أواخر القرن التاسع عشر وبدايات القرن العشرين تهدف إلى القضاء على الجمود الفكري والحضاري و إعادة إحياء الأمة الإسلامية لتواكب متطلبات العصر.

حياته

ولد محمد بن عبده بن حسن خير الله سنة 1266هـ الموافق 1849م في قرية محلة نصر بمركز شبراخيت في محافظة البحيرة لأب تركمانى وأم مصرية تنتمي إلي قبيلة بني عدي العربية. درس في طنطا إلى أن أتم الثالثة عشرة حيث التحق بالجامع الأحمدي

تعليمه

في سنة 1866م التحق بالجامع الأزهر، وفي سنة 1877م حصل على الشهادة العالمية،

حياته العملية

في سنة 1879م عمل مدرساً للتاريخ في مدرسة دار العلوم وفي سنة 1882م

إشتغاله بالسياسة

اشترك في ثورة أحمد عرابي ضد الإنجليز رغم أنه وقف منها موقف المتشكك في البداية لأنه كان صاحب توجه إصلاحى يرفض التصادم إلا أنه شارك فيها في نهاية الأمر، وبعد فشل الثورة حكم عليه بالسجن ثم بالنفي إلى بيروت لمدة ثلاث سنوات، وسافر بدعوة من أستاذه جمال الدين الأفغاني إلى باريس سنة 1884م، وأسس صحيفة العروة الوثقى، وفي سنة 1885م غادر باريس إلى بيروت، وفي ذات العام أسس جمعية سرية بذات الاسم، العروة الوثقى.

تأثيره الثقافي

يُعدّ "الإمام محمد عبده" واحدًا من أبرز المجددين في الفقه الإسلامي في العصر الحديث، وأحد دعاة الإصلاح وأعلام النهضة العربية الإسلامية الحديثة؛ فقد ساهم بعلمه ووعيه واجتهاده في تحرير العقل العربي من الجمود الذي أصابه لعدة قرون، كما شارك في إيقاظ وعي الأمة نحو التحرر، وبعث الوطنية، وإحياء الاجتهاد الفقهي لمواكبة التطورات السريعة في العلم، ومسايرة حركة المجتمع وتطوره في مختلف النواحي السياسية والاقتصادية والثقافية. وقد تأثر به العديد من رواد النهضة مثل عبد الحميد بن باديسومحمد رشيد رضاوعبد الرحمن الكواكبي.

رأيه في التصوف

يقول: "أنه لم يوجد في أمة من الأمم من يضاهي الصوفية في علم الأخلاق وتربية النفوس وأنه بضعف هذه الطبقة فقدنا الدين". ويقول : "قد اشتبه على بعض الباحثين في تاريخ الإسلام وما حدث فيه من البدع والعادات التي شوَّهت جماله السبب في سقوط المسلمين في الجهل فظنوا أن التصوف من أقوى الأسباب وليس الأمر كما ظنوا..."

حياته بعد الثورة العرابية

وفي سنة 1886م اشتغل بالتدريس في المدرسة السلطانية وفي بيروت تزوج من زوجته الثانية بعد وفاة زوجته الأولى. وفي سنة 1889م / 1306هـ عاد محمد عبده إلى مصر بعفو من الخديوي توفيق، ووساطة تلميذه سعد زغلول وإلحاح نازلي فاضل على اللورد كرومر كي يعفو عنه ويأمر الخديوي توفيق أن يصدر العفو وقد كان، وقد اشترط عليه كرومر ألا يعمل بالسياسة فقبل.

حياته في القضاء

وفي سنة 1889م عين قاضياً بمحكمة بنها، ثم انتقل إلى محكمة الزقازيق ثم محكمة عابدين ثم ارتقى إلى منصب مستشار في محكمة الاستئناف عام 1891م.

مفتي الديار المصرية

في 3 يونيو عام 1899م / 24 محرم1317 هـ عين في منصب المفتي، وتبعاً لذلك أصبح عضواً في مجلس الأوقاف الأعلى.

وفاته

في الساعة الخامسة مساء يوم 11 يوليو عام 1905م / 7 جمادى الأولى1323 هـ توفى الشيخ بالإسكندرية بعد معاناة من مرض السرطان عن ست وخمسين سنة، ودفن بالقاهرة ورثاه العديد من الشعراء.

أهم مؤلفاته

رسالة التوحيد.

تحقيق وشرح "البصائر القصيرية للطوسي".

تحقيق وشرح "دلائل الإعجاز" و"أسرار البلاغة" للجرجاني.

الرد على هانوتو الفرنسي.

الإسلام والنصرانية بين العلم والمدنية (رد به على إرنست رينان سنة 1902م).

تقرير إصلاح المحاكم الشرعية سنة 1899م.

شرح نهج البلاغة للإمام علي بن أبي طالب

العروة الوثقى مع معلمه جمال الدين الأفغاني.

شرح مقامات بديع الزمان الهمذاني

من تلامذته

محمد رشيد رضا

شاعر النيل حافظ إبراهيم الذي قال مرثيته راسما فيها صورة صادقة جياشة لشخصية العالم المخلص وقد أدار حافظ قصيدته على محاور تقوى الإمام وصبره على ما ابتلي به من أذى الحاقدين وموقفه التاريخي في دحض أباطيل المستشرقين وتفسيره للقران الكريم. ففي وصف فضيلة الصبر يقول مخاطبا الإمام:

الشيخ الشهيد عز الدين القسام والذي كان أول من نادى بالثورة على الإنجليز والصهاينة وتحرير فلسطين من بين أيديهم.

شيخ الأزهر محمد مصطفى المراغي

شيخ الأزهر مصطفى عبد الرازق

شيخ العروبة محمد محيي الدين عبد الحميد

سعد زغلول

قاسم أمين

محمد لطفي جمعة

طه حسين

Senin, 31 Oktober 2016

SELASA !!! Semangat Luar Biasa


Macam-macam Jenis Tindakan Pidana

Makalah Jenis-jenis Tindak Pidana


Macam-macam Jenis Tindakan Pidana materi lengkap


Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. Yang telah memberikan nikmat iman, nikmat islam dan nikmat sehat wal’afiat, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat serta salam mudah-mudahan tetap tercurahkan kepada nabi akhirulzaman Nabi Muhammad Saw. Kepada keluarganya, sahabatnya dan kita semua, semoga kelak di akhirul zaman kita termasuk umat yang mendapatkan syafaat Nya. Amin 

Selama pembuatan makalah ini, banyak hambatan yang kami lalui baik dari kekurangan pengetahuan ataupun dari ketersedian sarana dan prasarana, namun berkat beberapapihak yang telah membantu baik berupa moril ataupun materiil, akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah ini.Semoga Allah SWT. Membalas segala kebaikannya dengan pahala dan karunia yang setimpal, Amin. Untuk itu tiada ungkapan yang paling tepat disampaikan kecuali, jazaakumullahhu khairan katsira. Tujuan pembuatan makalah ini tak lain adalah guna memenuhi tugas mata kuliah “HUKUM PIDANA” yang diampu oleh Dosen yang bersangkutan. 

Akhir kata, kami sampaikan permohonan maaf apa bila dalam makalah ini terdapat kesalahan dan kekurangan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi pembaca pada umumnya, Terimakasih. 

Jepara, 10 Juni 2016 
Penyusun

A. PENDAHULUAN 


1. Latar Belakang 

Hukum ialah sebuah aturan mendasar dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan hukum itulah maka kedamaian dan ketentraman tercipta, dalam kehidupan bermasyarakat. 

Keharmonisan dapat terwujud dalam tatanan masyarakat sosial dengan adanya hukum yang mengatur. Dalam hukum dikenal dengan istilah perbuatan pidana. 

Perbuatan pidana merupakan suatu istilah yang mengandung suatu pengertian dasar dalam ilmu hukum pidana, perbuatan pidana dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. 

Berbagai bentuk tindak pidana terus berkembang, seiring berkembangnya suatu masyarakat dan daerah seiring juga perkembangan sektor perekonomian. berbagai motif tindak pidana dilatar belakangi bebrbagai kepentingan baik individu maupun kelompok. Dalam makalah ini akan membahas mengenai unsur-unsur tindak pidana, jenis-jenis tindak pidana, subjek tindak pidana, objek tindak pidana dan sifat melawan hukum. 



2. Rumusan Masalah 





B. PEMBAHASAN 


1. Unsur-Unsur Tindak Pidana 


Dalam hukum pidana terdapat berbagai unsur. Untuk mengetahui adanya tindak pidana, maka pada umumnya dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan pidana tentang perbuatan-perbuatan yang di larang dan disertai dengan sanksi. 

Menurut ilmu pengetahuan hukum pidana, sesuatu tindakan itu merupakan hal melakukan sesuatu ataupun tidak melakukan sesuatu dan juga berarti hal mengalpakan sesuatu yang diwajibkan oleh undang-undang. 

Dalam kitab undang-undang hukum pidana unsur-unsur tindak pidana dibagi menjadi dua: 

a. Unsur Subjektif 


Yaitu unsur yang melekat pada diri si pelaku atau yang berhubungan dengan diri si pelaku, dan termasuk kedalamnya, yaitu segala sesuatu yang terkandung di dalam hatinya. Unsur tersebut diantaranya: 

· Kesengajaan atau ketidak sengajaan 

· Maksud pada suatu percobaan (pasal 53 ayat 1) KUHP 

· Merencanakan terlebih dahulu( pasal 340 KUHP) 

· Perasaan takut ( pasal 308 KHUP) 

b. Unsur Objektif 


Yaitu unsur yang ada hubunganya dengan keadaan, yaitu di dalam keadaan mana tindakan dari si pelaku itu harus dilkaukan. Unsur tersebut diantaranya: 

· Sifat melanggar hukum. 

· Kualitas dari si pelaku (Lamintang, Lamintang, 2014:191-198). 

2. Jenis-jenis Tindak Pidana 


a. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana semua tindak pidana menjadi dua golongan yaitu kejahatan yang termuat dalam Buku II, dan Pelanggaran yang termuat dalam Buku III. (Prodjodikoro, 2008:4). 

b. Berdasarkan perumusannya yaitu delik formil dan materiil 

c. Berdasarkan cara melakukannya yaitu delik komisi dan delik omisi 

d. Berdasarkan kesalahan yaitu delik dolus dan delik culpa 

e. Dari sudut berapa kali perbuatan untuk menjadi suatu larangan dibedakan menjadi delik tunggal dan delik berangkai 

f. Berdasarkan jangka waktu terjadinya, dibedakan menjadi delik yang berlangsung terus dan delik selesai 

g. Berdasarkan subjek hukumnya yaitu delik propia dan communia (Hamzah, 2004: 97). 


3. Subjek Tindak Pidana 


Dalam pandangan KUHP, yang dapat menjadi subjek tindak pidana adalah seorang manusia sebagai oknum. Ini mudah terlihat pada perumusan-perumusan dari tindak pidana dalam KUHP, yang menampakkan daya berpikir sebagai syarat bagi subjek tindak pidana itu (Projodikoro,2003:59-60). 

Dalam hukum pidana kualifikasi subjek tindak pidana diatur dalam pasal 55-56 KUHP. 

Dalam KUHP terdapat lima bentuk, yaitu sebagai berikut: 

a. Mereka yang melakukan 

b. Menyuruh melakukan 

c. Mereka yang turut serta yaitu seseorang yang mempunyai niat sama dengan niat orang lain, sehingga mereka sama-sama mempunyai kepentingan dan turut melakukan tindak pidana yang diinginkan. 

d. Penggerakan yaitu unsur perbuatan orang lain melakukan perbuatan dengan cara memberikan atau menjanjikan sesuatu, dengan ancaman kekerasan, penyesatan, menyalah gunakan martabat dan kekuasaan beserta pemberian kesempatan, sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 55 ayat 1. 

e. Pembantuan. Pada pembantuan pihak yang melakukan membantu mengetahui akan jenis kejahatan yang akan ia bantu (Soesilo, 1991: 75). 

4. Sifat Melawan Hukum 


Suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila orang tersebut melanggar undang-undang yang ditetapkan oleh hukum. 

Sifat melawan hukum didalamnya terdapat empat makna: 

a. Sifat melawan hukum Umum 


Sifat melawan hukum umum bukan hanya merupakan syarat tertulis, melainkan syarat tidak tertulis untuk dapat dipidana. Sifat melawan hukum tersebut harus direalisasi kan tetapi tidak perlu dibuktikan. 

b. Sifat melawan hukum khusus 


Adakalanya kata sifat melawan hukum harus tercantum secara tertulis dalam rumusan delik. Jadi sifat melawan hukum merupakan syarat tertulis untukdapat dipidana. 

c. Sifat melawanhukum formal 


Sifat melawan hukum formal terjadi karena memenuhi rumusan delik dari undang-undang. Sifat melawan hukum formal merupakan syarat untuk dapat dipidanya perbuatan bersumber pada asas legalitas. 

d. Sifat melawan hukum materiil 


Sifat melawan hukum materiil berarti melanggar atau membahayakan kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh pembentuk undang-undang dalam rumusan delik tertentu (Schaffmeister, dkk.,2007: 37-38). 

Untuk menentukan apakah suatu perbuatan dikatakan perbuatan melawan hukum diperlukan unsur-unsur: 

a. Adanya perbuatan melawan hukum. 

b. Adanya unsur kesalahan. 

c. Adanya percobaan. 

d. Adanya hubungan sebab akibat 


C. PENUTUP 


1. Kesimpulan 

Dalam kitab undang-undang hukum pidana unsur-unsur tindak pidana dibagi menjadi dua: Unsur Subjektif dan Unsur Objektif 

Jenis-jenis Tindak Pidana Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana semua tindak pidana menjadi dua golongan yaitu kejahatan yang termuat dalam Buku II, dan Pelanggaran yang termuat dalam Buku III, Berdasarkan perumusannya yaitu delik formil dan materiil, Berdasarkan cara melakukannya yaitu delik komisi dan delik omisi, Berdasarkan kesalahan yaitu delik dolus dan delik culpa, Dari sudut berapa kali perbuatan untuk menjadi suatu larangan dibedakan menjadi delik tunggal dan delik berangkai , Berdasarkan jangka waktu terjadinya, dibedakan menjadi delik yang berlangsung terus dan delik selesai , Berdasarkan subjek hukumnya yaitu delik propia dan communia. 

Dalam pandangan KUHP ,yang dapat menjadi subjek tindak pidana adalah seorang manusia sebagai oknum. 

Suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila orang tersebut melanggar undang-undang yang ditetapkan oleh hukum. 

2. Saran 

Setelah membaca makalah diatas diharapakan pembaca lebih mengetahui unsur dan jenis dari tindak pidana agar nantinya tidak termasuk orang yang melanggar hukum. 





Daftar Pustaka 


Lamintang., Drs. P.A.F, Franciscus Theojunior Lamintang, Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2014. 

Projodikoro, Prof. DR. Wirjono , Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama, 2003. 

Projodikoro, Prof. DR. Wirjono, Tindak-tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama, 2008. 

Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-komentarnya lengkap pasaldemi pasal, Bogor: Politeia,1991. 

Schaffmeister,dkk., Hukum Pidana, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2007. 

Hamzah, Andi, Asas-asashukum pidana, Jakarta:PT Rineka Cipta,2004.

Filsafat al-Ghazali & Filsafat Ibnu Rusyd

Makalah Filsafat Umum
Filsafat al-Ghazali & Filsafat Ibnu Rusyd

Filsafat al-Ghazali dan Filsafat Ibnu Rusyd materi lengkap
Filsafat al-Ghazali dan Filsafat Ibnu Rusyd materi lengkap

Puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT, serta Shalawat dan salam kita panjatkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad saw, karena ats hidayah–Nyalah makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini kami sampaikan kepada pembina mata kuliah Filsafat Umum yang dibina oleh bapak 

Nur Kholis Hauqola, S.H.I, M.S.I sebagai salah satu syarat kelulusan mata kuliah tersebut. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada bapak yang telah berjasa mencurahkan ilmunya kepada kami dengan ikhlas mengajar mata kuliah Filsafat Umum. 

Kami memohon maaf kepada Bapak dosen khususnya, umunya para pembaca apabila menemukan kesalahan atau kekurangan dalam karya tulis ini, 

Baik dari segi bahasanya maupun isinya, kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun kepada semua pembaca demi lebih baiknya karya-karya tulis yang akan datang. 

Mudah-mudahan makalah yang kami buat ini, bermanfaat bagi semua orang khususnya untuk kami sendiri mauun untuk pembaca. Atas perhatianya, kami mengucapkan terima kasih. 

Jepara, 24 November 2014 
Tim Penyusun 







A. PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Pengaruh dominan filsafat yunani terhadap pemikiran islam tidak terbantahkan, Bahkan dominasi tersebut diakui oleh para filosof muslim. Secara diplomasi al-Kindi mengatakan bahwa filsafat yunani telah membantu umat islam dengan bekal dasar-dasar pikiran serta membuka jaln bagi ukuran-ukuran kebenaran. Karena itu, beberapa teori filsafat yunani, khususnya aristoteles dipandang sejalan dengan ajaran islam seperti teori ketuhanan, jiwa dan roh, penciptaan, alam dan lain-lain. Al-Kindi dan filosof muslim setelahnya muncul sebagai penerjemah, pen-syarah dan juga komentator “yunani” Ibnu Rusyd memandang aristoteles sebagai seorang pemikir besar yang pernah lahir, ia seorang yang bijaksana, memiliki ketulusan dan keyakinan.

2. Rumusan Masalah

Adapu rumusa masalah yang menjadi inti pembahasan dari makalah ini yaitu:

1. Bagaimana riwayat hidup al-Ghazali?

2. Apa karya al-Ghazali yang di tentang oleh Ibnu Rusyd?

3. Bagaiman riwayat dan karya-karya Ibnu Rusyd?

4. Bagaimana pengaruh pemikiran Ibnu Rusyd di Eropa?

3. Tujuan

Adapun penyusunan makalah ini, disamping bertujuan yang normative yaitu sebagai tanggung jawab penyusunan yang harus dikerjakan,juga untuk memberikan landasan teoritis bagi pembaca lain yang memiliki keterkaitan dengan judul makalah ini, secara subtansial.

B. PEMBAHASAN


1. Biografi Al-Ghazali 


Abu Hamid Muhammad al-Ghazali lahir pada tahun 1059 M. Di Ghazaleh suatu kota kecil yang terletak didekat Tus di Khurasan. Dimasa mudanya ia belajar di Nisyafur, juga di Khurasan, yang merupakan pada waktu itu merupakan pusat ilmu pengetahuan yang penting didunia islam. Ia kemudian menjadi murid dari imam al-Haramain al-juwaini, guru madrasah di Al-Nizamiah-Ni-syapur.

Dengan perantara al-Juaini al-Ghazali berkenalan dengan Nizam al-Mulk, perdana menteri Sultan Seljuk Maliksyah. Nizam al-Mulk adalah pendiri dari madrasah-madrasah al-Nizamiah. Ditahun 1091 M. al-Ghazali diangkatmenjadiguru di madrasah al-Nizamiah-bagdad.

Al-Ghazali dalam sejarah filsafat islam dikenal sebagai orang yang pada mulanya syak terhadap segala-galanya. Perasaan syak ini kelihatannya timbul karena pelajaran ilm al-kalam atau teologi yang ia peroleh dijuwaini. Seperti yang diketahui dalam ilm al-kalam terdapat beberapa aliran yang bertentangan. Maka dari itu timbullah pertanyaan dalam di al-Ghazali aliran manakah yang betul-betul benar diantara semua aliran itu.

Sebagai dijelaskan dalam bukunya al-Munqiz min al-Dalal (penyelamat dalam kesesatan) ia ingin mencari kebenaran yang sesungguhnya; yaitu kebenaran yang diyakininya betul-betul merupakan kebenaran, seperti kebenaran sepuluh lebih banyak dari tiga. “sekiranya ada orang yang mengatakan bahwa tiga lebih banyak dari pada sepuluh dengan argumen bahwa tongkat dapat ia jadikan ular, dan hal itu betul ia laksanakan, saya akan kagum melihat kemampuannya, tetapi sungguhpun demikian keyakinan saya bahwa sepuluh lebih banyak dari pada tiga tidak akan goyah.’ Serupa inilah pengetahuan yang sebenarnya menurut al-Ghazali.

Pada mulanya pengetahuan semacam itu dijumpai al-Ghazali yang ditangkap dengan pancaindra, tapi baginyakemudian pancaindra juga berdusta. Sebagai umpama tersebut “bayangan (rumah) kelihatannya tidak bergerak, tapi akhirnya berpindah tempat. Bintang dilangit kelihatannya kecil, tapi perhitungan menyatakan bahwa ukuran bintang-bintanglebih besar dari bumi.”

Karena tidak percaya lagi pada pancaindra, ia kemudian meletakkan kepercayaannya pada akal. Tetapi akal juga tidak dapat dipercayai. Sewaktu bermimpi, demikian al-Ghazali, orang melihat hal-hal yang kebenarannya diyakini betul-betul tetapi setelah ia bangun ia sadar, bahwa yang ia lihat benar itu, sebetulnya tidaklah benar. Tidaklah mungkin apa yang sekarang dirasanya benar menurut pendapat akal, nanti kalau kesadaran yang lebih dalam timbul akan ternyata lebih tidak benar pula, sebagaimana orangyangtelah bangun dan sadar dari tidurnya.

a. Kritik terhadap filosof-filosof


Ia mempelajari falsafat, keliahatannya untuk menyelidiki apakah pendapat-pendapat yang dimajukan filosof-filosof itulah yang merupakan kebenaran. Baginya ternyata bahwa argument-argumen yang mereka majukan tidak kuat dan menurut keyakinannya ada yang bertentangan dengan ajaran-ajaran islam. Di waktu inilah ia mengarang bukunya yang bernama maqasid al-falasifah (مقاصدالفلاسفة – pemikiran kaum filosof) yang diterjemahkan kedalam bahasa latin di tahun 1145 M, oleh Dominicus Gundissalimus di Toledo dengan judul : logica et philosophia algazelis arabis. Didalam buku ini ia menjelaskan pemikiran-pemikiran falsafat, terutama menurut Ibn Sina. Sebagai dijelaskan oleh al-Ghazali sendiri dalam pendahuluan, buku itu dikarangnya untuk kemudian untuk mengkritik dan menghancurkan falsafat. Kritik itu datang dalam buku yaitu tahafut al-falasifah (تهافت الفلاسفة – kekacauan pemikiran filosof-filosof atau The incoherence of the philosophers).

Sebagai halnya dalam ilm al-kalam, dalam falsafat al-Ghazali juga menjumpai argument-argumen yang tidak kuat. Akhirrnya dalam tasawwuflah ia memperoleh apa yang dicarinya. Setelah merasa tidak puas dengan ilm al-kalam dan falsafat, ia meninggalkan kedudukannya di madrasah al-Nizamiah-Bagdad tahun 12095 M. dan pergi ke Damaskus bertapa disalah satu masjid umawi yang ada disana. Setelah bertahun-tahun mengembara sebagai sufi ia kembali ke tus tahun 1105 M. dan meninggal tahun 1111 M.

Tasawwuflah yang dapat menghilangkan rasa syak yang lama mengganggu dirinya. Dalam tasawwuflah ia memperoleh keyakinan yang dicari-carinya. Dengan demikian satu-satunya pengetahuan yang menimbulkan keyakinan akan kebenarannya bagi al-Ghazali adalah pengetahuan yang diperoleh secara langsung dari tuhan dengan tasawwuf.

Didalam تهافت الفلاسفة al-Ghazali menyalahkan filosof-filosof dalam pendapat-pendapat berikut :

1. Tuhan tidak mempunyai sifat.

2. Tuhan mempunyai subtansi basit dan tidak mempunyai mahiah.

3. Tuhan tidak mengetahui juz’iat.

4. Tuhan tidak dapat diberi sifat al-jins.

5. Planet-planet adalah binatang yang bergerak dengan kemauan.

6. Jiwa planet-planet mengetahui juz’iat.

7. Hokum alam tidak dapat diubah.

8. Pembangkitan jasmani tidak ada.

9. Alam ini tidak bermula.

10. Alam ini akan kekal.

Dan tiga dari sepuluh pendapat diatas, menurut al-Ghazali membawa kepada kekufuran yaitu :

1. Alam kekal dalam arti tak bermula.

2. Tuhan tidak mengetahui perincian dari apa-apa yang terjadi di alam.

3. Pembangkitan jasmani tidak ada.

b. Tiga golongan manusia


1. Kaum awam

Kaum awam dengan akalnya nyang sederhana dan mereka mudah percaya dan menurut. Golongan ini harus dihadapi dengan memberi nasehat dan petunjuk.

2. Kaum pilihan

Kaum pilihan daya akalnya kuat dan mendalam. Golongan ini harus dihadapi dengan menjelaskan hikmat-hikmat

3. Kaum penengkar

Sedangkan kaum penengkar harus dihadapi dengan sikap mematahkan argument-argumennya.

Sebagai filosof-filosof dan ulama-ulama lain, al-Ghazali membagi manusia kedalam dua golongan besar yaitu, awam dan khawas yang daya tangkapnya berbeda.[1]

c. Biografi Ibnu Rusyd


Nama panjang Ibnu Rusyd adalah Abu A-walid Muhammad Ibnu Muhammad Ibnu Ruysd. Ia lahir di Cordova pada tahun 1126 M. dan berasal dari keluarga hakim-hakim di Andalusia (Spanyol Islam). Ia sendiri pernah menjadi hakim di Seville dan beberapa kota lain di Spanyol. Selanjutnya ia pernah pula menjadi dokter istana di Cordova, dan sebagai filosof dan ahli dalam hokum ia mempunyai pengaruh besar di kalagan Istana, teruutama di zaman Sulthan Abu Yusuf Ya’qub al-mansur (1184-99 M). Sebagai filosof, pengaruh di kalangan Istana tidak disenangi oleh kaum fuqaha’. SEwaktu timbul peperangan antara Sulthan Abu Yusuf dan kaum Kristen, Sulthan berhajat pda sokongan kaum ulama dan kaum fuqaha’. Keadan berbalik dan Ibnu Rusyd denga mudah dapat disingkirkan oleh kaum ulama dan fuqaha’. Ia dituduh membawa filsafat yang menyeleweng dari ajaran-ajaran Islam dan demikian ditangkap dan diasingkan disuatu tempat berama Lucena di daerah Cordova. Dengan timbulnya pengaruh kaum ulama dan fuqaha’. Ini, kaum filosof mulai tak disenangi dan buku-buku mereka dibakar. Ibnu Ruysd sendiri kemudian dipindahkan ke Maroko dan meninggal di sana usia 72 tahun di tahun 1198.

Ibnu Rusyd meninggalkan karangan-karangan dalam ilmu hokum Bidayah al-Mujtahid dan dalam ilmu kedokteran KItab al-kulliat selain dari karangan-karagan dalam lapangan filsafat. Dalam kedu bidang tersebut akhir ini ia banyak membuat ringkasan dan komentar tentang buku-buku aristoteles dan Claudius galen, seorang dokter yang ternama di abad ke-2 M. Karangan-karangan Ibnu Rusyd tentang filsafat Aristoteles banyak diterjemahkan kedalam bahasa latin, sehingga ia terkenal dengan nama (commentator) di dunia Latin di masa itu, di samping kemasyhuran-namanya dalam lapangan ilmu kedokteran.

Di Eropa ia dikenal sebagai “ Sang Komentator Agung” karena ia banyak mengkomentari filsafat dari Aristoteles, di Timur atau dunia Islam dikenal sebagai orang yang membela kaum filosofi dari serangan-serangan al-Ghazali dalam Tahafut al-Falasifah. Untuk itulah ia susun bukunya yang bernama Tahafut al-Tahafut.

d. Karya-karya Asli Dari Ibnu Rusyd


Ibnu Rusyd telah banyak menulis banyak karang-karanganya dalam hidupnya inilah karya asli dari Ibnu Rusyd: 
Tahaf al-tahafut (The incoherence of the incoherence = kacau balau yang kacau). Sebuah buku yang sampai ke Eropa, denga rupa yang lbuh terang, daripada buku-bukunya yang pernah dibaca oleh orang Eropa sebelumnya. Dalam buku ini kelihatan jelas pribadinya, sebagai seorang Muslim yang saleh dan taat pada agamanya. Buku ini lebih terkenal dalam kalangan filsafat dari serangan al-Ghazhali dalam bukunya yang berjudul Thafut al-Falasifah. 
Kulliyat Fit Thib (Aturan Umum Kedokteran), terdiri atas 16 jilid. 
Mabadiul Falasifah, (Pengantar Ilmu Filsafat). Buku ini terdiri dari 12 bab. 
Tafsir Urjuza, (Kitab Ilmu Pengobatan). 
Taslul. (Tentang Ilmu Kalam). 
Kasfull Adillah, sebuah buku scholastic, buku filsafat dan Agama. 
Muwafaqatil Hikmatiwal Syari’ah, persamaan filsafat dengan agama. 
Bidayatul Mujtahid, perbandingan mazhab dalam fiqih dengan menyebutkan alasan-alasannya masing-masing. 
Risalah al-Kharaj (tentang perpajakan) 
Al-da’awi, dan lain-lain. 

e. Filsafat Tidak Bertentangan Dengan Islam


Menurut Ibnu Rusyd filsafat bertentangan dengan Islam, bahkan orang Islam diwajib atau sekurang-kurangnya dianjurkan mempelajarinya (wajib atu sunah). Tugas filsafat ialah tidak lain dari pada berfikir tentang wujud untuk mengetahui pencipta semua yang ada ini. Dan Al-qur’an, sebagian dapat dilihat dari ayat-ayat yang mengandung kata-kata. 

الايات لاولى الاالباب, افلا يتد برون, افلاينظرون,اعتبروا, افلا يعلمون. 

Tanda-tanda bagi orang yang berfikir, apakah tidak mereka renungkan, apakah tidak mereka lihat, perhatikanlah apakh tidak mr\ereka ketahui, dan sebagainya menyuruh manusia untuk berfikir tentang wujud dan alam sekitarnya untuk mengetahui tuhan. Dengan demikia Al-qur’an sebenarnya menyuruh manusia untuk berfilsafat. Jika akal dan filsafat bertentangan dengan teks wahyu, demikian Ibnu Ruysd menjelaskan teks wahyu harus di interpretasi demikian rupa sehingga menjadi sesuai dengan pendapat akal.

Untuk itu dipakai ta’wil, Ayat-ayat Al-qur’an mempunyai arti0arti lahir dan batin. Arti batin ini hanya dapat diketahui oleh filosof-filosof dan tak boleh disapaikan kepada orang awam. Menurut Ibnu Rusyd, ada beberapa hal yang boleh diketahui hanya oleh filosof, dan tidak boleh diteruskan kepada kaum awam. Oleh karena itu ada ulama-ulama yang tidak mau mengeluarkan pendapat mereka di depan umum tentang masalah-masalah tertentu. Dengan demikian, apa yang disebut ijma’ al-ulama’ (konsensus ulama) dalam soal-soal tertentu tidak diperoleh. Ibnu Rusyd berkomentar bahwa al-ghazali tak mempunyai pegangan untuk menuduh kaum filosofi menjadi kafir atas alasan ijma’ al-ulama’.

Ibnu Rusyd mengatakan bahwa setiap Muslim mesti percaya pada tiga dasar keagamaan yaitu: adanya Tuhan, adnya Rasul, dan adanya pembangkitan. Hanya orang yang tidak percaya pada salah satu dari ketiga dasar inilah yang boleh dicap kafir.

f. Pembelaan Terhadap filosof-filosof


Pembelaan Ibnu Rusyd terhedap kaum filosof atas pendapat al-Ghazali yang menuduh kaum filosof menjadi kafir ats pemikiran-pemikiranya sebagi berikut:

1). Alam bersifat kekal.

Mengenai masalah kekalnya alam, antara kaum teologi dan kaum filosof, memang terdapat perbedaan tentang arti الاحداث dan قديم . Bagi kaum teolog “al-ihdas” mengandung arti menciptakan dari tiada, sedang kaum filosof kata itu berarti menciptakan dari “ada”. Adam (tiada), kata Ibu Rusyd tidak bisa dirubah menjadi wujud (Ada), Yang terjadi adalah wujud berubah menjadi wujud dalam bentuk lain. Demikian juga kaum teologi, qodim mengandung arti sesuatu yang berwujud tanpa sebab. Bagi kaum filosof qodim tidak mesti mengandung arti hanya sesuatu yang berwujud tanpa sebab tetapi boleh juga berarti “sesuatu yang berwujud dengan sebab” dengan kata lain ialah disebabkan ialah bersifat qodim, yaitu tidak mempunyai permulaan dalam wujud qodim,dengan demikian, adalah sifat bagi seuatu yang dalam kejadian kekal, kejadian terus-menerus yaitu kejadian yang tidak bermula dan tak berakhir. 

2). Tuhan tidak mengetahui perincian yang terjadi di alam ini (juziyat).

BAhwa Allah mengetahui segala sesuatu yang di langit dan yang di bumi, baik sebesar Zarrah sekalipun adlah suatu hal yang telah digariskan dengan jelas dalam al-qur’an, sehingga telah merupakan consensus dalam kalangan umat Islam.

3). Pembangkitan jasmani tidak ada.[2]

Dalam kitab Thafut al-Falasifah, al-Ghazali menunjukan kepada filosof yang mengatakan bahwa di akhirat nanti akan dibangkitkan kembali dalam wujud rohani, tidak dalam wujud jasmani. 





C. PENUTUP

1. Kesimpulan

Nama lengkap al-Ghazali yaitu Abu Hamid Muhammad al-Ghazali nama yang biasa kita menyebutnya al-Ghazali lahir pada tahun 1059 M. Di Ghazaleh suatu kota kecil yang terletak didekat Tus di Khurasan.al-Ghazali adalah seorang filsafat yang telah menulis sebuah buku yang berjudul tahafut al-falasifah yang di sanggah oleh Ibnu Rusyd, Ia mempunyai nama lengkap yaitu Abu Al-walid Muhammad Ibnu Muhammad Ibnu Ruysd dengan menulis sebuah buku yang berjudul Tahafut al-Tahafut, yang dengan jelas menyanggah teori al-Ghazali bahwa. Alam bersifat kekal, Tuhan tidak mengetahui perincian yang terjadi di alam ini (juziyat), dan Pembangkitan jasmani tidak ada. Itulah pteori al-Ghazali yang di sanggah oleh Ibnu Rusyd dalam salah satu buku karya aslinya.

2. Saran

a. Semoga pembaca mendapatkan pengertian kebenaran dari penjelasan al-Ghazali dan Ibnu Rusyd.

b. Semoga pembaca bisa memahami apa itu kebenaran dan mencari kebenaran tersebut.
3. Kata Penutup

Demikianlah makalah ini penulis buat dengan sebenar-benarnya. Penulis yakin didalamnya masih ada banyak kekurangan dan kesalahan, maka dari itu penulis mengharap kritik dan saran dari pembaca dan dosen agar bisa membuat makalah yang lebih baik lagi kedepannya. Atas perhatian dan sarannya penulis ucapkan terimakasih.



Daftar Pustaka


Harun Nasution.( 1992). Falsafat dan Mistisme Dalam Islam. Jakrta: PT. Bulan Bintang.


[1] Harun Nasution, Falsafat dan Mistisme Dalam Islam, Jakrta: PT. Bulan Bintang, 1992, Hlm. 41-46 
[2] Harun Nasution, Falsafat dan Mistisme Dalam Islam, Jakrta: PT. Bulan Bintang, 1992, Hlm.47-50

Senin, 10 Oktober 2016

Hukum Bermain Pokemon Go !?

Hukum Bermain Pokemon Go, Materi Lengkap
Hukum Bermain Pokemon GO

HUKUM BERMAIN GAME POKEMON GO


A. Diskripsi Masalah Hukum Bermain Game Poken Go


Perkembangan game dewasa ini sangatlah cepat, apalagi didukung dengan kecanggihan teknologi internet membuatnya lebih cepat dikenal masyarakat. Salah satu game yang sangat cepat perkembangannya dan menggemparkan dunia adalah Game Pokemon Go. Game yang berbasis augmented reality ini dikembangkan oleh perusahaan Pokemon Company yang bekerjasama dengan Niantic dan Nintendo. Game ini dirilis pada awal bulan Juli 2016 oleh John Hanke di AS, Australia dan New Zealand. 

Meskipun baru dirilis dibeberapa Negara tersebut, para gamers dari Negara lain (termasuk Indonesia) yang sudah tidak sabar, langsung mengunduh APK Pokemon Go dari berbagai sumber. Dalam perkembangannya game Pokemon Go menaiki puncak kajayaannya pada pertengahan Juli lalu. Berdasarkan berita online Tekno.kompas.com, jumlah pengguna aktif hariannya kala itu berada di kisaran 54 jutaan. Setelah itu, grafiknya menurun. Menurut data Apptopia yang dikutip Kompas Tekno dari Ubergizmo, Rabu (24/8/2016), pengguna aktif harian Pokemon Go saat ini tinggal 30 jutaan. Tidak ada tanda-tanda grafik itu…mendekati angka 45 jutaan lagi.

Cara bermain game Pokemon Go adalah dengan memanfaatkan smartphone baik Android maupun iOS, karena pada game ini pemain akan diajak untuk menangkap moster pertama mereka lewat sebuah mini game lempar bola Pokeball, dangan mengaktifkan fitur global positioning system (GPS) sekaligus kamera untuk berburu sebanyak-banyaknya sambil terus berjalan dan mengamati handphone-nya, pemain harus menangkapnya dengan melemparkan Pokeball (bola virtual) ke arah monster tersebut, setelah tertangkap dan masuk ke dalam bola, maka Pokemon jadi miliknya, jika lemparannya meleset, pemain bisa mencoba memungut kembali Pokeball yang terjatuh dengan melakukan tap di bagian Pokeball tersebut sebelum akhirnya hilang.

Game Pokemon Go ini berbeda dengan game-game lain pada umumnya karena pada game ini mengharuskan pemainnya untuk bergerak dari satu tempat ke tempat lain untuk mendapatkan pokemon.
Menurut para ahli, Pokemon Go memaksa pemainnya untuk lebih banyak aktivitas fisik. Para ahli kesehatan melihat sisi positif hadirnya teknologi untuk meningkatkan aktivitas fisik. Banyak pemain Pokemon Go yang harus berjalan beberapa kilometer di suatu wilayah untuk menangkap karakter Pokemon seperti di dunia nyata (Kompas.com).

Pokemon Go ibarat mata pisau, yang apabila digunakan dengan bijak maka akan bermanfaat bagi pemiliknya. Namun sebaliknya, dia akan menghancurkan pemiliknya. Begitu juga dengan Pokemon Go di samping memiliki sisi positif, dia juga memilki sisi negatif.

Sebagaimana dikutip dari berita online Merdeka.com, 21 Juli 2016:
“remaja Guatemala bernama Jerson Lopez de Leon (18) tewas tertembak ketika asyik berburu monster dalam permainan augmented reality tersebut. Insiden tragis tersebut terjadi di Kota Chiquimula. Leon sedang bermain Pokemon Go bersama sepupunya, Daniel Moises Picen (17). Saat asyik berburu di dekat rel kereta tak terpakai, tiba-tiba saja penimpang sebuah mobil van memberondong keduanya dengan tembakan membabi buta”.

Selain kecelakaan, game tersebut juga bisa mengancam keamanan Negara karena game tersebut tanpa disadari game ini menjadi perangkat intelijin yang dilengkapi interconnecting geospasial atau peta suatu wilayah. Game ini berpotensi bisa merekonsiliasi data citra fisik yang cukup valid di setiap sudut wilayah Negara dimana pera pemain memainkannya. Data bisa diambil dari lokasi GPS, maps dan koneksi data (Broari.com).

Meskipun angka peminat game ini menurun, namun dilihat dari madharat yang ditimbulkannya begitu besar, maka perlu adanya pengkajian mengenai hukum bermain Pokemon Go.

B. Pertanyaan Hukum Bermain Pokemon Go



C. Jawaban Hukuman Bermain Game Pokemon Go.


Hukum bermain Pokemon Go tidak diperbolehkan (haram) dengan pertimbangan antara mashlahah dan madharat, lebih banyak madharatnya. Diantara pertimbangan tersebut adalah:
1. Tidak bermanfaat bagi agama dan Negara
2. Berpotensi menurunkan sumber daya manusia (SDM) dan menurunkan efektivitas kerja.
3. Berpotensi mengancam keamanan Negara.
4. Berpotensi mengancam keselamatan, karena game ini menggunakan fitur GPS yang dapat digunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan suatu kriminal.

D. Dasar pengambilan Hukum Bermain Game Pokemon Go


1. Berdasarkan hasil Keputusan Bahtsul Masail Perdana Lajnah Bahtsul Masail Pondok Pesantren Lirboyo kota Kediri Jatim 15 Agustus 2016, dalam https://lirboyo.net/bahtsul-masail-pertama-pp-lirboyo-hukum-bermain-pokemon-go/, diakses tanggal  23 September 2016 pukul 10:01 WIB.
a) Tarsyiihu al-mustafiidiin
قال في التحفة لكن قال الحفاظ لم يثبت منها حذيث من طريق صحيح ولا حسن وقد لعبه جماعة من أكا بر الصحا بة ومن لايحصى من التابعين ومن بعدهم وممن كان يلعبه غبا سعيد بن جبير رضي الله عنه ونزع البلقني في كراهته بأن قول الشافعي لا أحبه لا يقتضيها وقيدها الغزالي بما لم يوا ظب عليه وإلا حرم والمعتمد أنه لا فرق انتهى.
Dilihat dari ‘illat hukum permainan Pokemon Go dapat dianalogikan dengan beberapa permainan lain seperti dadu, catur dan lain-lain. Dimana tidak ditemukan hadits yang memperbolehkan atau melarang permainan tersebut. Akan tetapi, sebagian dari sahabat dan tabi’in banyak yang pernah melakukannya, begitupun generasi setelahnya termasuk sahabat yang gemar bermain catur adalah Sa’id ibn Jubair. Imam al-Bulqini tidak memandang makruh permainan ini berdasarkan perkataan Imam Syafi’i “aku tidak menyukainya” ucapan ini tidak menjadikan kemakruhan permainan tersebut. Imam al-Ghazali menguatkan pendapat tersebut selama tidak menjadikan kebiasaan, apabila sebaliknya maka permainan tersebut dihukumi haram, akan tetapi pendapat yang lebih kuat (al-mu’tamad) adalah tidak terjadi perbedaan hukumnya baik dapat dijadikan kebiasaan atau tidak.
b) Hasyiyah al-Jamal ‘ala fath al-Wahhab
لعب (بشطرنج) بكسر أوله وفتحه معجما ومهملا (إن شرط) فيه (مال) من الجا نبين أو من أحدهما؛ لأنه في الأول قما ر و في الثا ني مسا بقة على غير آلة القتال ففا علها متعاط لعقد فاسد  وكل منهما حرام , وإن أوهم كلا م الأصل أنه مكروه في الثاني (وإلا) بأن لم يشترط فيه مال (كره) ؛ لأن فيه صرف العمر إلى ما لا يحدي نعم إن لعبه مع معتقد التحريم حرم.
Permainan catur apabila disyaratkan dengan adanya pembayaran dari kedua belah pihak atau dari salah satu pihak, maka dihukumi haram karena terdapat unsur perjudian, tetapi pendapat yang kedua (persyaratan dari salah satu pihak) hukum asalnya adalah makruh, dan jika tidak adanya persyaratan hukumnya makruh, karena dalam permainan tersebut menyia-nyiakan umur pada sesuatu hal yang tidak penting, apabila permainan tersebut diyakini dengan keharamannya maka menjadi haram.
وفارق النرد الشطرنج حيث يكره إن  خلا عن المال بأن معتمده الحساب ادقيق والفكر الصحيح ففيه تصحيح الفكر ونوع من التدبير ومعتمد النرد الحزر والتخمين المؤدي إلى غاية من السفاهة والحمق.
Perbedaan antara permainan dadu dan catur. Catur hukumnya makruh jika tidak ada unsur taruhan, sebab catur adalah perhitungan yang cermat dan olah pikir yang benar, permainan catur dapat menimbulkan unsur penggunaan pikiran dan pengaturan strategi yang benar. Sedangkan permainan dadu adalah berdasarkan pada spekulasi dan pikiran yang menyebabkan kebodohan dan kedunguan.
عبارة شرح م ر ويكره اللعب بشطرنج ؛ لأنه يلهي عن الذكروالصلاة في أوقاتها الفاضلة بل كثيرا ما يستغرق فيه لاعبه حتى يخرجها عن وقتها وهو حينئذ فاسق غير معذور بنسيا نه.
Ibarat syarah dari Imam Ramli disebutkan permainan catur dihukumi makruh karena permainan tersebut dapat melalaikan seseorang dari dzikir dan shalat di dalam waktu-waktunya yang utama bahkan sampai menghabiskan waktu, orang yang bermain catur tersebut hingga sampai mengakhirkan shalat dari waktunya demikian itu menyebabkan orang tersebut fasiq yang tidak dimaafkan kelalaiannya.

2. Berdasarkan Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2010 M) dalam buku berjudul Ahkamul Fuqoha Solusi Problematika Aktual Hukum Islam (2011:23).
a) al-Bajuri ‘ala al-Fath al-Qarib
 وَكَذَا سَائِرُ أَنْوَاعِ اللَّعْبِ الْخَطِيْرِ فَتَحْرُمُ إِنْ لَمْ تَغْلَبْ السَّلاَمَةُ وَتَحِلُّ إِنْ غَلَبَتْ السَّلاَمَةُ. لاَ لِلْمُسَابَقَةِ عَلَى الْبَقَرِ لأَنَّهَا تَحْرُمُ بِالْعِوَضِ وَتَحِلُّ بِلاَ عِوَضٍ كَمَا عُلِمَتْ وَمِثْلُهَا فِي هَذَا التَّفْصِيْلِ الصِّرَاعُ وَالشِّبَاكُ وَالْغَطْسُ بِالْمَاءِ وَالسِّبَاحَةُ وَالْمَشْيُ بِالأَقْدَامِ وَالْوُقُوْفُ عَلَى رِجْلٍ وَالْمُسَابَقَةُ بِالسُّفُنِ وَلَعْبُ نَحْوِ شَطْرَنْجِ وَكُرَةُ مَحْجَنٍ .
Semua permainan yang membahayakan dan tidak ada pelindung keselamatan hukumnya adalah haram. Tetapi kalau ada pelindung keselamatan hukumnya boleh. Demikian juga karapan sapi jika dengan taruhan hukumnya haram. Tetapi kalau tidak dengan taruhan hukumnya boleh, seperti telah diketahui. Demikian halnya dengat gulat, syibak, menyelam, berenang, berdiri di atas sebelah kaki, lomba perahu, permainan catur serta sepak takraw.

Sebagaimana bahaya-bahaya game Pokemon Go yang telah disebutkan di atas menunjukkan bahwa dalam permainan game tersebut mengandung unsur lahwu yang membuat pemainnya lalai dan juga lupa dengan sekitarnya. Sebagaimana firmah Allah surat al-an’am ayat 32:
وما الحيوة الدنيآ إلا لعب ولهو
Kehidupan dunia yang oleh orang-orang kafir dikatakan tidak ada kehidupan selainnya, tidak lain hanyalah permainan dan senda gurau belaka. Kehidupan dunia itu berputar antara perbuatan yang tidak mendatangkan manfaat pada akhirnya. Seperti permainan anak-anak, dengan perbuatan yang mengandung dampak negatif, seperti senda gurau yaitu menghilangkan kesedihan dan penderitaan (al-Maraghi, 1992:173). 

Permainan yang membuat orang lalai akan kewajibannya sebagai hamba Allah tentunya tidak baik untuk dilakukan terus menerus. Permainan yang mengharuskan pemainnya berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya juga akan menyebabkan bahaya. 

Referensi Hukum Bermain Pokemon Go:


“Dampak Negatif Pokemon Go”, 2016, dalam  “http://www.broari.com/2016/07/dampak-negatif-pokemon-go.html diakses pada tanggal 25 September 2016.

“Hasil Keputusan Bahtsul Masail Perdana Lajnah Bahtsul Masail Pondok Pesantren Lirboyo kota Kediri Jatim”, 2016, dalam https://lirboyo.net/bahtsul-masail-pertama-pp-lirboyo-hukum-bermain-pokemon-go/, diakses tanggal  23 September 2016.

Ahkamul Fuqoha Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, 2011, Surabaya: Khalista.
Bohang, Fatimah Kartini, 2016, “Pokemon Go Mulai Ditinggalkan”, dalam http://tekno.kompas.com/read/2016/08/24/09070047/.Pokemon.Go.Mulai.Ditinggalkan, diakses pada tanggal 28 September 2016.

Maharani, Dian, 2016, “Pokemon Go Dapat Pujian dari Ahli Kesehatan” dalam http://health.kompas.com/read/2016/07/13/085633123/pokemon.go.dapat.pujian.dari.ahli.kesehatan diakses pada tanggal 25 September 2016.

Maraghi, Ahmad Mustafa, 1992, Terjemah Tafsir al-Maraghi Jus 7, diterjemahkan oleh K. Anshori Umar Sitanggal (dkk), Semarang: PT Karya Toha Putra.

Mohamad, Ardyan, 2016, “Remaja 18 tahun korban tewas pertama di dunia akibat main Pokemon Go” dalam https://www.merdeka.com/dunia/remaja-18-tahun-korban-tewas-pertama-di-dunia-akibat-main-pokemon-go.html diakses pada tanggal 23 September 2016.

Terimakasih atas Kunjungannya, Semoga bermanfaat. Amin..... 
Baca Juga Artikel Menarik Lainnya Disini -> KLIK DISINI

Harus Dicoba !! 9 Aplikasi Edit Foto di Android Terbaik, Gratis !

9 Aplikasi Edit Foto di Android Terbaik, Gratis ! – Sebagian besar smartphone sekarang ini sudah di bekali kamera dengan kulaitas yang cukup baik bahkan sudah sangat canggih. Soal hasil tangkapan layar, atau pun kualitas gambar mungkin bisa di katakan mendekati jepretan kamera digital untuk beberapa tipe dengan kualitas high end.

Meskipun hasilnya sudah baik, akan tetapi tentu akan jauh lebih menarik lagi jika kamu poles dengan aplikasi Edit Foto (photo editting). untuk lebih bagus dan gak ketinggalan zaman dengan teman temen lainnya. Berikut ini 9 aplikasi edit foto untuk smartphone Android yang bisa kamu pertimbangkan dan dicoba.

1. Google Photos




2. Layout from Instagram


3. VSCO



4. Photo Editor by Aviary

 

5. Airbrush



6. PhotoDirector


7. Pixlr


8. Photoshop Lightroom dan Photoshop Express



9. Photo Editor Pro


 

nih tak kasih Bonus Juga ... terpopuler...

10. Snapseed




Untuk fitur sendiri, kesepuluh daftar di atas memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri. Namun secara garis besar mereka memiliki kemampuan yang baik dalam mengolah gambar atau foto menjadi lebih bagus lagi.

Demikian sedikit Artikel Aplikasi Edit Foto di Android Terbaik, Gratis dari Materi lengkap, ada banyak sekali Aplikasi diAndroid lainnya yang bisa kamu coba. semuanya ada disini Klik Disini