Minggu, 26 Juli 2015

HUKUM PERDATA DI INDONESIA

 

HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Makalah
Disusun untuk memenuhi tugas semester genap Mata Kuliah
Hukum Perdata
Dosen Pengampu:
WAHIDULLAH, S.H.I., M.H
 
Disusun oleh:


ACHMAD MIFTACHUL ALIM 1213001
WIWIK WIDAYATI 1213047
ANIK NISROATIN 1213007
NURUL MISBAHU ZAIN 1213051
 
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA (UNISNU)
JEPARA 2015


KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr.Wb

Alhamdulillah, Puji syukur Kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidahnya Kami diberikan kesehatan sehingga kami dapat menyelesaikan tugas Makalah ini. Shalawat beserta salam senantisa tercurah kepada Nabi Muhammad saw beserta para keluarga dan sohabatnya. Aamiin.

Makalah ini disusun sebagai salah satu tugas mata kuliah Hukum Perdata semester genap, fakultas Syariah dan Hukum prodi Al-Ahwal Al-Syahsiyah Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara sebagai bahan presentasi dan diskusi perkuliahan. Dalam menyusun makalah ini, tentunya tidak mungkin terlaksana apabila tanpa semangat, dukungan, serta kekompakan dari anggota kelompok khususnya serta seluruh elemen yang membantu dalam penyusunan makalah ini. Oleh karena itu, Kami mengucapkan terima kasih kepada:

1. Bapak Wahidullah, S.H.I., M.H. selaku dosen mata kuliah Hukum Perdata atas arahan yang diberikan dalam penyusunan makalah ini.

2. Kedua orang tua kami atas doa serta dukungan moril maupun materiil yang telah diberikan selama ini.

3. Sahabat-sahabat Mahasiswa-mahasiswi di fakultas Syariah prodi Al-Ahwal Al-Syahsiyah Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara, khususnya anggota kelompok 2 atas kerjasamanya dalam menyusun makalah ini.

Semoga Allah SWT. Membalas dengan balasan yang setimpal. Saran dan kritik yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi perbaikan substansi makalah ini.

Wassalammu’alaikum Wr.Wb.

Jepara, 23 Maret 2015



Kelompok 2




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.................................................................................. ii
DAFTAR ISI................................................................................................ iii
BAB I : PANDAHULUAN.......................................................................... 1
A. Latar Belakang................................................................................... 1
B. Rumusan Makalah.............................................................................. 1
C. Tujuan Penulisan................................................................................. 1
BAB II : ISI................................................................................................... 2
A. Sistem Hukum Perdata di Indonesia.................................................. 2
B. Sejarah Hukum Perdata di Indonesia................................................. 5
C. Sistematika Hukum Perdata di Indonesia.......................................... 6
BAB III : PENUTUP..................................................................................... 9
A. Kesimpulan......................................................................................... 9
B. Saran................................................................................................... 9







BAB 1

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

kita ingat bahwa di dalam pemanggilan dan pemberitahuan merupakan awal proses pemeriksaan persidangan pada tingkat pertama di PN, tingkat banding di PT dan tingkat kasasi di MA.Sehubungan dengan itu,agar proses pemeriksaan dapat berjalan menurut tata cara yang ditentukan,sangat bergantung kepada validitas atau sah tidaknya pemanggilan dan pemberitahuan yang dilakukan juru sita.

Dalam hukum acara kita mengenal hal-hal yang kemungkinan terjadi dalam persidangan seperti gugatan digugurkan (Pasal 124 HIR, 148 RBg), walau kelihatannya Pengadilan terlalu kejam kepada Penggugat, tetapi itu aturannya untuk menjaga hak orang lain in casu Tergugat yang hadir memenuhi panggilan, begitu juga tidak hadirnya Tergugat diputus “verstek” (Pasal 125 HIR, 149 RBg) untuk menjaga hak Penggugat dikala Tergugat ingkar menghadiri persidangan, demikian juga pencabutan gugatan oleh pihak Penggugat (Pasal 271-272 Rv) diatur dengan tegas, akan tetapi mengenai pembatalan perkara karena kekurangan/habis biaya perkara, tidak diatur dalam Hukum Acara Perdata.



B. Rumusan Makalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis perlu merumuskan masalah-masalah yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu bagaimana sistem dan ketentuan hukum perdata yang ada pada Negara Indonesia?



C. Tujuan Penulisan

Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan makalah ini yaitu untuk mengetahui bagaimana sistem dan ketentuan hukum perdata yang ada pada Negara Indonesia.


BAB II

PEMBAHASAN


A. SISTEM HUKUM PERDATA DI INDONESIA


Istilah “hukum perdata” (privaat recht) dipakai sebagai lawan dari istilah “hukum oublik” (publiekrecht). Yang dimaksud dengan hukum perdata adalah seperangkat/kaidah hukum yang mengatur perbuatan atau hubungan antara manusia/ badan hukum perdata untuk kepentingan para pihak sendiri dan pihak-pihak lain yang bersangkutan dengannya. Tanpa melibatkan kepentingan public/umum/masyarakat yang lebih luas. Karena itu, hukum perdata tidak tergolong ke dalam hukum public di mana hukum public menyangkut dengan kepentingan umum.

Hukum perdata di Indonesia bersumber dari:

1. Undang-undang. Ini adalah sumber sangat penting dari hukum perdata di Indonesia, yanh antara lain terdiri dari :

a. Kitab undang-undang Hukum Perdata (sebagai sumber utama).

b. Berbagai undang – undang lainnnya, seperti

1) Undang-undang pokok Agraria.

2) Undang-undang perkawinan.

3) Undang-undang Hak Tanggungan.

4) Undang-undang Tenaga Kerja.

c. Berbagai peraturan perundang-undangan yang tingkatannya dibawah undang-undang.

2. Hukum adat.

3. Hukum Islam.

4. Hukum agama lain selain islam.

5. Yurisprudensi.

6. Perjanjian yang dibuat antara para pihak.

7. Pendapat ahli.

8. Traktat. Khususnya yang berkenaan dengan perdata Internasional.

Hukum perdata yang berlaku bagi rakyat Indonesia berbeda-beda semula, dengan berlakunya ketentuan di zaman belanda (pasal 131) juncto pasal 163 IS), maka hukum (termasuk hukum perdata) yang berlakunya bagi bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :

1. Bagi golongan Eropa dan timur asing tionghoa, berlaku KUH Perdata. Akan tetapi kemudian, sesuai dengan perkembangan dalam yurispudensi, maka banyak ketentuan KUH Perdata berlaku bagi semua penduduk Indonesia tanpa melihat golongan asal usul mereka. Dalam hal ini, semua orang Indonesia tanpa melihat golongan penduduknya, dianggap telah menundukkan diri secara diam-diam kepada system hukum yang terdapat dalam KUH Perdata.

2. Bagi Timur Asing lainnya, berlaku hukum adatnya masing-masing,

3. Bagi golongan penduduk Indonesia berlaku hukum adat Indonesia.

Jadu KUH Perdata merupakan sumber hukum utama bagi penduduk Indonesia, dengan berbagai undang-undang yang telah mencabut beberapa hal, seperti UU Pokok Agraria, UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan dan UU Tenaga Kerja.

KUH Perdata Indonesia adalah tidak lain terjemahan dari KUH Perdata Belanda yang berlaku di negeri Belanda, sedangkan KUH Perdata Belanda berasal dari KUH Perdata Prancis yang dibuat dimasa berkuasanya Napoleon Bonaparte, sehingga terhadapnya disebut dengan Kitab Undang undang Napoleon (Code Napoleon), sedangkan Napoleon Bonaparte membuat kitab undang-undang dengan mengambil sumber utamanya adalah kitab Undang-undang Hukum Romawi yang dikenal dengan Corpus Juris Civilis. Kitab undang-undang Napoleon tersebut berdiri diatas tiga pilar utama sebagai berikut :

1. Konsep hak milik individual.

2. Konsep kebebasan berkontrak.

3. Konsep keluarga patrilineal.

Bidang-bidang yang termasuk ke dalam golongan hukum perdata terdapat dua pendekatan:

1. Pendekatan sebagai sistematika undang-undang.

2. Pendekatan melalui doktrin keilmuan hukum.

Apabila dilakukan melalui pendekatan sebagai sistematika undang-undang dalam hal ini sesuai dengan sistematika dari kitab undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau yang dikenal dengan isttilah BW (Burgerlike Wetboek), maka hukum perdata dibagi ke dalam bidang-bidang sebagai berikut:

1. Hukum tentang orang (personen recht)

2. Hukum tentang benda (zaken recht)

3. Hukum tentang perikatan (verbintenissen recht)

4. Hukum tentang pembuktian dan kadaluarsa (lewat waktu) ( vanbewijs en verjaring).

Sementara apabila dilakukan pendekatan melalui doktrin keilmuan hukum, maka hukum perdata terdiri dari bidang sebagai berikut:

1. Hukum tentang orang (personal law).

2. Hukum keluarga (family law).

3. Hukum harta kekayaan (property law).

4. Hukum waris (heritage law)

Kitab undang-undang hukum perdata idonesia merupakan terjemahan dari Burgerlijke Wetboek (BW) dari negeri belanda. Sementara BW Belanda tersebut merupakan terjemahan dari kode civil dari perancis, yang dibuat semasa pemerintahan Napoleon Bonaparte. Pemerintah belanda melakukan BW mereka di Indonesia sewaktu Indonesia di jajah oleh belanda tempo hari. Pemberlakuan hukum belanda di negara jajahannya di lakukan berdasarkan asas dalam hukum yang disebut dengan asas konkordansi.

Kemudian, sebagaimana di ketahui bahwa disiplin hukum perdata secara utuh hanya dikenal dalam sistem hukum eropa continental, termasuk dalam system hukum Indonesia, karena hukum Indonesia dalam hal ini berasal dari system hukum belanda. Hal ini sebagai konsekuensi logis dari diberlakukannya disana system kodifikasi, yakni system yang memusatkan hukum-hukum dalam kitab hukum, semacam kitab undang-undang hukum perdata Indonesia. Akan tetapi dinegara-negara yang tidak berlaku system kodifikasi, seperi dinegara-negara yang menganut system hukum Anglo Saxon (misalnya di Inggris, Australia atau Amerika Serikat), tidak dikenal hukum disiplin perdata secara utuh, sehingga disana tidak ada yang namanya hukum perdata. Yang ada hanyalah pecahan-pecahan dari hukum perdata, seperti hukum kontrak(contract), hukum benda (property), perbuatan melawan hukum (tort), hukum perkawinan(marriage), dan lain-lain.[1]


B. Sejarah Hukum Perdata di Indonesia


Hukum perdata yang berlaku sekarang ini di indonesia adalah hukum perdata belanda ata BW (Burgerlijk Wetboek). Hukum perdata belanda ini juga berasal dari hukum perdata perancis (code Napolion), karena pada waktu itu pemerintahan Napolion Bonaparte Prancis pernah menjajah belanda. Adapun code Napolion itu sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi, yakni Corpus Juris Civils yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.

Selanjutnya setelah belanda merdeka dari keuasaan perancis, bleanda menginginkan pembentukan Kitab Undang-Undang Perdata sendiri yang terlepas dari pengaruh kekuasaan Perancis. Untuk mewujudkan keinginan Belanda tersebut, maka dibentuklah suatu panitia yang diketahui oleh Mr. J.M. Kemper dan bertugas membuat rencana kodifikasi hukum perdata Belanda dengan menggunakan sebagai sumbernya sebagian besar dari “Code Napolion” dan sebagian kecil berasal dari hukum Belanda kuno.

Pembentukan kodifikasi perdata Belanda itu baru selesai pada tanggal 5 Juli 1830, dan diberlakukan pada tanggal 1Oktober 1838. Hal ini disebabkan karena pada bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan di daerah bagian selatan Belanda yang memisahkan diri dari kerajaan Belanda yang sekarang ini disebut kerajaan Belgia.

Walaupun Hukum Perdata Belanda atau BW () merupakan kodifikasi bentukan nasional Belanda, namun isi dan bentuknya sebagian besar serupa dengan Code Civil Prancis. Dalam hal ini oleh J. Van Kan menjelaskan, bahwa BW adalah saduran dari Cide Civil, hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa Belanda.[2]

Kemudian Hukum Perdata atau BW Belanda yang berlaku di Indonesia adalah Hukum perdata atau BW Belanda, karena Belanda pernah menjajah Indonesia. Jadi BW Belanda juga diberlakukan di Hindia Belanda (Indonesia) berdasarkan asas konkordonansi (persamaan). Adapun BW Hinda Belanda (Indonesia) ini disahkan oleh raja pada tanggal 16 Mei 1846, yang diundangkan melalui staatsblad Nomor 23 tahun 1847, dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 mei 1848.

Setelah Indonesia merdeka, maka BW Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku. Hal tersebut berdasarkan Pasal II aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diamandeme yang berbunyi “segala badan negara dan peraturan yang ada, masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”. Atau Pasal 1 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen yang berbunyi: “segala pertauturan perundangundangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang ini”. Oleh karena itu, BW Hindia Belnda ini disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, sebagai induk hukum perdata Indonesia.[3]



C. Sistematika Hukum Perdata


Sistematika hukum perdata Eropa menurut ilmu pengetahuan hukum dengan sistematika hukum perdata eropa menurut kitab undang-undang hukum perdata (KUH Perdata) terdapat perbedaan.

Adapun sistematika hukum perdata eropa mnurut ilmu pengetahuan Hukum dibagi atas 4 buku atau bagian, yaitu:

Buku I : Hukum perorangan (personen recht), berisikan peraturan peraturan yang mengatur kedudukan orang dalam hukum kewenangan seseorang serta akibat-akibat hukumnya.

Buku II : Hukum Keluarga (familie recht), berisikan peraturan-peraturan yang menganut hubungan antara orang tua dengan anak-anak, hubung antara suami dan istri serta hak-hak kewajiban masing-masing.

Buku III : Hukum harta kekayaan (vermogens-recht), berisikan peraturan-peraturan yang mengatur kedudukan benda dalam hukum yaitu pelbagai hak-hak kebendaan.

Buku IV : Hukum Waris (efrecht), berisikan peraturan-peraturan mengenai kedudukan benda-benda yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia.

Sedangkan sistematika hukum perdata Eropa menurut Kitab Undang-Undang Perdata (KUH Per) terdiri atas 4 macam buku atau bagian, yaitu:

Buku I : Tentang oran (van personen), berisikan hukum perorangan dan hukum keluarga.

Buku II : Tentang benda (van zaken), berisikan hukum harta kekayaan dengan hukum waris.

Buku III : Tentang perikatan (van verbintennissen), berisikan hukum perikatan yang lahir dari Undang-Undang dan dari persetujuan-persetujuan / perjanjian-perjanjian.

Buku IV : Tentang pembuktian dan daluarsa (van-bewijs en verjaring), berisikan peraturan-peraturan tentang alat-alat bukti dan kedudukan benda-benda akibat waktu (verjaring).

Apabila diperhatikan antara sistematika hukum perdata eropa menurut ilmu pengetahuan hukum dengan sistematika hukum perdata eropa menurut kitab undang-undang hukum perdata / BW terhadap perbedaan. Adapun perbedaan ini disebabkan karena latar belakang penyusunannya. Adapun penyusunan atau sistematika ilmu pengetahuan hukum itu didasarkan pada perkembangan siklus kehidupan manusia, seperti lahir kemudian menjadi dewasa (kawin), dan selanjutnya cari harta (nafkah hidup). Dan akhirnya mati (pewarisan).

Sedangkan penyusunan atau sistematika BW didasarkan [ada sistem individualisme (kebebasan individual) sebagai pengaruh dari revolusi prancis. Hak milik (eigendom) adalah sentral, tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun juga.

Dalam hal ini perbedan sistematika tersebut dapat dilihat di bawah ini :
1. Buku 1 hukum perdata menurut ilmu pengetahuan hukum memuat tentang manusia pribadi dan badan hukum, keduanya sebagai pendukung hak dan kewajiban. Sedangkan buku 1 hukum perdata menurut BW (KUH Per) memuat ketentuan mengenai manusia pribadi dan keluarga (perkawinan).
2. Buku 2 hukum perdata menurut ilmu pengetahuan hukum memuat tentang ketentuan keluarga (perkawinan dan segala akibatnya). Sedangkan buku 2 perdata menurut BW (KUH Per) memuat ketentuan tentang benda dan waris.
3. Buku 3 hukum perdata menurut ilmu pengetahuan ketentuan tentang harta kekayaan yang meliputi benda dan perikatan. Sedangkan buku 3 hukum perdata menurut ketentuan tentang perikatan saja.
4. Buku 4 hukum perdata menurut ilmu pengetahuan hukum memuat ketentuan tentang pewarisan. Sedangkan buku 4 hukum perdata menurut BW (KUH Per) memuat tentang ketentuan tentang bukti dan daluarsa.[4]


BAB III

PENUTUP

A. KESIMPULAN



B. SARAN

Demikian makalah sederhana ini kami susun. Terima kasih atas antusiasme dari pembaca yang sudi menelaah isi makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman sudi memberikan saran kritik konstruktif kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan–kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.


DAFTAR ISI

Munir Fuady, Konsep Hukum Perdata, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014), cet. 1,
Abdul Karir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (bandung: Citra Aditya Bakti, 1993).
Ishaq, Pengantar Hukum Indonesia (PHI), (Jakarta; Rajawali Pers, 2014), ed. 1, cet. 1,


[1] Munir Fuady, Konsep Hukum Perdata, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2014), cet. 1, hlm 1-6
[2] Abdul Karir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (bandung: Citra Aditya Bakti, 1993), hlm 1.
[3] Ishaq, Pengantar Hukum Indonesia (PHI), (Jakarta; Rajawali Pers, 2014), ed. 1, cet. 1, hlm 152-154
[4] Ishaq, Ibid. hlm. 154-155.

Hadits tentang Wali nikah

 
Wali nikah

HADITS HUKUM WALI NIKAH


Makalah
Disusun untuk memenuhi tugas semester genap Mata Kuliah
Hadits Ahkam
Dosen Pengampu:
NUR KHOLIS, S.H.I., M.S.I.

Disusun oleh:

ACHMAD MIFTACHUL ALIM 1213001
WAHYU NUR ULYA 1213046
NAYLA KHUSNA 1213031


FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA (UNISNU)
JEPARA 2015





KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr. Wb.

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. atas rahmat dan taufiknya kami di beri kenikmatan berupa kesehatan sehingga dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada nabi Muhammad saw beserta keluarga dan para sahabatnya, Amin

Makalah ini di susun sebagai salah satu tugas mata kuliah Hadits Ahkam semester Empat Fakultas Syariah dan Hukum prodi Al-Ahwal As-Syakhsiyyah Universitas Nahdlatul Ulama’ (UNISNU) Jepara, dengan judul “Hadits Hukum Wali Nikah”.

Dalam menyusun makalah ini, tentunya tidak mungkin terlaksana apabila tanpa dukungan serta bimbingan dari pihak-pihak terkait, oleh karena itu, pertama kami ucapkan terima kasih kepada dosen pengampu mata kuliah Hadits Ahkam. Kedua kepada kedua orang tua kami atas do’a dan dukungan moril maupun materil yang telah di berikannya. Ketiga kami ucapkan kepada rekan-rekan di fakultas syariah prodi al-ahwal as-syahsiyah Universitas Nahdlatul Ulama’ (UNISNU) Jepara Yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini.

Akhirnya makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktu yang telah di harapkan, dan kami berharap mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, amin…..

Wassalamualaikum Wr.Wb.

Jepara, 12 April 2015

Kelompok 04





DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ................................................................................ ii
DAFTAR ISI ................................................................................................ iii
PENDAHULUAN ........................................................................................ 1
A. Latar Belakang ................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah ............................................................................ 1
C. Tujuan Penulisan............................................................................... 1
HADITS TENTANG WALI NIKAH ........................................................ 2
A. Pengertian Wali Nikah......................................................................... 2
B. Teks Hadits dan Kandungan Hukumnya............................................ 6
C. Kontekstual Hadits Wali Nikah...........................................................
PENUTUP..................................................................................................... 8
A. Kesimpulan ......................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................. 9

A. Pengertian Wali


Akad nikah dilakukan oleh dua pihak yaitu pihak laki-laki yang dilakukan oleh mempelai laki-laki itu sendiri dan pihak perempuan yang dilakukan oleh walinya.
Kata “wali” menurut bahasa berasal dari bahasa Arab, yaitu al-Wali dengan bentuk jamak Auliyaa yang berarti pecinta, saudara, atau penolong. Sedangkan menurut istilah, kata “wali” mengandung pengertian orang yang menurut hukum (agama, adat) diserahi untuk mengurus kewajiban anak yatim, sebelum anak itu dewasa; pihak yang mewakilkan pengantin perempuan pada waktu menikah (yaitu yang melakukan akad nikah dengan pengantin pria). Wali dalam nikah adalah yang padanya terletak sahnya akad nikah, maka tidak sah nikahnya tanpa adanya (wali).
Dari beberapa pengertian diatas dapat diambil suatu pengertian bahwa wali dalam pernikahan adalah orang yang mangakadkan nikah itu menjadi sah. Nikah yang tanpa wali adalah tidak sah. Wali dalam suatu pernikahan merupakan suatu hukum yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak menikahkannya atau memberi izin pernikahannya. Wali dapat langsung melaksanakan akad nikah itu atau mewakilkannya kepada orang lain.[1]

Wali dalam suatu pernikahan merupakan hukum yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak menikahkannya atau memberi izin pernikahannya. Wali dapat langsung melaksanakan akad nikah itu atau mewakilkannya kepada orang lain. Yang bertindak sebagai wali adalah seorang laki-laki yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Seorang wali dalam suatu akad nikah sangat diperlukan, karena akad nikah tidak sah kecuali dengan seorang wali (dari pihak perempuan).[2]

. Adapun macam-macam wali ada tiga macam, yaitu wali nasab atau kerabat, wali sultan atau hakim dan wali muhakkam.[3] Wali nasab merupakan wali yang berasal dari garis nasab (keturunan), diantaranya:
a. Ayah
b. Kakek dan seterusnya dari garis laki-laki
c. Saudara laki-laki kandung
d. Saudara laki-laki seayah
e. Kemenakan laki-laki kandung
f. Kemenakan laki-laki seayah
g. Paman kandung
h. Paman seayah
i. Saudara sepupu laki-laki kandung
j. Saudara sepupu laki-laki seayah.[4]



Wali sultan atau hakim adalah perwalian yang dipegang oleh sultan atau penguasa tertinggi dalam sebuah pemerintahan/negara. Sedangkan wali muhakkam adalah wali yang diangkat oleh mempelai yang bersangkutan.[5] Wali yang lebih jauh hanya berhak menjadi wali apabila tidak ada wali yang dekat atau wali tersebut tidak memenuhi syarat.[6]






[1] Djamaan Nur, Fiqih Munakahat, (Semarang: Dina Utama Semarang, 1993), hal .65.
[2] Moh. Rifa’i, Ilmu Fiqih Islam Lengkap, (Semarang: Toha Putra, 1978), hal. 456.
[3] Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: UII Press, 2010, hlm. 41
[4] Ibid., hlm. 42.
[5] Ibid., hlm. 41
[6] Ibid., hlm. 42.

PEMIKIRAN POLITIK ISLAM PADA MASA KONTEMPORER (Ali Abd Al-Raziq 1888-1966)

 
Ali Abd Al-Raziq

PEMIKIRAN POLITIK ISLAM PADA MASA KONTEMPORER

Makalah
Disusun untuk memenuhi tugas semester genap Mata Kuliah
Fiqih Siyasah
Dosen Pengampu:
Muhammad Husni Arafat, Lc., M.S.I
Disusun oleh:

ACHMAD MIFTACHUL ALIM 1213001
ALI MUSTAHAR 1213004
LAILY ANISAH 1213019
ABDUL ROHIM 1213053
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA (UNISNU)
JEPARA 2015





BAB I

PEMBUKAAN

Islam sebagaimana yang pernah dipimpin oleh Rasulullah (sebagai kepala negara) terkadang dipandang sebagai sebuah konsep dalam kenegaraan yang harus diikuti oleh negara-negara islam. Ketika Nabi Muhammad membangun komunitas politik di Madinah, dia tidak pernah mengemukakan satu bentuk pemerintahan politik standar yang harus diikuti oleh para penerusnya kemudian. Apa yang disebut politik Islami tidak lebih dari ijtihad politik para elit Islam sepeninggal Muhammad. Tidak ada mekanisme politik standar yang berlaku bagi pemerintahan Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali. Masing-masing terpilih melalui mekanisme politik yang berbeda. Pemerintahan-pemerintahan selanjutnya bahkan menjadi sangat lain, karena yang ada hanyalah pemerintahan berdasarkan garis keturunan.

Sekh Ali Abd al-Raziq (1888-1966) muncul dan terkenal pada saat dunia Islam dikejutkan oleh tindakan Mustafa Kemal tentang penghapusan pranata khilafah (1924) yang sudah berjalan kurang lebih tiga belas abad. Hal itu terjadi karena negara yang bersistem khalifah, yang masih mengikuti sistem pemerintahan islam pada masa Rasulullah tidak bisa berkembang efektif. Peran terpenting dalam kehidupan Ali Abd al-Raziq adalah ketika ia mengemukakan teori baru mengenai negara dalam Islam yang berlandaskan sistem khilafah.

Maka dari itu pemakalah tertarik untuk menggali lebih jauh tentang pemikiran politik pada masa kontemporer pada masa Ali Abdul Raziq.




BAB II

PEMBAHASAN

A. Pemikiran Politik Pada Masa Ali Abd Al-Raziq (1888-1966)


Biografi Ali abd al Raziq, nama lengkapnya adalah syeikh Ali Abd Al-Raziq. Ia lahir di as’Said yang termasuk wilayah Al-Mania, Mesir. Ayahnya bernama Hasan Pasha atau Abdul Raziq Pasha Sr yang mana adalah seorang pembesar yang terpandang di daerah pinggiran dan Ali Abd Raziq lahir di pedalaman propinsi Menia pada tahun 1888. Ali Abd Raziq alumnus Universitas Al-Azhar di Cairo, Mesir, dan pernah pula belajar ilmu ekonomi dan politik di Oxford University, Inggris. Ia pernah berprofesi sebagai hakim Mahkamah Syari’ah, Mesir.[1]

Keluarga Ali Abd Al-Raziq merupakan keluarga feodal yang aktif dalam kegiatan politik. ayahnya berkicinpung dalam dunia politik bahkan ia pernah menjadi wakil ketua Partai Rakyat (Hizbu al- Ummah) pada tahun 1907. Setelah revolusi tahun 1919, Al-Asharar Al-Dusturiyah, partai ini adalah partai kelanjutan Hizbu Al-Ashrar al Ummah yang mempunyai dukungan yang rapat dengan Inggris.

Pendidikan Ali Abd al Raziq menganut pendidikan Abduh meskipun ia tidak sempat belajar banyak secara langsung darinya, oleh karena pada Abduh wafat pada tahun 1905, saat itu Ali baru berusia 17 tahun kemudian dia belajar di Al-Azhar. Pada umur masih amat muda 10 tahun ia mempelajari hukum pada Seyikh Ahmmad Abu Thatwah, sahabat Abduh, Khatwah sebagai Iman Abduh adalah murid Jamal al Din Al-Afgani, Ali selama satu tahun atau dua tahun mengikuti perkuliahan di al janni‘ah Al-Mishiyyah, itulah Prof Santillana yang memberikan perkuliahan sejarah filsafat setelah Ali Abd al Raziq memperoleh izasah Aumyyah dari Al Azhar tahun 1911 ia mulai mengajar di universitas tapi itu tak lama pada bagian kedua tahun 1912 ia berangkat ke Inggris untuk belajar di unversitas Oxford, disitu ia banyak mempelajari ilmu ekonomi dan politik juga banyak membaca dan mempelajari ide- ide Barat sehingga pikiran dia banyak terpengaruh oleh pikiran Barat.

Islam berkembang pesat sesuai perkembangan zaman. Salah satu perkembangan pemahaman yang sampai saat ini terjadi topik hangat adalah penegasan dari sebuah konsepsi mengenai sistem politik Islam, yang dalam ini adalah pencarian tentang konsep negara. Masalah ini kian makin komplek karena tatkala konsep negara bangsa yang berasal dari barat berpengaruh di praktekan dalam lingkungan Islam.

Masalah Khilafah, dalam arti sistem pemerintahan dalam Islam memang cukup ruwet, tetapi sangat penting. Sebagai fakta sejarah, ia pernah membawa citra gemilang, sekaligus menjadi biang keladi kemunduran Dunia Islam dalam berbagai aspek ajarannya. Kajian terhadap persoalan ini cukup penting, sebagai bahan untuk mencari alternatif modern mengenai teori politik dalam Islam sesuai dengan perkembangan zaman.[2] Masalah pokok dan mendasar tentang khilafah yang dibahas oleh Ali Abd al-Raziq dalam bukunya yang berjudul Al- Islam wa Ushul Al-Hukm (islam dan dasar-dasar pemerintahan), hasil dari penelitian yang dilakukannya beberapa tahun. Buku ini banyak mendapat kritik dari ulama-ulama Al-Azhar, karena isinya penuh dengan kritikan dari Raziq terhadap sistem pemerintahan yang dilaksanakan oleh “sekelompok umat islam” Selama lebih kurang 13 abad, dan kritikanya terhadap teori-teori politik para ulama zaman klasik dan pertengahan. Konklusi – konklusi yang dikemukakannya merupakan hasil penelitian dan analisanya terhadap ayat-ayat Alquran dan kepemimpinan Nabi, teori-teori politik para ulama dan praktik pemerintahan sistem khilafah. Buku tersebut diterbitkan pertama kali tahun 1925.

Raziq mengakui, kalau mau disebut negara, bahwa Nabi telah mendirikan negara di Madinah bagaimanapun sederhananya. Sebab, pelaksanaan hukum dalam pemerintahan sudah ada di zaman Nabi.[3] Tetapi katanya, sulit membuat kesimpulan bagaimana prosedur penetapan hukum yang ditempuh Nabi.[4] Demikian pula tidak ada informasi yang cukup mengenai fungsi-fungsi pemerintahan lain seperti masalah keuangan dan pengawasannya, dan keamanan jiwa dan harta (kepolisian).[5] Namun demikian, bidang-bidang tugas yang dilakukan oleh Nabi seperti ekspedisi militer untuk membela diri, distribusi zakat, jizyah dan ghanimah, pendelegasian tugas kepada para sahabat untuk melaksanakan berbagai tugas menajadi petunjuk bahwa Muhammad SAW disamping sebagai Rasul juga adalah pemimpin politik.[6]

Raziq berpendapat, pemerintahan Rasul bukanlah bagian dari tugas kerasulannya, melainkan tugas yang terpisah dari dakwah islamnya dan berada di luar tugas kerasulannya.[7] Pemerintahan yang dibentuk oleh Nabi, lebih lanjut adalah amal duniawi yang tidak ada kaitannya dengan tugas kerasulannya.[8]

Sesungguhnya pernyataan-pernyataan tersebut bukan pendapat-pendapat Raziq yang sebenarnya. Pendapatnya itu hanya sementara sekedar mengikuti alur pemikiran yang dianut oleh umat islam bahwa Nabi mendirikan negara, ia melihatnya sebagai tugas yang berada di luar missi kerasulannya. Beliau tidak punya tugas untuk mendirikan negara. Paradigma pendapat ini untuk menolak pendapat bahwa Nabi pernah mendirikan negara di madinah.

Setelah Raziq mengemukakan beberapa ayat Al-qur’an, ia menyatakan, teks-teks ayat al-qur’an menyatakan bahwa fungsi Muhammad SAW sebagai Rasul tidak ada kaitannya dengan kekuasaan politik. Ayat-ayat satu sama lain saling memperkuat bahwa tugas Illahi yang dibebankan kepada Rasulullah tidak melampui batas-batas yang meliputi kekuasa duniawi (sultan).[9] Tugasnya hanya sebagai rasul untuk menyampaikan dakwah agama, dan semata-mata mengabdi kepada agama tanpa ada kecenderungan kepada kekuasaan maupun kedudukan sebagai raja. Karena itu beliau tidak pernah mendirikan suatu negara. Sebab, nabi bukanlah seorang penguasa ataupun pemegang tampuk pemerintahan. Beliau juga tidak pernah menganjurkan untuk mendirikan pemerintahan politik.[10]

Apabila dinyatakan Nabi pernah membentuk kekuasaan politik (negara), tapi mengapa tidak memiliki perangkat-perangkat pemerintahan, tidak pula dikenal sistem pemerintahannya. Beliau pun tak pernah memberi petunjuk kepada umat tentang sistem pemerintahan dan kaidah-kaidah syura. Bahkan mengapa beliau membiarkan para ulama terjerat dalam kebingungan menghadapi persoalan sistem pemerintahan yang ada di zaman beliau.[11] Lebih jauh ia menjelaskan, sepanjang hayat beliau tidak pernah mengisyaratkan sesuatu yang berkenaan dengan apa yang disebut “Negara Islam” atau “Negara Arab”.[12] Tidak ada sesuatu yang menginformasikan bahwa Rasulullah ikut campur dalam persoalan pilitik bangsa Arab. Sebab beliau tidak pernah melakukan perubahan terhadap model pemerintahan, sistem administrasi maupun pengadilan yang selama ini berlaku dilingkungan kabilah-kabilah Arab.

Beliau juga tidak pernah mencampuri urusan mereka baik interaksi sosial maupun ekonomi. Tidak pula ada keterangan bahwa beliau pernah memecat seorang gubernur, merekrut seorang hakim, dan mengeluarkan peraturan tentang sistem perdagangan, pertanian dan industri.[13] Karena hak rasul atas umatnya hanya hak yang berkaitan dengan tugas kerasulannya. Beliau tidak punya hak seperti hak raja atas rakyatnya.[14] Bila umat tunduk kepada Rasulullah, menurut Raziq, ketundukan itu adalah ketundukan akidah dan keimanan, bukan ketundukan kepada kekuasaan dan pemerintah. Sebab kepemimpinan beliau adalah kepemimpinan agama, bukan kepemimpinan duniawi. Karena itu perekat persatuan orang-orang Arab semata-mata ikatan Islam, bukan ikatan politik.[15] Artinya masyarakat yang dipimpin oleh Rasulullah itu adalah masyarakat agama, bukan masyarakat politik, alasan yang dikemukakan Raziq adalah “yang dikehendaki Allah dengan Islam adalah untuk mempersatukan umat manusia atas dasasr ikatan keagamaan yang berlaku di seluruh penjuru dunia ini”.[16] “Islam”, katanya “hanya membentuk ikatan keagamaan.[17]

Raziq membenarkan bahwa Rasulullah memiliki kekuasaan, yaitu kekuasaan yang bersifat umum. Karena itu perintahnya mesti ditaati kaum muslimin, dan pemerintahannya bersifat menyeluruh. Muhammad Rasulullah memiliki kekuasaan paling besar dari pada rasul - rasul lain. Beliau lebih berhak untuk itu baik kekuasaan risalah maupun kekuasaan menyampaikan dakwah yang diberikan oleh Allah. Yaitu kepemimpinan dakwah kepada agama Allah untuk menyampaikan tugas kerisalahan. Kemudian kekuasaan rasulullah atas kaumnya adalah kekuasaan rohaniah, sumbernya keimanan yang ada didalam hati. Kekuasaan yang membimbing kepada agama Allah. Sedangkan kekuasaan seorang raja adalah bersifat fisik yang berkaitan dengan pengaturan kemaslahatan manusia. Kekuasaan Rasul untuk agama, sedang kekuasaan raja untuk urusan dunia.[18]

Oleh karena kepemimpinan Rasulullah adalah kepemimpinan keagamaan yang beliau peroleh dari tugas kerasulan, maka setelah beliau wafat, kata Raziq, “kepemimpinan beliau selesai. Tidak siapa pun yang dapat melanjutkannya. Bila setelah beliau wafat diharuskan adanya kepemimpinan bagi umat, maka kepemimpinan itu adalah bentuk baru dan tidak ada kaitannya dengan kepemimpinan beliau. Kepemimpinan setelah beliau adalah kepemimpinan politik dan bersifat temporer. Suatu kepemimpinan yang bercorak kekuasaan politik dan pemerintahan, bukan kepemimpinan agama.”[19]

Di bagian akhir bukunya, Raziq kembali memperjelas pendapatnya bahwa islam tidak mengenal lembaga khilafah. Lembaga ini tidak punya akar dasar dalam ajaran islam. Demikian pula segala sesuatu yang berhubungan dengan fungsi-fungsi kenegaraan tidak bersangkut paut dengan agama. Semuanya adalah masalah politik dan masalah duniawi. Islam tidak mengenal lembaga semacam itu tapi ia tidak menolaknya, tidak memerintahkan, dan tidak melarang. Semuanya terserah kepada pertimbangan akal umat.[20]

Pandangan-pandangan Raziq yang dipaparkan tersebut merupakan kritik terhadap lembaga khilafah yang muncul pasca Nabi, kritik terhadap teori-teori politik para ulama tentang khilafah dan imamah, dan kritik terhadap hubungan agama dan negara yang sama-sama melekat pada lembaga khilafah. Jelasnya ia menolak sistem khilafah, menolak pendapat bahwa pendirian negara wajib atas pertimbangan agama, dan menolak pemerintahan agama, yang ada hanya pemerintahan duniawi dan kekuasaan duniawi. Dasar pembentukannya bukan karena perintah agama, melainkan karena pertimbangan akal dan tuntutan situasi sosial dan politik yang menghendaki adanya kekuasaan politik bagi umat. Baginya agama dan negara mempunyai tugas masing-masing, tidak boleh dipersatukan dalam satu lembaga.

Argumentasi yang dikemukakan sebagian besar ulama yang menyepakati wajibnya khilafah itu bermacam-macam. Sebagian menggunakan dalil akal dan logika (dalil ‘aqli), seperti pendapat Ibnu Kholdun tentang adanya ijmak Sahabat dan ijmak tabi’in bagi wajibnya khilafah. Ijmak versi Ibnu Kholdun ini didasarkan atas tinjauan sosiologis, yaitu keharusan adanya kumpulan manusia dan ketidakmungkinan hidup menyendiri, sehingga diperlukan al-hakim atau al-wazi; jika tidak demikian, akan terjadi kekacauan sosial, padahal memelihara eksistensi sosial termasuk di antara tujuan syara’ yang mutlak. Sebagian lagi berargumen dengan dalil Sayr’i baik, baik dengan nash Al-Quran, hadits maupun ijmak versi ahli Ushul al-fiqh. Golongan ketiga berargumentasi dengan dalil aqli dan syar’i secara bersama-sama. Pendapat kedua menyatakan bahwa khilafah bukan merupakan dasar pemerintahan dalam Islam. Dengan kata lain, sebagai sistem pemerintahan, khilafah termasuk persoalan yang diserahkan kepada kaum Muslimin.




BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Mengakhiri tulisan ini, maka dapat disimpulkan bahwa Ali Abdul Raziq merupakan tokoh yang paling kontroversial, terutama dengan terbitnya buku al-Islam wa Ushul al-Hukm yang berisi tentang penolakannya terhadap adanya hubungan antara syariah Islam dengan negara. Tugas nabi Muhammad menurutnya hanya sebagai penyampai ajaran agama murni dan tidak bermaksud untuk mendirikan negara. Lebih dari itu, Alquran dan hadis dianggapnya tidak pernah menyinggung sedikitpun tentang masalah khilafah dan negara.

Faktor-faktor yang memperngaruhi dan melatarbelakangi munculannya ide kenegaraan Ali Abdul Raziq adalah:

1. Kondisi kerapuhan dan kemunduran umat Islam,

2. persentuhan dengan pendidikan Barat yang walau ditekuninya hanya setahun, tetapi memberi nuansa yang luas kepada pemikirannya,

3. pengaruh ide pembaharuan dan pemikiran Muhammad Abduh dan Jamaluddin al-Afghani.

Akibat dari pemikirannya itu, ia mendapat banyak sorotan dan kritikan dari para ulama di Mesir.




DAFTAR PUSTAKA



Ali Abd al-Raziq, Al-islam wa Ushul al-Hukm, (Cairo, 1925), cetakan 3, hlm 39.

http://mcholieq.blogspot.com/2013/11/makalah-pemikiran-dari-ali-abdul-raziq_1.html, Tgl 10 Mei 2015, 19:45 WIB.

J. Suyuti Pulungan, Fiqih Siyasah, (Jakarta : PTRaja Persada, 1994,) Cet. 1, hlm. 304


[1] J. Suyuti Pulungan, Fiqih Siyasah, (Jakarta : PTRaja Persada, 1994,) Cet. 1, hlm. 304
[2]http://mcholieq.blogspot.com/2013/11/makalah-pemikiran-dari-ali-abdul-raziq_1.html, Tgl 10 Mei 2015, 19:45 WIB.
[3] Ali Abd al-Raziq, Al-islam wa Ushul al-Hukm, (Cairo, 1925, cetakan 3), hlm 39.
[4] Ibid, hlm. 44
[5] Ibid, hlm. 45
[6] Ibid, hlm. 53-55
[7] Ibid, hlm. 55
[8] Ibid.
[9] Ibid, hlm. 71.
[10] Ibid, hlm. 64-65.
[11] Ibid, hlm. 57.
[12] Ibid, hlm. 87.
[13] Ibid, hlm. 83-84.
[14] Ibid, hlm. 72.
[15] Ibid, hlm. 86.
[16] Ibid, hlm. 81.
[17] Ibid, hlm. 70.
[18] Ibid, hlm. 68-69.
[19] Ibid, hlm. 90.
[20] Ibid, hlm. 103.

MAKALAH SHALAT JUM'AT

Khotib sedang Khutbah jum'ah

SHALAT JUM’AT

Makalah

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Semester IV Mata Kuliah

Tafsir Ahkam 1

Dosen Pengampu:

Mayadina Rahma Musfiroh, M.A.







Disusun Oleh:

1. Ach. Miftachul Alim (1213001)
2. HildaFentiningrum (1213017)
3. Nur Hikmah (1213036)

FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA (UNISNU)

JEPARA 2015


KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat dan hidayah-Nya kami diberikan kesehatan untuk dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Salawat salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta para keluarga sahabatnya.
Makalah ini disusun sebagai salah satu tugas kelompok di Semester IV mata kuliah Tafsir Ahkam 1 fakultas Syari’ah prodi Al-Ahwal As-Syakhsiyyah Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU), di mana judul makalahnya adalah “SHALAT JUM’AT”
Dalam menyusun makalah ini, ternyata tidak mungkin terlaksana apabila tanpa semangat, dukungan, serta bimbingan dari pihak-pihak yang sangat kami hormati. Oleh karena itu, pertama kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Mayadina Rahmi. Musfiroh, M.A. selaku dosen mata kuliah Tafsir Ahkam 1 yang telah membimbing kami dalam menyusun makalah ini. Kedua, kami berterima kasih kepada kedua orang tua kami atas doa dan dukungan moril maupun materil yang telah diberikannya. Kemudian, kami juga berterima kasih kepada sahabat-sahabat kami di fakultas Syari’ah prodi Al-Ahwal As-Syakhsiyyah Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU), yang telah membantu kami demi kelancaran penulisan maklah ini.
Akhirnya makalah ini dapat terselesaikan pada waktu yang diharapkan, dan kami berharap mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat. Amin…
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Jepara, 09 Mei 2015

Kelompok 09

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR................................................................................................ ii
DAFTAR ISI............................................................................................................... iii
PENDAHULUAN.................................................................................................. 1
A. Latar Belakang..................................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah................................................................................................ 1
C. Tujuan................................................................................................................... 1
PEMBAHASAN..................................................................................................... 2
A. Ayat Tentang Shalat Jum’at................................................................................. 2
B. Terjemah............................................................................................................... 2
C. Mufradat.............................................................................................................. 3
D. Asbab al-Nuzul dan Munasabah.......................................................................... 3
E. Tafsir Ayat........................................................................................................... 5
F. Hikmah dan Hukum............................................................................................. 8
G. Ikhtilaf al-Mazhab................................................................................................ 9
PENUTUP............................................................................................................. 10
1. Kesimpulan......................................................................................................... 11
2. Saran................................................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... 12


PENDAHULUAN




A. Latar Belakang




Shalat Jum’at merupakan shalat yang dikerjakan pada hari Jum’at saja. Shalat Jum’at ini mengajak kaum beriman untuk bersegera memenuhi panggilan Ilahi. Di sisi lain, dapat ditambahkan bahwa orang-orang Yahudi mengabaikan hari Sabtu yang ditetapkan Allah untuk tidak melakukan aktivitas mengail. Sikap mereka ini dikecam. Karena itu, kaum muslimin hatus mengindahkan perintah Allah meninggalkan aneka aktivitas untuk beberapa saat pada hari Jum’at karena, kalau tidak, mereka akan mengalami kecaman dan nasib seperti orang-orang Yahudi itu.[1]




Allah menurunkan ayat tentang Shalat Jum’at sebagaimana asbabun nuzul yang akan dipaparkan dalam makalah ini. Inilah yang melatar belakangi kami menulis makalah ini, untuk mengetahui apa yang ada di balik shalat Jum’at.










B. Rumusan Masalah




1. Bagaimana Asbabun Nuzul dan Munasabah dari ayat tentang shalat Jum’at?




2. Bagaimana penafsiran para ulama tentang shalat Jum’at?




3. Apa hikmah dan kandungan hokum dari shalat Jum’at?




4. Bagaimana perbedaan pendapat para ulama mazhab tentang shalat Jum’at?










C. Tujuan




1. Mengetahui dan memahami Asbabun Nuzul dan Munasabah dari ayat tentang shalat Jum’at.




2. Mengetahui dan memahami penafsiran para ulama tentang shalat Jum’at.




3. Mengetahui dan memahami hikmah dan kandungan hokum dari shalat Jum’at.




4. Mengetahui dan memahami perbedaan pendapat para ulama mazhab tentang shalat Jum’at.
















PEMBAHASAN



A. Ayat Tentang Shalat Jum’at





Surat Al-Jumu’ah (62) ayat 9-11:




يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَۚ ذَٰلِكُمۡ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ٩ فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُواْ فِي ٱلۡأَرۡضِ وَٱبۡتَغُواْ مِن فَضۡلِ ٱللَّهِ وَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ كَثِيرٗا لَّعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ١٠ وَإِذَا رَأَوۡاْ تِجَٰرَةً أَوۡ لَهۡوًا ٱنفَضُّوٓاْ إِلَيۡهَا وَتَرَكُوكَ قَآئِمٗاۚ قُلۡ مَا عِندَ ٱللَّهِ خَيۡرٞ مِّنَ ٱللَّهۡوِ وَمِنَ ٱلتِّجَٰرَةِۚ وَٱللَّهُ خَيۡرُ ٱلرَّٰزِقِينَ ١١
B. Terjemah





9. Hai orang-orang yang beriman, apabila diseur untuk shalat pada hari jum’at, maka bersegeralah menuju dzikrullah dan tinggalkanlah jual beli. Itulah yang baik buat kami mengetahui.




10. Lalu apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah di muka bumi dan carilah sebagian dari karunia Allah, dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.




11. Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka berbondong-bondong kepadanya dan meninggalkanmu berdiri. Katakanlah apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan dan Allah adalah sebaik-baik Pemberi.”










C. Mufradat




نودي = diseru




فاسعوا = maka segeralah




ذروا = tinggalkanlah




البيع = jual beli




قضيت = telah ditunaikan/dilakasanakan




انتشروا = bertebaranlah




ابتغوا = carilah




تفلحون = kamu beruntung




راوا = mereka melihat




تجارة = perdagangan




لهوا = permainan




انفضّوا = mereka bubar




تركوك = mereka meninggalkanmu



D. Asbab al-Nuzul dan Munasabah




1. Asbab al-Nuzul





Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah. Dia berkata, ketika Nabi sedang berkhutbah pada hari Jum’at, rombongan para pedagang[2] sampai di Madinah.[3] Ketika itu, harga-harga di Madinah melonjak, sedang kafilah tersebut membawa bahan makanan yang sangat dibutuhkan. Tabuh tanda kedatangan kafilah di pasar pun ditabuh sehingga terdengar oleh jama’ah Jum’at. Ketika itulah sebagian jamaah masjid berpencar dan berlarian menuju pasar untuk membeli karena takut kehabisan.[4] Sehingga hanya tinggal 12 orang saja yang masih mengikuti dan mendengarkan khutbah.[5] Ada riwayat yang mengatakan bahwa hal tersebut terjadi tiga kali dan selalu pada hari Jum’at. Riwayat berbeda-beda tentang jumlah jamaah yang bertahan bersama Rasulullah saw. Ada yang menyatakan empat puluh orang, ada lagi empat, atau tiga atau dua belas orang.[6] Kemudian Allah menurunkan ayat berikut:




وَإِذَا رَأَوۡاْ تِجَٰرَةً أَوۡ لَهۡوًا ٱنفَضُّوٓاْ إِلَيۡهَا وَتَرَكُوكَ قَآئِمٗاۚ




“dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggakan kamu sedang berdiri (berkhutbah).”










Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa apabila ada gadis-gadis yang nikah, maka berlangsunglah keramaian dengan seruling dan alat musik lainnya, sehingga orang-orang itu meninggalkan Rasulullah yang sedang berkhutbah di atas mimbar dan mereka pergi untuk melihat keramaian itu. Maka turun ayat 11 ini yang menegaskan bahwa nikmat yang diberikan oleh Allah lebih baik daripada keramaian dan perniagaan. (H.R. Ibnu Jarir dari Jabir).[7]
2. Munasabah





Dalam surat Al-Jum’ah ayat 5:










مَثَلُ ٱلَّذِينَ حُمِّلُواْ ٱلتَّوۡرَىٰةَ ثُمَّ لَمۡ يَحۡمِلُوهَا كَمَثَلِ ٱلۡحِمَارِ يَحۡمِلُ أَسۡفَارَۢاۚ بِئۡسَ مَثَلُ ٱلۡقَوۡمِ ٱلَّذِينَ كَذَّبُواْ بِ‍َٔايَٰتِ ٱللَّهِۚ وَٱللَّهُ لَا يَهۡدِي ٱلۡقَوۡمَ ٱلظَّٰلِمِينَ ٥




Allah mencela orang-orang Yahudi karena mereka lari dari kematian untuk mencintai dunia dan menyukai kenikmatannya.[8] Oleh karena orang yang tidak mengamalkan kitab yang diturunkan kepadanya itu mencintai kehidupan dan meninggalkan segala yang bermanfaat baginya di akhirat.[9]




Kemudian dalam surat Al-Jum’ah ayat 10:




فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُواْ فِي ٱلۡأَرۡضِ وَٱبۡتَغُواْ مِن فَضۡلِ ٱللَّهِ وَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ كَثِيرٗا لَّعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ١٠




Allah menyebutkan bahwa orang-orang mukmin tidak dilarang memetik buah dunia dan kebaikannya, sambil mengusahakan apa yang bermanfaat baginya di akhirat, seperti shalat pada hari Jumat di masjid dengan cara berjamaah. Orang mukmin harus bekerja keras untuk dunia dan akhirat.[10]




Surat sebelumnya, yaitu As-Saff ditutup dengan perintah untuk berjihad, yang dinamakan sebagai perniagaan. Dan surat ini ditutup dengan perintah shalat Jumat dan pemberitahuan bahwa shalat itu lebih baik daripada perniagaan duniawiyah.[11]
E. Tafsir Ayat





Al-Jumu’ah dinamakan Jumu’ah karena kata ini terambil dari kata al-Jam’u (artinya ‘berkumpul’) karena para pemeluk agama Islam berkumpul di hari itu sekali seminggu di tempat-tempat peribadatan yang besar. Dalam bahasa Arab kuno, hari jum’at dikenal dengan nama hari Arubah.[12]




يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَۚ ذَٰلِكُمۡ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ٩




Makna ذكرالله pada ayat 9 surah al-Jumuah. Secara harfiah, kata ini diartikan kepada “mengingat Allah.” Akan tetapi, ذكرالله dalam ayat ini berarti “shalat Jum’at.”[13] Dalam ayat ini ditegaskan bahwa apabila adzan Jum’at telah dikumandangkan maka orang-orang mukmin harus menghadirinya untuk mendirikan shalat Jum’at tersebut. Segala pekerjaan atau kesibukan harus ditinggalkan, baik kesibukan berdagang maupun kesibukan lainnya, karena inti perintah dalam ayat di atas adalah berdzikir kepada Allah dengan mengerjakan shalat Jum’at.[14]




Kata فاسعوا terambil dari kata سعى yang pada mulanya berarti berjalan cepat tapi bukan berlari.[15] Maksud ayat ini bukan berarti berjalan dengan cepat karena berjalan yang sperti ini dilarang sebagaimana yang telah ditegaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim.[16] Ada juga yang memahami kata tersebut dalam arti berjalan kaki dan itu menurut mereka adalah anjuran bukan syarat.[17]




Kata ذلكم dalam ayat ini diisyaratkan kepada perintah yang terkandung dalam ayat فاسعواالى ذكرالله dan ذرواالبيع (kepergian mengingat Allah dan meninggalkan kegiatan jual beli). Dengan demikian, penggalan ayt di atas berarti, “berangkat menghadiri shalat Jum’at di masjid dan meninggalkan kegiatan perdagangan guna mengingat Allah pada waktu adzan telah dikumandangkan, adalah lebih baik dari segalanya.” Oleh karena itu, segala pekerjaan harus ditinggalkan dan bersegera pergi melaksanakan shalat Jum’at setelah adzan dikumandangkan. Dengan kata lain, haram hukumnya bagi laki-laki yang wajib menghadiri shalat Jum’at melakukan kegiatan apa pun jika adzan Jum’at telah dikumandangkan.[18]




فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُواْ فِي ٱلۡأَرۡضِ وَٱبۡتَغُواْ مِن فَضۡلِ ٱللَّهِ وَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ كَثِيرٗا لَّعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ١٠




Ayat ini menjelaskan bahwa orang-ornag muslim dipersilahkan bekerja dan berusaha kembali mencari rezeki jika shalat telah selesai dikerjakan. Artinya, carilah karunia Allah berupa rezeki untuk keperluan dunia dan akhirat.[19] Perintah bertebaran di bumi dan mencari sebagian karunianya pada ayat di atas bukanlah perintah wajib. Dalam kaidah ulama-ulama dinyatkan “apabila ada perintah yang bersifat wajib, lalu disusul dengan perintah sesudahnya, yang kedua itu hanya mengisyaratkan bolehnya hal tersebut dilakukan.”[20]




وَإِذَا رَأَوۡاْ تِجَٰرَةً أَوۡ لَهۡوًا ٱنفَضُّوٓاْ إِلَيۡهَا وَتَرَكُوكَ قَآئِمٗاۚ قُلۡ مَا عِندَ ٱللَّهِ خَيۡرٞ مِّنَ ٱللَّهۡوِ وَمِنَ ٱلتِّجَٰرَةِۚ وَٱللَّهُ خَيۡرُ ٱلرَّٰزِقِينَ ١١




Ayat ini menggambarkan keadaan para sahabat Nabi ketika ayat itu diturukan. Mereka keluar dari masjid pergi menemui para pedagang yang baru sampai di Madinah untuk membeli barang dagangan, padahal, Nabi Muhammad sedang berkhutbah.[21]




Muqatil bin Hayyan, sebagaimana yang dikutip oleh Ibnu Katsir berkata, “dahulu, Nabi mendahulukan shalat dari khutbah sebagaimana pelaksanaan shalat hari raya. Akan tetapi, pada suatu jum’at ketika rasulullah sedang berkhutbah, masuklah seorang laki-laki ke dalam masjid dan berkata, Dahiah bin Khalifah telah tiba membawa barang dagangan.” Maka orang-orang dalam masjid bergegas pergi untuk mendapatkan barang dagangan itu, kecuali hanya sedikit mereka yang masih tetap dalam masjid. Berdasarkan kejadian ini, Nabi mendahulukan khutbah dari shalat Jum’at.[22]




Allah mencela orang yang meninggalkan khutbah di hari Jum’at karena menyambut kedatangan barang dagangan ke kota Madinah di kala itu.[23] Allah memperingatkan bahwa pahala yang ada di sisi-Nya berupa kebahagiaan baik di dunia maupun di akhirat adalah lebih baik dari harta, benda dan kesenangan hawa nafsu. Sebab, kesenangan yang diperoleh melalui pemuasan hawa nafsu dan berfoya-foya merupakan kesenangan yang semu, tidak abadi. Karena, di balik kesenangan yang semu itu akan muncul kesengsaraan, kesedihan, dan rasa takut yang amat dahsyat.[24]






F. Hikmah dan Hukum




1. Hikmah Shalat Jum’at[25]





a. Shalat adalah sarana manusia untuk menghubungkan diri dengan Allah.




b. Pencegah perbuatan keji/tercela dan perbuatan mungkar.




c. Memupuk sifat-sifat terpuji.




d. Berdisiplin diri (terhadap waktu).




e. Memupuk rasa persamaan, persatuan dan persaudaraan.




f. Sarana tetap menjaga kebersihan.




g. Terdapat pengajaran dan pendidikan yang permanen dan terus menerus bagi jiwa-jiwa orang-orang yang beriman.[26]




h. Berzikir kepada Allah disela-sela aktivitas mencari rezeki dan penghidupan, dan merasakan kehadiran Allah di dalamnya, itulah yang mengalihkan segala aktivitas kehidupan kepada Ibadah.
2. Hukum Shalat Jum’at





Shalat Jum’at hukumnya fardhu ain bagi setiap orang yang memenuhi syarat-syarat.[27] Seluruh ulama sepakat bahwa syarat-syarat shalat Jum’at itu sama dengan syarat-syarat shalat lainnya, seperti bersuci, menutup aurat, menghadap Kiblat. Dan waktunya dari mulai tergelincirnya matahari sampai bayangan di tempat lainnya, segala sesuatu sama panjangnya. Dan ia boleh didirikan di dalam masjid atau di tempat lainnya, kecuali mazhab Maliki mereka menyatakan bahwa shalat Jum’at itu tidak sah kecuali bila dikerjakan di dalam masjid.[28]




Dan seluruh ulama telah sepakat bahwa shalat Jum’at itu diwajibkan atas laki-laki saja, sedang wanita tidak.[29] Shalat Jum’at dinilai sebagai pengganti shalat Zhuhur. Karena itu, tidak lagi wajib atau dianjurkan kepada yang telah shalat Jum’at untuk melakukan shalat Zhuhur. [30]
G. Ikhtilaf al-Mazhab





Semua imam mazhab sepakat bahwa shalat jum’at hanya sah jika dilaksanakan dengan berjama’ah. Akan tetapi, mereka berselisih pendapat tentang jumlah jama’ah yang sah untuk shalat jum’at, berikut ini pendapat mereka.[31]




1. Malikiah, batas minimal jumlah jama’ah yang sah untuk shalat jum’at adalah 12 orang pria, selain imam.




2. Hanafiah, syarat jama’ah yang sah untuk shalat jum’at ada tiga orang, selain imam sekalipun mereka tidak menghadiri khutbah jum’at.




3. Syafi’iah, harus mencapai jumlah 40 orang, termasuk imam.




4. Hambaliah, tidak kurang dari 40 orang, termasuk imam.




Adapun yang menjadi perelisihan para ulama dalam masalah ini, apakah boleh dilakukannya jual-beli ketika adzan Jum’at dikumandangkan?. Dibawah ini adalah pendapat empat mazhab.




a. Hanafiah dan Syafi’iah sepakat bahwa jual-beli haram dilakukan ketika adzan Jum’at Dikumandangkan meskipun jual-beli itu sah. Hanya saja, Syafi’iyah memaksudkan untuk adzan yang dikumandangkan setelah khatib naik mimbar. Sementara itu, Hanafiah memaksudkan adzan yang pertama hingga shalat jum’at itu selesai.[32]




b. Malikiah, transaksi jual-beli yang dilakukan ketika adzan, hukumnya rusak dan batal kecuali jika barang yang ditransaksikan dapat berubah, seperti barang sembelihan atau barang yang sudah dimakan sebagiannya atau jika nilai barang itu dapat berubah, baik turun maupun naik. Untuk kasus seperti ini, transaksi bisa diteruskan. Yang jelas, harga barang yang ditransaksikan tetap wajib ditentukan pada hari pengambilan, bukan pada saat terjadi transaksi.[33]




5. Hambaliah, transaksi jual-beli yang terjadi ketika adzan jum’at hukumnya tidak sah.[34]










PENUTUP




1. Kesimpulan




Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa shalat Jum’at diwajibkan bagi kaum laki-laki. Adapun syarat-syaratnya sebagaimana syarat-syarat shalat lainnya. Namun, kegiatan yang beriringan dengan shalat Jum’at dan jumlah orang yang menghadiri shalat Jum’at ini menjadi ikhtilaf di berbagai kalangan mazhab.





2. Saran

Makalah yang disajikan ini tidak lepas dari kekurangan dan bahkan belum sempurna. Untuk itu kami mohon maaf dan kritikannya guna perbaikan makalah ini selanjutnya. Semoga bermanfaat. Amin.













DAFTAR PUSTAKA




Al-Jaziri, Syeikh Abdurrahman. Kitab Shalat Fikih Empat Mazhab: Mudah Memahami Fikih dengan Metode Skema, trj. Syarif Hademasyah dan Luqman Junaidi. Jakarta: PT. Mizan Publika. 2010.




Ar-Rifaii, Muhammad Nasib. Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir. trj. Syihabuddin. Jakarta: Gema Insani Press. 2000.




Hadhiri, Choiruddin SP. Klasifikasi Kandungan Al-Qur’an Jilid 1. Jakarta: Gema Insani Press. 2005.




Mahali, A. Mudjab. Asbabun Nuzul: Studi Pendalaman Al-Qur’an. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2002.




Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqih Lima Mazhab. trj. Masykur A.B. Jakarta: PT. Lentera Basritama. 2001.




Quthb, Sayyid. Tafsir Fi Zhilalil-Qur’an Jilid 11. trj. As’ad Yasin, dkk. (Jakarta: Gema Insani. 2004.




Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati, 2002.




Yusuf, Kadar M. Tafsir Ayat Ahkam: Tafsir Tematik Ayat-Ayat Hukum. Jakarta: Amzah. 2011.






[1] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an, (Jakarta: Lentera Hati, 2002), hlm. 58.

[2] Pedagang tersebut adalah kafilah dari Syam yang dibawa oleh Dihyat Ibn Khalifah al-Kalbi.

[3] Kadar M. Yusuf, Tafsir Ayat Ahkam: Tafsir Tematik Ayat-Ayat Hukum, (Jakarta: Amzah, 2011), Ed. 1, Cet. 1, hlm. 56-57.

[4]M. Quraish Shihab, Op Cit., hlm. 62-63.

[5] Kadar M. Yusuf, Op Cit., hlm. 57.

[6] M. Quraish Shihab, Op Cit., hlm. 63.

[7] A. Mudjab Mahali, Asbabun Nuzul: Studi Pendalaman Al-Qur’an, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002), hlm. 816-817.

[8] Ahmad Mustofa Al-Maraghi, Penerjemah: Bahrun Abu Bakar,dkk, Terjemah Tafsir al-Maraghi, (Semarang: PT. Karya Toha Putra,1974), juz:28, hal.164

[9] A. Mustofa Al-Maraghi, Ibid., hal. 159

[10] A. Mustofa Al-Maraghi, Ibid., hlm. 164.

[11] A. Mustofa Al-Maraghi, Ibid., hlm. 149

[12] Muhammad Nasib ar-Rifaii, Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir, trj. Syihabuddin, (Jakarta: Gema Insani Press, 2000), hlm. 701.

[13] Kadar M. Yusuf, Op Cit., hlm. 56.

[14] Kadar M. Yusuf, Ibid., hlm. 57.

[15] M. Quraish Shihab, Op Cit., hlm. 59.

[16] Muhammad Nasib ar-Rifaii, Op Cit., hlm. 702.

[17] M. Quraish Shihab, Loc Cit.

[18] Kadar M. Yusuf, Op Cit., hlm. 58.

[19] Kadar M. Yusuf, Ibid.

[20] M. Quraish Shihab, Op Cit., hlm. 61.

[21] Kadar M. Yusuf, Op Cit., hlm. 59-60.

[22] Kadar M. Yusuf, Ibid.

[23] Muhammad Nasib ar-Rifaii, Op Cit., hlm. 705.

[24] Kadar M. Yusuf, Loc Cit.

[25] Choiruddin Hadhiri SP, Klasifikasi Kandungan Al-Qur’an Jilid 1, (Jakarta: Gema Insani Press, 2005), hlm. 256.

[26] Sayyid Quthb, Tafsir Fi Zhilalil-Qur’an Jilid 11, trj. As’ad Yasin, dkk, (Jakarta: Gema Insani, 2004), Cet. 1, hlm. 275-276.

[27] Syeikh Abdurrahman Al-Jaziri, Kitab Shalat Fikih Empat Mazhab: Mudah Memahami Fikih dengan Metode Skema, trj. Syarif Hademasyah dan Luqman Junaidi, (Jakarta: PT. Mizan Publika, 2010), Cet. 1, hlm. 348.

[28]Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, trj. Masykur A.B., (Jakarta: PT. Lentera Basritama, 2001), Cet. 7, hlm. 122-123.

[29] Muhammad Jawad Mughniyah, Ibid.

[30] M. Quraish Shihab, Op Cit., hlm. 59-60.

[31] Syeikh Abdurrahman Al-Jaziri, Op Cit., hlm 368-372.

[32] Syeikh Abdurrahman Al-Jaziri, Ibid., hlm. 352.

[33] Syeikh Abdurrahman Al-Jaziri., Ibid., hlm. 353.

[34] Syeikh Abdurrahman Al-Jaziri., Ibid.