Selasa, 27 Januari 2015

STATUS ANAK DARI PERNIKAHAN SIRI

STATUS ANAK DARI PERNIKAHAN SIRI

STATUS ANAK DARI PERNIKAHAN SIRI
Pencatatan Sipil

Dalam perkembangan kehidupan di masyarakat Indonesia, dikenal istilah perkawinan siri. Istilah perkawinan siri merupakan perkawinan yang hanya mendasarkan pada hukum Islam saja, tanpa mengindahkan peraturan hukum nasional Indonesia.
Terdapat beberapa pengertian dari nikah siri terkait dengan praktik yang terjadi di masyarakat :
1.    Pengertian Pertama: Nikah Siri adalah pernikahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi  tanpa wali dan saksi.
2.    Pengertian Kedua: Nikah Siri adalah pernikahan yang dihadiri oleh wali dan dua orang saksi, tetapi saksi-saksi tersebut tidak boleh mengumumkannya kepada khalayak ramai.
3.    Pengertian Ketiga: Nikah Siri adalah pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil serta adanya ijab qabul, hanya saja pernikahan ini  tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan Negara, dalam hal ini adalah KUA.
Pernikahan seperti ini yang dinyatakan sebagai nikah di bawah tangan atau nikah yang tidak tercatat. Selama ini, masalah perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Keberadaan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia dimaksudkan untuk menampung keanekaragaman peraturan perkawinan dan memberikan landasan hukum perkawinan yang dapat dijadikan pegangan dan berlaku bagi semua golongan masyarakat yang berada di Indonesia.
Perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah: “Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Adapun untuk melangsungkan perkawinan yang sah, harus dipenuhi syarat-syarat perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sedangkan perkawinan dalam pengertian hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghaliidzan, untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Hal yang membedakan antara perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dengan perkawinan menurut hukum Islam adalah bahwa menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 perkawinan harus dilakukan di hadapan petugas pencatat perkawinan sedangkan pada perkawinan yang mendasarkan pada hukum Islam, perkawinan cukup dilakukan di hadapan ulama atau tokoh agama.
Dengan tidak diakuinya perkawinan siri dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, maka perkawinan siri dianggap tidak sah menurut Undang-Undang. Kondisi demikian tentunya menimbulkan permasalahan-permasalahan, khususnya mengenai kedudukan hukum anak yang dihasilkan dari perkawinan siri
Mengenai anak yang lahir dari perkawinan siri ini masih menjadi perdebatan yang cukup panjang. Menurut Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) yang menyebutkan “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.”Namun, perkawinan tersebut harus dilaporkan dan dicatat di Kantor Urusan Agama atau di Catatan Sipil bagi yang bukan beragama Islam. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UUP yang menyatakan “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu pula di dalam Pasal 5 KHI disebutkan:
1.    Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.
2.    Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 jo Undang-Undang No. 32 Tahun 1954.
Tanpa adanya pencatatan tersebut, maka anak yang lahir dari pernikahan siri hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya. Pasal 42 UUP menyebutkan bahwa “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”, dan Pasal 43 ayat (1) UUP menyebutkan “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.”Ini juga dikuatkan dengan ketentuan KHI mengenai waris yaitu Pasal 186 yang berbunyi ”Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.” Oleh karena itu, dia hanya mewaris dari ibunya saja.
Jika berdasarkan Pasal 863 – Pasal 873 KUHPerdata, maka anak luar kawin yang berhak mendapatkan warisan dari ayahnya adalah anak luar kawin yang diakui oleh ayahnya (Pewaris) atau anak luar kawin yang disahkan pada waktu dilangsungkannya perkawinan antara kedua orang tuanya.
Untuk anak luar kawin yang tidak sempat diakui atau tidak pernah diakui oleh Pewaris (dalam hal ini ayahnya), berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 yang menguji Pasal 43 ayat (1) UUP, sehingga pasal tersebut harus dibaca:
“Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.
Jadi anak luar kawin tersebut dapat membuktikan dirinya sebagai anak kandung dari pewaris. Namun demikian, jika mengacu pada Pasal 285 KUHPerdata yang menyatakan bahwa apabila terjadi pengakuan dari ayahnya, sehingga menimbulkan hubungan hukum antara pewaris dengan anak luar kawinnya tersebut, maka pengakuan anak luar kawin tersebut tidak boleh merugikan pihak istri dan anak-anak kandung pewaris. Artinya, anak luar kawin tersebut dianggap tidak ada. Oleh karena itu, pembuktian adanya hubungan hukum dari anak hasil perkawinan siri tersebut tidak menyebabkan dia dapat mewaris dari ayah kandungnya (walaupun secara tekhnologi dapat dibuktikan). Pendapat ini juga dikuatkan oleh Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia tanggal 10 Maret 2012 yang menyatakan bahwa anak siri tersebut hanya berhak atas wasiat wajibah.
Anak dari pernikahan siri kini dapat menuntut hak perdata dari ayahnya. Sekarang pemerintah akan menerbitkan akta kelahiran yang mencatat nama ayah dari anak hasil pernikahan siri. Seperti yang sudah tertulis pada Undang-Undang tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mana Undang-undang memerintahkan pengakuan anak untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara,"
Hal ini untuk melindungi hak perdata anak. Dengan pengakuan anak dimaksud, anak yang bersangkutan mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya,
dalam konteks diatas maka akta tersebut akan mencatat nama ayah anak hasil nikah siri. klausul tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji UU Nomor 1 Tahun1974 tentang Perkawinan. Ini impliakasi atas putusan MK yang menyatakan ayah mempunyai tanggung jawab perdata terhadap anaknya meski anak di luar nikah. Undang-undang ini telah dirancang peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres) sebagai dasar hukum pelaksana aturan itu. Dan sekarang MK memutuskan anak yang lahir di luar pernikahan tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah kandung sepanjang dapat dibuktikan. Putusan itu dibacakan Februari 2013 lalu.

2.    PEMBAHASAN

A.    Anak Luar Kawin Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Kuhperdata) Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

 

Anak luar kawin yang diakui secara sah adalah salah satu ahli waris menurut undang-undang yang diatur dalam KUHPerdata berdasarkan Pasal 280 jo Pasal 863 KUHPerdata. Anak luar kawin yang berhak mewaris tersebut merupakan anak luar kawin dalam arti Sempit, mengingat doktrin mengelompokkan anak tidak sah dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu anak luar kawin, anak zina, dan anak sumbang, sesuai dengan penyebutan yang diberikan oleh pembuat undang-undang dalam Pasal 272 jo 283 KUHPerdata (tentang anak zina dan sumbang). Anak luar kawin yang berhak mewaris adalah sesuai dengan pengaturannya dalam Pasal 280 KUHPerdata.
Pembagian seperti tersebut dilakukan, karena undang-undang sendiri, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada, memang memberikan akibat hukum lain-lain (sendiri-sendiri) atas status anak-anak seperti tersebut di atas. Sekalipun anak zina dan anak sumbang sebenarnya juga merupakan anak luar kawin dalam arti bukan anak sah, tetapi kalau dibandingkan dengan Pasal 280 dengan Pasal 283 KUH Perdata, dapat diketahui anak luar kawin menurut Pasal 280 dengan anak zina dan anak sumbang yang dimaksud dalam Pasal 283 adalah berbeda.
Demikian pula berdasarkan ketentuan Pasal 283, dihubungkan dengan Pasal 273 KUHPerdata, bahwa anak zina berbeda dengan anak sumbang dalam akibat hukumnya. Terhadap anak sumbang, undang-undang dalarn keadaan tertentu memberikan perkecualian, dalam arti, kepada mereka yang dengan dispensasi diberikan kesempatan untuk saling menikahi (Pasal 30 ayat (2) KUHPerdata) dapat mengakui dan mengesahkan anak sumbang mereka menjadi anak sah (Pasal 273 KUHPerdata). Perkecualian seperti ini tidak  diberikan untuk anak zina.
Perbedaan antara anak luar kawin dan anak zina terletak pada saat pembuahan atau hubungan badan yang menimbulkan kehamilan, yaitu apakah pada saat itu salah satu atau kedua-duanya (maksudnya laki-laki dan perempuan yang mengadakan hubungan badan di luar nikah) ada dalam ikatan perkawinan dengan orang lain atau tidak, sedangkan mengenai kapan anak itu lahir tidak relevan. Anak zina adalah anak-anak yang dilahirkan dari hubungan luar nikah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan di mana salah satu atau kedua-duanya, terikat perkawinan dengan orang lain. Adapun anak sumbang adalah anak-anak yang dilahirkan dari hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, yang antara keduanya berdasarkan ketentuan undang-undang ada larangan untuk saling menikahi (Pasal 31 KUHPerdata).
Dengan demikian anak luar kawin dalam arti sempit adalah anak yang dilahirkan dari hasil hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, yang kedua-duanya tidak terikat perkawinan dengan orang lain dan tidak ada larangan untuk saling menikahi, anak-anak yang demikianlah yang bisa diakui secara sah oleh ayahnya (Pasal 280 KUHPerdata).
Hubungan antara ibu dan anak terjadi dengan sendirinya karena kelahiran, kecuali apabila anak itu "overspelig atau bloedsrhenning (anak zinah). Antara ayah dan anak hanya terjadi hubungan perdata karena pengakuan (Pasal 280 KUHPerdata).
Pasal 280 KUHPerdata, yang mengatakan; bahwa dengan pengakuan yang dilakukan terhadap seorang anak luar kawin, timbullah hubungan perdata antara anak dan bapak atau ibunya. Hal ini berarti, bahwa antara anak luar kawin dan "ayah" (biologisnya) maupun "ibunya" pada asasnya tidak ada hubungan hukum. hubungan hukum itu baru ada kalau "ayah" dan atau "ibunya"memberikan pengakuan, bahwa anak itu adalah anaknya. Dengan demikian, tanpa pengakuan dari ayah dan atau ibunya, pada asasnya anak itu bukan anak siapa-siapa. Ia tidak mempunyai hubungan hukum dengan siapa pun.
Kalau kita melihat prinsip seperti tersebut di atas, kita bisa menyimpulkan, bahwa hubungan hukum antara orang-tua dan anaknya yang sah didasarkan atas adanya hubungan darah antara keduanya. akan tetapi, kalau kita hubungkan dengan anak luar kawin, hubungan hukum antara anak luar kawin dan ayah yang mengakuinya, didasarkan atas hubungan darah melalui suatu pengakuan dengan demikian, hubungan darah dalam hal ini adalah hubungan darah dalam arti yuridis, bukan dalam arti biologis. Kedudukan anak luar kawin di dalam hukum secara realitas adalah lebih rendah dibanding dengan anak sah, dengan pengertian bagian waris yang diterima oleh anak luar kawin lebih kecil dibandingkan dengan anak sah. Selain hal tersebut anak sah berada di bawah kekuasaan orang tua sebagaimana diatur dalam Pasal 299 KUHPerdata, sedangkan anak luar kawin yang telah diakui secara sah berada di bawah perwalian sebagaimana diatur dalam Pasal 306 KUHPerdata.
Untuk dapat menjadi seorang ahli waris KUHPerdata telah menetapkan syarat-syarat sebagai berikut :
a.    Berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata untuk dapat menjadi ahli waris harus memiliki hubungan darah baik sah atau luar kawin. Dimungkinkan menjadi ahli waris melalui  pemberian melalui surat wasiat sebagaimana diatur dalam Pasal 874 KUHPerdata.
b.    Berdasarkan Pasal 836 KUHPerdata Ahli waris, harus sudah ada pada saat pewaris meninggal dunia. Namun, ketentuan ini disimpangi oleh Pasal 2 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana kepentingan si anak menghendakinya.

Ketentuan Pasal 832 KUHPerdata memperjelas kedudukan masing-masing ahli waris harus didasari oleh suatu hubungan darah baik sah maupun luar kawin. Dalam hal ini, perlu diidentifikasi lebih lanjut tentang kedudukan anak-anak pewaris sebagai ahli waris. Mengingat dalam suatu pewarisan menurut KUHPerdata dikenal anak luar kawin baik yang diakui secara sah maupun tidak. KUHPerdata tidak menjelaskan lebih lanjut pengertian yang jelas tentang anak luar kawin. KUHPerdata hanya memberikan penjelasan tentang pengertian anak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 250 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa anak sah adalah setiap anak yang dilahirkan dan atau dibuahkan dari suatu perkawinan yang sah. Berdasarkan batasan yang diberikan oleh Pasal 250 KUHPerdata dapat ditarik kesimpulan bahwa yang disebut dengan anak luar kawin adalah setiap anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah.
UU No. 1 Tahun 1974 mengatur kedudukan anak luar kawin dalam Pasal 43, yaitu:
a.    Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya;
b.    Kedudukan anak tersebut ayat (1) di atas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 4 menyebutkanPerkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.”
Namun perkawinan tersebut harus dilaporkan dan dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di Catatan Sipil bagi yang bukan beragama Islam, karena Pencatatan perkawinan seperti yang diamanatkan Pasal 2 ayat (2) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertujuan untuk melindungi warga negara dalam membangun keluarga dan memberikan kepastian hukum terhadap hak suami, istri, dan anak-anaknya.

UU No. 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 2 menyebutkan “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Begitu pula di dalam Pasal 5 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan:
a.    Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.
b.    Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 1946 jo Undang-undang No. 32 Tahun 1954.

Walaupun pernikahan siri dianggap sah secara agama Islam, yaitu adanya ijab dan Kabul serta wali nikah dan pengantin sudah cukup umur; namun perkawinan tersebut juga harus sah secara hukum Negara. Tanpa adanya pencatatan secara hukum Negara, maka anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum merupakan anak sah dari ayahnya. Akibatnya, si anak hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu yang melahirkannya.
Dari lima rukun nikah itu tak ada seorang ulama (empat mazhab) yang mengemukakan sebuah pernikahan harus dicatat. Sebab, tak ada ditemukan dalil dalam Al-Qur’an dan Hadits Sahih yang secara eksplisit mewajibkan adanya pencatatan nikah. Jadi jika pernikahannya sah sekalipun tidak tercatat, anaknya  tetap dianggap anak sah.
Sebuah Hadits Sahih yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah ra, Rasulullah bersabda, “Anak hanya bernasab kepada pemilik tempat tidur suami, sedangkan pezina hanya akan memperoleh sial atau batu hukuman.”  Dari hadits itu, dapat dijelaskan anak juga bernasab (hubungan hukum) dengan lelaki yang memiliki tempat tidur yang sah. Sebab, ia adalah suami sah dari ibu kandungnya. Sementara, perzinaan tidak pernah mengakibatkan adanya hubungan nasab anak terhadap bapaknya karena pezina hanya layak diberi hukuman. Jika pernikahan sah, anak yang dilahirkan bernasab pada ibu dan bapaknya, kecuali karena perzinahan anak hanya bernasab dengan ibunya.
Pasal 42 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan definisi bagi anak yang sah yaitu anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Sedangkan Pasal 250 KUHPerdata menentukan bahwa tiap-tiap anak yang dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan, memperoleh si suami sebagai bapaknya. Berdasarkan kedua ketentuan di atas, keabsahan suatu perkawinan sangat menentukan kedudukan hukum dari anak-anak, anak yang dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan, memperoleh si suami sebagai bapaknya. Berdasarkan kedua ketentuan di atas, keabsahan suatu perkawinan sangat menentukan kedudukan hukum dari anak-anak.

B.    Kedudukan Anak Luar Kawin

Berdasarkan Pasal 280 KUHPerdata, seorang anak luar kawin akan memiliki hubungan keperdataan dengan orang tuanya apabila telah diakui secara sah. Dengan demikian, apabila seorang anak luar kawin tidak diakui oleh orang tuanya, maka ia tidak akan memiliki hubungan keperdataan baik dengan bapak maupun ibu biologisnya.
Namun, menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kedudukan anak luar kawin demi hukum memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hanya saja, dalam ayat (2) disebutkan bahwa Kedudukan anak luar kawin tersebut akan diatur lebih lanjut dalam suatu peraturan pemerintah yang sampai sekarang belum diundangkan oleh pemerintah.Dengan demikian, berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka berlakulah ketentuan yang lama dalam hal ini KUHPerdata.
Sehingga kedudukan anak luar kawin secara hukum setelah berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tetap diperlukan suatu pengakuan untuk menciptakan hubungan keperdataan antara seorang anak luar kawin dengan orang tuanya.
Pengakuan terhadap anak luar kawin, dapat dilakukan dengan :

1.    Pengakuan sukarela
Pengakuan sukarela yaitu : suatu pengakuan yang dilakukan oleh seseorang dengan cara yang ditentukan undang-undang, bahwa ia adalah bapaknya (ibunya) seorang anak yang telah dilahirkan di luar perkawinan). Dengan adanya pengakuan, maka timbulah hubungan Perdata antara si anak dan si bapak (ibu) yang telah mengakuinya sebagaimana diatur dalam Pasal 280 KUHPerdata.
Pengakuan sukarela dapat dilakukan dengan cara-cara yang ditentukan dalam Pasal 281 KUHPerdata, yaitu :
a.    Dalam akta kelahiran si anak Menurut Pasal 281 ayat (1) KUHPerdata, untuk dapat mengakui seorang anak luar kawin bapak atau ibunya dan atau kuasanya berdasarkan kuasa otentik harus menghadap di hadapan pegawai catatan sipil untuk melakukan pengakuan terhadap anak luar kawin tersebut.
b.    Pengakuan terhadap anak luar kawin dapat pula dilakukan pada saat perkawinan orang tuanya berlangsung yang dimuat dalam akta perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (2). Jo Pasal 272 KUHPerdata. Pengakuan ini akan berakibat si anak luar kawin akan menjadi seorang anak sah.
c.    Pengakuan terhadap anak luar kawin dapat dilakukan dalam akta oteintik seperti akta notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (1) KUHPerdata.
d.    Dengan akta yang dibuat oleh pegawai catatan sipil, yang dibutuhkan dalam register kelahiran catatan sipil menurut hari Penanggalannya sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (2) KUHPerdata.

2.    Pengakuan Paksaan

Pengakuan anak luar kawin dapat pula terjadi secara paksaan, yakni dapat dilakukan oleh si anak yang lahir di luar perkawinan itu, dengan cara mengajukan gugatan terhadap bapak atau ibunya kepada Pengadilan Negeri, agar supaya anak luar kawin dalam arti sempit itu diakui sebagai anak bapak atau ibunya, ketentuan ini diatur dalam Pasal 287-289 KUHPerdata.
Anak luar kawin yang dapat diakui adalah anak luar kawin dalam arti sempit, yaitu anak yang terlahir dari ibu dan bapak yang tidak terikat perkawinan yang sah baik di antara mereka maupun dengan orang lain (tidak tergolong anak zina atau anak sumbang). Menurut KUHPerdata ahli waris yang berhak mewaris dapat dibagi menjadi 4 (empat) golongan, yaitu :
a.    Golongan I : Anak, atau keturunannya dan janda/duda, yang jumlah bagiannya ditetapkan di dalam Pasal 852, 852a, 852b, dan 515 KUHPerdata.
b.    Golongan II : Orang tua (bapak/ibu), saudara-saudara atau keturunannya, yang jumlah bagiannya ditetapkan di dalam pasal 854, 855, 856, dan 857 KUHPerdata.
c.    Golongan III : Kakek dan nenek, atau leluhur dalam garis lurus terus ke atas, yang jumlah bagiannya ditetapkan di dalam Pasal 853, 858 ayat (1) KUHPerdata.
d.    Golongan IV : Sanak keluarga di dalam garis menyamping sampai tingkat ke-6 yang jumlah bagiannya ditetapkan di dalam Pasal 858 ayat (2), 861, 832 ayat (2), 862, 863, 864, 856 dan 866 KUHPerdata.

C.    Peran Notaris dalam Pembuatan Akta Warisan untuk Anak Luar Kawin

Perjanjian-perjanjian yang dapat digunakan dan dibuat untuk menyelesaikan sengketa waris apabila terdapat anak luar kawin adalah dengan membuat:
a.    akta Pembatalan, merupakan akta yang memuat kesepakatan para ahli waris untuk membatalkan Akta Pembagian Waris yang telah pernah dibuat sebelumnya dan untuk kemudian dibuat Akta Pembagian Waris yang baru, dalam akta ini anak luar kawin yang dahulu belum masuk sebagai ahli waris, dicantumkan sebagai ahli waris dengan bagian sesuai yang telah ditentukan oleh undang-undang;
b.    Akta Perdamaian, akta ini merupakan kesepakatan ahli waris untuk menyelesaikan sengketa waris dengan cara bermufakatan, dan membagi waris menurut undang-undang.
c.    Akta Perjanjian Pelepasan Hak Tuntutan, pembuatan akta ini merupakan solusi dari sengketa hak waris dalam pewarisan yang di dalamnya terdapat anak luar kawin yang dahulu pada saat pembuatan Akta Pembagian Waris tidak masuk sebagai ahli waris dan tidak memperoleh haknya. Akta Perjanjian Pelepasan Hak Tuntutan, dibuat tanpa membatalkan Akta Pembagian Waris yang telah dibuat, melainkan dalam akta ini anak luar kawin tersebut membuat pernyataan bahwa ia telah melepaskan segala haknya atas harta warisan dan tidak akan menuntut ahli waris lainnya atas harta warisan. Dalam akta ini juga diperjanjikan untuk itu si anak luar kawin mendapatkan kompensasi dari ahli waris yang lain sesuai dengan kesepakatan di antara para ahli waris.

Dasar Hukum:
1.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2.    Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

Putusan:
1.    Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Sabtu, 24 Januari 2015

9 Tanaman Obat Paling Bermanfaat & Paling Banyak Dicari

9 Tanaman Obat Paling Bermanfaat & Paling Banyak Dicari - Nah teman-teman semua. kali ini ML (Materi Lengkap) akan memberikan sedikit pengetahuan tentang beberapa manfaat dari tanaman dan hasilnya :

9 Tanaman Obat Paling Bermanfaat & Paling Banyak Dicari

1. Zaitun



Zaitun (Olea europaea) adalah pohon kecil tahunan dan hijau abadi, yang buah mudanya dapat dimakan mentah ataupun sesudah diawetkan sebagai penyegar. Buahnya yang tua diperas dan minyaknya diekstrak menjadi minyak zaitun yang dapat dipergunakan untuk berbagai macam keperluan. Zaitun adalah anggota suku Oleaceae. Selain dikenal sebagai penambah cita rasa makanan, minyak ini juga memiliki beragam manfaat, baik untuk kesehatan maupun kecantikan. Khasiatnya antara lain:
Minyak ini dapat digunakan untuk rambut. Salah satunya ialah rambut kering sebagai akibat dari polusi udara, paparan sinar matahari, terlalu banyak berada di dalam ruangan ber-AC atau bahkan terlalu sering menggunakan produk-produk berbahan kimia. Pemakaian perawatan rambut dan kulit kepala yang mengandung minyak zaitun diyakini sebagai solusi yang tepat dan sehat. Pasalnya, nutrisi yang terkandung di dalamnya dapat memperbaiki kutikula rambut yang rusak sekaligus memberi kelembaban ekstra pada rambut. Sehingga rambut menjadi lebih sehat, lembut, berkilau dan tidak mudah bercabang.
Minyak zaitun yang murni (Extra Virgin Olive Oil atau Un-refined Olive Oil) juga dapat digunakan langsung pada kulit kepala sebelum melakukan perawatan creambath. Bahkan campuran minyak zaitun dengan minyak jarak, perasan lemon serta larutan air dari seduhan daun peppermint diyakini sebagai resep alami untuk mencegah ketombe dan gatal pada kulit kepala.
Khusus untuk perawatan wajah, produk kecantikan yang mengandung minyak zaitun dipercaya dapat membantu mempertahankan kelembaban dan elastisitas kulit sekaligus memperlancar proses regenerasi kulit, sehingga kulit tidak mudah kering dan berkerut. Untuk wajah, minyak zaitun dapat dicampur dengan masker atau diulaskan langsung pada kulit wajah.
Untuk tubuh minyak zaitun dapat digunakan sebagai carrier oil untuk campuran minyak esensial sebagai minyak pijat. Minyak zaitun juga dapat digunakan sebagai campuran body lotion atau sabun mandi untuk menjaga kelembapan dan kelembutan kulit.
Minyak zaitun juga berkhasiat untuk mempertahankan bentuk serta kekencangan payudara. Sedangkan untuk tangan dan kaki, minyak zaitun dapat juga digunakan untuk mengurangi kulit yang menebal pada telapak kaki, mempertahankan kehalusan kulit, serta menguatkan kuku.
Menjaga kesehatan pembuluh darah jantung, sehingga menurunkan resiko pada penyakit jantung koroner. Yang disebabkan karena adanya mono unsaturated fat, terutama asam oleat. Namun ada juga penelitian yang menunjukkan khasiat minyak terhadap kesehatan jantung disebabkan oleh kandungan senyawa golongan fenol, bukan asam lemak. Kandungan senyawa fenol berfungsi sebagai antioksidan, yang dapat menjaga elastisitas dinding pembuluh darah arteri.
Sebagai laksatif ringan untuk memudahkan proses buang air besar.

2. Kurma


Kurma adalah sejenis tumbuhan palem (palma) atau dalam bahasa latinnya lebih dikenal dengan phonex dactylifer yang berbuah dan boleh dimakan, baik dalam keadaan masak maupun masih mentah. Berdasarkan penelitian para ilmuwan, kurma kaya dengan protein, serat gula, vitamin A dan C serta mineral seperti zat besi, kalsium, sodium dan potasium. Kandungan protein didalam kurma sebesar 1.8 – 2.0 persen, serat sebanyak 2.0 – 4.0 persen dan gula sebesar 50 – 70 persen glukosa. Sebagaimana penelitian yang dilakukan Badan Kesahatan Dunia (WHO), zat gula yang ada didalam kurma itu berbeda dengan gula pada buah-buahan lain seperti gula tebu atau gula pasir yang biasa mengandung sukrosa dimana zat itu langsung diserap kedalam tubuh. Hal ini membuat gula itu harus dipecahkab terlebih dahulu oleh enzim sebelum berubah menjadi glukosa. Sebaliknya, kurma tidak membutuhkan proses demikian. Manfaat dan khasiat kurma yaitu:
Tamr (kurma kering)untuk menguatkan sel-sel usus dan dapat membantu melancarkan saluran kencing karena mengandung serabut-serabut yang bertugas mengontrol laju gerak usus dan menguatkan rahim terutama ketika melahirkan.
Ruthab (kurma basah) mempunyai pengaruh mengontrol laju gerak rahim dan menambah masa systolenya (kontraksi jantung ketika darah dipompa ke pembuluh nadi).
Potasium didalam kurma berguna untuk mengatasi masalah stress, sembelit dan lemah otot. Tidak hanya itu, berkat zat besi dan kalsium yang ada pada kurma, orang bakal terhindar dari penyakit yang beresiko tinggi seperti penyakit jantung dan kencing manis.
Bila dimakan oleh anak-anak, maka kurma memberi khasiat untuk mencerdaskan otak mereka

3. Ginseng

Ginseng (Panax) adalah sejenis terna yang termasuk dalam suku Araliaceae. Ginseng tumbuh di wilayah belahan bumi utara terutama di Siberia, Manchuria, Korea, dan Amerika Serikat. Jenis ginseng tropis dapat ditemukan di Vietnam, dan Indonesia. Ginseng sering kali digunakan dalam pengobatan tradisional. Akar tanaman ini dapat memperbaiki aliran dan meningkatkan produksi sel darah merah, penguat daya tahan tubuh, mengurangi kelelahan, meningkatkan stamina, memperbaiki kondisi mental dan gangguan kejiwaan, meningkatkan pengeluaran cairan tubuh dan mencegah diabetes, menguatkan sistem pencernaan, mencegah iritasi, mengeluarkan racun, serta membantu pemulihan dari penyakit.

4. Keji Beling

Keji beling adalah tanaman semak, tinggi 1-2 meter. Batang beruas, bula, berbulu kasar, percabangan monopodial, warna hijau. Tumbuhan ini mudah berkembang biak pada tanah subur, agak terlindung dan di tempat terbuka, Ketinggian tempat : 1 m – 1.000 m di atas permukaan laut · Curah hujan tahunan : 2.500 mm – 4.000 mm/tahun · Bulan basah (di atas 100 mm/bulan) : 8 bulan – 9 bulan · Bulan kering (di bawah 60 mm/bulan): 3 bulan – 4 bulan · Suhu udara : 200 C – 250 C · Kelembapan : sedang · Penyinaran : sedang. Tekstur Tanah : Pasir sampai liat · Drainase : sedang – baik · Kedalaman air tanah : 25 cm dari permukaan tanah · Kedalaman perakaran : 5 cm dari permukaan tanah · Kemasaman (pH) : 5,5 – 7 · Kesuburan : sedang. Manfaatnya yaitu mengobati Kencing batu, Kencing kurang lancar, Batu kandung kencing, Batu kandung empedu, Batu ginjal, Kencing manis, Sembelit, Tumor, Diabetes Mellitus, Lever (sakit Kuning), Kolesterol tinggi, Maag, dan Wasir.


5. Mengkudu

Mengkudu (Jawa: pace, kemudu, kudu); cengkudu (Sunda), kodhuk (Madura), wengkudu (Bali) berasal daerah Asia Tenggara, tergolong dalam famili Rubiaceae. Nama lain untuk tanaman ini adalah Noni (bahasa Hawaii), Nono (bahasa Tahiti), Nonu (bahasa Tonga ), ungcoikan ( bahasa Myanmar) dan Ach (bahasa Hindi),Tanaman ini tumbuh di dataran rendah pada ketinggian 1500 m. Tinggi pohon mengkudu mencapai 3-8 m, memiliki bunga bongkol berwarna putih. Buahnya berwarna hijau mengkilap dan memiliki totol-totol. Secara keseluruhan mengkudu merupakan buah makanan bergizi lengkap. Zat nutrisi yang dibutuhkan tubuh, seperti protein, viamin, dan mineral penting, tersedia dalm jumlah cukup pada buah dan daun mengkudu. salah satu mineral yang terdapat pada mengkudu merupakan antioksidan yang hebat. Terpenoid. Zat ini membantu dalam proses sintesis organic dan pemulihan sel-sel tubuh. Zat anti bakteri.Zat-zat aktif yang terkandung dalam sari buah mengkudu itu dapat mematikan bakteri penyebab infeksi, seperti Pseudomonas aeruginosa, Protens morganii, Staphylococcus aureus, Bacillus subtilis, dan Escherichia coli. Zat anti bakteri itu juga dapat mengontrol bakteri pathogen (mematikan) seperti Salmonella montivideo, S . scotmuelleri, S . typhi, dan Shigella dusenteriae, S . flexnerii, S . pradysenteriae, serta Staphylococcus aureus. Scolopetin. Senyawa scolopetin sangat efektif sebagi unsur anti peradangan dan anti-alergi.

6. Mahkota Dewa

Tumbuhan ini tergolong kedalam keluarga Thymelaece, tinggi batang berkisar 1,5 meter sampai 2,5 meter. Berdaun tunggal. Daunnya berbentuk lonjong dan lancip pada bagian ujung. Buahnya berwarna merah tua jika sudah matang. Buah ini mengandung Alkaloid, Saponin, Flavonoid, tannin, sterol dan terpen.
Mahkota Dewa berkhasiat sebagai detoksifikasi, meningkatkan kekebalan tubuh, mengurangi kadar gula darah, anti radang, mencegah pertumbuhan kanker, menurunkan asam urat. Buahnya bersifat sitotoksit terhadap sel kanker rahim dan sel leukemia. Hampir semua bagian dari tumbuhan ini dapat dijadikan obat, mulai dari daging buah, kulit buah sampai daun. Daun dan kulit buah bisa digunakan dalam keadaan segar atau yang telah dikeringkan, sedangkan buahnya (daging buah) dapat digunakan setelah dikeringkan.
Selain khasiat yang telah disebutkan di atas, kulit dan daging buah dapat digunakan untuk mengobati disentri, psoriasis dan jerawat. Daun dan bijinya dapat digunakan untuk mengobati penyakit kulit seperti ekzim dan gatal-gatal. Tetapi harus diwaspadai, karena bagian buah Mahkota Dewa mengandung racun terutama bijinya. Jika buah segar langsung dimakan dapat menyebabkan mulut bengkak, sariawan, mabuk, kejang hingga pingsan.

7. Buah Naga

Buah ini ada 4 jenis (dilihat dari warna daging dan kulit), berdaging merah, berdaging putih, berdaging supermerah dan berdaging putih, tetapi kulitnya kuning. Yang berdaging putih memiliki ukuran lebih besar dan rasa yang lebih segar (berasa asam tetapi segar), sedangkan yang merah memiliki rasa lebih manis. Dalam kondisi yang masih segar, buahnya biasanya diselaputi sulur atau sisik yang berwarna hijau kekuningan, sedangkan bagian luar berwarna merah jambu.
Buah ini terkenal sebagai salah satu sumber betakaroten, provitamin A yang di dalam tubuh akan diolah menjadi vitamin A yang berguna untuk kesehatan mata, reproduksi dan proses metabolism lainnya. Betakaroten juga merupakan anti oksidan, pencegah kanker, khususnya kanker kulit dan paru. Selain itu buah ini juga mengandung sumber vitamin dan mineral yang sangat baik.
Dalam buah ini terkandung sumber vitamin B1, kalium, zat besi, protein serta kalsium. Zat-zat ini mampu menetralkan racun dalam darah, meningkatkan penglihatan dan mencegah darah tinggi.
Buah Naga dapat dikonsumsi dalam keadaan segar, setelah matang, buah naga dibelah menjadi dua dan dagingnya diambil menggunakan sendok. Buah Naga juga dapat dijadikan makanan lezat lainya seperti pai, eskrim dan aneka dessert lainnya.

8. Pasak Bumi

 
Pasak bumi atau Eurycoma Longifolia banyak tumbuh di hutan Kalimantan. Yang dijadikan sumber obat adalah akarnya. Mengkonsumsi ekstrak akar pasak bumi dapat menyembuhkan penyakit kencing manis, liver, impotensi, rematik, asam urat dan meningkatkan vitalitas kaum Adam.




Dari beberapa referansi yang ada, pasak bumi juga mampu mengobati leukemia atau kanker darah, kemudian dari penelitian yang dilakukan oleh beberapa Negara, pasak bumi juga mengandung berbagai metabolic sekunder yang memiliki efek farmakologi yang tinggi. Pasak Bumi memiliki kandungan senyawa golongan statin sebagai anti hiperlipidemia, gugus alkaloid dan lakton. Ekstrak ethanolic yang terkandung di dalamnya juga dapat meningkatkan jumlah hormone testoteron pada pria.




Pasak Bumi lebih dikenal sebagai obat malaria, kandungan senyawa kuasinoid pada akarnya dapat melumpuhkan plasmodium falcifarum yang dibawa oleh nyamuk anopheles betina. Kandungan lainnya adalah senyawa erikomanon yang terkenal ampuh untuk melawan malaria. Terkahir juga diketahui bahwa pasak bumi bermanfaat untuk meningkatkan kekebalan tubuh pada penderita HIV.

9. Ginkgo Biloba


Tumbuhan ini sudah dimanfaatkan oleh masyarakat tiongkok kuno yang memanfaatkan daun dan buahnya bahkan mengkonsumsi bijinya sejak 5000 tahun yang lalu. Kegunaan utamanya pada waktu itu sebagai tonikum penyegar tubuh. Sekarang ekstrak ginkgo biloba dapat dibeli dalam bentuk kapsul, pil maupun cairan pekat. Pada tanaman ini digunakan untuk mengobati penyakit jantung dan penyakit yang berkaitan dengan paru-paru, seperti asma maupun bronchitis.

Ginkgo Biloba diketahui mengandung vitamin C dan ginkgolida, yaitu senyawa anti oksidan dan flavonoid. Senyawa inilah yang diyakini dan telah diteliti berperan penting untuk memperlebar sistim pembuluh paling kecil yaitu mikrokapiler, sehingga dapat meningkatkan fungsi organ tunggal terutama otak. Selain itu tumbuhan ini dapat dimanfaatkan untuk menghilangkan stress, mengusir sakit kepala, migraine, vertigo dan telinga yang berdenging. Dan kabar gembira lainya, ternyata ginkgo biloba mampu meningkatkan daya seksual.

Perlu diwaspadai, mengkonsumsi ginkgo biloba berlebihan dapat menyebabkan diare, mual dan muntah. Ginkgo biloba juga tidak disarankan penggunaan terhadap orang yang mengalami kesulitan pembekuan darah, penderita epilepsi dan wanita hamil.

Selasa, 20 Januari 2015

MAKALAH HUKUM KEWARISAN DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)



BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Umat Islam mayoritas dan masih eksis di Indonesia. Karena itu tetap menjadi sebuah  peluang besar bagi umat Islam di Indonesia untuk menjalankan Syariat Islam dan  berhukum dengan hukum Islam. Namun idealisme serta harapan ini bukanlah hal yang mudah seperti kita membalikkan tangan, tapi butuh perjuangan, pengorbanan, serta upaya yang maksimal dalam rangka merealisasikannya. Meskipun demikian, umat Islam di Indonesia layak bersyukur, walaupun sampai saat ini hukum yang masih berlaku di Indonesia adalah hukum konvensional alias bukan hukum Islam, namun ada beberapa aspek-aspek kehidupan yang masih menerapkan hukum Islam. Di antaranya hal-hal yang menyangkut masalah pernikahan, perceraian, hak asuh anak, juga masalah pembagian harta waris, sebagaimana yang banyak kita kenal dengan
Istilah “Kompilasi Hukum Islam (KHI)”.Dan sebagaimana kita ketahui bersama, KHI ini banyak digunakan sebagai acuan ataupun dalil bagi Pengadilan Agama. Hukum Waris Islam merupakan hukum yang harus kita jaga, semestinya sebagai umat Islam kita harus mempelajari hukum waris dari Agama kita.Salah satunya adalah dari Kompilasi Hukum Islam tersebut.Karena didalamnya kita dapat melihat nilai-nilai Islam yang wajib untuk kita pelajari.
B.     RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas Maka penulis perlu merumuskan masalah-masalah yang akan dibahas dalam makalah ini, diantaranya:

C.    TUJUAN PENULISAN
Berdasarkan rumusan masalah diatas Maka tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Latar Belakang Lahirnya Kompilasi Hukum Islam?
2.      Hukum Kewarisan dalam Kompilasi Hukum Islam?
3.      Pasal - Pasal Kewarisan Yang Termuat Dalam Kompilasi Hukum Islam




BAB II
PEMBAHASAN
Pada akhir dekade 1980-an terdapat dua peristiwa penting berkenaan dengan  perkembangan hukum dan peradilan Islam di Indonesia.
Pertama, pada tanggal 25 Pebruari 1988, ulama Indonesia telah menerima tiga rancangan buku Kompilasi Hukum Islam. Rancangan kompilasi itu, pada tanggal 10 Juni 1991, mendapat legalisasi pemerintah dalam  bentuk Instruksi Presiden kepada Menteri Agama untuk digunakan oleh instansi pemerintah dan oleh masyarakat yang memerlukannya. Instruksi itu dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 154 tanggal 22 Juli 1991.
Kedua, pada tanggal 29 Desember 1989 disahkan dan diundangkan Undang-undang  Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dengan lahirnya undang-undang ini,  persoalan mengenai kewenangan atau kompetensi dan hokum acara Peradilan Agama menjadi berakhir meskipun dalam batas-batas tertentu masih dapat dipersoalkan. Kemudian undang-undang ini diubah dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2006. Perubahan Undang-Undang No.7 Tahun 1989 menjadi Undang-UndangNo.3 Tahun 2006 telah mengokohkan Peradilan Agama sebagai salah satu badan peradilan. Secara hukum kedudukannya sudah tidak persoalkan lagi namun di sisi lain ia tidak mempunyai hukum materil atau hukum terapan unikatif. Untuk mengatasi persoalan ini, Kompilasi Hukum Islam hadir sebagai hukum positif yang diperlukan untuk landasan rujukan setiap Peradilan Agama.
Orang Islam yang akan membagi warisan tidak harus tunduk pada ketentuan kewarisan menurut hukum kewarisan Islam. Hal ini didasarkan pada Pasal 49 Undang-Undang No.3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang berbunyi: Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:


a.      Perkawinan.
b.      Waris.
c.       Wasiat
d.      Hibah.
e.       Wakaf.
f.        Zakat.
g.      Infaq.
h.      Shadaqah.
i.        Ekonomi syariah


Didalam penjelasan khususnya Pasal 49 huruf b ditegaskan bahwa bidangkewarisan adalah mengenai penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan harta  peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan pelaksanaan pembagian harta  peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang  penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.
Terdapat pembaruan yang cukup menonjol dalam kompilasi hukum Islam, terutama jika dibandingkan dengan sistem kewarisan yang dikembangkan oleh Ahlussunnah. Cerminan asas bilateral dalam kompilasi hukum Islam adalah pasal 174 ayat 2 yang berbunyi : Apabila semua ahli waris ada maka yang berhakmendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu,  janda atau duda. Kalimat pendek dalam pasal ini mengakhiri polemik panjang tentang apakah anak perempuan dapat menghijab (menghalangi) saudara pewaris atau tidak.
Sistem kewarisan yang dikembangkan Ahlussunnah menegaskan bahwa hanya anak laki-laki saja yang dapat menghijab saudara pewaris. Konsekuensi berikutnya dari diterimanya asas bilateral adalah dikenalnya pranata pembagian tempat (plaatsvervulling) dalam Kompilasi Hukum Islam.
Ada perbedaan yang sangat menonjol antar kedudukan cucu ( ahli waris dalam garis lurus ke bawah ) dari anaklaki-laki dan cucu dari anak  perempuan. Dua jenis cucu ini tidak mungkin mewaris bersama-sama, sebab cucu dari anak laki-laki menghijab cucu dari anak perempuan. Cucu dari anak laki-laki berkedudukan sebagai ahli waris dzul faraid atau ashabah, sedangkan cucu dari anak perempuan berkedudukan sebagai ahli waris dzul arham. Ketentuannya adalah ahli waris dzul arham baru mewaris apabila tidak ada ahli waris dzul faraid atau ashabah.
KHI yang merupakan kumpulan materi/bahan hukum islam yang tersebar di berbagai kitab fikih klasik, di samping bahan-bahan lain yang berhubungan, kemudian diolah melalui  proses dan metode tertentu, lalu dirumuskan dalam bentuk yang serupa perundang-undangan (yaitu dalam pasal-pasal tertentu) lahir berdasarkan atas landasan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tertanggal 10 Juni 1991.
Khusus mengenai buku II tentang hukum kewarisan, KHI memuat enam bab, 43 pasal, terhitung mulai pasal 171 sampai dengan pasal 214 dengan  perincian sebagai berikut:[1]
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 171
a.       Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentangpemindahan hak pemilikan harta  peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahliwaris dan  berapa bagiannya masing-masing.
b.      Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal  berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
c.       Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinandengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
d.      Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta  benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.
e.       Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tahjiz), pembayaran utang dan pemberian untuk kerabat.
BAB II
AHLI WARIS
Pasal 172
Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dan kartu identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian,sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.
Pasal 173
Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusanHakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:
a.       Dipersalahkan telah membunuh atau mencobamembunuh atau menganiaya berat pada  pewaris.
b.      Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukanpengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatanyang diancam dengan hukum 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
Pasal 174
Ayat (1),
kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a.       Menurut hubungan darah:
-          Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki- laki, paman dan kakek.
-          Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak  perempuan, saudara perempuan dan nenek.
Ayat (2),
Apabila semua ahli waris ada, maka yang  berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Pasal 175
Ayat (1),
Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah:
a.       Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai.
b.      Menyelesaikan baik utang-utang berupa pengobatan,  perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun menagih  piutang.
c.       Menyelesaikan wasiat pewaris.
d.      Membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.
Ayat (2),
Tanggung jawab ahli waris terhadap utang ataukewajiban pewaris hanya terbatas  pada jumlah atau nilai hartapeninggalannya.
BAB III
BESARNYA BAGIAN
Pasal 176
Anak perempuan bila hanya seorang, ia mendapat separoh bagian,bila dua orang atau lebih, mereka bersama-sama mendapat duapertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengananak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Pasal 177
Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkananak. Bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
Pasal 178
Ayat (1),
Ibu mendapat seperempat bagian bila ada anak atau duasaudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara ataulebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.
Ayat (2),
Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambiloleh janda atau duda bila  bersama-sama dengan ayah.
Pasal 179
Duda mendapat separoh bagian, bila pewaris tidak meninggalkananak.Dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
Pasal 180
Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidakmeninggalkan anak.Dan bila pewaris meninggalkan anak, makajanda mendapat seperdepalapan bagian.
Pasal 181
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, makasaudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masingmendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
Pasal 182
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan ayah dan anak, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separoh bagian. Bila saudara  perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandungatau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara  perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
Pasal 183
Pada ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalampembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.
Pasal 184
Bagi ahli waris yang belum dewasa atau tidak mampumelaksanakan hak dan kewajibannya, maka baginya diangkatwali berdasarkan keputusan Hakim atas usul anggota keluarga.
Pasal 185
Ayat (1),
Ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripadasi pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya,kecuali mereka yang tersebut dalam pasal 173
Ayat (2),
Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihidari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
Pasal 186
Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.
Pasal 187
Ayat (1),
Bilamana pewaris meninggalkan harta peninggalan, maka oleh pewaris semasa hidupnya atau oleh para ahli waris dapat ditunjuk beberapa orang sebagai pelaksana  pembagian harta warisandengan tugas:
a.       Mencatat dalam suatu daftar harta peninggalan, baikberupa benda bergerak maupun tidak  bergerak yang kemudiandisahkan oleh para ahli waris yang bersangkutan, bila perlu dinilai harganya dengan uang.
b.      Menghitung jumlah pengeluaran untuk kepentinganpewaris sesuai dengan pasal 175 ayat (1) sub a, b, dan c.
Ayat (2),
Sisa dari pengeluaran dimaksud di atas adalahmerupakan harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli warisyang berhak.
Pasal 188
Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapatmengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukanpembagian harta warisan. Bila ada di antara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untukdilakukan pembagian harta warisan.
Pasal 189
Ayat (1),
Bila harta warisan yang akan dibagi berupa lahanpertanian yang luasnya kurang dari 2 hektar, supaya dipertahankan kesatuannya sebagaimana semula, dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama para ahli waris yang bersangkutan.
Ayat (2),
Bila ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini tidakdimungkinkan karena di antara  para ahli waris yang bersangkutan ada yang memerlukan uang, maka lahan tersebut dapat dimiliki oleh seorang atau lebih ahli waris dengan cara membayar harganya kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagiannya masing masing.
Pasal 190
Bagi pewaris yang beristri lebih dari seorang, maka masingmasingistri berhak mendapat  bagian atas gono gini dari rumahtangga dengan suaminya, sedangkan keseluruhan bagian  pewarisadalah menjadi hak para ahli warisnya.
Pasal 191
Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali, atau ahliwarisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atasutusan Pengadilan Agama diserahkan  penguasaannya kepada BaitulMal untuk kepentingan Agama Islam dan kesejahteraan umum.



BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Komilasi hukum Islam merupakan hukum Islam yang dijadikan atau diadopsi kedelam hukum positif Indonesia.Hal ini tentunya terjadi karena mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim sehigga menjadikan hukum Islam sangat bagus untuk dimasukkan ke dalam hokum positif Indonesia. Juga sebenarnya hukum Islam jauh lebih baik dari pada hukum-hukum yang lain. Selain itu hukum Islam juga sangat cocok dengan kepribadian  bangsa Indonesia.
B.     SARAN
Demikian makalah sederhana ini kami susun. Terima kasih atas antusiasme dari pembaca yang sudi menelaah isi makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman sudi memberikan saran kritik konstruktif kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan–kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.



DAFTAR ISI



[1] Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam, (Bandung: CV. Nuansa Aulia, 2011) Cet 3, hlm. 51-57.