Makalah Jenis-jenis Tindak Pidana
|
Macam-macam Jenis Tindakan Pidana materi lengkap |
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. Yang telah memberikan nikmat iman, nikmat islam dan nikmat sehat wal’afiat, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat serta salam mudah-mudahan tetap tercurahkan kepada nabi akhirulzaman Nabi Muhammad Saw. Kepada keluarganya, sahabatnya dan kita semua, semoga kelak di akhirul zaman kita termasuk umat yang mendapatkan syafaat Nya. Amin
Selama pembuatan makalah ini, banyak hambatan yang kami lalui baik dari kekurangan pengetahuan ataupun dari ketersedian sarana dan prasarana, namun berkat beberapapihak yang telah membantu baik berupa moril ataupun materiil, akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah ini.Semoga Allah SWT. Membalas segala kebaikannya dengan pahala dan karunia yang setimpal, Amin. Untuk itu tiada ungkapan yang paling tepat disampaikan kecuali, jazaakumullahhu khairan katsira. Tujuan pembuatan makalah ini tak lain adalah guna memenuhi tugas mata kuliah “HUKUM PIDANA” yang diampu oleh Dosen yang bersangkutan.
Akhir kata, kami sampaikan permohonan maaf apa bila dalam makalah ini terdapat kesalahan dan kekurangan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi pembaca pada umumnya, Terimakasih.
Jepara, 10 Juni 2016
Penyusun
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Hukum ialah sebuah aturan mendasar dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan hukum itulah maka kedamaian dan ketentraman tercipta, dalam kehidupan bermasyarakat.
Keharmonisan dapat terwujud dalam tatanan masyarakat sosial dengan adanya hukum yang mengatur. Dalam hukum dikenal dengan istilah perbuatan pidana.
Perbuatan pidana merupakan suatu istilah yang mengandung suatu pengertian dasar dalam ilmu hukum pidana, perbuatan pidana dapat terjadi kapan saja dan dimana saja.
Berbagai bentuk tindak pidana terus berkembang, seiring berkembangnya suatu masyarakat dan daerah seiring juga perkembangan sektor perekonomian. berbagai motif tindak pidana dilatar belakangi bebrbagai kepentingan baik individu maupun kelompok. Dalam makalah ini akan membahas mengenai unsur-unsur tindak pidana, jenis-jenis tindak pidana, subjek tindak pidana, objek tindak pidana dan sifat melawan hukum.
2. Rumusan Masalah
B. PEMBAHASAN
Dalam hukum pidana terdapat berbagai unsur. Untuk mengetahui adanya tindak pidana, maka pada umumnya dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan pidana tentang perbuatan-perbuatan yang di larang dan disertai dengan sanksi.
Menurut ilmu pengetahuan hukum pidana, sesuatu tindakan itu merupakan hal melakukan sesuatu ataupun tidak melakukan sesuatu dan juga berarti hal mengalpakan sesuatu yang diwajibkan oleh undang-undang.
Dalam kitab undang-undang hukum pidana unsur-unsur tindak pidana dibagi menjadi dua:
Yaitu unsur yang melekat pada diri si pelaku atau yang berhubungan dengan diri si pelaku, dan termasuk kedalamnya, yaitu segala sesuatu yang terkandung di dalam hatinya. Unsur tersebut diantaranya:
· Kesengajaan atau ketidak sengajaan
· Maksud pada suatu percobaan (pasal 53 ayat 1) KUHP
· Merencanakan terlebih dahulu( pasal 340 KUHP)
· Perasaan takut ( pasal 308 KHUP)
Yaitu unsur yang ada hubunganya dengan keadaan, yaitu di dalam keadaan mana tindakan dari si pelaku itu harus dilkaukan. Unsur tersebut diantaranya:
· Sifat melanggar hukum.
· Kualitas dari si pelaku (Lamintang, Lamintang, 2014:191-198).
a. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana semua tindak pidana menjadi dua golongan yaitu kejahatan yang termuat dalam Buku II, dan Pelanggaran yang termuat dalam Buku III. (Prodjodikoro, 2008:4).
b. Berdasarkan perumusannya yaitu delik formil dan materiil
c. Berdasarkan cara melakukannya yaitu delik komisi dan delik omisi
d. Berdasarkan kesalahan yaitu delik dolus dan delik culpa
e. Dari sudut berapa kali perbuatan untuk menjadi suatu larangan dibedakan menjadi delik tunggal dan delik berangkai
f. Berdasarkan jangka waktu terjadinya, dibedakan menjadi delik yang berlangsung terus dan delik selesai
g. Berdasarkan subjek hukumnya yaitu delik propia dan communia (Hamzah, 2004: 97).
Dalam pandangan KUHP, yang dapat menjadi subjek tindak pidana adalah seorang manusia sebagai oknum. Ini mudah terlihat pada perumusan-perumusan dari tindak pidana dalam KUHP, yang menampakkan daya berpikir sebagai syarat bagi subjek tindak pidana itu (Projodikoro,2003:59-60).
Dalam hukum pidana kualifikasi subjek tindak pidana diatur dalam pasal 55-56 KUHP.
Dalam KUHP terdapat lima bentuk, yaitu sebagai berikut:
a. Mereka yang melakukan
b. Menyuruh melakukan
c. Mereka yang turut serta yaitu seseorang yang mempunyai niat sama dengan niat orang lain, sehingga mereka sama-sama mempunyai kepentingan dan turut melakukan tindak pidana yang diinginkan.
d. Penggerakan yaitu unsur perbuatan orang lain melakukan perbuatan dengan cara memberikan atau menjanjikan sesuatu, dengan ancaman kekerasan, penyesatan, menyalah gunakan martabat dan kekuasaan beserta pemberian kesempatan, sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 55 ayat 1.
e. Pembantuan. Pada pembantuan pihak yang melakukan membantu mengetahui akan jenis kejahatan yang akan ia bantu (Soesilo, 1991: 75).
Suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila orang tersebut melanggar undang-undang yang ditetapkan oleh hukum.
Sifat melawan hukum didalamnya terdapat empat makna:
Sifat melawan hukum umum bukan hanya merupakan syarat tertulis, melainkan syarat tidak tertulis untuk dapat dipidana. Sifat melawan hukum tersebut harus direalisasi kan tetapi tidak perlu dibuktikan.
Adakalanya kata sifat melawan hukum harus tercantum secara tertulis dalam rumusan delik. Jadi sifat melawan hukum merupakan syarat tertulis untukdapat dipidana.
Sifat melawan hukum formal terjadi karena memenuhi rumusan delik dari undang-undang. Sifat melawan hukum formal merupakan syarat untuk dapat dipidanya perbuatan bersumber pada asas legalitas.
Sifat melawan hukum materiil berarti melanggar atau membahayakan kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh pembentuk undang-undang dalam rumusan delik tertentu (Schaffmeister, dkk.,2007: 37-38).
Untuk menentukan apakah suatu perbuatan dikatakan perbuatan melawan hukum diperlukan unsur-unsur:
a. Adanya perbuatan melawan hukum.
b. Adanya unsur kesalahan.
c. Adanya percobaan.
d. Adanya hubungan sebab akibat
C. PENUTUP
1. Kesimpulan
Dalam kitab undang-undang hukum pidana unsur-unsur tindak pidana dibagi menjadi dua: Unsur Subjektif dan Unsur Objektif
Jenis-jenis Tindak Pidana Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana semua tindak pidana menjadi dua golongan yaitu kejahatan yang termuat dalam Buku II, dan Pelanggaran yang termuat dalam Buku III, Berdasarkan perumusannya yaitu delik formil dan materiil, Berdasarkan cara melakukannya yaitu delik komisi dan delik omisi, Berdasarkan kesalahan yaitu delik dolus dan delik culpa, Dari sudut berapa kali perbuatan untuk menjadi suatu larangan dibedakan menjadi delik tunggal dan delik berangkai , Berdasarkan jangka waktu terjadinya, dibedakan menjadi delik yang berlangsung terus dan delik selesai , Berdasarkan subjek hukumnya yaitu delik propia dan communia.
Dalam pandangan KUHP ,yang dapat menjadi subjek tindak pidana adalah seorang manusia sebagai oknum.
Suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila orang tersebut melanggar undang-undang yang ditetapkan oleh hukum.
2. Saran
Setelah membaca makalah diatas diharapakan pembaca lebih mengetahui unsur dan jenis dari tindak pidana agar nantinya tidak termasuk orang yang melanggar hukum.
Daftar Pustaka
Lamintang., Drs. P.A.F, Franciscus Theojunior Lamintang, Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Projodikoro, Prof. DR. Wirjono , Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama, 2003.
Projodikoro, Prof. DR. Wirjono, Tindak-tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama, 2008.
Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-komentarnya lengkap pasaldemi pasal, Bogor: Politeia,1991.
Schaffmeister,dkk., Hukum Pidana, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2007.
Hamzah, Andi, Asas-asashukum pidana, Jakarta:PT Rineka Cipta,2004.