Selasa, 03 November 2015

Teknik Strategi SEO Off-Page

Strategi SEO Off-Page

Strategi SEO Off-Page

 1. Mencari Backlink


Backlink merupakan bagian penting dalam SEO Off-Page. Namun sayangnya tidak banyak yang tahu bagaimana cara mendapatkan backlink yang berkualitas untuk blognya. Hal ini pulalah yang menyebabkan sebuah blog sulit untuk bersaing di SERP.

Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah seperi apa Backlik Berkualitas itu ? pertanyaan ini sebenarnya cukup luas dan jujur saja saya juga tidak tahu pasti apa jawabannya, namun yang jelas, Backlink Berkaulitas adalah Backlink yang berasalh dari situs berkualitas.

Jika dianya kembali tentang seperti apa Situs Berkualitas itu ? maka jawabannya sederhana saja, sebuah situs dikatakan berkualitas (berkualitas untuk ditanami backlink) jika memiliki PA / DA tinggi, memiliki Niche yang sama dan memiliki OBL yang rendah.

 2. Mempromosikan Artikel di Media Sosial


Dalam SEO adalah istilah Social Signal yang jika diartikan secara bebas kurang lebih maknanya adalah sinyal yang berasal dari Media Sosial.

Sinyal dari Media Sosial inilah yang (katanya) digunakan berbagai mesin pencari (termasuk Google) untuk meranking suatu situs.

Jadi sederhanya, semakin tinggi social signal yang dimiliki oleh blog maka semakin beasr pula peluang situs tersebut masuk ke halaman pertama Google.

Untuk mendapatkan Social Signal yang harus dilakukan adalah mempromosikan / membagikan artikel Anda di media sosial seperti Facebook, Twitter atau Google Plus.

Namun juga tidak sesederhana itu juga, dimana akun media sosial yang Anda buat juga harus memiliki banyak teman / pengikut, karena jika tidak ada satupun teman / follower, maka sia-sia saja Anda membagikan artikel tersebut.

3. Mensubmit Blog di Situs Article Directory


Situs article directory atau ada juga yang menyebutnya social bookmark seperti LintasMe dan VIVAlog bisa menjadi solusi praktis untuk para pemilik blog baru yang menginginkan blognya cepat terkenal dan dikenal banyak orang.

Dengan cara SEO seperti ini, sebenarnya ada dua keuntungan yang Anda dapat, yaitu Pengunjung dan Backlink. Backlink yang didapat 99% sudah pasti berkualitas, karena berasal dari konten yang se-topik dan hampir semua situs social bookmark memiliki authority tinggi.

Selain article directory, masih ada lagi situs Web Directory, jadi kita hanya perlu mensubmit link blog utama saja (bukan link artikel blog). Beberapa contoh Web Directory yang cukup terkenal adalah :
  • W3-Directory
  • DMOZ
Kedua situs tersebut memang situs luar, namun tidak masalah, karena nanti ada kategori untuk memasukkan blog Anda dalam dafter Niche yang sama antar blog (hal ini akan membantu blog mendapatkan manfaat SEO yang sebenarnya).

Situs Pinger juga sebaiknya Anda pertimbangkan juga untuk digunakan, karena berdasarkan saya, blog baru akan lebih cepat terindeks saat kita melakukan Ping.

 4. Mengadakan Kontes SEO


Inilah strategi SEO yang paling ampuh dan mudah dilakukan, namun sekaligus termasuk yang paling mahal diantara strategi SEO yang sudah saya jelaskan diatas.

Memuaskan atau tidaknya hasil yang didapat tergantung dari banyaknya peserta dan seberapa berkualitas backlink yang diberikan oleh para peserta kontes SEO.

Ini merupakan cara yang paling cepat untuk meningkatkan ranking SEO pada blog baru, tetapi tidak begitu saya anjurkan untuk blog yang fresh yang belum memiliki banyak artikel, karena takutnya dianggap sebagai Unnatural Link oleh Google.
Kurang lebih seperti itulah strategi SEO untuk memaksimalkan SEO Blog dan satu lagi sebaiknya Anda pertimbangkan pula untuk menggunakan Template Blog SEO Friendly.

Disini saya hanya menginformasikan saja dan sama sekali tidak memaksa Anda untuk menggunakan kesepuluh strategi SEO diatas, jadi silahkan tentukan sendiri apakah ingin mencobanya atau hanya sekedar membacanya saja, namun yang jelas cara ini berhasil menghantarkan beberapa blog saya di halaman pertama Google.

Teknik Strategi SEO On-Page

 Strategi SEO On-Page


1. Membuat Konten Dapat Terindex


Masalah yang sering dihadapi oleh blog baru adalah susah / lamanya blog tersebut terindex oleh Google. Jika blog Anda mengalami masalah serupa, maka kemungkinan ada tiga masalahnya :
  • Konten yang terlalu sedikit
  • Konten hanya berisi flash
Untuk masalah pertama solusinya sangat sederhana yaitu Anda hanya perlu memperbanyak jumlah kata, sementara untuk permasalahan kedua, selain menambahkan beberapa kata, sebaiknya hindari juga penggunaan flash tersebut, karena tidak bisa terindex Google dan hanya menambah berat load blog.

Hal ini sebenarnya juga berlaku untuk Gambar, dimana Google tidak  bisa membaca sebuah gambar, jika Anda belum memasukkan alt dan title tag pada gambar tersebut, selengkapnya bisa Anda baca dan pelajari disini Cara SEO Gambar.

Dan untuk memastikan seluruh konten yang ada pada Blog Anda dapat teindex baik oleh Google, caranya cukup sederhana, yaitu Anda bisa menggunakan browser khusus namanya SEO-Browser. Lebih jelasnya silahkan install, lalu coba kunjungi situs Anda sendiri.

 2. Menghubungkan Tiap Halaman


Ada baiknya Anda menghubungkan tiap halaman dengan link. Hal ini bertujuan agar ketika Google Spider mengunjungi (katakanlah) halaman A, maka dia tidak berhenti di halaman A saja, namun dilanjut ke halaman B, C dan seterusnya sesuai dengan link yang Anda masukan.

Namun jika halaman A, sama sekali tidak memiliki link yang mengarah ke halaman lain, maka bisa dipastikan Google Spider hanya akan berhenti di halaman A.

Ada dua cara menghubungkan tiap halaman yang saling berkaitan, yaitu dengan membuat widget Artikel Terkait atau bisa juga dengan menambahkan link secara Manual.

Kedua hal tersebut bukanlah pilihan, artinya Anda boleh menerapkan keduanya, memasang widget Artikel Terkait dan menambahkan link ke dalam Artikel (manual).

3. Memasukkan Kata Kunci Dalam Artikel


Kata kunci atau keyword merupakan bagian penting dalam SEO On-Page. Dalam kasus ini blog baru yang notabenya belum memiliki banyak artikel, sudah pasti tidak memiliki banyak keyword yang bisa ditangkap.

Tugas Anda untuk para pemilik blog baru adalah menambahkan LSI Keyword ke dalam setiap artikel yang Anda buat. Apa itu LSI Keyword ? silahkan baca penjelasan lengkapt tentang LSI Keyword di artikel ini Pengertian LSI Keyword bukan hanya penjelasan tentang definis LSI Keyword namun juga saya berikan pula cara mencari LSI Keyword dengan mudah.

Setelah Anda mendapatkan list atau daftar LSI Keyword, yang harus Anda lakukan selanjutnya adalah menempatkan masing-masing keyword pada tempatnya. Tempat meletakkan keyword rekomendasi saya adalah :
  •     Di awal paragraf
  •     Di bagian isi artikel
  •     Di paragraf akhir

Penempatan keyword pada awal paragraf tidak harus pada kalimat pertama, sebagai contoh pada artikel ini saya menempatkannya di tengah kalimat awal paragraf.

4. Menggunakan H1, H2, H3


Untuk Anda yang belum tahu Apa itu H1, H2, H3, berikut saya berikan penjelasannya secara singkat. H1...H6 adalah elemen HTML yang digunakan untuk menambahkan Heading.

Elemen HTML inilah yang (mungkin) digunakan oleh Google untuk menentukan topik dari suatu artikel blog. Jadi jika dalam 1 halaman artikel tidak mengandung Heading 1 (H1) maka besar kemungkinan blog tersebut akan sulit meranking suatu keyword.

Yang tak kalah penting adalah penggunaan H2 dan H3, karena bukan hanya akan membantu / memudahkan pengunjung memamahami artikel Anda, namun juga mampu meningkatkan SEO On-Page blog.

Agar lebih mudah memahaminya, akan saya berikan contoh pengimplementasian tag H1, H2 dan H3 di dalam artikel. Kita ambil contoh akan membuat artikel berjudul "Belajar SEO" maka penggunaan headingnya adalah seperti ini :
Belajar SEO H1
......
Balajar SEO H1
...... 

Tool Meningkatkan SEO H2

......

Tool SEO ON-Page H3

Tool SEO OFF-Page H3

......

Dengan menerapkan strategi SEO pada heading tag seperti contoh diatas, saya yakin akan semakin memudahkan pengunjung dalam memahami setiap artikel yang Anda tulis dan pada akhirnya juga akan meningkatkan Bounce Rate.

5. Menambahkan Meta Tag


Sebagian pakar SEO menagatakan bahwa Meta Tag itu strategi SEO kuno. Ya, saya akui memang kuno dan Google juga sudah mengkonfirmasi bahwa tidak lagi memasukkan Meta Tag Keyword ke dalam Google Ranking Factor (bukan merupakan Faktor SEO On-Page).

Namun perlu diketahui bahwa penggunaan meta tag yang saya maksudkan di artikel ini bukanlah meta tag keyword, melainkan meta tag description.

Meta Tag Description (sampai saat ini) masih digunakan Google untuk menampilkan cuplikan pada hasil pencarian mereka.

Semakin menarik meta tag description yang Anda buat, maka semakin besar pula peluang artikel tersebut diklik. Untuk membuat meta description yang menarik, caranyaa dalah dengan membuat orang penasaran, misalnya "bukan persoalan susah untuk mendapatkan ranking 1 di Google, yang perlu Anda lakukan hanyalah menerapkan ..."

Sebenarnya tidak ada batasan dalam menambahkan meta description, namun perlu diketahui bahwa ada batasan jumlah yang mampu ditampilkan pada hasil pencarian Google, yaitu maksimum 160 karakter.

6. Menghindari Duplicate Content


Google tidak akan memberikan penalty pada blog Anda hanya karena adanya duplicate content dan hal ini telah dikonfirmasi langsung oleh Matt Cutt dan juga sudah dijelaskan oleh SearchEngineLand pada artikel mereka yang berjudul Google’s Matt Cutts: Duplicate Content Won’t Hurt You, Unless It Is Spammy.

Meski demikian Anda tetap harus menghindari terjadinya duplicate content, karena bisa memicu penurunan ranking blog jika hal tersebut dilakukan dengan tujuan SPAM.

Sebelumnya saya jelaskan dulu apa itu duplicate content. Sesuai namanya Duplicate content adalah adanya dua artikel atau lebih dengan isi artikel yang nyaris sama.

Jadi, untuk Anda yang baru buat blog baru dan artikelnya masih sedikit, dan jika ada niatan untuk membuat artikel baru, sebaiknya dicek terlebih dahulu apakah ada artikel lama yang berkaitan, jika ada maka tidak perlu membuat artikel baru melainkan cukup update saja artikel lama tersebut.

Tetapi jika Anda tetap ingin membuat artikel / postingan baru, namun tidak ingin terjadi duplicate content, maka cukup tambahkan Canonical Tag dengan kode seperti dibawah ini :

Canonical tag
<link rel="canonical" href="url artikel lama"/>

Tag diatas akan memberitahukan mesin pancari bahwa artikel terrsebut memiliki kesamaan dengan artikel yang Anda buat sebelumnya. Jadi ketika Google akan meranking halaman Anda, maka Google akan menempatkan "artikel lama" pada urutan yang jauh lebih baik dibanding artikel "artikel baru" yang memiliki kesamaan isi tersebut.

Strategi SEO Untuk Blog PEMULA/BARU Yang Sangat Perlu Kamu Tahu

 Strategi SEO Untuk Blog Baru Yang Perlu Anda Tau

Strategi SEO Untuk Blog Baru Yang Perlu Anda Tau
Artikel ini sebenarnya dikhususkan untuk para blogger pemula yang baru buat blog dan untuk mereka yang masih awam tentang SEO, karena isi dari artikel strategi SEO ini sangatlah sederhana alias Dasar SEO saja, namun dasar inilah yang sebenarnya menjadi pondasi agar kelak blog yang dibuat mampu merajai Top Ranking 1 Google.

Saya rasa cukup basa-basinya, takutnya malah pada kabur sebelum baca isinya.

Sesuai judul diatas, setidaknya ada  strategi SEO yang harus dilakukan oleh para blogger yang baru membuat blog. Strategi SEO yang saya maksud tersebut terdiri dari:
- Strategi Teknik SEO On-Page dan
- Strategi Teknik SEO Off-Page.

Untuk lebih jelasnya bisa Anda lihat pada tabel dibawah ini.

Teknik SEO On-Page  

  • Membuat Konten Dapat Terindex   
  • Menghubungkan Tiap Halaman  
  • Memasukkan Kata Kunci Dalam Artikel   
  • Menggunakan H1, H2, H3   
  • Menambahkan Meta Tag
  • Menghindari Duplicate Content

Teknik SEO Off-Page

  • Mengadakan Kontes SEO
  • Mempromosikan Artikel di Media Sosial
  • Mensubmit Blog di Situs Article Directory
  • Mencari Backlink

Itulah gambaran singkat tentang strategi SEO yang akan kita pelajari di artikel ini. Selanjutnya mari kita bahas lebih mendalam dari masing-masing poin penting dalam tiap Teknik SEO diatas.

Baca Juga Penjelasan Tentang TEKNIK SEO On-Page 
 
Baca Juga Penjelasan Tentang TEKNIK SEO OFF-PAGE

Senin, 02 November 2015

Cara Daftar Histats Terbaru dan Memasang Histats di Blog dengan MUDAH

 Cara Daftar Histats Terbaru dan Memasang di Blog

Histats



Histats adalah sebuah situs yang berfungsi sebagai pemantau analisis dari pada pengunjung yang masuk ke blog kita dan membantu dalam mengamati atau memantau performa dari blog kita sob. dan juga histats ini adalah layanan website gratis untuk mengetahui jumlah pengunjung blog mulai dari harian/perday mingguan juga jumlah pengunjung dalam waktu 1 bulan. dengan Histats anda akan bisa kontrol website mengenai jumlah pengunjung semakin naik atau turun.

Widget ini tergolong lebih simpel karena dengan ukuran icon yang kecil dan mudah untuk ditata dan juga sangat akurat sekali dengan data - data yang di tampilkan.

nah tidak usah panjang lebar .. langsung saja saya akan jelaskan dari cara daftar histats terbaru sampai selesai dilengkapi dengan gambar dan cara memasang histats dengan Mudah pada blog anda.

Cara Daftar Histats Terbaru

Untuk mengetahui  jumlah pengunjung, anda perlu daftar histats terlebih dahulu. berikut langkah pendaftaran sampai selesai:

1. Kunjungi situsnya terlebih dahulu Histats.Com

2. Silahkan masukkan URL blog anda dan klik "Register", lebih jelasnya sebagai berikut:


registrasi situs web di histats
 3. Selanjutnya anda lengkapi formulir pendaftaran yang sudah tersedia:

formulir pendaftaran histats

Keterangan:

    Mail : Isi dengan email anda.
    Confirm email address : Ulangi lagi email anda.
    Password: Isi dengan password yang anda inginkan.
    Confirm Password : Ulangi lagi password anda.
    Name: Isi dengan nama yang anda inginkan.
    Surname: isi dengan nama panggilan anda.
    Time Zone: pilih waktu yang sesuai dengan wilayah anda mendaftar.

4. Centang pada "privacy" dan isi "Captcha" yang sudah tersedia kemudian klik "Register"
5. Selanjutnya ada pemberitahuan "REGISTRATION DONE ! please check your mailbox!", silahkan cek inbox email yang anda gunakan untuk mendaftar tadi.
6. Silahkan klik link konfirmasi histats pada inbox email anda, seperti dibawah ini:

cara daftar histats terbaru

7. Setelah anda klik maka ada pemberitahuan selesai konfirmasi, silahkan anda klik tulisan www.histats.com seperti berikut:

cara daftar histats mudah
8. Selesai, anda berhasil daftar histats. untuk memasang di blog silahkan ikuti petunjuknya pada penjelasan berikut.


Cara Memasang Widget Histats di Blog dengan Mudah

Setelah anda daftar, sekarang memasang histats di blog agar bisa merekam jumlah pengunjung blog anda. ikuti langkahnya dibawah ini:

1. Silahkan kunjungi situsnya Histats.com
2. Silahkan anda "login" terlebih dahulu dengan memasukkan email dan password waktu anda mendaftar.


3. Jika berhasil Login, selanjutnya klik "Add a website"

cara daftar histats pena indigo
3. Selanjutnya isi profil blog/website anda:

formulir pendaftaran blog

Keterangan:

    Site url: Isi dengan URL blog anda.
    Language: Pilih bahasa situs anda
    Time zone: Pilih waktu anda sekarang. sesuaikan dengan jam di wilayah anda.
    Category: Pilih kategori blog anda.
    Title: Judul/Nama blog anda.
    Description: Isi dengan deskripsi atau penjelasan tentag blog anda.
    Captcha: isi kode captcha pada kolom yang sudah tersedia.

4. Setelah formulir selesai diisi, silahkan klik "Continew".
5. Anda selesai daftarkan blog, selanjutnya silahkan klik URL blog anda seperti dibawah ini:

url website pada histats

6. Selanjutnya klik "Counter Code"
 pengaturan counter code histats

7. Lalu, pilih "add new counter"

add new counter histats

8. Silahkan anda pilih tampilan Histats yang anda inginkan.

Pilihan tampilan histats
Keterangan:
1. Pilihan tampilan Histats (1 kolom, 2 kolom, icon dll.) pilih yang anda suka.
2. Jenis tampilan Histats, silahkan pilih sesuai yang diinginkan.

9. Kalau sudah dipilih, Selanjutnya Centang pada bagian: visitors today (pengunjung perhari), total visitor (total semua pengunjung), page views today (total yag membuka halaman blog anda), users online (pengunjung yang lagi online). Kemudian klik"Save"

tracking counter histats

10. Selanjutnya, anda pilih standart counter dan "Copy" kode histats untuk dipasang pada blog.

kode counter histats

11. Buka akun blogger anda Blogger.Com
12. Silahkan pilih menu "Tata Letak" >> "Tambah Gadget" >> Pilih "HTML/Java Scritp" silahkan "paste" kode histats yang sudah anda copy sebelumnya. kemudian klik "Simpan".

pasang kode html java script

13. Jangan lupa "Simpan setelan" agar muncul pada halaman blog anda.

simpan setelan template

14. Selesai dan lihat hasilnya.



Demikian informasi singkat tentang Cara Daftar Histats Terbaru dan Memasang di Blog semoga dapat bermanfaat, anda sekarang bisa melihat traffic atau pengunjung blog dengan mudah. Selamat mencoba dan semoga berhasil.

Rabu, 28 Oktober 2015

SUSUNAN PENGADILAN AGAMA DI INDONESIA

SUSUNAN PERADILAN AGAMA DI INDONESIA, Traktat, Kebiasaan (Konvensi), Yurisprudensi, Undang-Undang, Dokrin atau Ilmu Pengetahuan, Surat Edaran Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi, Wetboek van Koophandel (WvK), Peraturan Perundang-undangan, Bugerlijke Wetbook voon Indonesie (BW), Rechtsreglement voor de Buitengewesten (R.Bg), Inlandsh Reglement (IR), Reglement op de Burgerlijk Rechtsvordering (B.Rv), Sumber Hukum Formil, Sumber Hukum Materiil, Kekuasaan relatif, Kekuasaan mutlak, Kekuasaan mutlak dan relatif peradilan agama, Kekuasaan Peradilan Agama. Juru Sita, Kesekretariatan,  Panitera , Pengadilan Tingkat Pertama Dan Banding , Syarat, Tugas, Wewenang, Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim, Pengertian Hakim, Syarat-Syarat Hakim, Tugas dan kewenangan hakim, Pengangkatan hakim, Pemberhentian hakim, Panitera, juru sita, dan kesekretariatan,

A. Pengadilan Tingkat Pertama Dan Banding


Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam. Peradilan ini merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata yang diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 1989 ( pasal 1 butir 1 dan 2).

Dalam operasionalnya kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama. Pengadilan Agama merupakan pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama merupakan Pengadilan Tingkat Banding, yang mana kedua pengadilan tersebut berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi. Secara administratif, peradilan agama berada di bawah Departemen Agama.

Pengadilan Agama merupakan pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di kotamadya atau Ibukota kabupaten dan mempunyai daerah hukum meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten tersebut. Sedangkan pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota propinsi yang daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi yang bersangkutan.

Susunan Pengadilan Agama yang terdapat dalam pasal 9 undang-undang nomor 7 tahun 1989 adalah tidak berbeda dengan susunan pengadilan negeri, yaitu terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris dan juru sita sedangkan susunan Pengadilan Tinggi Agama adalah pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris

B. Syarat, Tugas, Wewenang, Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim




1. Pengertian Hakim


Hakim adalah pejabat negara yang tugasnya memeriksa dan mengadili suatu perkara di pengadilan.hakim diangkat dan di berhentikan oleh presiden sebagai kepala negara (pasal 30 undang-undang nomor 14 tahun 1970).[1]

2. Syarat-Syarat Hakim


Sejalan dengan definisi peradilan agama tersebut di atas , maka Syarat Menjadi Hakim PA (Pasal 13 ayat (1) bab II UU no. 50 tahun 2009) adalah:

a. Warga Negara Indonesia

b. Beragama Islam.

Dalam pengadilan agama harus pula diisi oleh hakim yang beragama islam. Memang berbeda dengan tiga peradilan lainnya.peradilan umum, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer, agama seseorang hakim tidak menjadi masalah, karena disitu agama tidak ada hubugannya dengan materi perkara yang ditanganinya.

a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

b. Setia kepada Pancasila dan UUD Negara RI 1945

c. Sarjana Syariah, Sarjana Hukum Islam atau Sarjana Hukum yang mengetahui Hukum Islam

d. Lulus Pendidikan Hakim

e. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban

f. Berwibawa, jujur, adil dan tidak berkelakuan tercela

g. Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 40 tahun

h. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.



3. Tugas dan kewenangan hakim


Pengadilan dalam lingkungan badan peradilan agama mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara perdata khusus orang-orang yang beragama Islam, yaitu perkara mengenai perkawinan, perceraian, pewarisan, dan wakaf.

Pengadilan dalam lingkungan peradilan agama terdiri dari pengadilan agama yang memeriksa dan memutuskan perkara pada tingkat pertama, dan pengadilan tinggi agama yang memeriksa dan memutuskan perkara pada tingkat banding.

Pengadilan agama berkedudukan di kotamadya atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten, sedangkan pengadilan tinggi agama berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

4. Pengangkatan hakim


Hakim diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku kepala Negara atas usul Menteri Agama berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung (Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama).

5. Pemberhentian hakim


Hakim-hakim pada Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena :

1. Ternyata tidak cakap.

2. Sakit jasmani maupun rohani yang terus-menerus sehingga tidak memungkinkan dia untuk melaksanakan kewajibannya dengan baik.

3. Permintaan sendiri.

4. Telah berumur 60 (enampuluh) tahun.

Selanjutnya hakim dapat diberhentikan sementara dari jabatannya:

1. Apabila seorang hakim pada Pengadilan Agama atau Pengadilan Tinggi Agama ditahan atas diperintahkan untuk dimasukkan dalam rumah sakit Jiwa.

2. Apabila hakim tersebut huruf a tersangkut dalam suatu perkara meski pun tidak dikenakan tahanan, atau setelah diadakan penyelidikan secara administratif timbul hal-hal yang tidak membenarkan dia melanjutkan tugasnya sebagai Hakim. Pemberhentian itu dilakukan oleh Menteri Agama dengan pertimbangan Ketua Mahkamah Agung.

3. Apabila yang tersebut huruf b itu mengenai hakim-hakim pada Mahkamah Agung bidang Agama, maka pemberhentian sementara dilakukan oleh Presiden atas pertimbangan Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama.

Untuk Pemberhentian sementara hanya dapat dicabut oleh Menteri Agama bagi para hakim Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, dan oleh Presiden bagi hakim-hakim Mahkamah Agung Bidang Agama, setelah mendapat pertimbangan dari Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama.

Selanjutnya Hakim-hakim pada Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama hanya dapat dipecat dari jabatannya apabila :

1. Ia dijatuhi pidana karena bersalah melakukan kejahatan.

2. Ia melakukan perbuatan yang tercela.

3. Ia terus-menerus melalaikan kewajibannya dalam menjalankan pekerjaan nya.

4. Ia melakukan rangkapan jabatan.

5. Ia memberi nasehat atau pertolongan yang bersifat memihak kepada yg berkepentingan dalam perkara yang diperiksa atau dikirakan akan di periksa.

Pemecatan tersebut diatas dilakukan atas usul dan per timbangan dari Mahkamah Agung setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri.

C. Panitera, juru sita, dan kesekretariatan



1. Panitera


Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri pada dasarnya mempuyai susunan kepaniteraan yang sama, bedanya adalah apabila di Pengadilan Agama seorang panitera harus beragama Islam dan berlatar belakang pendidikan Islam atau menguasai hukum Islam, sedangkan di Pengadilan Negeri seorang Panitera tidak harus beragama Islam.

Untuk Pengadilan Tinggi Agama persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi panitera adalah orang tersebut memiliki ijazah sarjana syari’ah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam, sedangkan persyaratan yang lainnya tidak berbeda dengan persyaratan untuk menjadi panitera Pengadilan Tinggi.

2. Kesekretariatan

Sama halnya dengan Pengadilan Negeri, di Pengadilan Agama juga ada Sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris dimana jabatan sekretaris dirangkap oleh panitera pengadilan. Dengan melihat pengaturan ini maka persyaratan untuk menjadi sekretaris adalah sama dengan persyaratan untuk menjadi panitera.

3. Juru Sita

Untuk menjadi juru sita, diisyaratkan harus mempunyai pengalaman minimal 5 (lima) tahun sebagai juru sita pengganti, selain itu orang tersebut haruslah Warga Negara Indonesia, beragama Islam, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dan berijazah serendah-rendahnya sekolah lanjutan tingkat atas. Sedangkan untuk Pengadilan Tinggi Agama tidak memiliki juru sita disinilah letak perbedaan antara susunan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.



D. Kekuasaan Peradilan Agama.


1. Kekuasaan mutlak dan relatif peradilan agama.


a. Kekuasaan mutlak


Setiap badan peradilan mempunyai kekuasaan untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara. Kekuasaan antara badan peradilan ini berbeda satu dengan lainnya.yang dalam hukum acara perdata disebut dengan wewenang mutlak atau wewenang absolut.

Wewenang tersebut menyangkut pembagian kekuasaan antara badan-badan pengadilan. Dilihat dari macamnya pengadilan, menyangkut pemberian kekuasaan untuk mengadili, dalam bahasa belanda disebut atribute van rechtsmacht.

Mengenai wewenang absolut pengadilan agama sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 undang-undang nomor 7 tahun 1989 memeriksa dan mengadili perkara perdata tertentu. Selanjutnya yang dimaksud dengan perkara perdata tertentu oleh pasal 49 ayat (1) bahwa pengadilan agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama islam di bidang:

1. Perkawinan

2. Kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum islam.

3. Wakaf dan shadaqah.

b. Kekuasaan relatif


Kata ‘kekuasaan’ sering disebut ‘kompetensi’ yang berasal dari bahasa Belanda ‘competentie’, yang kadang-kadang diterjemahkan dengan ‘kewenangan’ dan kadang dengan ‘kekuasaan’. Kekuasaan atau kewenangan peradilan ini kaitannya adalah dengan hukum acara.

Yang dimaksud dengan kekuasaan relatif (relative competentie) adalah kekuasaan dan wewenang yang diberikan antara pengadilan dalam lingkungan peradilan yang sama atau wewenang yang berhubungan dengan wilayah hukum antar Pengadilan Agama dalam lingkungan Peradilan Agama. Seperti misal, antara Pengadilan Agama Bandung dengan Pegadilan Agama Bogor.

Dalam contoh yang telah diberikan, Pengadilan Agama Bandung dengan Pengadilan Agama Bogor, keduanya adalah sama-sama berada di dalam lingkungan Peradilan Agama dan sama-sama berada pada tingkat pertama. Persamaan ini adalah disebut dengan satu jenis.

Bagi pembagian kekuasaan relatif ini, Pasal 4 UU No. 7 1989 tentang Peradilan Agama telah menetapkan: “peradilan agama berkedudukan di kota madya atau kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayahkota madya atau kabupaten”.

Selanjutnya, pada penjelasan Pasal 4 ayat (1) menetapkan: “pada dasarnya tempat kedudukan pengadilan agama ada dikodya atau kabupaten, yang daerah hukumnya meliputi wilayah kota madya atau kabupaten, tetapi tidak tertutup kemungkkinan adanya pengecualian”

Tiap pengadilan Agama mempunyai wilayah hukum tertentu, dalam hal ini meliputi satu kota madya atau satu kabupaten, atau dalam keadaan tertentu sebagai pengecualian, mungkin lebih atau mungkin kurang, seperti di kabupaten Riau kepulauan terdapat empat buah Pengadilan Agama, karena kondisi transportasi yang sulit.

Cara mengetahui yuridiksi relatif agar para pihak tidak salah mengajukan gugatan atau permohonannya (yakni ke Pengadilan Agama mana orang akan mengajukan perkaranya dan hak eksepsi tergugat), maka menurut teori umum hukum acara perdata Peradilan Umum, apabila penggugat mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri mana saja, diperbolehkan dan pengadilan tersebut masing-masing boleh memeriksa dan mengadili perkaranya sepanjang tidak ada eksepsi (keberatan) dari pihak lawannya. Juga boleh saja orang (baik penggugat maupun tergugat) memilih untuk berperkara di muka Pengadilan Negeri mana saja yang mereka sepakati.


E. Sumber Hukum Materiil


Hukum Materiil Peradilan Agama adalah hukum Islam yang kemudian sering didefinisikan sebagai fiqh, yang sudah barang tentu rentang terhadap perbedaan pendapat.

Hukum materiil Peradilan Agama pada masa lalu bukan merupakan hukum tertulis (Hukum Positif) dan masih tersebar dalam berbagai kitab fiqh karya ulama, karena tiap ulama fuqoha penulis kitab-kitab fiqh tersebut berlatar sosiokultural berbeda, sering menimbulkan perbedaan ketentuan hukum tentang masalah yang sama, maka untuk mengeliminasi perbedaan tersebut dan menjamin kepastian hukum, maka hukum-hukum materiil tersebut dijadikan hukum positif yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah hukum materil yang digunakan dalam Peradilan Agama, disajikan secara kronologis berdasar tahun pengesahannya:

· Undang-undang No. 22 Tahun 1946 dan Undang-undang No. 23 Tahun 1954 yang mengatur tentang hukum perkawinan, talak dan rujuk.

· Surat Biro Peradilan Agama No. B/1/735 tangal 18 februari 1968 yang merupakan pelaksana PP No. 45 Tahun 1957 tentang Pembentukkan Peradilan Agama di luar Jawa dan Madura.

· Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

· PP No. 9 Tahun 1975 tentang Peraturan pelaksaan UU No. 1 Tahun 1974

· PP No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.

· UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo UU No. 3 Tahun 2006

· Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

· UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat

· UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf


F. Sumber Hukum Formil


Hukum Formil Peradilan Agama Hukum Formil/Hukum Prosedural/Hukum Acara yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama adalah sama dengan yang berlaku pada lingkungan peradilan Umum, kecuali hal-hal yang telah diatur secara khusus dalam UU No. 7 Tahun 1989 jo UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.[2]

Adapun sumber hukum acara yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum diberlakukan juga untuk lingkungan Peradilan Agama adalah sebagai berikut.[3]

1. Reglement op de Burgerlijk Rechtsvordering (B.Rv)


Hukum Acara yang termuat dalam B.Rv ini diperuntukkan untuk golongan Eropa yang berperkara dimuka Raad van Justitie dan Residentie gerecht. Saat ini secara umum B.Rv sudah tidak berlaku lagi, kecuali ketentuan-ketentuan mengenai formulasi surat gugatan, perubahan surat gugat, intervensi dan beberapa ketentuan Hukum Acara Perdata lainnya.

2. Inlandsh Reglement (IR)


Ketentuan Hukum Acara ini diperuntukkan untuk golongan Bumi Putra dan Timur Asing yang berada di Jawa dan Madura. Setelah beberapa kali perubahan dan penambahan Hukum acara ini dirubah namanya menjadi Het Herzience Indonesie Reglement (HIR) atau disebut juga Reglemen Indonesia yang diperBaharui (RIB) yang diberlakukan dengan Stb. 1848 Nomor 16 dan Stb. 1941 nomor 44.

3. Rechtsreglement voor de Buitengewesten (R.Bg)


Ketentuan Hukum Acara ini diperuntukkan untuk golongan Bumi Putra dan Timur Asing yang berada di luar Jawa dan Madura yang berperkara di muka Landraad.

4. Bugerlijke Wetbook voon Indonesie (BW)


BW yang dalam bahasa Indonesia disebut dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata terdapat juga sumber Hukum Acara Perdata khususnya buku ke IV tentang Pembuktian, yang termuat dalam pasal 1865 s/d 1993.

5. Wetboek van Koophandel (WvK)


WvK yang dalam bahasa Indonesia dikenal dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang mengatur juga penerapan acara dalam praktek peradilan, khususnya pasal 7, 8, 9, 22, 23, 32, 225, 258, 272, 273, 274 dan 275. Dan terdapat juga hukum acara perdata yang diatur dalam Failissements Verodering (aturan kepailitan) yang diatur dalam Stb. 1906 nomor 348.

6. Peraturan Perundang-undangan


1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang acara perdata dalam hal banding bagi pengadilan tinggi di Jawa Madura sedang daerah diluar Jawa diatur dalam pasal 199-205 R.Bg.

2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman. Dalam UU memuat beberapa ketentuan tentang Hukum acara perdata dalam praktek peradilan di Indonesia.

3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Makamah Agung RI jo UU No. 5 Tahun 2004 yang memuat tentang acara perdata dan hal-hal yang berhubungan dengan kasasi dalam proses berperkara di Mahkamah Agung .

4. Undang-undang nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan umum yang diubah dengan UU No. 8 Tahun 2004. Dalam UU ini diatur tentang susunan dan kekuasaan Peradilan di lingkungan Peradilan Umum serta prosedur beracara di lingkungan Pradilan Umum tersebut.

5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang perkawinan tersebut.

6. Undang-undang nomor 7 Tahun 1989 jo UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, pada pasal 54 dikemukakan bahwa Hukum Acara yang berlaku di Peradilan Agama adalah sama dengan hukum acara yang berlaku di peradilan umum, kecuali yang diatur khusus dalam UU ini.

7. Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Instruksi Pemasyarakatan Kompilasi hukum Islam, yang terdiri dari tiga buku yaitu hukum Perkawinan, Kewarisan dan Wakaf.



7. Yurisprudensi


Yurisprudensi adalah pengumpulan yang sistematis dari keputusan Mahkamah Agung dan Keputusan Pengadilan Tinggi yang diikuti oleh hakim lain dalam memberikan keputusan sosial yang sama. Hakim tidak terikat pada putusan yurisprudensi tersebut, sebab Indonesia tidak menganut asas ‘The bidding force of precedent”, jadi hakim bebas memilih antara meninggalkan yurisprudensi atau menggunakannya.

8. Surat Edaran Mahkamah Agung RI


Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) sepanjang menyangkut hukum acara perdata dan hukum perdata materiil dapat dijadikan sumber hukum acara dalam praktik peradilan terhadap persoalan hukum yang dihadapi hakim. Surat Edaran dan Instruksi Mahkamah Agung tidak mengikat hakim sebagaimana Undang-undang.

9. Dokrin atau Ilmu Pengetahuan

Menurut Sudikno Mertokusumo (1988:8), dokrin atau ilmu pengetahuan merupakan sumber hukum acara juga, hakim dapat mengadili dengan berpedoman Hukum Acara Perdata yang digali dari dokrin atau ilmu pengetahuan ini. Dokrin itu bukan hukum, melainkan sumber hukum. Sebelum berlakunya Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dokrin atau ilmu pengetahuan hukum banyak digunakan oleh hakim Peradilan Agama dalam memeriksa atau mengadili suatu perkara, terutama ilmu pengetahuan hukum yang tersebut dalam kitab-kitab fiqh.

Berdasarkan Surat Edaran Biro Peradilan Agama Departemen Agama No. B/1/1735 tanggal 18 Februari 1958 sebagai pelaksana PP no. 45 Tahun 1957 tentang Pembentukkan Peradilan Agama di luar Jawa dan Madura dikemukakan bahwa untuk mendapatkan kesatuan hukum dalam memeriksa dan memutus perkara, maka hakim Peradilan Agama dianjurkan agar menggunakan sebagai pedoman hukum acara yang bersumber dalam kitab-kitan fiqh sebagai berikut:

1. Al-Bajuri

2. Fatkhul Mu’in

3. Syarqawi ‘At-Tahrir’

4. Qalyubi wa Umairah/al-Mahali

5. Fatkhul wahbahdan syarahnya

6. Tuhfah

7. Targhib al-Mustaq

8. Qawanin Syari’ah li Sayyid bin Yahya

9. Qawanin Syari’ah li Sayyid Shadaqah

10. Syamsuri li Fara’id

11. Bughyat al-Musytarsyidin

12. al-Fiqh ala Madzahib al-Arba’ah

13. Mughni al-Muhjaj

Dengan merujuk kepada 13 kitab fiqh sebagaimana diatas, diharapkan hakim Peradilan Agama dapat mengambil dan menyeragamkan tata cara beracara dalam Peradilan Agama.

Adapun sumber-sumber hukum formil tersebut dijelaskan secara sederhana sebagai berikut:

1. Undang-Undang

adalah suatu peraturan negara yangmempunyaikekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh negara. Contohnya : Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

2. Kebiasaan (Konvensi)


adalah semua tindakan atau peraturan yang ditaati karena adanya keyakinan bahwa tindakan atau peraturan itu berlaku sebagai hukum dan dilaksanakan berulang-ulang.

Terdapat kata kunci disini yaitu "Keyakinan" dan dilaksanakan "berulang-ulang", jadi tidak sembarang kebiasaan dapat menjadi sumber hukum formil.

Keyakinan disini memiliki dua arti, yaitu:

Keyakinan dalam arti materil : adalah tindakan atau peraturan tersebut memuat hukum yang baik.

Keyakinan dalam arti formil : adalah tindakan atau peraturan tersebut harus diikuti dengan taat dan baik tanjpa peduli apapun isinya.

Berulang-ulang : kebiasaan ini harus dilakukan berulang-ulang sehingga diikuti oleh orang lain dan akhirnya menjadi suatu sumber hukum.

3. Yurisprudensi


adalah keputusan hakim atau putusan pengadilan terdahulu yang dapat dipakai sebagai pedoman oleh hakim berikutnya dalam memutuskan suatu perkara.

Hal ini adalah karena hakim juga berperan sebagai :

1) Pembentuk Undang-Undang
2) Pengundang-undang

Berdasarkan Pasal 21 A.B. hakim memiliki tugas :

1) Menerima Perkara;
2) Memeriksa Perkara, dan;
3) Memutuskan Perkara

yaitu semua perkara yang diberikan kepadanya dan tidak boleh menolak setiap perkara yang diberikan atau diembankan kepadanya.

Jadi hakim harus bersifat "Recht Finding".

4. Traktat


adalah perjanjian antar negara. perjanjian antar negara ini kemudian menjadi sumber hukum dalam negara dengan syarat:
1) Penetapan isi perjanjian oleh negara-negara peserta,
2) Persetujuan perjanjian tersebut oleh negara-negara peserta,
3) Ratifikasi atau dimasukkan kedalam peraturan perundang-undangan negara peserta dengan disahkan sebagai undang-undang di masing-masing negara peserta,
4) Pengumuman oleh negara peserta kepada rakyatnya, misalnya jika di Indonesia dengan meletakkannya di Lembaran Negara dan diumumkan melalui Berita Negara.
5. Doktrin

adalah Pendapat Ahli Hukum yang ternama yang mempunyai pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
Doktrin ini bisa saja berasal dari buku-buku atau karya para ahli hukum tersebut.


[1] Gatot Supramono, Hukum Pembuktian di Peradilan Agama, (Bandung: Alumni. 1993). hlm. 7.
[2] Basiq Djalil, Peradilan Agama di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2006), hal. 152-153
[3] Hotnidah Nasution, Buku Daras Peradilan Agama di Indonesia, (Jakarta: FSH UIN Syahid, 2007), hal. 196-201

Selasa, 13 Oktober 2015

Pengertian, Sumber hukum, Bacaan WIRIDAN, Dan Wiridan Setelah Shalat Fardlu

“WIRIDAN”

WIRIDAN

 

Makalah
Disusun untuk memenuhi tugas semester 1 mata kuliah
ASWAJA
Dosen pengampu:
Drs. HA. Asyahari Syamsuri, MM.

Di Susun Oleh:
Achmad Miftachul Alim

UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA’JEPARA
FAKULTAS SYARI’AH
2013
KATA PENGANTAR

Puji Syukur kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat, taufik serata hidayahnya sehingga tugas kolektif yang berbentuk sebuah makalah dengnan berjudul “wiridan” dapat terselesaikan dengan tepat waktu.  Sholawat serta salam tercurahkan pada Baginda Rosullah Nabi Agung Muhammad Saw yang kita nanti – nantikan syafa’atnya di yaumil qiyamah, Amiin.
Makalah ini disusun sebagai bahan diskusi yang akan kami presentasikan dan merupakan implementasi dari program belajar aktif oleh Dosen pengajar mata kuliah Aswaja.
Semoga dengan tersusunnya makalah ini dapat menambah khazanah keilmuan dan memberikan manfaat bagi pembacanya. Dalam penyusunan makalah ini, penyusun menyadari masih banyak kesalahan dan kekhilafan didalam pembuatan makalah ini. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun senantiasa kami harapkan demi menyempurnakan makalah berikutnya.

Jepara, 21 Oktober 2013

Kelompok 5




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR       I
DAFTAR ISI      II
BAB I
PENDAHULUAN      1
A.    Latar Belakang       1
B.    Rumusan Masalah      1
C.    Tujuan Penulisan      1
BAB II
PEMBAHASAN      2
A.    pengertian wiridan    2
B.    Sumber  hukum wiridan    2
C.    Bacaan wiridan     3
D.    Wiridan setelah shalat fardhu    4
BAB  III 
PENUTUP    11
A.    Kesimpulan     11
B.    Saran    11
DAFTAR PUSTAKA     12
BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
    Wiridan sangat dianjurkan dalam meningkatkan ibadah kepada Allah SWT. Diantara kebaikan yang mudah untuk kita amalkan adalah berdzikir setelah melaksanakan shalat wajib yang lima waktu. Dzikir (wirid) ini sangat penting karena diantara fungsinya adalah sebagai penyempurna dari kekurangan dalam shalat kita. Bahkan dzikir setelah shalat fardhu merupakan perintah langsung dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, walaupun dalam keadaan genting sekalipun seperti dalam keadaan perang.

B.     RUMUSAN MASALAH
    Dari latar belakang di atas, terdapat beberapa  rumusan masalah sebagai berikut:
a.    Apa pengertian dari wiridan?
b.    Bagaimana sumber hukum wiridan?
c.    Apa saja bacaan wiridan?
d.    Bagaimana wiridan setelah shalat fardlu?

C.     TUJUAN PENULISAN MAKALAH
    Penulisan makalah ini mempunyai tujuan umum dan khusus, adapun tujuan khususnya yaitu untuk memenuhi tugas mata kuliah Aswaja, tujuan umumnya yaitu:
a.    Untuk mengetahui pengertian dari wiridan.
b.    Untuk mengetahui sumber hukum wiridan.
c.    Untuk mengetahui Apa saja bacaan wiridan.
d.    Untuk mengetahui wiridan setelah shalat fardlu.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN WIRIDAN

    Wiridan adalah amalan yang biasanya dilakukan setelah menunaikan ibadah shalat. Ada banyak ragam bacaan yang dipakai dalam wiridan, meski demikian yang terpokok biasanya terdiri dari tiga lafadz; Subhanallah, Alhamdulillah, dan Allahu Akbar. Dan seperti yang biasa dijumpai di masjid-masjid, sebelum mewiridkan ketiga kalimat tersebut, biasanya ada bacaan awal sebagai muqaddimahnya dan bacaan akhir setelahnya sebagai pamungkas.
    Diantara kebaikan yang mudah untuk kita amalkan adalah berdzikir setelah melaksanakan shalat wajib yang lima waktu. Dzikir (wirid) ini sangat penting karena diantara fungsinya adalah sebagai penyempurna dari kekurangan dalam shalat kita. Bahkan dzikir setelah shalat fardhu merupakan perintah langsung dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, walaupun dalam keadaan genting sekalipun seperti dalam keadaan perang.

B.    SUMBER HUKUM WIRIDAN

Ada sebuah maqalah yang mengatakan bahwa “ man laysa lahu wirdun fahuwa qirdun”,barang siapa yang tidak wiridan, maka dia seperti monyet. Memang jika diangan-angan salah satu kewajiban manusia adalah mengingat Sang Khaliq. Apabila seseorang tidak pernah mengingat (wirid) Sang Khaliq maka orang itu bagaikan seekor monyet yang tidak tahu diri dan tidak mengerti balas budi.
Begitulah perintah Allah swt dalam suarat an-Nisa’ ayat 103 diterangkan:

فإذا قضيتم الصلاة فاذكروا الله قياما وقعودا وعلى جنوبكم
Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. 
    Secara praktis, melatih membiasakan wirid dapat dimulai dari hal yang paling kecil dan sederhana. Misalkan dengan meluangkan waktu setelah shalat fardhu membaca istighfar sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah saw dalam haditsnya
عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلَاتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا وَقَالَ اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ”. قَالَ الْوَلِيدُ فَقُلْتُ لِلْأَوْزَاعِيِّ كَيْفَ الْاسْتِغْفَارُ قَالَ تَقُولُ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ.
    Tsauban bercerita, “Jika Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam selesai shalat beliau beristighfar tiga kali, lalu membaca “Allahumma antas salam wa minkas salam tabarokta ya dzal jalali wal ikrom”. Al-Walid (salah satu perawi hadits) bertanya kepada al-Auza’i, “Bagaimanakah (redaksi) istighfar beliau?”. “Astaghfirullah, astaghfirullah” jawab al-Auza’i.

C.    BACAAN WIRIDAN

1.    ...اَسْتَغْفِرُاللهَ اْلعَظِيْمَ (Astaghfirullahal adhim) 3x
2.    ...لاَاِلٰهَ اِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهْ لَهُ اْلمُلْكُ وَلَهُ اْلحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيْتُ وَهُوَ عَلٰى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ         (La ilaha illallah wahdahu lasyarikalah, lahul mulku walahul hamdu yuhyi wa yumit wa huwa ‘ala kulli syaiin qadir) 3x
3.    ...اَللّهُمَّ اَجِرْنَا مِنَ النَّارِ  (allahumma ajirna minannar) 3x
4.    اَللّهُمَّ اَنْتَ السَّلاَمُ وَمِنْكَ السَّلاَمُ وَاِلَيْكَ يَعُوْدُ السَّلاَمُ فَحَيِّنَا رَبَّنَا بِالسَّلاَمِ وَاَدْخِلْنَا اْلجَنَّةَ دَارَالسَّلاَمِ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ يَاذَاْلجَلاَلِ وَاْلاِكْرَامِ                           
   
    Kemudian setelah terbiasa hendaknya ditingkatkan dengan menambah wirid sebagaimana anjuran Rasulullah saw
وروى أبو هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال :  من سبح الله في دبر كل صلاة ثلاثا وثلاثين ، وحمد الله ثلاثا وثلاثين ، وكبر الله ثلاثا وثلاثين ، فتلك تسعة وتسعون ، وقال تمام المائة : لا إله إلا الله وحده لا شريك له ، له الملك وله الحمد وهو على كل شيء قدير ، غفرت خطاياه ولو كانت مثل زبد البحر  أخرجه مسلم في صحيحه
“Bahwa Rasulullah saw pernah berkata ‘barang siapa setelah shalat membaca tasbih 33 kali, hamdalah 33 kali, takbir 33 kali, sehingga jumlahnya 99 dan menyempurnakannya dengan bacaanLa ilaha illallah wahdahu lasyarikalah, lahul mulku walahul hamdu yuhyi wa yumit wa huwa ‘ala kulli syaiin qadir, Allah akan mengampuni segala dosanya walau sebanyak buih di lautan”.

D.    WIRIDAN SETELAH SHALAT FARDLU

    Seorang muslim yang berdzikir setelah shalat hendaknya mencukupkan dengan dzikir-dzikir yang telah disyari’atkan dan dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi Wa Sallam bukan dengan dzikir yang tidak  dicontohkan oleh beliau, yang tidak disyari’atkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Dzikir-dzikir yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi Wa Sallam berdasarkan hadits-hadits yang shahih adalah sebagai berikut:
1.    Mengucapkan istighfar 3 kali:
أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ
Artinya: “Saya mohon ampun kepada Allah.”
Lalu mengucapkan:
اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ وَمِنْكَ السَّلاَمُ تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ
Artinya: “Ya Allah Engkaulah As-Salam (Dzat yang selamat dari segala kekurangan) dan dari-Mu (diharapkan) keselamatan, Maha Suci Engkau Dzat Yang mempunyai keagungan dan kemuliaan.” (HR. Muslim no. 591)


2.    Mengucapkan:
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ ، لَهُ الْمُلْكُ ، وَلَهُ الْحَمْدُ ، وَهْوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ ،
اللَّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ ، وَلاَ مُعْطِىَ لِمَا مَنَعْتَ ، وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ

Artinya: “Tidak ada sesembahan yang haq (benar) diibadahi kecuali Allah satu-satu-Nya, tidak ada sekutu bagi-Nya, milik-Nya segala kekuasaan dan milik-Nya pula segala puji, Dia Maha kuasa atas segala sesuatu.
Ya Allah tidak ada yang mampu mencegah terhadap apa yang Engkau berikan, dan tidak ada yang mampu memberi terhadap apa telah Engkau mencegahnya, serta tidak bermanfaat disisi-Mu kekayaan orang yang kaya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

3.     Mengucapkan:

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَلاَ نَعْبُدُ إِلاَّ إِيَّاهُ لَهُ النِّعْمَةُ وَلَهُ الْفَضْلُ وَلَهُ الثَّنَاءُ الْحَسَنُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ

Artinya: “Tidak ada sesembahan yang haq (benar) diibadahi kecuali Allah satu-satu-Nya, tidak ada sekutu bagi-Nya, milik-Nya segala kekuasaan dan milik-Nya pula segala puji, Dia Maha kuasa atas segala sesuatu.
    Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan kekuatan Allah, Tidak ada sesembahan yang haq (benar) diibadahi kecuali Allah dan kami tidak beribadah kecuali kepada-Nya. Milik-Nya segala nikmat, keutamaan dan pujian yang baik. Tidak ada sesembahan yang haq (benar) diibadahi kecuali Allah dengan memurnikan agama hanya untuk-Nya, walaupun orang-orang kafir membencinya.” (HR. Muslim no. 594)   
    4. Mengucapkan Tasbih, Tahmid dan Takbir:
سُبحان الله (Maha suci Allah) 33 kali,
الحمد لله (Segala puji hanya milik Allah) 33 kali,
الله أكبر (Allah Maha besar) 33 kali,

    Dan digenapkan menjadi seratus dengan mengucapkan:
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ
    Artinya: “Tidak ada sesembahan yang haq (benar) diibadahi kecuali Allah satu-satu-Nya, tidak ada sekutu bagi-Nya, milik-Nya segala kekuasaan dan milik-Nya pula segala puji, dan Dia Maha kuasa atas segala sesuatu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
    Tentang keutamaannya Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi Wa Sallam bersabda:
« مَنْ سَبَّحَ اللَّهَ فِى دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ وَحَمِدَ اللَّهَ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ وَكَبَّرَ اللَّهَ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ فَتِلْكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ ».

“Barangsiapa bertasbih   (mengucapkan سُبحان الله) 33 kali, bertahmid (mengucapkan الحمد لله) 33 kali, dan bertakbir (mengucapkan الله أكبر) 33 kali, itu semua berjumlah 99, kemudian sempurnanya 100 dengan mengucapkan:

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ
((Tidak ada sesembahan yang haq (benar) diibadahi kecuali Allah satu-satu-Nya, tidak ada sekutu bagi-Nya, milik-Nya segala kekuasaan dan milik-Nya pula segala puji, dan Dia Maha kuasa atas segala sesuatu)),
    Niscaya akan diampuni dosa-dosanya, walaupun sebanyak buih di lautan.” (HR.Muslim no. 597)
Catatan: Cara menghitung Tasbih, Tahmid dan Takbir yang dicontohkan Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi Wa Sallam adalah dengan jari-jemari. Sebagaimana telah dijelaskan oleh shahabat Yasiirah a. (Lihat Sunan Abu Daud no. 1501 dan Sunan At-Tirmidzi no. 3486)
5.    Mengucapkan:
لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِي وَيُمِيتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Artinya: “Tidak ada sesembahan yang haq (benar) diibadahi kecuali Allah satu-satu-Nya, tidak ada sekutu bagi-Nya, milik-Nya segala kekuasaan dan milik-Nya pula segala puji, (Dialah Dzat) Yang Maha Menghidupkan dan Maha Mematikan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (HR. At-Tirmidzi dan An-Nasa’i)
Dibaca 10 kali setelah Shalat Maghrib dan Shubuh.
Tentang keutamaannya Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi Wa Sallam bersabda:
“Barangsiapa yang mengucapkan usai shalat Shubuh       dalam keadaan melipat kedua kakinya sebelum berbicara
لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِي وَيُمِيتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
10 kali, maka dituliskan baginya 10 kebajikan, dihapus darinya 10 keburukan, dan diangkat baginya 10 derajat,serta harinya itu berada dalam lindungan dari semua yang tidak disenangi dan dijaga dari setan, juga dosa tidak akan mencapai (timbangan)nya pada hari itu selain dosa menyekutukan Allah (berbuat kesyirikan –red).” (HR. At-Tirmidzi no. 3474 dan Ahmad no. 16583/16699)

6.    Membaca Ayat Kursi:

Artinya: “Allah, tidak ada ilah (sesembahan yang haq (benar) diibadahi) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Siapakah yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya? (Allah) mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (Al-Baqarah: 255)
Tentang keutamaannya Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi Wa Sallam bersabda:
من قرأ آية الكرسي في دبر كل صلاة مكتوبة لم يمنعه من دخول الجنة الا ان يموت نوع آخر في دبر الصلوات
“Barangsiapa membaca Ayat Kursi setiap selesai menunaikan shalat lima waktu, maka tidaklah ada yang menghalanginya untuk masuk ke dalam Al-Jannah (Surga) kecuali kematian.” (HR. An-Nasa’i dalam Sunan Al-Kubra no. 9928)

7.    Membaca surat Al-Ikhlash, Al-Falaq dan An-Naas:
Yang Artinya: “Katakanlah: “Dia-lah Allah, yang Maha Esa. Allah adalah Rabb yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia.” (Al-Ikhlash: 1-4)

Yang Artinya: “Katakanlah: “Aku berlindung kepada Rabb yang menguasai subuh. Dari kejahatan makhluk-Nya. Dan dari kejahatan malam apabila Telah gelap gulita.Dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul. Dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki.” (Al-Falaq: 1-5)

Artinya: “Katakanlah: “Aku berlindung kepada Rabb (yang memelihara dan menguasai) manusia. Raja manusia. Ilah (sesembahan) manusia. Dari kejahatan (bisikan) setan yang biasa bersembunyi. Yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari (golongan) jin dan manusia.” (An-Naas: 1-6)
Catatan: Tiga surat tersebut dibaca 3 kali setelah shalat Maghrib dan Shubuh dan dibaca 1 kali setelah shalat Zhuhur, ‘Ashar dan ‘Isya`.
Keutamaannya adalah sebagimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi Wa Sallam: “Tiga surat tersebut cukup bagimu (sebagai permohonan perlindungan) dari segala kejelekan.” (Lihat Sunan Abu Daud no. 5094)

BAB III
PENUTUP
 
A.    Kesimpulan

    Wiridan adalah amalan yang biasanya dilakukan seusai menunaikan ibadah shalat. Ada banyak ragam bacaan yang dipakai dalam wiridan, meski demikian yang terpokok biasanya terdiri dari tiga lafadz; Subhanallah, Alhamdulillah, dan Allahu Akbar.

B.    Saran
Dalam penyusunan makalah ini masih banyak terdapat banyak kekurangan, baik dalam isi, penyusunan bahasa atau pun penulisanya. Maka dari itu kami mohon kepada semua pihak unuk memberikan masukan demi tercapainya kesepurnaan dan kemajuan makalah ini di masa yang akan datang.

DAFTAR PUSTAKA
Abdillah,Abu, argument ahlussunnah wal jama’ah,Tangerang:Pustaka     ta’awun,2011.