Jilbab Vs Jilboobs |
FENOMENA JILBAB KETAT (JILBOB)
MakalahDisusun untuk memenuhi tugas semester genap Mata Kuliah
Bahtsul Masa’il 1
Dosen Pengampu:
MUHAMMAD HUSNI ARAFAT, LC., M.S.I
Disusun oleh:
ACHMAD MIFTACHUL ALIM 1213001
FATHUL YAZID ALM 1213014
TYAS ZULMIA 1213054
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA (UNISNU)
JEPARA 2015
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA (UNISNU)
JEPARA 2015
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI................................................................................................ ii
BAB I : PENDAHULUAN.......................................................................... 1
BAB II : PEMBAHASAN........................................................................... 2
A. Definisi Jilbab Dalam Al-Qur'an..................................................... 2
B. Fungsi Jilbab yang dicarikan Dari Berbagai Sumber................... 4
C. Jilbab Ketat-Pakaian Ketat............................................................. 5
D. Batasan Aurat Laki-Laki Dan Wanita Menurut 4 Madzhab...... 7
BAB III : PENUTUP................................................................................... 9
A. Kesimpulan....................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA................................................................................ 10
BAB I
PENDAHULUAN
Kerudung atau Jilbab merupakan kata yang tidak asing lagi diperdengarkan oleh telinga kita saat ini. Suatu kain yang berfungsi sebagai penutup aurat wanita kini sedang ramai dipergunakan sebagai trend center dunia fashion. Banyak terdapat model dan tipe-tipe jilbab disugguhkan kepada wanita muslimah untuk mempercantik diri. Bahkan sampai diadakan suatu pameran untuk mengenalkan produk jilbab dengan berbagai model.
Dewasa ini sering kali kita menjumpai wanita-wanita muslimah yang menggunakan berbagai model jilbab. Di kalangan mahasiswa, terdapat banyak model jilbab. Hal ini membuktikan bahwa ketertarikan wanita muslim untuk mengembangkan fashionnya melalui jilbab.
Minimnya pengetahuan tentang hakikat menggunakan jilbab serta tuntunan yang diberlakukan oleh agama islam, membuat wanita-wanita muslim seenakknya mengenakan jilbab. Pada dasarnya jilbab berfungsi untuk menutup aurat kewanitaan agar terhindar dari hal maksaiat. Akan tetapi, terkadang saat ini hanya digunakan sebagai kedok atau identitas bagi wanita-wanita tertentu agar terkesan baik, sopan, santun, dan berbudi luhur. Dan bahkan hanya dijadikan sebagai trend dan fashion style saja. Bila fenomena ini terus berkelanjutan, betapa mirisnya kondisi wanita muslim dan harga diri dari wanita muslim sekarang ini.
Untuk menghadapi fenomena-fenomena dewasa ini tentang pengetahuan menggunakan jilbab. Maka, akan dibahas tentang hakikat berjilbab, fungsi jilbab, manfaat jilbab, dan hukum serta ketentuan berjilbab. Selain itu, pembahasan ini agar bermanfaat bagi pembaca dan dijadikan sebagai suatu pengetahuan yang berupa referensi menggunakan jibab yang baik dan benar sesuai syariat islam yang sesungguhnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Jilbab Dalam Al-Qur'an
Imam Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan; Jilbab berarti kain yang lebih besar ukurannya dari khimar (kerudung), sedang yang benar menurutnya jilbab adalah kain yang menutup semua badan.
القَمِيصُ: ثَوبٌ واسِعٌ للمرأة دون المِلحَفَة أو ما يُغَطّى به ثِيابَها من فوقُ كالملحفة أو هو الخمار
(Jilbab adalah) gamis (al qomiish) pakaian yang luas, tapi selain selubung/selimut (al mihafah), atau sesuatu yang dipakai olehnya untuk menyelimuti pakaiannya mulai dari atas seperti selubung/selimut (al mihafah). Atau, dia adalah al khimar (penutup kepala).Arti kata jilbab ketika Al Quran diturunkan adalah kain yang menutup dari atas sampai bawah, tutup kepala, selimut, kain yang di pakai lapisan kedua oleh wanita dan semua pakaian wanita, ini adalah beberapa arti jilbab seperti yang dikatakan Imam Alusiy dalam tafsirnya Ruuhul Ma`ani.
Dari atas tampaklah jelas kalau jilbab yang dikenal oleh masyarakat indonesia dengan arti atau bentuk yang sudah berubah dari arti asli jilbab itu sendiri, dan perubahan yang demikian ini adalah bisa dipengaruhi oleh berbagai factor, salah satunya adalah sebab perjalanan waktu dari masa Nabi Muhammad SAW. sampai sekarang atau disebabkan jarak antar tempat dan komunitas masyarakat yang berbeda yang tentu mempunyai peradaban atau kebudayaan berpakaian yang berbeda.
Allah SWT dalam Al Quran berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا ٥٩
Artinya: Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Asbabun Nuzul
Pada suatu riwayat dikemukakan bahwa Siti Saudah (istri Rasulullah) keluar rumah untuk sesuatu keperluan setelah diturunkan ayat hijab. Ia adalah seorang yang badannya tinggi besar sehingga mudah dikenal orang. Pada waktu itu Umar melihatnya, dan ia berkata: “Hai Saudah. Demi Allah, bagaimana pun kami akan dapat mengenalmu. Karenanya cobalah pikir mengapa engkau keluar?” Dengan tergesa-gesa ia pulang dan saat itu Rasulullah barada di rumah Aisyah sedang memegang tulang sewaktu makan. Ketika masuk ia berkata: “Ya Rasulallah, aku keluar untuk sesuatu keperluan, dan Umar menegurku (karena ia masih mengenalku)”. Karena peristiwa itulah turun ayat ini (S. Al Ahzab: 59) kepada Rasulullah SAW di saat tulang itu masih di tangannya. Maka bersabdalah Rasulullah: “Sesungguhnya Allah telah mengizinkan kau keluar rumah untuk sesuatu keperluan.”
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa istri-istri Rasulullah pernah keluar malam untuk mengqadla hajat (buang air). Pada waktu itu kaum munafiqin mengganggu mereka yang menyakiti. Hal ini diadukan kepada Rasulullah SAW, sehingga Rasul menegur kaum munafiqin. Mereka menjawab: “Kami hanya mengganggu hamba sahaya.” Turunnya ayat ini (S. Al Ahzab: 59) sebagai perintah untuk berpakaian tertutup, agar berbeda dari hamba sahaya.
Ayat di atas turun ketika wanita merdeka (seperti wanita-wanita sekarang) dan para budak wanita (wanita yang boleh dimiliki dan diperjual belikan) keluar bersama-sama tanpa ada suatu yang membedakan antara keduanya, sementara madinah pada masa itu masih banyak orang-orang fasiq (suka berbuat dosa) yang suka mengganggu wanita-wanita dan ketika diperingatkan mereka (orang fasiq) itu menjawab kami mengira mereka (wanita-wanita yang keluar) adalah para budak wanita sehingga turunlah ayat di atas bertujuan memberi identitas yang lebih kepada wanita-wanita merdeka itu melalui pakaian jilbab.
Ayat ini terletak dalam Al Quran setelah larangan menyakiti orang-orang mukmin yang berarti sangat selaras dengan ayat sesudahnya (ayat jilbab), sebab berjilbab paling tidak, bisa meminimalisir pandangan laki-laki kepada wanita yang diharamkan oleh agama, dan sudah menjadi fitrah manusia, dipandang dengan baik oleh orang lain adalah lebih menyenangkan hati dan tidak berorentasi pada keburukan, lain halnya apabila pandangan itu tidak baik maka tentu akan berdampak tidak baik pula bagi yang dipandang juga yang melihat, nah, kalau sekarang kita melihat kesebalikannya yaitu ketika para wanita lebih senang untuk dipandang orang lain ketimbang suaminya sendiri maka itu adalah kesalahan pada jiwa wanita yang perlu dibenarkan sedini mungkin dan dibuang jauh jauh terlebih dahulu sebelum seorang wanita berbicara kewajiban berjilbab.
القَمِيصُ: ثَوبٌ واسِعٌ للمرأة دون المِلحَفَة أو ما يُغَطّى به ثِيابَها من فوقُ كالملحفة أو هو الخمار
(Jilbab adalah) gamis (al qomiish) pakaian yang luas, tapi selain selubung/selimut (al mihafah), atau sesuatu yang dipakai olehnya untuk menyelimuti pakaiannya mulai dari atas seperti selubung/selimut (al mihafah). Atau, dia adalah al khimar (penutup kepala).Arti kata jilbab ketika Al Quran diturunkan adalah kain yang menutup dari atas sampai bawah, tutup kepala, selimut, kain yang di pakai lapisan kedua oleh wanita dan semua pakaian wanita, ini adalah beberapa arti jilbab seperti yang dikatakan Imam Alusiy dalam tafsirnya Ruuhul Ma`ani.
Dari atas tampaklah jelas kalau jilbab yang dikenal oleh masyarakat indonesia dengan arti atau bentuk yang sudah berubah dari arti asli jilbab itu sendiri, dan perubahan yang demikian ini adalah bisa dipengaruhi oleh berbagai factor, salah satunya adalah sebab perjalanan waktu dari masa Nabi Muhammad SAW. sampai sekarang atau disebabkan jarak antar tempat dan komunitas masyarakat yang berbeda yang tentu mempunyai peradaban atau kebudayaan berpakaian yang berbeda.
Allah SWT dalam Al Quran berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا ٥٩
Artinya: Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Asbabun Nuzul
Pada suatu riwayat dikemukakan bahwa Siti Saudah (istri Rasulullah) keluar rumah untuk sesuatu keperluan setelah diturunkan ayat hijab. Ia adalah seorang yang badannya tinggi besar sehingga mudah dikenal orang. Pada waktu itu Umar melihatnya, dan ia berkata: “Hai Saudah. Demi Allah, bagaimana pun kami akan dapat mengenalmu. Karenanya cobalah pikir mengapa engkau keluar?” Dengan tergesa-gesa ia pulang dan saat itu Rasulullah barada di rumah Aisyah sedang memegang tulang sewaktu makan. Ketika masuk ia berkata: “Ya Rasulallah, aku keluar untuk sesuatu keperluan, dan Umar menegurku (karena ia masih mengenalku)”. Karena peristiwa itulah turun ayat ini (S. Al Ahzab: 59) kepada Rasulullah SAW di saat tulang itu masih di tangannya. Maka bersabdalah Rasulullah: “Sesungguhnya Allah telah mengizinkan kau keluar rumah untuk sesuatu keperluan.”
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa istri-istri Rasulullah pernah keluar malam untuk mengqadla hajat (buang air). Pada waktu itu kaum munafiqin mengganggu mereka yang menyakiti. Hal ini diadukan kepada Rasulullah SAW, sehingga Rasul menegur kaum munafiqin. Mereka menjawab: “Kami hanya mengganggu hamba sahaya.” Turunnya ayat ini (S. Al Ahzab: 59) sebagai perintah untuk berpakaian tertutup, agar berbeda dari hamba sahaya.
Ayat di atas turun ketika wanita merdeka (seperti wanita-wanita sekarang) dan para budak wanita (wanita yang boleh dimiliki dan diperjual belikan) keluar bersama-sama tanpa ada suatu yang membedakan antara keduanya, sementara madinah pada masa itu masih banyak orang-orang fasiq (suka berbuat dosa) yang suka mengganggu wanita-wanita dan ketika diperingatkan mereka (orang fasiq) itu menjawab kami mengira mereka (wanita-wanita yang keluar) adalah para budak wanita sehingga turunlah ayat di atas bertujuan memberi identitas yang lebih kepada wanita-wanita merdeka itu melalui pakaian jilbab.
Ayat ini terletak dalam Al Quran setelah larangan menyakiti orang-orang mukmin yang berarti sangat selaras dengan ayat sesudahnya (ayat jilbab), sebab berjilbab paling tidak, bisa meminimalisir pandangan laki-laki kepada wanita yang diharamkan oleh agama, dan sudah menjadi fitrah manusia, dipandang dengan baik oleh orang lain adalah lebih menyenangkan hati dan tidak berorentasi pada keburukan, lain halnya apabila pandangan itu tidak baik maka tentu akan berdampak tidak baik pula bagi yang dipandang juga yang melihat, nah, kalau sekarang kita melihat kesebalikannya yaitu ketika para wanita lebih senang untuk dipandang orang lain ketimbang suaminya sendiri maka itu adalah kesalahan pada jiwa wanita yang perlu dibenarkan sedini mungkin dan dibuang jauh jauh terlebih dahulu sebelum seorang wanita berbicara kewajiban berjilbab.
B. Fungsi Jilbab yang Dicarikan Dari Berbagai Sumber:
1. Melindungi muslimah dari fitnah. Sebagai gambaran, tragedi yang dikisahkan dalam Al-Qur'an tentang Nabi Yusuf AS sangatlah jelas. Wanita memang menarik , tapi bukan berarti ia hidup untuk menarik perhatian lawan jenis.Tetapi wanita muslim hidup hanya untuk Allah SWT yakni Tuhannya, dengan cara menjalankan keinginan Tuhannya, yang membuat dirinya jauh dari fitnah . Allah memerintah muslimah untuk menutup auratnya ( Jilbab ), demi kebaikan hidup muslimah sendiri. Agar tidak diganggu oleh laki-laki yang bernafsu liar. Jilbab ini dapat meredam daya tarik tubuh luar biasa , sehingga seorang muslimah akan jauh dari godaan laki-laki pengumbar hawa nafsu.
2. Mengangkat derajat dirinya di mata Allah. Dengan jilbab, seorang muslimah akan menjaga prilaku dan meluruskan niatnya hanya karena Allah SWT. Jilbab adalah menjalankan kewajibannya, bukan sekedar trend berbusana. Jilbab menutupi aurat yg memang seharusnya tidak boleh dilihat oleh kaum pria (bukan muhrim), karena itu adalah kewajiban berarti jilbab menyelamatkan kita dari dosa dan memberi kita nilai lebih sebagai seorang muslimah di mata Allah,SWT karena telah menjalankan perintah-Nya.
3. Menciptakan lingkungan sehat. Dengan berbusana muslim dan berjilbab, ia menjadi kuntributor bagi lingkungan yang sehat dan amanah. Terus menggali keimanan dan menjadi suri tauladan bagi lingkungan, minimal dalam keluarganya sendiri. Muslimah yg memakai jilbab akan terlihat sopan dalam berpakaian dibandingkan dengan kebanyakan dari mereka yg tidak memakai jilbab, dan kebanyakan dari para muslimah yang berjilbab lebih pintar mengatur cara berbicara dengan orang lain, sopan dalam bahasa, santun dalam bertindak.
4. Perisai dari perbuatan tercela. Menggunakan jilbab memiliki nilai kemuliaan dalam Islam, keindahan dalam Islam. Menjadi benteng kekuatan dari perbuatan tercela dan tipu daya syetan. Apabila niat memakainya adalah hanya untuk Allah, dan karena Allah semata, serta tujuan hanya untuk melaksanakan perintah Allah semata. Kejahilan kaum adam lebih cenderung ke wanita yang berpakaian terbuka dibandingkan dengan yang berpakaian tertutup, tentu kita sangat menghindari hal-hal seperti itu, tapi kebanyakan dari mereka yang berpakaian terbuka lebih senang digoda oleh para lelaki, untuk itulah mereka berpakaian terbuka.
2. Mengangkat derajat dirinya di mata Allah. Dengan jilbab, seorang muslimah akan menjaga prilaku dan meluruskan niatnya hanya karena Allah SWT. Jilbab adalah menjalankan kewajibannya, bukan sekedar trend berbusana. Jilbab menutupi aurat yg memang seharusnya tidak boleh dilihat oleh kaum pria (bukan muhrim), karena itu adalah kewajiban berarti jilbab menyelamatkan kita dari dosa dan memberi kita nilai lebih sebagai seorang muslimah di mata Allah,SWT karena telah menjalankan perintah-Nya.
3. Menciptakan lingkungan sehat. Dengan berbusana muslim dan berjilbab, ia menjadi kuntributor bagi lingkungan yang sehat dan amanah. Terus menggali keimanan dan menjadi suri tauladan bagi lingkungan, minimal dalam keluarganya sendiri. Muslimah yg memakai jilbab akan terlihat sopan dalam berpakaian dibandingkan dengan kebanyakan dari mereka yg tidak memakai jilbab, dan kebanyakan dari para muslimah yang berjilbab lebih pintar mengatur cara berbicara dengan orang lain, sopan dalam bahasa, santun dalam bertindak.
4. Perisai dari perbuatan tercela. Menggunakan jilbab memiliki nilai kemuliaan dalam Islam, keindahan dalam Islam. Menjadi benteng kekuatan dari perbuatan tercela dan tipu daya syetan. Apabila niat memakainya adalah hanya untuk Allah, dan karena Allah semata, serta tujuan hanya untuk melaksanakan perintah Allah semata. Kejahilan kaum adam lebih cenderung ke wanita yang berpakaian terbuka dibandingkan dengan yang berpakaian tertutup, tentu kita sangat menghindari hal-hal seperti itu, tapi kebanyakan dari mereka yang berpakaian terbuka lebih senang digoda oleh para lelaki, untuk itulah mereka berpakaian terbuka.
C. Jilbab Ketat - Pakaian Ketat
Saat ini pakaian ketat sudah menjadi trend mode yang tidak mengenal usia. Trend fashion saat ini sepertinya mewajibkan kita untuk tampil trendi dan kurus. Saat ini, iklan-iklan di berbagai media juga menampilkan model-model cantik dengan berpakaian ketat agar lebih menarik. Memang benar jika saat ini persepsi orang tentang kecantikan adalah tampil langsing atau mungkin malah kurus dengan pakaian yang ketat. Namun, kebanyakan orang tidak menyadari dengan menggunakan pakaian ketat justru menimbulkan bahaya bagi dirinya. Banyak diantaranya para remaja yang gemar mengenakan pakaian ketat tanpa mengetahui bahaya pakaian tersebut bagi kesehatannya.
Di antara fenomena yang sekarang menjamur dan berbahaya adalah model pakaian ketat dan terlihatnya bentuk lekuk tubuh seorang wanita. Padahal Allah dan Rasul Nya menyuruh kaum wanita untuk mengenakan hijab yang mentupi seluruh anggota tubuh agar tidak terlihat sedikitpun auratnya.
Ironisnya banyak diantara wanita yang lalai akan hal itu. Bahkan sebagian mereka mengenakan jilbab yang bermodel dan berbagai gaya dengan istilah jilbab gaul untuk menarik pandangan laki laki.
Dalil yang menunjukan hendaknya wanita tidak memakai pakiaan ketat adalah hadits dari Usamah bin Zaid di mana pernah berkata:
عن أسامة بن زيد قال: 'كساني رسول الله - صلى الله عليه وسلم – قبطية كثيفة كانت مما أهدى له دِحْيَةُ الكلبي فكسوتها امرأتي، فقال رسول الله - صلى الله عليه وسلم - : مالك لا تلبس القبطية؟ فقلت: يا رسول الله! كسوتها امرأتي، فقال: مرها أن تجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظامها' رواه أحمد وابن أبي شيبة والبزار والطبراني، والضياء في المختارة
“Rosululllah Shalallahu ‘alahi wa Salam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut lalu di hadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada isteriku. Suatu kala Rasulullah Shalallahu ‘alahi wa salam menanyakanku: “kenapa baju Quthbiyyahnya tidak engkau pakai?” kujawab : “baju tersebut aku pakaikan kepada isteriku wahai Rosulullah”, lantas beliau berkata “suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya” .( HR. Ahmad)
Ini adalah penjelasan dalil yang menunjukan dilarangnya mengenakan pakaian yang membentuk lekuk tubuh. Adapun pakaian Quthbiyyah adalah produksi dari mesir yang tipis. Jika tidak di kenakan baju rangkap di dalamnya maka akan nampak bentuk lekuk tubuhnya sehingga nampaklah aurat wanita. Bahkan nampak pula warna kulitnya.
Syaikh Al Albani rahimahullah pernah mengatakan , “tujuan pakaian muslimah adalah agar tidak menggoda. Tujuan ini bisa tercapai hanya dengan wanita berbusana longgar. Adapun berbusana ketat walau itu menutupi warna kulit, namun masih menampakan bentuk lekuk tubuh seluruhnya atau sebagiannya. Sehingga hal ini pun menggoda pandangan para pria. Dan sangat jelas hal ini menimbulkan kerusakan tanpa di ragukan lagi. Sehingga pakaian muslimah haruslah longgar ( tidak ketat).”
Syaikh Sholih Al Fauzan pernah di tanya mengenai hukum memakai pakaian ketat yang menampakan bentuk lekuk tubuh. Maka beliau jawab : “tidak boleh wanita mengenakan pakaian ketat yang menampakan bentuk lekuk tubuh kecuali di depan suami barulah di perbolehkan. Karena suami boleh melihat pada seluruh tubuh istrinya. Dan begitu pula tidak boleh memakai kaos kaki yang menampakan bentuk lekuk betis dan pahanya, bahkan tidak boleh sampai memperindah kaki dengan kaus kaki tersebut. Juga perlu diketahui bahwa pakaian ketat seperti ini punya efek bahaya. Sampai disebutkan oleh Dr. Wajih Zainul Abidin dalam perkataan beliau pada majalah kuwaitiyyah bahwa pakaian ketat pada wanita tidaklah lepas dari bahaya di antaranya membahayakan kulit.
Di antara fenomena yang sekarang menjamur dan berbahaya adalah model pakaian ketat dan terlihatnya bentuk lekuk tubuh seorang wanita. Padahal Allah dan Rasul Nya menyuruh kaum wanita untuk mengenakan hijab yang mentupi seluruh anggota tubuh agar tidak terlihat sedikitpun auratnya.
Ironisnya banyak diantara wanita yang lalai akan hal itu. Bahkan sebagian mereka mengenakan jilbab yang bermodel dan berbagai gaya dengan istilah jilbab gaul untuk menarik pandangan laki laki.
Dalil yang menunjukan hendaknya wanita tidak memakai pakiaan ketat adalah hadits dari Usamah bin Zaid di mana pernah berkata:
عن أسامة بن زيد قال: 'كساني رسول الله - صلى الله عليه وسلم – قبطية كثيفة كانت مما أهدى له دِحْيَةُ الكلبي فكسوتها امرأتي، فقال رسول الله - صلى الله عليه وسلم - : مالك لا تلبس القبطية؟ فقلت: يا رسول الله! كسوتها امرأتي، فقال: مرها أن تجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظامها' رواه أحمد وابن أبي شيبة والبزار والطبراني، والضياء في المختارة
“Rosululllah Shalallahu ‘alahi wa Salam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut lalu di hadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada isteriku. Suatu kala Rasulullah Shalallahu ‘alahi wa salam menanyakanku: “kenapa baju Quthbiyyahnya tidak engkau pakai?” kujawab : “baju tersebut aku pakaikan kepada isteriku wahai Rosulullah”, lantas beliau berkata “suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya” .( HR. Ahmad)
Ini adalah penjelasan dalil yang menunjukan dilarangnya mengenakan pakaian yang membentuk lekuk tubuh. Adapun pakaian Quthbiyyah adalah produksi dari mesir yang tipis. Jika tidak di kenakan baju rangkap di dalamnya maka akan nampak bentuk lekuk tubuhnya sehingga nampaklah aurat wanita. Bahkan nampak pula warna kulitnya.
Syaikh Al Albani rahimahullah pernah mengatakan , “tujuan pakaian muslimah adalah agar tidak menggoda. Tujuan ini bisa tercapai hanya dengan wanita berbusana longgar. Adapun berbusana ketat walau itu menutupi warna kulit, namun masih menampakan bentuk lekuk tubuh seluruhnya atau sebagiannya. Sehingga hal ini pun menggoda pandangan para pria. Dan sangat jelas hal ini menimbulkan kerusakan tanpa di ragukan lagi. Sehingga pakaian muslimah haruslah longgar ( tidak ketat).”
Syaikh Sholih Al Fauzan pernah di tanya mengenai hukum memakai pakaian ketat yang menampakan bentuk lekuk tubuh. Maka beliau jawab : “tidak boleh wanita mengenakan pakaian ketat yang menampakan bentuk lekuk tubuh kecuali di depan suami barulah di perbolehkan. Karena suami boleh melihat pada seluruh tubuh istrinya. Dan begitu pula tidak boleh memakai kaos kaki yang menampakan bentuk lekuk betis dan pahanya, bahkan tidak boleh sampai memperindah kaki dengan kaus kaki tersebut. Juga perlu diketahui bahwa pakaian ketat seperti ini punya efek bahaya. Sampai disebutkan oleh Dr. Wajih Zainul Abidin dalam perkataan beliau pada majalah kuwaitiyyah bahwa pakaian ketat pada wanita tidaklah lepas dari bahaya di antaranya membahayakan kulit.
D. Batasan Aurat Laki-Laki Dan Wanita Menurut 4 Madzhab
1. Batas-batas aurat wanita
a. Menurut Madzhab Syafi’ie, ada 2 qaul:
Qaul pertama: Aurat wanita merdeka dihadapan laki-laki ajnabi ialah seluruh tubuh badan tanpa kecuali.
Qaul kedua: Aurat wanita dihadapan laki-laki ajnabi ialah seluruh tubuh badan kecuali muka dan telapak tangan. Walau bagaimanapun, jika menampakkan muka dan dua telapak tangan yang dapat menimbulkan fitnah kepada wanita itu, maka wajiblah ia menutup seluruh tubuhnya tanpa kecuali. Fitnah ialah apa yang tampak pada dirinya yang mana jika melihatnya dapat mendatangkan nafsu syahwat.
b. Menurut Madzhab Hambali, ada 2 qaul:
Qaul pertama: semua anggota wanita adalah aurat tanpa kecuali kepada laki-laki ajnabi.
Qaul kedua: semua anggota tubuh wanita bagi laki-laki ajnabi adalah aurat kecuali muka dan dua telapak tangan. Tapi jika menampakkan aurat adalah menimbulkan fitnah baginya, maka wajiblah juga menutupinya.
c. Menurut Madzhab Hanafi, ada 2 qaul:
Qaul pertama: aurat wanita merdeka dihadapan laki-laki ajnabi adalah seluruh tubuh kecuali muka dan dua telapak tangan. Tapi jika menampakkan aurat adalah menimbulkan fitnah baginya, maka wajib menutupnya.
Qaul kedua: semua anggota tubuh wanita bagi laki-laki ajnabi adalah aurat, kecuali uka dan dua telapak tangan hingga ke pergelangan tangan dan dua telapak kaki.
d. Menurut Madzhab Maliki:
Aurat wanita merdeka dihadapan laki-laki adalah seluruh tubuh kecuali muka dan dua telapak tangan. Tapi jika menampakkan aurat adalah menimbulkan fitnah baginya, maka wajib menutupnya.
Jadi dapat diketahui bahwa batas aurat wanita yang telah ditetapkan oleh syariat menurut pendapat dan fatwa madzhab adalah:
Pertama: Di hadapan laki-laki bukan mahramnya adalah seluruh tubuh. Maksudnya termasuk rambutnya, mukanya, kedua telapak tangannya dan telapak kakinya. Hukum ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW yang bermaksud: “sesungguhnya wanita itu ialah aurat.”(HR. Al-Bazar dan At-Tirmidzi)
Ketika sendirian atau di hadapan laki-laki mahramnya atau di hadapan wanita Islam yang baik akhlaknya, batas auratnya adalah antara pusar hingga lutut. Namun, demi menjaga adab wanita sebaiknya menutup aurat secara sempurna agar tidak menimbulkan fitnah.
Kedua: Di hadapan wanita kafir dan wanita yang rendah akhlaknya, aurat wanita itu adalah seluruh tubuhnya kecuali anggota dzahir ketika bekerja, yaitu kepala, muka, leher, dari dua telapak tangan hingga siku, serta dua telapak kaki. Selain itu haram membukanya.
Aurat wanita sahaya (hamba) kepada laki-laki mahramnya dan sesame perempuan, auratnya adalah dari pusat hingga lutut. Sedangkan dengan laki-laki ajnabi yaitu seluruh tubuhnya.
Qaul pertama: Aurat wanita merdeka dihadapan laki-laki ajnabi ialah seluruh tubuh badan tanpa kecuali.
Qaul kedua: Aurat wanita dihadapan laki-laki ajnabi ialah seluruh tubuh badan kecuali muka dan telapak tangan. Walau bagaimanapun, jika menampakkan muka dan dua telapak tangan yang dapat menimbulkan fitnah kepada wanita itu, maka wajiblah ia menutup seluruh tubuhnya tanpa kecuali. Fitnah ialah apa yang tampak pada dirinya yang mana jika melihatnya dapat mendatangkan nafsu syahwat.
b. Menurut Madzhab Hambali, ada 2 qaul:
Qaul pertama: semua anggota wanita adalah aurat tanpa kecuali kepada laki-laki ajnabi.
Qaul kedua: semua anggota tubuh wanita bagi laki-laki ajnabi adalah aurat kecuali muka dan dua telapak tangan. Tapi jika menampakkan aurat adalah menimbulkan fitnah baginya, maka wajiblah juga menutupinya.
c. Menurut Madzhab Hanafi, ada 2 qaul:
Qaul pertama: aurat wanita merdeka dihadapan laki-laki ajnabi adalah seluruh tubuh kecuali muka dan dua telapak tangan. Tapi jika menampakkan aurat adalah menimbulkan fitnah baginya, maka wajib menutupnya.
Qaul kedua: semua anggota tubuh wanita bagi laki-laki ajnabi adalah aurat, kecuali uka dan dua telapak tangan hingga ke pergelangan tangan dan dua telapak kaki.
d. Menurut Madzhab Maliki:
Aurat wanita merdeka dihadapan laki-laki adalah seluruh tubuh kecuali muka dan dua telapak tangan. Tapi jika menampakkan aurat adalah menimbulkan fitnah baginya, maka wajib menutupnya.
Jadi dapat diketahui bahwa batas aurat wanita yang telah ditetapkan oleh syariat menurut pendapat dan fatwa madzhab adalah:
Pertama: Di hadapan laki-laki bukan mahramnya adalah seluruh tubuh. Maksudnya termasuk rambutnya, mukanya, kedua telapak tangannya dan telapak kakinya. Hukum ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW yang bermaksud: “sesungguhnya wanita itu ialah aurat.”(HR. Al-Bazar dan At-Tirmidzi)
Ketika sendirian atau di hadapan laki-laki mahramnya atau di hadapan wanita Islam yang baik akhlaknya, batas auratnya adalah antara pusar hingga lutut. Namun, demi menjaga adab wanita sebaiknya menutup aurat secara sempurna agar tidak menimbulkan fitnah.
Kedua: Di hadapan wanita kafir dan wanita yang rendah akhlaknya, aurat wanita itu adalah seluruh tubuhnya kecuali anggota dzahir ketika bekerja, yaitu kepala, muka, leher, dari dua telapak tangan hingga siku, serta dua telapak kaki. Selain itu haram membukanya.
Aurat wanita sahaya (hamba) kepada laki-laki mahramnya dan sesame perempuan, auratnya adalah dari pusat hingga lutut. Sedangkan dengan laki-laki ajnabi yaitu seluruh tubuhnya.
2. Batas-batas aurat laki-laki
a. Imam Hanafi dan Imam Hambali berpendapat:
Laki-laki diwajibkan menutup auratnya diantara pusat hingga lutut jika dilihat oleh laki-laki atau wanita ajnabi kecuali kepada istrinya. Selain istrinya maka diharamkan melihat aurat di antara pusat sampai dengan lututnya.
b. Imam Maliki dan Imam Syafi’ie berpendapat: Aurat laki-laki ada dua keadaan, yaitu: 1.) Auratnya dengan sesama laki-laki dan wanita mahramnya adalah antara pusat sampai dengan lutut. 2.) Aurat dengan perempuan yang bukan mahramnya adalah seluruh tubuh.
Laki-laki diwajibkan menutup auratnya diantara pusat hingga lutut jika dilihat oleh laki-laki atau wanita ajnabi kecuali kepada istrinya. Selain istrinya maka diharamkan melihat aurat di antara pusat sampai dengan lututnya.
b. Imam Maliki dan Imam Syafi’ie berpendapat: Aurat laki-laki ada dua keadaan, yaitu: 1.) Auratnya dengan sesama laki-laki dan wanita mahramnya adalah antara pusat sampai dengan lutut. 2.) Aurat dengan perempuan yang bukan mahramnya adalah seluruh tubuh.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Jilbab adalah gamis (al qomiish) pakaian yang luas, tapi selain selubung/selimut (al mihafah), atau sesuatu yang dipakai olehnya untuk menyelimuti pakaiannya mulai dari atas seperti selubung/selimut (al mihafah). Atau, dia adalah al khimar (penutup kepala).Arti kata jilbab ketika Al Quran diturunkan adalah kain yang menutup dari atas sampai bawah, tutup kepala, selimut, kain yang di pakai lapisan kedua oleh wanita dan semua pakaian wanita, ini adalah beberapa arti jilbab seperti yang dikatakan Imam Alusiy dalam tafsirnya Ruuhul Ma`ani.
kebanyakan orang tidak menyadari dengan menggunakan pakaian ketat justru menimbulkan bahaya bagi dirinya. Banyak diantaranya para remaja yang gemar mengenakan pakaian ketat tanpa mengetahui bahaya pakaian tersebut bagi kesehatannya.
Ringkasnya menutup aurat adalah kewajiban seorang wanita muslimah dan laki laki tepat ketika dia berikrar menjadi seorang muslim, tidak ada menunda-nunda dalam memakainya dan tanpa pertimbangan apapun dengan cara yang minimal atau maksimal.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Jilbab adalah gamis (al qomiish) pakaian yang luas, tapi selain selubung/selimut (al mihafah), atau sesuatu yang dipakai olehnya untuk menyelimuti pakaiannya mulai dari atas seperti selubung/selimut (al mihafah). Atau, dia adalah al khimar (penutup kepala).Arti kata jilbab ketika Al Quran diturunkan adalah kain yang menutup dari atas sampai bawah, tutup kepala, selimut, kain yang di pakai lapisan kedua oleh wanita dan semua pakaian wanita, ini adalah beberapa arti jilbab seperti yang dikatakan Imam Alusiy dalam tafsirnya Ruuhul Ma`ani.
kebanyakan orang tidak menyadari dengan menggunakan pakaian ketat justru menimbulkan bahaya bagi dirinya. Banyak diantaranya para remaja yang gemar mengenakan pakaian ketat tanpa mengetahui bahaya pakaian tersebut bagi kesehatannya.
Ringkasnya menutup aurat adalah kewajiban seorang wanita muslimah dan laki laki tepat ketika dia berikrar menjadi seorang muslim, tidak ada menunda-nunda dalam memakainya dan tanpa pertimbangan apapun dengan cara yang minimal atau maksimal.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an Al-karim
Amru bin Abdil Mun’in Salim, Mar’ah Al Muslimah.
Fiqh Al-Arba’ah, jilid I,
fatawa al mar’ah al muslimah, Darul Haistami.
Jilbab Al Mar’ah Almuslimah fil Kitab was Sunnah.
Qamaruddin Shaleh, dkk, Asbabun Nuzul (Bandung: Diponegoro, 1982).
Amru bin Abdil Mun’in Salim, Mar’ah Al Muslimah.
Fiqh Al-Arba’ah, jilid I,
fatawa al mar’ah al muslimah, Darul Haistami.
Jilbab Al Mar’ah Almuslimah fil Kitab was Sunnah.
Qamaruddin Shaleh, dkk, Asbabun Nuzul (Bandung: Diponegoro, 1982).