Senin, 20 Juli 2015

MAKALAH FENOMENA JILBAB KETAT (JILBOB)

Jilbab Vs Jilboobs

FENOMENA JILBAB KETAT (JILBOB)

Makalah
Disusun untuk memenuhi tugas semester genap Mata Kuliah
Bahtsul Masa’il 1
Dosen Pengampu:
MUHAMMAD HUSNI ARAFAT, LC., M.S.I



Disusun oleh:
ACHMAD MIFTACHUL ALIM             1213001
FATHUL YAZID ALM                             1213014
TYAS ZULMIA                                          1213054
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA (UNISNU)

JEPARA 2015




DAFTAR ISI
DAFTAR ISI................................................................................................ ii
BAB I : PENDAHULUAN.......................................................................... 1
BAB II : PEMBAHASAN........................................................................... 2
A.    Definisi Jilbab Dalam Al-Qur'an..................................................... 2
B.     Fungsi Jilbab yang dicarikan Dari Berbagai Sumber................... 4
C.    Jilbab Ketat-Pakaian Ketat............................................................. 5
D.    Batasan Aurat Laki-Laki Dan Wanita Menurut 4 Madzhab...... 7
BAB III : PENUTUP................................................................................... 9
A.    Kesimpulan....................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA................................................................................ 10

BAB I
PENDAHULUAN

Kerudung atau Jilbab merupakan kata yang tidak asing lagi diperdengarkan oleh telinga kita saat ini. Suatu kain yang berfungsi sebagai penutup aurat wanita kini sedang ramai dipergunakan sebagai trend center dunia fashion. Banyak terdapat model dan tipe-tipe jilbab disugguhkan kepada wanita muslimah untuk mempercantik diri. Bahkan sampai diadakan suatu pameran untuk mengenalkan produk jilbab dengan berbagai model.
Dewasa ini sering kali kita menjumpai wanita-wanita muslimah yang menggunakan berbagai model jilbab. Di kalangan mahasiswa, terdapat banyak model jilbab. Hal ini membuktikan bahwa ketertarikan wanita muslim untuk mengembangkan fashionnya melalui jilbab.
Minimnya pengetahuan tentang hakikat menggunakan jilbab serta tuntunan yang diberlakukan oleh agama islam, membuat wanita-wanita muslim seenakknya mengenakan jilbab. Pada dasarnya jilbab berfungsi untuk menutup aurat kewanitaan agar terhindar dari hal maksaiat. Akan tetapi, terkadang saat ini hanya digunakan sebagai kedok atau identitas bagi wanita-wanita tertentu agar terkesan baik, sopan, santun, dan berbudi luhur. Dan bahkan hanya dijadikan sebagai trend dan fashion style saja. Bila fenomena ini terus berkelanjutan, betapa mirisnya kondisi wanita muslim dan harga diri dari wanita muslim sekarang ini.
Untuk menghadapi fenomena-fenomena dewasa ini tentang pengetahuan menggunakan jilbab. Maka, akan dibahas tentang hakikat berjilbab, fungsi jilbab, manfaat jilbab, dan hukum serta ketentuan berjilbab. Selain itu, pembahasan ini agar bermanfaat bagi pembaca dan dijadikan sebagai suatu pengetahuan yang berupa referensi menggunakan jibab yang baik dan benar sesuai syariat islam yang sesungguhnya.

BAB II
PEMBAHASAN

A.     Definisi Jilbab Dalam Al-Qur'an

Imam Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan; Jilbab berarti kain yang lebih besar ukurannya dari khimar (kerudung), sedang yang benar menurutnya jilbab adalah kain yang menutup semua badan.
القَمِيصُ: ثَوبٌ واسِعٌ للمرأة دون المِلحَفَة أو ما يُغَطّى به ثِيابَها من فوقُ كالملحفة أو هو الخمار
(Jilbab adalah) gamis (al qomiish) pakaian yang luas, tapi selain selubung/selimut (al mihafah), atau sesuatu yang dipakai olehnya untuk menyelimuti pakaiannya mulai dari atas seperti selubung/selimut (al mihafah). Atau, dia adalah al khimar (penutup kepala).Arti kata jilbab ketika Al Quran diturunkan adalah kain yang menutup dari atas sampai bawah, tutup kepala, selimut, kain yang di pakai lapisan kedua oleh wanita dan semua pakaian wanita, ini adalah beberapa arti jilbab seperti yang dikatakan Imam Alusiy dalam tafsirnya Ruuhul Ma`ani.
Dari atas tampaklah jelas kalau jilbab yang dikenal oleh masyarakat indonesia dengan arti atau bentuk yang sudah berubah dari arti asli jilbab itu sendiri, dan perubahan yang demikian ini adalah bisa dipengaruhi oleh berbagai factor, salah satunya adalah sebab perjalanan waktu dari masa Nabi Muhammad SAW. sampai sekarang atau disebabkan jarak antar tempat dan komunitas masyarakat yang berbeda yang tentu mempunyai peradaban atau kebudayaan berpakaian yang berbeda.
Allah SWT dalam Al Quran berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا ٥٩
Artinya: Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Asbabun Nuzul
    Pada suatu riwayat dikemukakan bahwa Siti Saudah (istri Rasulullah) keluar rumah untuk sesuatu keperluan setelah diturunkan ayat hijab. Ia adalah seorang yang badannya tinggi besar sehingga mudah dikenal orang. Pada waktu itu Umar melihatnya, dan ia berkata: “Hai Saudah. Demi Allah, bagaimana pun kami akan dapat mengenalmu. Karenanya cobalah pikir mengapa engkau keluar?” Dengan tergesa-gesa ia pulang dan saat itu Rasulullah barada di rumah Aisyah sedang memegang tulang sewaktu makan. Ketika masuk ia berkata: “Ya Rasulallah, aku keluar untuk sesuatu keperluan, dan Umar menegurku (karena ia masih mengenalku)”. Karena peristiwa itulah turun ayat ini (S. Al Ahzab: 59) kepada Rasulullah SAW di saat tulang itu masih di tangannya. Maka bersabdalah Rasulullah: “Sesungguhnya Allah telah mengizinkan kau keluar rumah untuk sesuatu keperluan.”
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa istri-istri Rasulullah pernah keluar malam untuk mengqadla hajat (buang air). Pada waktu itu kaum munafiqin mengganggu mereka yang menyakiti. Hal ini diadukan kepada Rasulullah SAW, sehingga Rasul menegur kaum munafiqin. Mereka menjawab: “Kami hanya mengganggu hamba sahaya.” Turunnya ayat ini (S. Al Ahzab: 59) sebagai perintah untuk berpakaian tertutup, agar berbeda dari hamba sahaya.
Ayat di atas turun ketika wanita merdeka (seperti wanita-wanita sekarang) dan para budak wanita (wanita yang boleh dimiliki dan diperjual belikan) keluar bersama-sama tanpa ada suatu yang membedakan antara keduanya, sementara madinah pada masa itu masih banyak orang-orang fasiq (suka berbuat dosa) yang suka mengganggu wanita-wanita dan ketika diperingatkan mereka (orang fasiq) itu menjawab kami mengira mereka (wanita-wanita yang keluar) adalah para budak wanita sehingga turunlah ayat di atas bertujuan memberi identitas yang lebih kepada wanita-wanita merdeka itu melalui pakaian jilbab.
Ayat ini terletak dalam Al Quran setelah larangan menyakiti orang-orang mukmin yang berarti sangat selaras dengan ayat sesudahnya (ayat jilbab), sebab berjilbab paling tidak, bisa meminimalisir pandangan laki-laki kepada wanita yang diharamkan oleh agama, dan sudah menjadi fitrah manusia, dipandang dengan baik oleh orang lain adalah lebih menyenangkan hati dan tidak berorentasi pada keburukan, lain halnya apabila pandangan itu tidak baik maka tentu akan berdampak tidak baik pula bagi yang dipandang juga yang melihat, nah, kalau sekarang kita melihat kesebalikannya yaitu ketika para wanita lebih senang untuk dipandang orang lain ketimbang suaminya sendiri maka itu adalah kesalahan pada jiwa wanita yang perlu dibenarkan sedini mungkin dan dibuang jauh jauh terlebih dahulu sebelum seorang wanita berbicara kewajiban berjilbab.

B.    Fungsi Jilbab yang Dicarikan Dari Berbagai Sumber:

1.    Melindungi muslimah dari fitnah. Sebagai gambaran, tragedi yang dikisahkan dalam Al-Qur'an tentang Nabi Yusuf AS sangatlah jelas. Wanita memang menarik , tapi bukan berarti ia hidup untuk menarik perhatian lawan jenis.Tetapi wanita muslim hidup hanya untuk Allah SWT yakni Tuhannya, dengan cara menjalankan keinginan Tuhannya, yang membuat dirinya jauh dari fitnah . Allah memerintah muslimah untuk menutup auratnya ( Jilbab ), demi kebaikan hidup muslimah sendiri. Agar tidak diganggu oleh laki-laki yang bernafsu liar. Jilbab ini dapat meredam daya tarik tubuh luar biasa , sehingga seorang muslimah akan jauh dari godaan laki-laki pengumbar hawa nafsu.
2.    Mengangkat derajat dirinya di mata Allah. Dengan jilbab, seorang muslimah akan menjaga prilaku dan meluruskan niatnya hanya karena Allah SWT. Jilbab adalah menjalankan kewajibannya, bukan sekedar trend berbusana. Jilbab menutupi aurat yg memang seharusnya tidak boleh dilihat oleh kaum pria (bukan muhrim), karena itu adalah kewajiban berarti jilbab menyelamatkan kita dari dosa dan memberi kita nilai lebih sebagai seorang muslimah di mata Allah,SWT karena telah menjalankan perintah-Nya.
3.    Menciptakan lingkungan sehat. Dengan berbusana muslim dan berjilbab, ia menjadi kuntributor bagi lingkungan yang sehat dan amanah. Terus menggali keimanan dan menjadi suri tauladan bagi lingkungan, minimal dalam keluarganya sendiri. Muslimah yg memakai jilbab akan terlihat sopan dalam berpakaian dibandingkan dengan kebanyakan dari mereka yg tidak memakai jilbab, dan kebanyakan dari para muslimah yang berjilbab lebih pintar mengatur cara berbicara dengan orang lain, sopan dalam bahasa, santun dalam bertindak.
4.    Perisai dari perbuatan tercela. Menggunakan jilbab memiliki nilai kemuliaan dalam Islam, keindahan dalam Islam. Menjadi benteng kekuatan dari perbuatan tercela dan tipu daya syetan. Apabila niat memakainya adalah hanya untuk Allah, dan karena Allah semata, serta tujuan hanya untuk melaksanakan perintah Allah semata. Kejahilan kaum adam lebih cenderung ke wanita yang berpakaian terbuka dibandingkan dengan yang berpakaian tertutup, tentu kita sangat menghindari hal-hal seperti itu, tapi kebanyakan dari mereka yang berpakaian terbuka lebih senang digoda oleh para lelaki, untuk itulah mereka berpakaian terbuka.

C.    Jilbab Ketat - Pakaian Ketat

Saat ini pakaian ketat sudah menjadi trend mode yang tidak mengenal usia. Trend fashion saat ini sepertinya mewajibkan kita untuk tampil trendi dan kurus. Saat ini, iklan-iklan di berbagai media juga menampilkan model-model cantik dengan berpakaian ketat agar lebih menarik. Memang benar jika saat ini persepsi orang tentang kecantikan adalah tampil langsing atau mungkin malah kurus dengan pakaian yang ketat. Namun, kebanyakan orang tidak menyadari dengan menggunakan pakaian ketat justru menimbulkan bahaya bagi dirinya. Banyak diantaranya para remaja yang gemar mengenakan pakaian ketat tanpa mengetahui bahaya pakaian tersebut bagi kesehatannya.
Di antara fenomena yang sekarang menjamur dan berbahaya adalah model pakaian ketat dan terlihatnya bentuk lekuk tubuh seorang wanita. Padahal Allah dan Rasul Nya menyuruh kaum wanita untuk mengenakan hijab yang mentupi seluruh anggota tubuh agar tidak terlihat sedikitpun auratnya.
Ironisnya banyak diantara wanita yang lalai akan hal itu. Bahkan sebagian mereka mengenakan jilbab yang bermodel dan berbagai gaya dengan istilah jilbab gaul untuk menarik pandangan laki laki.
Dalil yang menunjukan hendaknya wanita tidak memakai pakiaan ketat adalah hadits dari Usamah bin Zaid di mana pernah berkata:
عن أسامة بن زيد قال: 'كساني رسول الله - صلى الله عليه وسلم – قبطية كثيفة كانت مما أهدى له دِحْيَةُ الكلبي فكسوتها امرأتي، فقال رسول الله - صلى الله عليه وسلم - : مالك لا تلبس القبطية؟ فقلت: يا رسول الله! كسوتها امرأتي، فقال: مرها أن تجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظامها' رواه أحمد وابن أبي شيبة  والبزار والطبراني، والضياء في المختارة
“Rosululllah Shalallahu ‘alahi wa Salam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut lalu di hadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada isteriku. Suatu kala Rasulullah Shalallahu ‘alahi wa salam menanyakanku: “kenapa baju Quthbiyyahnya tidak engkau pakai?” kujawab : “baju tersebut aku pakaikan kepada isteriku wahai Rosulullah”, lantas beliau berkata “suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya” .( HR. Ahmad)
Ini adalah penjelasan dalil yang menunjukan dilarangnya mengenakan pakaian yang membentuk lekuk tubuh. Adapun pakaian Quthbiyyah adalah produksi dari mesir yang tipis. Jika tidak di kenakan baju rangkap di dalamnya maka akan nampak bentuk lekuk tubuhnya sehingga nampaklah aurat wanita. Bahkan nampak pula warna kulitnya.
Syaikh Al Albani rahimahullah pernah mengatakan , “tujuan pakaian muslimah adalah agar tidak menggoda. Tujuan  ini bisa tercapai hanya dengan wanita berbusana longgar. Adapun berbusana ketat walau itu menutupi warna kulit, namun masih menampakan bentuk lekuk tubuh seluruhnya atau sebagiannya. Sehingga hal ini pun menggoda pandangan para pria. Dan sangat jelas hal ini menimbulkan kerusakan tanpa di ragukan lagi. Sehingga pakaian muslimah haruslah longgar ( tidak ketat).”
Syaikh Sholih Al Fauzan pernah di tanya mengenai hukum memakai pakaian ketat yang menampakan bentuk lekuk tubuh. Maka beliau jawab : “tidak boleh wanita mengenakan pakaian ketat yang menampakan bentuk lekuk tubuh kecuali di depan suami barulah di perbolehkan. Karena suami boleh melihat pada seluruh tubuh istrinya. Dan begitu pula tidak boleh memakai kaos kaki yang menampakan bentuk lekuk betis dan pahanya, bahkan tidak boleh sampai memperindah kaki dengan kaus kaki tersebut. Juga perlu diketahui bahwa pakaian ketat seperti ini punya efek bahaya. Sampai disebutkan oleh Dr. Wajih Zainul Abidin dalam perkataan beliau pada majalah kuwaitiyyah bahwa pakaian ketat pada wanita tidaklah lepas dari bahaya di antaranya membahayakan kulit.

D.    Batasan Aurat Laki-Laki Dan Wanita Menurut 4 Madzhab

1.    Batas-batas aurat wanita

a.    Menurut Madzhab Syafi’ie, ada 2 qaul:
Qaul pertama: Aurat wanita merdeka dihadapan laki-laki ajnabi ialah seluruh tubuh badan tanpa kecuali.
Qaul kedua: Aurat wanita dihadapan laki-laki ajnabi ialah seluruh tubuh badan kecuali muka dan telapak tangan. Walau bagaimanapun, jika menampakkan muka dan dua telapak tangan yang dapat menimbulkan fitnah kepada wanita itu, maka wajiblah ia menutup seluruh tubuhnya tanpa kecuali. Fitnah ialah apa yang tampak pada dirinya yang mana jika melihatnya dapat mendatangkan nafsu syahwat.
b.    Menurut Madzhab Hambali, ada 2 qaul:
Qaul pertama: semua anggota wanita adalah aurat tanpa kecuali kepada laki-laki ajnabi.
Qaul kedua: semua anggota tubuh wanita bagi laki-laki ajnabi adalah aurat kecuali muka dan dua telapak tangan. Tapi jika menampakkan aurat adalah menimbulkan fitnah baginya, maka wajiblah juga menutupinya.
c.    Menurut Madzhab Hanafi, ada 2 qaul:
Qaul pertama: aurat wanita merdeka dihadapan laki-laki ajnabi adalah seluruh tubuh kecuali muka dan dua telapak tangan. Tapi jika menampakkan aurat adalah menimbulkan fitnah baginya, maka wajib menutupnya.
Qaul kedua: semua anggota tubuh wanita bagi laki-laki ajnabi adalah aurat, kecuali uka dan dua telapak tangan hingga ke pergelangan tangan dan dua telapak kaki.
d.    Menurut Madzhab Maliki:
Aurat wanita merdeka dihadapan laki-laki adalah seluruh tubuh kecuali muka dan dua telapak tangan. Tapi jika menampakkan aurat adalah menimbulkan fitnah baginya, maka wajib menutupnya.
Jadi dapat diketahui bahwa batas aurat wanita yang telah ditetapkan oleh syariat menurut pendapat dan fatwa madzhab adalah:
Pertama: Di hadapan laki-laki bukan mahramnya adalah seluruh tubuh. Maksudnya termasuk rambutnya, mukanya, kedua telapak tangannya dan telapak kakinya. Hukum ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW yang bermaksud: “sesungguhnya wanita itu ialah aurat.”(HR. Al-Bazar dan At-Tirmidzi)
Ketika sendirian atau di hadapan laki-laki mahramnya atau di hadapan wanita Islam yang baik akhlaknya, batas auratnya adalah antara pusar hingga lutut. Namun, demi menjaga adab wanita sebaiknya menutup aurat secara sempurna agar tidak menimbulkan fitnah.
Kedua: Di hadapan wanita kafir dan wanita yang rendah akhlaknya, aurat wanita itu adalah seluruh tubuhnya kecuali anggota dzahir ketika bekerja, yaitu kepala, muka, leher, dari dua telapak tangan hingga siku, serta dua telapak kaki. Selain itu haram membukanya.
Aurat wanita sahaya (hamba) kepada laki-laki mahramnya dan sesame perempuan, auratnya adalah dari pusat hingga lutut. Sedangkan dengan laki-laki ajnabi yaitu seluruh tubuhnya.

2.    Batas-batas aurat laki-laki

a.    Imam Hanafi dan Imam Hambali berpendapat:
Laki-laki diwajibkan menutup auratnya diantara pusat hingga lutut jika dilihat oleh laki-laki atau wanita ajnabi kecuali kepada istrinya. Selain istrinya maka diharamkan melihat aurat di antara pusat sampai dengan lututnya.
b.    Imam Maliki dan Imam Syafi’ie berpendapat: Aurat laki-laki ada dua keadaan, yaitu: 1.) Auratnya dengan sesama laki-laki dan wanita mahramnya adalah antara pusat sampai dengan lutut. 2.) Aurat dengan perempuan yang bukan mahramnya adalah seluruh tubuh.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Jilbab adalah gamis (al qomiish) pakaian yang luas, tapi selain selubung/selimut (al mihafah), atau sesuatu yang dipakai olehnya untuk menyelimuti pakaiannya mulai dari atas seperti selubung/selimut (al mihafah). Atau, dia adalah al khimar (penutup kepala).Arti kata jilbab ketika Al Quran diturunkan adalah kain yang menutup dari atas sampai bawah, tutup kepala, selimut, kain yang di pakai lapisan kedua oleh wanita dan semua pakaian wanita, ini adalah beberapa arti jilbab seperti yang dikatakan Imam Alusiy dalam tafsirnya Ruuhul Ma`ani.
kebanyakan orang tidak menyadari dengan menggunakan pakaian ketat justru menimbulkan bahaya bagi dirinya. Banyak diantaranya para remaja yang gemar mengenakan pakaian ketat tanpa mengetahui bahaya pakaian tersebut bagi kesehatannya.
Ringkasnya menutup aurat adalah kewajiban seorang wanita muslimah dan laki laki tepat ketika dia berikrar menjadi seorang muslim, tidak ada menunda-nunda dalam memakainya dan tanpa pertimbangan apapun dengan cara yang minimal atau maksimal.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an Al-karim
Amru bin Abdil Mun’in Salim, Mar’ah Al Muslimah.
Fiqh Al-Arba’ah, jilid I,
fatawa al mar’ah al muslimah, Darul Haistami.
Jilbab Al Mar’ah Almuslimah fil Kitab was Sunnah.
Qamaruddin Shaleh, dkk, Asbabun Nuzul (Bandung: Diponegoro, 1982).

Sabtu, 18 Juli 2015

Tips bagi Jurnalis Dasar

Tips jurnalistik dasar bagi wartawan pemula: bagaimana menulis berita yang baik untuk koran/perMingguan

berikut ini beberapa tips untuk jurnalis dasar bagi wartawan

1: Menulis dengan jujur.

Fakta tidak boleh dipelintir. Opini dan penafsiran harus ditulis dalam alinea yang berbeda. Boleh tidak netral, tapi harus independen.
Berbohong dalam berita adalah dosa terberat wartawan. Jika jumlah aktivis LSM yang mendemo bupati hanya puluhan orang, jangan tulis ratusan atau ribuan orang. Berita bohong seperti ini sangat sering muncul di koran-koran daerah, terutama menyangkut liputan pilkada.
Jika harus menulis interpretasi atas sebuah fakta, tuliskanlah di paragraf terpisah, dan tunjukkan secara jelas kepada pembaca supaya mereka tahu mana yang fakta dan mana opini atau penafsiran si wartawan.
Reporter yang meliput berita di lapangan harus bersikap independen terhadap semua pihak yang terkait dengan topik tulisannya. Berikan kesempatan yang sama bagi semua narasumber untuk menjelaskan versi mereka, jangan memvonis kebenaran. Wartawan boleh tidak netral, misalnya kalau harus memihak pada rakyat yang jadi korban penindasan penguasa, namun harus selalu independen dengan memberikan kesempatan pada penguasa untuk berbicara.

2: Tanda Baca koma dan pola piramida terbalik.

Berhati-hatilah menggunakan tanda baca koma. Bila salah penempatan, maka redaktur di kantor redaksi bisa salah memahami laporan anda. “Amir memukul, Budi ditangkap polisi” (yang memukul ialah si Amir, kok malah Budi yang ditangkap) adalah berbeda maknanya dengan “Amir memukul Budi, ditangkap polisi” (ini benar, yang ditangkap adalah Amir).
Menulis berita biasa haruslah dalam format piramida terbalik. Yang paling penting di bagian paling atas; alinea-alinea di bawahnya semakin kurang penting. Saya sering membaca berita koran daerah yang memuat nama-nama pejabat yang menghadiri sebuah acara seremonial pada alinea kedua atau ketiga, padahal inti beritanya justru di alinea kelima atau bahkan menjelang akhir.

3: Catat dengan detail. Dengarkan dengan cermat. Rekam, jangan andalkan ingatan.

Saya sering melihat reporter koran yang baru beberapa tahun bekerja melakukan wawancara atau liputan berita di lapangan dengan tidak mencatat sama sekali! Manusia dengan otak super! Bahkan hanya duduk di warung kopi dengan jarak seratusan meter dari lokasi demo atau acara seremonial yang akan jadi topik beritanya. Tapi sepulang meliput, dia bisa dengan santai menulis berita di komputer warnet, tanpa takut sedikit pun bahwa kemungkinan ada data dan fakta yang salah-tulis.
Wartawan pemula sering malu untuk bertanya, “Pak Kadis, ejaan nama Bapak yang benar Jhonny atau Joni atau bagaimana?”
kalau narasumber mengucapkan kalimat dengan makna ganda atau kurang jelas, tanyakan kembali dan tegaskan. Jangan sampai yang dia maksud adalah “Polisi belum akan memeriksa dia” tapi anda tulis dalam berita sebagai “Polisi tidak akan memeriksa dia”.

4: Tulis dalam kalimat yang jelas, lengkap, dan jernih.

Redaktur koran harian akan membiarkan naskah berita reporter yang ditulis dengan kalimat yang membingungkan, karena dia dikejar tenggat menyelesaikan halamannya. Kalau anda menulis berita kriminal tentang mencuri, maka sebutkan sejelas-jelasnya SIAPA yang mencuri, SIAPA yang menjadi korban, dan APA yang dicuri. Jangan anda malah asyik menulis BAGAIMANA pencurian itu terjadi, atau ajakan kapolsek agar warga melakukan ronda malam.
Yang paling mendasar dalam sebuah berita biasa ialah APA dan SIAPA, baru kemudian DI MANA, KAPAN dan yang lainnya. Jangan tulis “Menurut Amir, bla-bla-bla…” tanpa anda jelaskan siapa itu si Amir; apakah dia demonstran, penonton aksi demo, atau pendukung pihak yang didemo.
Sering saya melihat pembaca koran menggerutu, “Apa maksudnya berita ini, tak jelas.” Berita mesti ditulis dengan kalimat yang jernih. Susunlah kalimat-kalimat tunggal, dan sebisa mungkin hindari memakai anak kalimat jika hal itu berpotensi membuat pembaca bingung.

5: Fokus pada topik berita. Jangan melebar ke sana-sini.

Sejak meliput dan wawancara di lapangan, reporter koran sudah harus tahu apa topik atau sudut pandang laporannya. Bila memilih “nasib guru honorer berupah kecil”, maka temuilah pihak-pihak yang terkait dengan isu tersebut. Selain wawancara dengan guru, tanyai juga kepala sekolah, pejabat Dinas Pendidikan, anggota DPRD dari komisi yang membidangi pendidikan, pensiunan guru, dll. Jangan malah anda hanya mengutip komentar aktivis LSM karena dia punya saudara yang baru diputus-kontrak sebagai guru honorer.
Kalau misalnya anda kesal melihat seorang pejabat yang suka berindehoi di kafe-kafe malam, maka liputlah itu secara khusus dan jangan selipkan pada berita bertopik lain, “Ditanya mengenai dugaan korupsi stafnya, Kepala Dinas yang sering berdisko di Tenda Biru ini mengatakan….” Terlalu nampak ‘kali tak dikasih amplop. Malu kita sebagai wartawan.

6: Tulis dengan proporsional, jangan berlebihan.

Ini kelemahan banyak reporter koran di daerah. Fakta yang diaperoleh dari narasumbernya, katakanlah kejaksaan, adalah bahwa Kabag Umum sedang diselidiki terkait kasus dugaan penggelembungan dana pembelian seprai dan gorden rumah dinas bupati. Tapi kemudian ditulisnya dalam berita “Tapanuli Utara sarang korupsi”. Jika anda ingin menulis berita Tapanuli Utara sebagai sarang korupsi, maka beberkanlah sekian banyak data kasus korupsi di daerah itu.
Ada wartawan koran menulis berita “Dengan arogannya Camat menjawab via telepon bahwa…” hanya karena si narasumber berbicara ketus-ketus.
Sebaliknya reporter lain yang baru mendapat amplop tebal dari pejabat mengirim naskah berita ke redaksinya “Bupati yang sangat dicintai rakyatnya ini mengatakan…,” padahal si bupati baru saja ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan beberapa kali didemo warga.

7: Periksa kalimat kutipan, pernyataan off the record, konfirmasi, dan “ucapan di kedai kopi”.

Jangan biarkan beritamu memiliki celah untuk digugat ke pengadilan. Jika harus menulis kalimat langsung, maka tulislah seperti apa adanya diucapkan oleh narasumber. Bila dia mengucapkan kalimat dalam bahasa daerah, misalnya bahasa Batak, telitilah saat menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia.
Saat melihat catatan atau mendengar rekaman wawancara, jika anda bingung atau lupa mana bagian informasi yang merupakan pernyataan off the record (tidak untuk ditulis) dan mana yang bukan, tunda dulu menuliskan bagian itu sebelum berhasil mempertanyakan kembali pada narasumber berita.
Si A menuding si B. Apakah anda sudah melakukan konfirmasi pada si B? Jika belum, jangan dulu menulis berita itu. Kalaupun harus, karena alasan-alasan tertentu, seperti deadline atau faktor kemenarikan topik berita, maka samarkanlah secara total identitas si B. Kalau si A menuding si B dalam tiga hal, maka konfirmasinya tidak boleh hanya menyangkut satu hal.
Wartawan koran duduk-duduk santai bersama pejabat dan politikus di kedai kopi, lalu ada seorang pejabat yang melontarkan pernyataan menarik, kemudian si reporter mengutip kalimat tadi dalam beritanya dengan menuliskan nama si pejabat. Jangan lakukan yang begini. Anda harus kembali menemui si pejabat untuk meminta izin apakah kalimatnya itu boleh anda kutipkan ke dalam berita.

#8: Yang terakhir, dan ini sangat mendasar: Patuhilah kode etik jurnalistik yang melarang wartawan melakukan plagiat atau menjiplak.

Jangan kira jika anda mengutip beberapa kalimat berita dari koran lain, atau menyadur bahan dari Internet, maka hal itu tidak akan ketahuan. Percayalah, cepat atau lambat akan ada pembaca yang komplain dan menyampaikannya kepada redaksi anda di kantor. Jika begitu, karir kewartawanan anda sudah sedang di ujung tanduk. Redaktur anda akan wanti-wanti untuk menerbitkan berita yang anda laporkan, dan koran lain pun akan berpikir keras untuk menerima lamaran dari wartawan tukang jiplak.
Saya punya pengalaman soal ini. Dulu di sebuah koran mingguan, di mana saya menjadi pemimpin redaksi, ada seorang redaktur saya yang menulis ulasan mengenai ulos Batak “sepanjang air sungai mengalir” alias sangat-sangat panjang. Tulisan itu terbit beberapa edisi, dan memakan ruang satu halaman penuh. Pada edisi kedua, ada seorang pembaca mengirim email kepada saya, dan ada dua orang lainnya yang menelepon langsung ke ponsel saya. Mereka komplain dan mengatakan bahwa artikel perihal ulos Batak itu adalah plagiat alias dijiplak dari situs blog di Internet, dan bukan karya si redaktur.
Memang pada tulisan itu, di bawah judulnya, tertulis “oleh…” (tanda titik-titik adalah nama si redaktur), tanpa keterangan sedikit pun bahwa karya tersebut dikutip dari sejumlah blog Internet. Bahkan dengan beraninya si redaktur menulis kredit-foto pada gambar-gambar ulos: “Foto oleh…” (juga tertulis namanya).
Setelah saya cek dan benar bahwa semua isi artikel dan foto itu adalah karya cipta milik beberapa blogger di Internet, pada koran edisi berikutnya saya menambahkan keterangan di bawah judul: “Dikutip dari berbagai sumber di Internet”. Seharusnya saya hendak menulis alamat-alamat blog yang dikutip, tapi ada alasan tertentu sehingga tidak jadi.
Beberapa hari kemudian dalam rapat redaksi, si redaktur malah protes pada saya. “Mengapa Pemred bikin begitu. Itu sama saja telah melecehkan saya. Berhari-hari saya mencari bahannya dan menggabungkannya menjadi satu tulisan,” katanya.
Bah, makjang! Sudah ketahuan menjiplak tapi masih berkelit pula. Yang dilecehkan itu sebenarnya siapa: dia atau blogger si penulis asli? Tidak lama kemudian, setelah muncul kesalahan-jurnalistik lain dalam tugasnya sebagai redaktur, akhirnya saya memecat dia dan mencari redaktur baru.

Sumber :
http://jararsiahaan.com/jurnalisme/teknik-cara-tips-menulis-berita-wartawan-koran/152/

Sabtu, 20 Juni 2015

FUNGSI TOMBOL WINDOWS YANG HARUS DIKETAHUI


FUNGSI TOMBOL WINDOWS - Bagi kalian yang sehari-harinya didepan komputer pastinya suadah tahu tombol windows. tapi mungkin fungsi tombol windows ini belum banyak yang kamu ketahui. nah kali ini saya akan memberikan informasi terkait Fungsi Tombol Windows yang harus kamu diketahui.
Kalian yang kerap menggunakan komputer harusnya familiar dengan salah satu tombol di keyboard yang berbentuk seperti jendela, dan mengerti fungsinya.  Tombol bernama Windows Logo Key itu ternyata mempunyai fungsi yang bisa memudahkan pengguna untuk mengakses menu-menu lain yang ada di komputer bila dipadukan dengan tombol lain (Shortcut). Tapi shortcut yang ada hanya akan berjalan apabila komputermu menggunakan sistem operasi Windows.

Windows Logo Key berada di antara tombol Alt dan Fn/ Ctrl yang berada di sebelah kiri bawah bagian keyboard. Nah, berikut beberapa fungsi shortcut yang bisa digunakan dengan bantuan Windows Logo Key.

FUNGSI TOMBOL WINDOWS

Berikut beberapa Fungsi Tombol Windows yang perlu kamu ketahui :
1. Klik Windows: untuk menampilkan Start menu.
2. Klik Windows Logo + D : untuk menampilkan desktop, meminimasi aplikasi windows yang terbuka atau mengembalikan (restore) semua aplikasi windows yang terbuka.
3. Klik Windows Logo + E : untuk membuka Windows Explorer.
4. Klik Windows Logo + F: untuk menampilkan menu pencarian file (Search Results).
5. Klik Windows Logo + Ctrl + F: untuk menampilkan menu pencarian "Search Results - Computer".
6. Klik Windows Logo + F1 : untuk membuka menu "Help and Support Center".
7. Klik Windows Logo + R : untuk membuka kotak dialog "Run".
8. Klik Windows Logo + break: untuk membuka kotak dialog "System Properties".
9. Klik Windows Logo + M: untuk meminimasi semua aplikasi windows yang sedang dibuka atau dengan kata lain kembali ke desktop.
10. Klik Windows Logo + shift + M : kebalikan dari Windows Logo + M, yakni untuk meng-undo semua windows yang diminimasi.
11.Klik Windows Logo + L : untuk mengunci workstation
12. Klik Windows Logo + U : untuk membuka menu "Utility Manager".
13. Klik Windows + tab : layar komputer akan terganti menjadi 3D.
14. Klik Windows + R lalu ketik psr.exe : untuk  memulai rekaman.
15. Klik windows + R dan masukan osk, di layar monitor akan muncul keyboard virtual
16. Klik Windows ditambah "+" atau "-" , maka kaca pembesar akan muncul di layar, dan kita bisa memperbesar atau memperkecil gambar di layar sesuai keperluan.

Nah Itulah beberapa Fungsi Tombol Windows Logo Key yang bisa dipadukan dengan beberapa tombol lain. Selamat mencoba semoga berhasil..

Jumat, 22 Mei 2015

Pengertian, Rukun, Syarat Upah dalam Islam

UPAH DALAM ISLAM

Makalah

Disusun untuk memenuhi tugas semester genap Mata Kuliah

Fiqih Iqtishodi

Dosen Pengampu:

ZAHRATUN NAFISAH, Lc., M.H.I



Disusun oleh:

ACHMAD MIFTACHUL ALIM        1213001

ANIK NISROATIN            1213007

FATKIYATUL FITRIYANI            1213015


FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM

UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA (UNISNU)

JEPARA 2015


KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.

    Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. atas rahmat dan taufiknya kami di beri kenikmatan berupa kesehatan sehingga dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada nabi Muhammad saw beserta keluarga dan para sahabatnya, Amin

    Makalah ini di susun sebagai salah satu tugas mata kuliah Fiqih Iqtishadi semester Empat Fakultas Syariah dan Hukum prodi Al-Ahwal As-Syakhsiyyah Universitas Nahdlatul Ulama’ (UNISNU) Jepara, dengan judul “Upah Dalam Islam”.

    Dalam menyusun makalah ini, tentunya tidak mungkin terlaksana apabila tanpa dukungan serta bimbingan dari pihak-pihak terkait, oleh karena itu, pertama kami ucapkan terima kasih kepada dosen pengampu mata kuliah Fiqih Iqtishadi. Kedua kepada kedua orang tua kami atas do’a dan dukungan moril maupun materil yang telah di berikannya. Ketiga kami ucapkan kepada rekan-rekan di fakultas syariah prodi al-ahwal as-syahsiyah Universitas Nahdlatul Ulama’ (UNISNU) Jepara Yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini.

    Akhirnya makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktu yang telah di harapkan, dan kami berharap mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, amin…..

Wassalamualaikum Wr.Wb.

Jepara, 17 Mei 2015
Kelompok 09



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR      ii

DAFTAR ISI     iii
BAB I PENDAHULUAN     1
A.    Latar Belakang      1
B.    Rumusan Masalah     1
C.    Tujuan Penulisan    1
BAB II PEMBAHASAN     2
A.    Definisi Upah    2
B.    Landasan Syari’ah    4
C.    Syarat dan Rukun Upah Mengupah    5
D.    Hubungan Buruh Dan Majikan    6
E.    Kebijakan Pemerintah    6
BAB III PENUTUP    8
A.    Kesimpulan     8
DAFTAR PUSTAKA     9


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

            Salah satu bentuk kegiatan manusia dalam lapangan muamalah adalah Ijarah. Ijarah sering disebut dengan “upah” atau “imbalan”. Kalau sekiranya kitab-kitab fiqih sering menerjemahkan kata Ijarah dengan “sewa menyewa”, maka hal tersebut janganlah diartikan menyewa sesuatu barang untuk diambil manfaatnya saja, tetapi harus dipahami dalam arti yang luas. Sebelum dijelaskan pengertian upah atau ijarah, terlebih dahulu akan dikemukakan mengenai makna operasional itu sendiri. Idris Ahmad dalam bukunya yang berjudul Fiqh Syafi’i berpendapat bahwa ijarah berarti upah-mengupah.

Pihak yang menyewakan sesuatu disebut Muajjir, pihak yang menyewa disebut mustajir dan objek yang dijadikan sasaran yang berwujud imbalan dalam berijarah disebut al-maqud alaih, serta imbalan atas jasa yang diberikan disebut upah (ijarah).

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa definisi dari upah?
2.      Apa landasan syari’ah dari upah?
3.      Apa saja syarat dan rukun dari upah?
4.      Bagaimana hubungan buruh dan majikan?
5.      Bagaimana kewenangan pemerintah dalam urusan upah pekerja?
C.    Tujuan Penulisan

1.      Untuk mengetahui definisi dari upah.
2.      Untuk mengetahui landasan syari’ah dari upah.
3.      Untuk mengetahui syarat dan rukun dari upah Untuk mengetahui.
4.      Untuk mengetahui hubungan buruh dan majikan.
5.      Untuk mengetahui kewenangan pemerintah dalam urusan upah pekerja

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Upah

Sebelum dijelaskan pengertian upah atau ijarah, terlebih dahulu akan dikemukakan mengenai makna operasional ijarah itu sendiri. Idris ahmad dalam bukunya yang berjudul fiqih syafi’i, berpendapat bahwa ijarah upah- mengupah. Hal ini terlihat saat beliau menerangkan rukun dan syarat upah-mengupah, yaituu mu’jir dan musta’jir (yang memberikan upah dan yang menerima upah), sedangkan kamaluddin A. Marzuki sebagai penerjemah fiqih sunnah karya sayyid sabiq menjelaskan makna ijarah dengan sewa- menyewa. Dalam bahasa Arab upah dan sewa disebut ijarah[1].

Al- ijarah berasal dari kata al- ajru yang arti menurut bahasanya ialah al-‘iwadh yang arti dalam bahasa indonesianya ialah ganti dan upah[2].

Secara etimologi al-ijarah berasal dari kata Al- ajru yang bearti al- ‘iwadh/ penggantian, dari sebab itulah ats- Tsawabu dalam konteks pahala dinamai juga al- ajru/upah[3].

Adapun secara terminologi, para ulama fiqih berbeda pendapat nya, antara lain[4]:

1.    Menurut Sayyid Sabiq, al- ijarah adalah suatu jenis akad atau transaksi untuk mengambil manfaat dengan jalan memberi penggantian.

2.    Menurut ulama Syafi’iyah al-ijarah

 عقد علىى منفعة مقصود ة معلو مة مبا حة قا بلة للبذ ل والاءبا حة بعو ض معلوم

Artinya: ”Akad atas sesuatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu yang mubah, serta menerima pengganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu.”

Jadi upah adalah suatu jenis akad atau transaksi terhadap suatu manfaat yang dituju, tertentu, bersifat mubah, dan boleh dimanfaatkan, dengan cara memberi imbalan tertentu.

3.    Menurut Amir Syarifuddin al- ijarah secara sederhana dapat diartikan dengan akad atau transaksi manfaat atau jasa dengan imbalan tertentu. Bila yang menjadi objek transaksi adalah manfaat atau jasa dari suatu benda disebut ijarah al’Ain, seperti sewa menyewa rumah untuk ditempati. Bila yang menjadi objek transaksi manfaat atau jasa dari tenaga seseorang disebut Ijarah ad-Dzimmah atau upah mengupah, seperti upah mengetik skripsi. Sekalipun objeknya berbeda keduanya dalam konteks fiqih disebut al- ijarah.

4.    Ulama Hanafiyah:


عقد على المنا فع بعوض

Artinya: ” Akad atas sesuatu kemanfaatan dengan pengganti.”

5.     Ulama Malikiyah dan Hambaliyah:

تمليك منا فع شى ء مبا حة مد ة معلو مة بعوض

Artinya: ”Menjadikan milik sesuatu kemanfaatan yang mubah dalam    waktu tertentu dengan pengganti.”[5]

Berdasarkan definisi-definisi di atas, kiranya dapat di pahami bahwa ijarah adalah menukar sesuatu dengan ada imbalannya, di terjemahkan dalam bahasa indonesia bearti sewa-menyewa dan upah-mengupah, sewa-menyewa adalah “menjual manfaat” dan upah mengupah adalah” menjual tenaga atau kekuatan”[6].

 Upah mengupah disebut juga dengan jual beli jasa. Misalnya ongkos kendaraan umum, upah proyek pembangunan, dan lain-lain. Hadits Rasulullah saw tentang upah yang diriwayatkan oleh Abu Dzar bahwa Rasulullah s.a.w bersabda : “ Mereka (para budak dan pelayanmu) adalah saudaramu, Allah menempatkan mereka di bawah asuhanmu; sehingga barang siapa mempunyai saudara di bawah asuhannya maka harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri); dan tidak membebankan pada mereka dengan tugas yang sangat berat, dan jika kamu membebankannya dengan tugas seperti itu, maka hendaklah membantu mereka (mengerjakannya).” (HR. Muslim). Dari hadits di atas, maka dapat didefenisikan bahwa Upah adalah imbalan yang diterima seseorang atas pekerjaannya dalam bentuk imbalan materi di dunia (Adil dan Layak) dan dalam bentuk imbalan pahala di akhirat (imbalan yang lebih baik).

B.     Landasan Syari’ah

Jumhur fukaha bersepakat bahwa hokum upah mubah. Hal ini, didasari karena upah diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Upah merupakan akad yang sangat manusiawi. Karena sseorang dalam kehidupannya tidak mampu dalam memenuhi semua pekerjaan dan keinginannya, kecuali jika ia memberikan upah kepada orang lain untuk membantunya.[7]

Berikut ini beberapa landasan dalam upah-mengupah:

1.      Q.S. Az Zukhruf ayat 32

أَهُمۡ يَقۡسِمُونَ رَحۡمَتَ رَبِّكَۚ نَحۡنُ قَسَمۡنَا بَيۡنَهُم مَّعِيشَتَهُمۡ فِي ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَاۚ وَرَفَعۡنَا بَعۡضَهُمۡ فَوۡقَ بَعۡضٖ دَرَجَٰتٖ لِّيَتَّخِذَ بَعۡضُهُم بَعۡضٗا سُخۡرِيّٗاۗ وَرَحۡمَتُ رَبِّكَ خَيۡرٞ مِّمَّا يَجۡمَعُونَ ٣٢

“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.”

2.      Dalam hadits Nabi

a.       “Dahulu kami menyewa tanah dengan jalan membayar dari tanaman yang tumbuh.Lalu Rasulullah SAW melarang kami cara itu dan memerintahkan kami agar membayarnya dengan dinar dan dirham.” (HR Ahmad dan Abu Dawud).

b.      “Rasulullah Saw bersabda, “Berikanlah olehmu upah orang sewaan sebelum keringatnya kering”. (HR. Ibnu Majah)

c.       Rasulullah Saw bersabda, “Berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada orang yang membekamnya”. (HR. Bukhari dan Muslim)

3.      Ijma

Hampir semua ulama ahli fiqih sepakat bahwa ijarah disyariatkan dalam Islam.

C.    Rukun dan Syarat Upah Mengupah[8]

1.      Mu’jir dan musta’jir yaitu pihak yang melakukan akad ijarah.[9]

Mu’jir adalah orang yang memberikan upah dan yang menyewakan, musta’jir adalah orang yang menerima upah untuk melakukan sesuatu.[10]

2.      Shighat (akad). Syarat ijab qabul antara ajir dan musta’jir sama dengan ijab qabul yang dilakukan dalam jual beli.

3.      Ujrah (upah). Dasar yang digunakan untuk penetapan upah adalah    besarnya manfaat yang diberikan oleh pekerja (ajiir) tersebut. Bukan didasarkan pada taraf hidup, kebutuhan fisik minimum ataupun harga barang yang dihasilkan. Upah yang diterima dari jasa yang haram, menjadi rizki yang haram.

4.      Ma’qud alaihi (barang yang menjadi Obyek). Sesuatu yang dikerjakan dalam upah mengupah, disyaratkan pada pekerjaan yang dikerjakan dengan beberapa syarat. Adapun salah satu syarat terpenting dalam transaksi ini adalah bahwa jasa yang diberikan adalah jasa yang halal. Dilarang memberikan jasa yang haram seperti keahlian membuat minuman keras atau membuat iklan miras dan sebagainya. Asal pekerjaan yang dilakukan itu dibolehkan Islam dan aqad atau transaksinya berjalan sesuai aturan Islam. Bila pekerjaan itu haram, sekalipun dilakukan oleh orang non muslim juga tetap tidak diperbolehkan.

D.    Hubungan buruh dan Majikan[11]

     Hubungan buruh dengan majikan merupakan wujud hubungan muamalah yang diatur dalam syariah Islam. Dalam hal ini, baik seorang buruh maupun majikan perlu mengedepankan nilai-nilai luhur Islam dalam bermuamalah, diantaranya nilai tauhid, taqwa, adil, jujur dan amanah.

Nilai luhur tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:

Pertama, tauhid maknanya mengesakan Allah swt. Baik buruh maupun majikan haruslah sama-sama beriman kepada Allah swt, mengesakan Allah swt, sehingga dalam menjalankan pekerjaan/usaha mereka semua memiliki niat mencari keridloan Allah swt semata.

Kedua, baik buruh maupun majikan melaksanakan hubungan kerja dilandasi dengan ketaqwaan kepada Allah swt, dan tidak akan melakukan pekerjaan yang dilarang oleh syara’.

Ketiga, buruh dan majikan melakukan hubungan kerja secara adil dengan mengedepankan kuajiban untuk mendapatkan hak masing-masing.

Keempat, buruh dan majikan melakukan hubungan kerja secara terbuka dari awal menandatangani kontrak/ kesepakatan kerja hingga proses pelaksanaan kerja, masing-masing berlaku jujur dan terbuka.

Kelima, keduanya sama-sama memegang amanah, melakukan pekerjaan/usaha sebagai wujud menunaikan amanah Allah swt dan masing-masing menunaikan amanah atau tanggung jawab yang disepakati.

E.     Kewenangan Pemerintah Dalam  Upah Pekerja

Upah merupakan imbalan finansial langsung yang dibayarkan kepda karyawan berdasarkan jam kerja, jumlah barang yang dihasilkan atau pelayanan yang banyak diberikan. Jadi, tidak sepetti gaji yang relatif tetap, besarnya upah dapat berubah-ubah. Konsep upah biasanya dihubungkan dengan proses pembayaran bagi tenaga kerja lepas.[12]

Peran pemerntah dalam membuat kewenangan upah pekerja dengan cara menetapkan upah minimum.  Beberapa dasar pertimbangan dari penetapan upah minimum, yaitu:

1.      Sebagai jaring pengaman agar nilai upah tidak melorot dibawah kebutuhan hidup minimum.

2.      Sebagai wujud pelaksanaan Pancasila, UUD 45 dan GBHN secara nyata.

3.      Agar hasil pembangunan tidak hanya dinikmati oleh sebagian kecil masyarakat yang memiliki kesempatan, tetapi perlu menjangkau sebagian terbesar masyarakat berpenghasilan rendah dan keluarganya.

4.      Sebagai satu upaya pemerataan pendapatan dan proses penumbuhan kelas menengah

5.      Kepastian hukum bagi perlindungan atas hak – hak dasar Buruh dan keluarganya sebagai warga negara Indonesia.

6.      Merupakan indikator perkembangan ekonomi Pendapatan Perkapita.

Secara umum, upah minimum belum mampu mencukupi kebutuhan hidup di Indonesia. Walaupun hal ini harus” dikembalikan” lagi kepada ndividu masig-masing. kebutuhan setiap ndividu tentunya bervariasi. kenaikan harga- harga kebutuhan, baik primer maupun sekunder, terkadang tidak di ikuti kenaika upah.kalaupun ada kenaikan upah, belum mengimbangi kenaikan harga-harga tersebut. Yang lebih memprihatinkan, masih banyak perusahaan yang membayar pekerjanya dibawah upah minimum yang sudah ditetapkan. Disisi lain, menetapkan upah minimum tidak semudah membalikkan telapak tangan.



BAB III
PENUTUP


A.    KESIMPULAN

Upah adalah imbalan yang diterima seseorang atas pekerjaannya dalam bentuk imbalan materi di dunia (Adil dan Layak) dan dalam bentuk imbalan pahala di akhirat (imbalan yang lebih baik).

Jumhur fukaha bersepakat bahwa hokum upah mubah. Hal ini, didasari karena upah diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Upah merupakan akad yang sangat manusiawi. Karena sseorang dalam kehidupannya tidak mampu dalam memenuhi semua pekerjaan dan keinginannya, kecuali jika ia memberikan upah kepada orang lain untuk membantunya

Rukun dan Syarat Upah Mengupah
1.    Mu’jir dan musta’jir.
2.    Shighat (akad).
3.    Ujrah (upah).
4.    Ma’qud alaihi (barang yang menjadi Obyek).
Hubungan buruh dengan majikan merupakan wujud hubungan muamalah yang diatur dalam syariah Islam. Dalam hal ini, baik seorang buruh maupun majikan perlu mengedepankan nilai-nilai luhur Islam dalam bermuamalah, diantaranya nilai tauhid, taqwa, adil, jujur dan amanah.



DAFTAR PUSTAKA


Abdul Rahman Ghazaly, Ghufron Ihsan , dan  Sapiudin Shidiq, Fiqih Muamalat Abdul Aziz Muhammad Azzam, Fiqih Muamalat, (Jakarta: Amzah, 2010), Cet.1.
Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,2014),
Jakarta: Kencana Prenada Media group,2010 ).
Qomarul Huda, fiqh muamalah, (Yogyakarta: sukses offset, 2011).
Viethzal Rivai Zainal dkk, Islamic Human Capital Management, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014),


[1] Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,2014), hlm, 113.
[2] Ibid, hlm, 114
[3] Abdul Rahman Ghazaly, Ghufron Ihsan , dan  Sapiudin Shidiq, Fiqih Muamalat ( Jakarta: Kencana Prenada Media group,2010 ), hlm, 277.  
[4] Ibid,hlm,277.
[5] Hendi Suhendi, Op.cit,hlm. 114.
[6] Ibid, hlm. 115.
[7] Abdul Rahman Ghazaly, dkk., Op.cit, hlm. 141.
[8] Hendi Suhendi, Op.cit,hlm. 117-118.
[9]Qomarul Huda, fiqh muamalah, (Yogyakarta: sukses offset, 2011), hlm.80.
[10] Hendi Suhendi, Op.cit,hlm. 117.
[11]Abdul Aziz Muhammad Azzam, Fiqih Muamalat, (Jakarta: Amzah, 2010), Cet.1, hlm. 334-336.
[12] Viethzal Rivai Zainal dkk, Islamic Human Capital Management, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014), Hlm. 569.

Minggu, 10 Mei 2015

REAL MADRID DIAMBANG PUASA TANPA GELAR

Materi Lengkap - Pelatih Real Madrid, Carlo Ancelotti mengakui bahwa timnya harus membayar mahal atas kesalahan mereka sehingga hanya mampu bermain imbang 2-2 melawan Valencia.
Kondisi sekarang ini menjadi sangat rumit bagi carlo anceloti, tahun ini real madrid diambang tanpa gelar, karena la liga tadi malam memetik hasil imbang dan memperjauh jarak poin dari sang rival barcelona dari perebutan gelar LA Liga, tadi malam saat melawan Valencia di jornada ke 39 real madrid harus puas dengan skor imbang 2-2. pada babak pertama, Icer Casilas harus memungut dua bola dari gawangnya, yang di lesak kan oleh Paco Alcacer dan Javi Fuego
Real Madrid sejatinya memiliki peluang untuk memperkecil skor di akhir babak pertama. Sayang, eksekusi Cristiano Ronaldo mampu digagalkan Diego Alves.
Beruntung penampilan Real Madrid membaik di babak kedua, dan mampu menyamakan kedudukan lewat Pepe dan Isco.
"Ini hasil yang tak bagus, meskipun pertandingan ini sangat baik. Kami berjuang sampai akhir, sebenarnya kami pantas menang. Kami banyak memiliki peluang mencetak gol, tapi itu tidak cukup," ujar Carlo Anceloti.
"Kami harus membayar kesalahan kecil, tapi reaksi para pemain di babak kedua sangat baik. Para pemain bekerja keras bersama-sama," tandasnya
real madrid selanjutnya akan menjamu Juventus di Leg ke 2 Champion, besok semua punggawa harus memenangkannya dan selanjutnya membawa pulang piala si kuping besar ke tanah madrid  jika tidak ingi puasa gelar musim ini. karena hanya itu kesempatan terakhir real madrid.

Sabtu, 09 Mei 2015

FOTO PEMANDANGAN INDAH


Nah kali ini ML akan memposting tentang photo pemandangan ,