Selasa, 24 Juni 2014

PENGERTIAN ASWAJA, KARAKTERISTIK, PRINSIP, EKSISTENSI DALAM KEHIDUPAN MODERN

Aswaja versi bahasa terdiri dari tiga kata, Ahlu, Al-Sunnah, dan Al-Jama’ah. Kata Ahlu diartikan sebagai keluarga, komunitas, atau pengikut. Kata Al-Sunnah diartikan sebagai jalan atau karakter. Sedangkan kata Al-Jamaah diartikan sebagai perkumpulan. Arti Sunnah secara istilah adalah segala sesuatu yang diajarkan Rasulullah SAW., baik berupa ucapan, tindakan, maupun ketetapan. Sedangkan Al-Jamaah bermakna sesuatu yang telah disepakati komunitas sahabat Nabi pada masa Rasulullah SAW. dan pada era pemerintahan Khulafah Al-Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali). Dengan demikian Ahlusssunnah Wal Jamaah adalah komunitas orang-orang yang selalu berpedoman kepada sunnah Nabi Muhammad SAW. dan jalan para sahabat beliau, baik dilihat dari aspek akidah, agama, amal-amal lahiriyah, atau akhlak hati.[1] Jama’ah mengandung beberapa pengertian, yaitu: kaum ulama atau kelompok intelektual; golongan yang terkumpul dalam suatu pemerintahan yang dipimpin oleh seorang amir; golongan yang di dalamnya terkumpul orang-orang yang memiliki integritas moral atau akhlak, ketaatan dan keimanan yang kuat; golongan mayoritas kaum muslimin; dan sekelompok sahabat Nabi Muhammad SAW.[2]

Menurut Imam Asy’ari, Ahlusssunnah Wal Jamaah adalah golongan yang berpegang teguh kepada al-Qur’an, hadis, dan apa yang diriwayatkan sahabat, tabi’in, imam-imam hadis, dan apa yang disampaikan oleh Abu Abdillah Ahmad ibn Muhammad ibn Hanbal.[3]

Menurut KH. M. Hasyim Asy’ari, Ahlusssunnah Wal Jamaah adalah golongan yang berpegang teguh kepada sunnah Nabi, para sahabat, dan mengikuti warisan para wali dan ulama. Secara spesifik, Ahlusssunnah Wal Jamaah yang berkembang di Jawa adalah mereka yang dalam fikih mengikuti Imam Syafi’i, dalam akidah mengikuti Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari, dan dalam tasawuf mengikuti Imam al-Ghazali dan Imam Abu al-Hasan al-Syadzili.[4] Menurut Muhammad Khalifah al-Tamimy, Ahlusssunnah Wal Jamaah adalah para sahabat, tabiin, tabiit tabi’in dan siapa saja yang berjalan menurut pendirian imam-imam yang memberi petunjuk dan orang-orang yang mengikutinya dari seluruh umat semuanya.[5]

Definisi di atas meneguhkan kekayaan intelektual dan peradaban yang dimiliki Ahlusssunnah Wal Jamaah, karena tidak hanya bergantung kepada al-Qur’an dan hadits, tapi juga mengapresiasi dan mengakomodasi warisan pemikiran dan peradaban dari para sahabat dan orang-orang salih yang sesuai dengan ajaran-ajaran Nabi. Terpaku dengan al-Qur’an dan hadis dengan membiarkan sejarah para sahabat dan orang-orang saleh adalah bentuk kesombongan, karena merekalah generasi yang paling otentik dan orisinal yang lebih mengetahui bagaimana cara memahami, mengamalkan dan menerjemahkan ajaran Rasul dalam perilaku setiap hari, baik secara individu, sosial, maupun kenegaraan. Berpegang kepada al-Qur’an dan hadis ansich, bisa mengakibatkan hilangnya esensi (ruh) agama, karena akan terjebak pada aliran dhahiriyah (tekstualisme) yang mudah menuduh bid’ah kepada komunitas yang dijamin masuk surga, seperti khalifah empat.[6]


Di Indonesia, yang paling dominan adalah mengikuti Imam Asy’ari dalam aspek aqîdah, Imam Syâfi’i dalam aspek fiqh, dan Imam Ghazâli dalam aspek tasawuf. Karya-karya mereka dikaji di pesantren, madrasah, majlis ta’lim, masjid, mushalla, dan lain-lain. Imam Asy’ari terkenal dengan kemampuannya menggabungkan dimensi rasionalitas Mu’tazilah (karena lama menjadi pengikut Mu’tazilah) dan tradisionalitas Jabariyah (fatalistik). Teori kasb (upaya/usaha) adalah buktinya. Teori ini dimunculkan sebagai mediasi antara kaum rasionalis dan tradisionalis, bahwa manusia mempunyai kemampuan untuk berusaha, namun hasil akhirnya berada dalam kekuasaan Allah[7].

Imam Syâfi’i terkenal dengan kemampuannya menggabungkan rasionalitas ahlu al-ra’yi (pengikut Imam Hanafi di Irak) dan tradisionalitas ahlu al-hadîs (pengikut Imam Mâlik di Madinah). Konsep qiyâs (analogi) dan istiqrâ’ (penelitian induktif) dalam menjawab masalah-masalah aktual adalah pemikiran cemerlang Imam Syâfi’i yang menggemparkan jagat intelektualitas pada masa itu. Sedangkan Imam Ghazâli terkenal dengan kemampuannya menggabungkan rasionalitas filosof, formalitas ahli fiqh, dan esoteritas kaum sufi. Ihyâ’ Ulûmiddîn adalah master piece Al-Ghazali yang mengandung kedalaman kajian aqîdah, filsafat, fiqh, tasawuf, sosial dan politik dalam satu kesatuan  yang holistik. Tasawuf falsafi dan amali digabungkan dalam satu pemikiran dan tindakan yang membawa perubahan positif bagi masa depan dunia dan akhirat.[8]


Dalam sejarah perkembangannya Ahlussunnah Wal Jamaah selalu dinamis dalam menjawab perkembangan zaman tetapi tetap memegang prinsip dalam mengamalkan ajarannya. Diantara prinsip Ahlussunnah Wal Jamaah di dalam sejarah perkembangannya di berbagai aspek kehidupan meliputi Aqidah, pengambilan hukum (Syariah), tasawuf/akhlak dan bidang sosial-politik dengan penjabaran sebagai berikut:

                  1.     Bidang Aqidah
Aswaja menekankan bahwa pilar utama ke-Imanan manusia adalah Tauhid, sebuah keyakinan yang teguh dan murni yang ada dalam hati setiap Muslim bahwa Allah-lah yang Menciptakan, Memelihara dan Mematikan kehidupan semesta alam. Ia Esa, tidak terbilang dan tidak memiliki sekutu.

Pilar yang kedua adalah Nubuwwat, yaitu dengan meyakini bahwa Allah telah menurunkan wahyu kepada para Nabi dan Rosul sebagai utusannya. Sebuah wahyu yang dijadikan sebagai petunjuk dan juga acuan ummat manusia dalam menjalani kehidupan menuju jalan kebahagiaan dunia dan akhirat, serta jalan yang diridhai oleh Allah SWT. Dalam doktrin Nubuwwat ini, ummat manusia harus meyakini dengan sepebuhnya bahwa Muhammad SAW adalah utusan Allah SWT, yang membawa risalah (wahyu) untuk umat manusia. Dia adalah Rasul terakhir, yang harus diikuti oleh setiap manusia.

Pilar yang ketiga adalah Al-Ma’ad, sebuah keyakinan bahwa nantinya manusia akan dibangkitkan dari kubur pada hari kiamat dan setiap manusia akan mendapat imbalan sesuai amal dan perbuatannya (yaumul jaza’). Dan mereka semua akan dihitung (hisab) seluruh amal perbuatan mereka selama hidup di dunia. Mereka yang banyak beramal baik akan masuk surga dan mereka yang banyak beramal buruk akan masuk neraka.
Hampir seluruh kalangan Sunni menggunakan empat sumber hukum yaitu:
a)        Al-Qur’an
Al-Qur’an sebagai sumber utama dalam pengambilan hukum (istinbath al-hukm) tidak dibantah oleh semua madzhab fiqh.Sebagai sumber hukum naqli posisinya tidak diragukan.Al-Qur’an merupakan sumber hukum tertinggi dalam Islam.

b)        As-Sunnah
As-Sunnah meliputi al-Hadist dan segala tindak dan perilaku Rasul SAW, sebagaimana diriwayatkan oleh para Shabat dan Tabi’in. Penempatannya ialah setelah proses istinbath al-hukm tidak ditemukan dalam Al-Qur’an, atau digunakan sebagai komplemen (pelengkap) dari apa yang telah dinyatakan dalam Al-Qur’an.

c)        Ijma’
Menurut Abu Hasan Ali Ibn Ali Ibn Muhammad Al-Amidi, Ijma’ adalah Kesepakatan kelompok legislatif (ahl al-halli wa al-aqdi) dan ummat Muhammad pada suatu masa terhadap suatu hukum dari suatu kasus. Atau kesepakatan orang-orang mukallaf dari ummat Muhammada pada suatu masa terhadap suatu hukum dari suatu kasus. Dalam Al-Qur’an dasar Ijma’ terdapat dalam QS An-Nisa’, 4: Dan QS Al-Baqarah, 2:  143.

d)       Qiyas
Qiyas, sebagai sumber hukum Islam, merupakan salah satu hasil ijtihad para Ulama.Qiyas yaitu mempertemukan sesuatu yang tak ada nash hukumnya dengan hal lain yang ada nash hukumnya karena ada persamaan ‘illat hukum. Qiyas sangat dianjurkan untuk digunakan oleh Imam Syafi’i.

                  3.     Bidang Tasawuf
Imam Abu Hamid Al-Tusi Al-Ghazali menjelaskan “Tasawuf adalah menyucikan hati dari apa saja selain Allah. kaum sufi adalah para pencari di Jalan Allah, dan perilaku mereka adalah perilaku yang terbaik, jalan mereka adalah jalan yang terbaik, dan pola hidup mereka adalah pola hidup yang paling tersucikan. Mereka telah membersihkan hati mereka dari berbagai hal selain Allah dan menjadikannya sebagai saluran tempat mengalirnya sungai-sungai yang membawa ilmu-ilmu dari Allah.” kata Imam Al-Ghazali. Seorang sufi adalah mereka yang mampu membersihkan hatinya dari keterikatan selain kepada-Nya.

Ketidakterikatan kepada apapun selain Allah SWT adalah proses batin dan perilaku yang harus dilatih bersama keterlibatan kita di dalam urusan sehari-hari yang bersifat duniawi. Zuhud harus dimaknai sebagai ikhtiar batin untuk melepaskan diri dari keterikatan selain kepada-Nya tanpa meninggalkan urusan duniawi. Mengapa? karena justru di tengah-tengah kenyataan duniawi posisi manusia sebagai Hamba dan fungsinya sebagai Khalifah harus diwujudkan.

Banyak contoh sufi atau ahli tasawuf yang telah zuhud namun juga sukses dalam ukuran duniawi. Kita lihat saja Imam Al-Junaid adalah adalah pengusaha botol yang sukses, Al-Hallaj sukses sebagai pengusaha tenun, Umar Ibn Abd Aziz adalah seorang sufi yang sukses sebagai pemimpin negara,  Abu Sa’id Al Kharraj sukses sebagai pengusaha konveksi, Abu Hasan al-Syadzily sukses sebagai petani, dan Fariduddin al-Atthar sukses sebagai pengusaha parfum. Mereka adalah sufi yang pada maqomnya tidak lagi terikat dengan urusan duniawi tanpa meninggalkan urusan duniawi.

Urusan duniawi yang mendasar bagi manusia adalah seperti mencari nafkah (pekerjaan), kemudian berbuntut pada urusan lain seperti politik. Dari urusan-urusan itu kita lantas bersinggungan dengan soal-soal ekonomi, politik-kekuasaan, hukum, persoalan sosial dan budaya. Dalam Tasawuf urusan-urusan tersebut tidak harus ditinggalkan untuk mencapai zuhud, justru kita mesti menekuni kenyataan duniawi secara total sementara hati/batin kita dilatih untuk tidak terikat dengan urusan-urusan itu. Di situlah zuhud kita maknai, yakni zuhud di dalam batin sementara aktivitas sehari-hari kita tetap diarahkan untuk mendarmabaktikan segenap potensi manusia bagi terwujudnya masyarakat yang baik

                  4.     Bidang Sosial Politik
Berbeda dengan golongan Syi’ah yang memiliki sebuah konsep negara dan mewajibkan berdirinya negara (imamah), Pandangan Syi’ah tersebut juga berbeda dengan golongan Khawarij yang membolehkan komunitas berdiri tanpa imamah apabila dia telah mampu mengatur dirinya sendiri. Ahlussunnah wal-jama’ah dan golongan sunni umumnya memandang negara sebagai kewajiban fakultatif (fardhu kifayah). Bagi ahlussunnah wal jama’ah, negara merupakan alat untuk mengayomi kehidupan manusia untuk menciptakan dan menjaga kemashlahatan bersama (mashlahah musytarakah).

Ahlussunnah wal-Jama’ah tidak memiliki konsep bentuk negara yang baku. Sebuah negara boleh berdiri atas dasar teokrasi, aristokrasi (kerajaan) atau negara-modern/demokrasi, asal mampu memenuhi syarat-syarat atau kriteria yang harus dipenuhi oleh sebuah negara. Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi maka gugurlah otoritas (wewenang) pemimpin negara tersebut. Syarat-syarat itu adalah[9]:

Negara harus mengedepankan musyawarah dalam mengambil segala keputusan dan setiap keputusan, kebijakan dan peraturan. Salah satu ayat yang menegaskan musyawarah adalah (QS Al-Syura, 42: 36-39)
Keadilan adalah salah satu Perintah yang paling banyak ditemukan dalam Al-Qur’an. Prinsip ini tidak boleh dilanggar oleh sebuah pemerintahan, apapun bentuk pemerintahan itu.salah satu ayat dalam Al-Qur an terdapat pada QS An-Nisa, 4: 58

Negara wajib menciptakan dan menjaga kebebasan bagi warganya. Kebebasan tersebut wajib hukumnya karena merupakan kodrat asasi setiap manusia. Prinsip kebebasan manusia dalam Syari’ah dikenal dengan Al-Ushulul-Khams (prinsip yang lima) yang identik dengan konsep Hak Azazi Manusia yang lebih dikenal dalam dunia modern bahkan mungkin di kalangan ahlussunnah wal-jama’ah. Lima pokok atau prinsip ini menjadi ukuran baku bagi legitimasi sebuah kepemerintahan sekaligus menjadi acuan bagi setiap orang yang menjadi pemimpin di kelak kemudian hari. Lima pokok atau prinsip tersebut yaitu:
                                              1.     Hifzhu al-Nafs (menjaga jiwa); adalah kewajiban setiap kepemimpinan (negara) untuk menjamin kehidupan setiap warga negara; bahwa setiap warga negara berhak dan bebas untuk hidup dan berkembang dalam wilayahnya.
                                              2.     Hifzhu al-Din (menjaga agama); adalah kewajiban setiap kepemimpinan untuk menjamin kebebasan setiap orang memeluk, meyakini dan menjalankan Agama dan Kepercayaannya. Negara tidak berhak memaksakan atau melarang sebuah agama atau kepercayaan kepada warga negara.
                                              3.     Hifzhu al-Mal (menjaga harta benda); adalah kewajiban setiap kepemimpinan untuk menjamin keamanan harta benda yang dimiliki oleh warga negaranya. Negara wajib memberikan jaminan keamanan dan menjamin rakyatnya hidup sesuai dengan martabat rakyat sebagai manusia.
                                              4.     Hifzhual-Nasl; bahwa negara wajib memberikan jaminan terhadap asal-usul, identitas, garis keturunan setiap warga negara. Negara harus menjaga kekayaan budaya (etnis), tidak boleh mangunggulkan dan memprioritaskan sebuah etnis tertentu. Hifzhu al-Nasl berarti negara harus memperlakukan sama setiap etnis yang hidup di wilayah negaranya.
                                              5.     Hifzh al-‘Irdh; jaminan terhadap harga diri, kehormatan, profesi, pekerjaan ataupun kedudukan setiap warga negara. Negara tidak boleh merendahkan warga negaranya karena profesi dan pekerjaannya. Negara justru harus menjunjung tinggi dan memberikan tempat yang layak bagi setiap warga negara.

Bahwa manusia diciptakan sama oleh Allah SWT. Antara satu manusia dengan mausia lain, bangsa dengan bangsa yang lain tidak ada pembeda yang menjadikan satu manusia atau bangsa lebih tinggi dari yang lain. Manusia diciptakan berbeda-beda adalah untuk mengenal antara satu dengan yang lain. Sehingga tidak dibenarkan satu manusia dan sebuah bangsa menindas manusia dan bangsa yang lain. Hai ini termaktub dalan QS. Al-Hujuraat, 49: 13

Perbedaan bukanlah semata-mata fakta sosiologis, yakni fakta yang timbul akibat dari relasi dan proses sosial. Perbedaan merupakan keniscayaan teologis yang Dikehendaki oleh Allah SWT. Demikian disebutkan dalam surat Al-Ma’idah; 5: 48

Dalam sebuah negara kedudukan warga negara adalah sama. Orang-orang yang menjabat di tubuh pemerintahan memiliki kewajiban yang sama sebagai warga negara. Mereka memiliki jabatan semata-mata adalah untuk mengayomi, melayani dan menjamin kemashlahatan bersama, dan tidak ada privilege (keistimewaan) khususnya di mata hukum.Negara justru harus mampu mewujudkan kesetaraan derajat antar manusia di dalam wilayahnya, yang biasanya terlanggar oleh perbedaan status sosial, kelas ekonomi dan jabatan politik.

Dengan prinsip-prinsip di atas, maka tidak ada doktrin Negara Islam, Formalisasi Syari’at Islam dan Khilafah Islamiyah bagi Ahlussunnah wal-Jama’ah. Sebagaimana pun tidak didapati perintah dalam Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas untuk mendirikan salah satu di antara ketiganya. Islam hanya diharuskan untuk menjamin agar sebuah pemerintahan – baik negara maupun kerajaan – harus mampu memenuhi 4 (empat) kriteria di atas.



Ada lima istilah utama yang diambil dari Al Qur’an dan Hadits dalam menggambarkan karakteristik Ahlus sunnah wal jama’ah sebagai landasan dalam bermasyarakat atau sering disebut dengan konsep Mabadiu Khaira Ummat yakni sebuah gerakan untuk mengembangkan identitas dan karakteristik anggota Nahdlatul ‘Ulama dengan pengaturan nilai-nilai mulia dari konsep keagamaan Nahdlatul ‘Ulama, antara lain :

                    1.       At-Tawassuth
Tawassuth berarti pertengahan, maksudnya menempatkan diri antara dua kutub dalam berbagai masalah dan keadaan untuk mencapai kebenaran serta menghindari keterlanjuran ke kiri atau ke kanan secara berlebihan
                    2.       Al I’tidal
I’tidal berarti tegak lurus, tidak condong ke kanan dan tidak condong ke kiri.I’tidal juga berarti berlaku adil, tidak berpihak kecuali pada yang benar dan yang harus dibela.
                    3.       At-Tasamuh
Tasamuih berarti sikap toleran pada pihak lain, lapang dada, mengerti dan menghargai sikap pendirian dan kepentingan pihak lain tanpa mengorbankan pendirian dan harga diri, bersedia berbeda pendapat, baik dalam masalah keagamaan maupun masalah kebangsaan, kemasyarakatan, dan kebudayaan.
                    4.       At-Tawazun
Tawazun berarti keseimbangan, tidak berat sebelah, tidak kelebihan sesuatu unsur atau kekurangan unsur lain.
                    5.       Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Amar ma’ruf nahi munkar artinya menyeru dan mendorong berbuat baik yang bermanfaat bagi kehidupan duniawi maupun ukhrawi, serta mencegah dan menghilangkan segala hal yang dapat merugikan, merusak, merendahkan dan atau menjerumuskan nilai-nilai moral keagamaan dan kemanusiaan.



Dalam menapaki kehidupan modern kader Ahlusssunnah Wal Jamaah Nahdliyah di masa depan harus selalu tanggap mampu menguasai tiga bidang di atas sekaligus. Ahli di bidang aqîdah, fiqh, dan tasawuf yang membawa perubahan dan kemajuan besar bagi peradaban dunia. Tidak hanya itu, kader Ahlusssunnah Wal Jamaah juga harus menguasai tafsir, hadis, dan pemikiran para pemikir Islam dalam semua bidang, karena Ahlusssunnah Wal Jamaah adalah golongan yang mengikuti sunnah Nabi, khulafâ’ al-râsyidîn, dan golongan mayoritas umat (al-sawâdu al-a’dham). Mengikuti jejak pemikiran dan perjuangan KH. Abdul Wahid Hasyim, KH. Abdurrahman Wahid, KH. Ahmad Shidiq, KH. Ali Ma’shum, KH. MA. Sahal Mahfudh, KH. Musthofa Bisyri, dan KH. Sa’id Aqil Siradj adalah langkah terbaik untuk mengembangkan Ahlusssunnah Wal Jamaah secara dinamis dan produktif. Semangat membaca dari berbagai sumber pengetahuan, baik Barat maupun Timur, mengapresiasi pemikiran dan budaya lokal, menulis buku dan kitab, berjuang mencerdaskan umat dan menyejahterakan rakyat, dan aktif melakukan kaderisasi adalah kunci sukses dalam mengembangkan Ahlusssunnah Wal Jamaah. Kader Ahlusssunnah Wal Jamaah juga harus mampu menepis tuduhan sepihak yang dilontarkan kelompok lain yang mengatakan bahwa banyak praktek budaya yang dilakukan warga NU termasuk bid’ah tersesat yang ancamannya adalah masuk neraka.

Agar semakin shalih likulli zamân wa makân, aplikabel di setiap masa dan ruang sekaligus menjadi sentral gerakan dalam menjaga stabilitas sosial keagamaan yang rahmatan lil ‘alamin. Aswaja harus diposisikan sebagai metode berpikir dan bertindak yang berarti menjadi alat (tools) untuk  mencari, menemukan, dan menyelesaikan berbagai  permasalahan sosial. Sebagai alat, maka sikap proaktif untuk mencari penyelesaian menjadi lebih bersemangat guna  melahirkan pikiran-pikiran yang kreatif dan orisinil. Dalam hal ini  pendapat  para ulama terdahulu tetap ditempatkan dalam kerangka lintas-komparatif, namun tidak sampai harus menjadi belenggu pemikiran yang dapat mematikan atau membatasi kreativitas. Perubahan kultur dan pola pikir ini juga dapat dilihat dalam prosedur perumusan hukum dan ajaran Ahlusunnah wal Jama’ah dalam tradisi jam’iyah Nahdlatul ‘Ulama yang menggunakan pola Maudhu’iyah (tematik) atau terapan (Qonuniyah) yang berbentuk tashawur lintas disiplin keilmuan empiric dan Waqi’iyah (kasuistik) dengan pendekatan tathbiq al-syari’ah dan metode takhayyur (eklektif). Menurut Badrun (2000), terdapat lima ciri yang perlu diperhatikan dalam memosisikan aswaja sebagai manhaj al-fikr atau manhaj al-amal:
                  1.          Selalu mengupayakan untuk interpretasi ulang dalam mengkaji teks-teks fiqih untuk mencari konteksnya yang baru;
                  2.          Makna bermadzhab diubah dari bermadzhab secara tekstual (madzhab qauly) menjadi bermadzhab secara metodologis (madzhab manhajy);
                  3.          Melakukan verifikasi mendasar terhadap mana ajaran yang pokok (ushul) dan mana yang cabang (furu’);
                  4.          Fiqih dihadirkan sebagai etika sosial, bukan sebagai hukum positif;
                  5.          Melakukan pemahaman metodologi pemikiran filosofis terutama dalam masalah-masalah sosial dan budaya.

Menurut KH. Said Agil Siradj, Ahlussunnah Waljamaah adalah orang-orang yang memiliki metode berfikir keagamaan yang mencakup semua aspek kehidupan yang berlandaskan atas dasar-dasar moderasi, menjaga keseimbangan, dan toleransi. Baginya Ahlussunnah Waljamaah harus diletakkan secara proporsional, yakni Ahlussunnah Waljamaah bukan sebagai mazhab, melainkan  sebuah manhaj al-fikr (pendekatan berpikir tertentu) yang digariskan oleh sahabat dan para muridnya, yaitu generasi tabi’in yang memiliki intelektualitas tinggi dan relatif netral dalam menyikapi situasi politik ketika itu. Namun harus diakui bahwa kelahiran Ahlussunnah Waljamaah sebagai manhaj al-fikr  tidak terlepas dari  pengaruh tuntutan realitas sosio-kultural dan sosio-politik yang melingkupinya.

Dalam merespon berbagai persoalan baik yang berkenaan dengan persoalan keagamaan maupun kemasyarakatan, Nahdlatul ‘Ulama memiliki manhaj Ahlusunnah wal Jama’ah yang dijadikan sebagai landasan berpikir Nahdlatul ‘Ulama (Fikrah Nahdliyah). Adapun ciri-ciri dari Fikrah Nahdliyah antara lain[10] :
                  1.     Fikrah Tawassuthiyah (polapikir moderat), artinya Nahdlatul ‘Ulama senantiasa bersikap tawazun (seimbang) dan I’tidal (moderat) dalam menyikapi berbagai persoalan.
                  2.     Fikrah Tasamuhiyah (polapikir toleran), artinya Nahdlatul ‘Ulama dapat hidup berdampingan secara damai dengan berbagai pihak lain walaupun aqidah, cara piker, dan budayanya berbeda.
                  3.     Fikrah Ishlahiyyah (pola pikir reformatif), artinya Nahdlatul ‘Ulama selalu mengupayakan perbaikan menuju kea rah yang lebih baik (al ishlah ila ma huwa al ashlah).
                  4.     Fikrah Tathawwuriyah (polapikir dinamis), artinya Nahdlatul ‘Ulama senantiasa melakukan kontekstualisasi dalam merespon berbagai persoalan.
                  5.     Fikrah Manhajiyah (polapikir metodologis), artinya Nahdlatul ‘Ulama senantiasa menggunakan kerangka  berpikir  yang mengacu kepada manhaj yang telah ditetapkan oleh Nahdlatul ‘Ulama.

Konsep Fikrah Nahdliyah  itulah yang menyebabkan Nahdlatul ‘Ulama nampak sebagai organisasi social keagamaan yang sangat moderat, toleran, dinamis, progressif dan modern. Secara konseptual sebenarnya pola pikir Nahdlatul ‘Ulama  tidak  tradisionalis, ortodok, ataupun konservativ, hal ini bisa kita lihat pada perkembangan intelektual di lingkungan Nahdlatul ‘Ulama khususnya kaum muda Nahdlatul ‘Ulama yang menunjukkan kecenderungan radikal dalam berpikir dan moderat dalam bertindak sebagaimana laporan penelitian Mitsuo Nakamura saat mengikuti Muktamar Nahdlatul ‘Ulama Ke-26 di Semarang (1979), demikian pula Martin Van Bruinessen (1994).

Jika aswaja dipahami dengan benar dan menjadi acuan bertindak dalam kehidupan maka akan  mampu memfilter pengaruh globalisasi dan masuknya budaya luar yang dapat memicu munculnya sikap adopsi budaya yang negatif seperti tidak toleran terhadap perbedaan, kekerasan, dan berbagai macam bentuk sikap negatif lainnya yang kesemuanya dapat menodai karakter kelompok Islama aswaja yang dikenal memiliki sikap kearifan, moderat, menghargai budaya lokal, menghargai  perbedaan dan anti kekerasan.










PENUTUP


A.      Kesimpulan
Definisi Ahlussunnah wal Jama’ah yang dirumuskan para ulama klassik memiliki potensi untuk didiskusikan ulang, sehingga beberapa ulama berpengaruh di NU mencoba menafsirkan kembali doktrin aswaja. Hal yang paling disoroti yaitu tentang pelabelan aswaja sebagai madzhab, menurut Said Aqil, jika aswaja NU difahami sebagai sebuah madzhab, maka konsep tersebut akan mempersempit makna ke arah institusional. Ahlussunnah wal Jama’ah dalam menjawab perkembangan zaman harus dimaknai sebagai manhaj al fikr sehingga bersifat dinamis sekaligus sangat terbuka bagi pembaruan-pembaruan namun tetap selektif dan protektif dalam merespon perkembangan tersebut.

Para Kyai yang mencoba menafsirkan kembali aswaja mempunyai tujuan yang sama, yaitu mensejahterakan umat dan membawa mereka ke arah kemajuan. Para kyai ini mencoba memformulasikan pemikiran pemikiran mereka dengan realitas, sehingga apa yang mereka hasilkan bersifat visioner, kontemporer dan sangat memihak kepada masyarakt kecil.

Usaha Reinterpretasi ini lebih mengarah kepada penafsiran ulang dan redefinisi terhadap konsep aswaja yang bertujuan untuk kemaslahatan umat.


DAFTAR PUSTAKA

Alarna, Badrun, (2000), cet. 1, NU, Kritisisme dan Pergeseran Makna Aswaja, Yogyakarta  : Tiara Wacana
Al-Asy’ari, Abi al-Hasan Ali ibn Ismail, (t.th). al-Ibanah An Ushul al-Diyanah, Beirut : Dar al-Kutub al-Ilmiyyah
Asmani, Jamal Makmur, (2014), Manhaj Pemikiran Aswaja, dalam
Hasyim, Yusuf,  (2014), Aswaja Annahdliyah; Dari Madzhabi Menuju Manhaji dalam,_http://aswajacenterpati.wordpress.com/2012/04/02/aswaja-annahdliyah-dari-madzhabi-menuju-manhaji/
LIM, FKI (2010), cet. 2, Gerbang Pesantren, Pengantar Memahami Ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah, Kediri: Litbang Lembaga Ittihadul Muballigin PP. Lirboyo
Madjid, Nurcholis, (2000), cet. 4, Islam Doktrin Dan Peradaban, Jakarta: Paramadina, , hlm. 282-84 .
Misrawi, Zuhairi, (2010), cet. 1, Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari, Moderasi, Keumatan, Dan Kebangsaan, Jakarta : Kompas
Nasir, Sahilun A. (2010), cet. 1 Pemikiran Kalam (Teologi Islam), Sejarah, Ajaran, dan Perkembangannya, Jakarta : Rajawali Press
-----------Ahlussunnah Wal Jama’ah Sebagai Manhajul Fikr, dalam http://halmahera21.wordpress.com/2009/07/06/ahlussunnah-wal-jama%E2%80%99ah-sebagai-manhajul-fikr/


[1], FKI LIM, Gerbang Pesantren, Pengantar Memahami Ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah Kediri : Litbang Lembaga Ittihadul Muballigin PP. Lirboyo, 2010, cet. 2, hlm. 3
[2] Badrun Alarna, NU, Kritisisme dan Pergeseran Makna Aswaja, Yogyakarta  : Tiara Wacana, 2000, cet. 1, hlm.  33
[3] Abi al-Hasan Ali ibn Ismail al-Asy’ari, al-Ibanah An Ushul al-Diyanah, Beirut : Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, t.t., hlm. 14
[4] Zuhairi Misrawi, Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari, Moderasi, Keumatan, Dan Kebangsaan, Jakarta : Kompas, 2010, cet. 1, hlm. 107
[5] Sahilun A. Nasir, Pemikiran Kalam (Teologi Islam), Sejarah, Ajaran, dan Perkembangannya, Jakarta : Rajawali Press, 2010, cet. 1, hlm. 190
[6] Jamal Makmur Asmani, Manhaj Pemikiran Aswaja, dalam
[7] Nurcholis Madjid, Islam Doktrin Dan Peradaban, Jakarta : Paramadina, 2000, cet. 4, hlm. 282-84 . Dalam karyanya Imam Asy’ari menegaskan bahwa usaha seorang hamba itu diciptakan oleh Allah. Baca Imam al-Asy’ari, al-Luma’ fi aal-Raddi Ala Ahl al-Ziaghi wa al-Bida’i, Beirut : Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2000 M./ 1421 H., cet. 1, hlm. 43
[8] Jamal Makmur Asmani, op.cit.

[9] Ahlussunnah Wal Jama’ah Sebagai Manhajul Fikr, dalam     http://halmahera21.wordpress.com/2009/07/06/ahlussunnah-wal-jama%E2%80%99ah-sebagai-manhajul-fikr/ diakses 8 Januari 2014

[10] Yusuf Hasyim, Aswaja Annahdliyah; Dari Madzhabi Menuju Manhaji dalam http://aswajacenterpati.wordpress.com/2012/04/02/aswaja-annahdliyah-dari-madzhabi-menuju-manhaji/ di akses Selasa, 8 Januari 2014