Kamis, 01 Mei 2014

PENGERTIAN, OBJEK DAN METODE TENTANG FILSAFAT

Pengertian Filsafat, Objek dan metode

-         Pengertian:
Filsafat adalah kumpulan masalah Filsafat adalah pandangan / sikap hidup, dan Filsafat adalah sistem/ teori pemikiran Jadi, pengertian filsafat yang dapat ditangkap adalah “Kegiatan/hasil pemikiran yang menyelidiki makna dibalik sebuah kenyataan/teori yang telah ada untuk disusun dalam sebuah sistem pengetahuan yang sistematis“


-         Objek:
Ditinjau dari segi obyektifnya, filsafat meliputi hal-hal yang ada atau dianggap dan diyakini ada, seperti manusia, dunia, tuhan dan lain-lain.

1. Ruang Lingkup Obyek Filsafata.Obyek material  Yaitu mengenai sesuatu yang ada dan yang mungkin ada.
b.Obyek Forma Yaitu untuk mengerti segala sesuatu yang ada sedalam-dalamnya, hakikatnya dan   metafisir.
2.Cabang / Bidang Filsafat
a.Ontologi Ialah bidang / cabang filsafat yang menyelidiki hakikat dan realita yang ada
b.Epistemologi Ialah suatu cabang filsafat yang membahas sumber, batas, proses hakekat dan validitas pengetahuan.
Epistemologi meliputi berbagai sarana dan tata cara penggunaan.
c.Aksiologi Ialah cabang filsafat yang menyelidiki nilai.Aksiologi meliputi nilai normatif.

-         Metode:
Istilah metode berasal dari bahasa yunani methodeuo yang berarti mengikuti jejak atau mengusuk, menyelidiki dan meneliti yang berasal dari kata methodos dari akar kata meta (dengan ) dan hodos (jalan ). Dalam hubungan dengan suatu upaya yang bersifat ilmiah,  metode berarti cara kerja yang teratur dan sistematis yang digunakan untuk memahami suatu objek yang di permasalahkan, yang merupakan sasaran dari ilmu tertentu.


2.      Memahami Kajian Filsafat: Ontologi, Epistomologi dan Aksiologi
-         Ontologi: Cabang Ontologi, yaitu berada dalam wilayah ada. Kata Ontologi berasal dari Yunani, yaitu onto yang artinya ada dan logos yang artinya ilmu. Dengan demikian, ontologi dapat diartikan sebagai ilmu tentang keberadaan.

-         Epistomologi: Epistemologi, yaitu berada dalam wilayah pengetahuan. Kata Epistemologi berasal dari Yunani, yaitu episteme yang artinya cara dan logos yang artinya ilmu. Dengan demikian, epistemologi dapat diartikan sebagai ilmu tentang bagaimana seorang ilmuwan akan membangun ilmunya.

-         Aksiologi: Aksiologi, yaitu berada dalam wilayah nilai. Kata Aksiologi berasal dari Yunani, yaitu axion yang artinya nilai dan logos yang artinya ilmu. Dengan demikian, aksiologi dapat diartikan sebagai ilmu tentang nilai-nilai etika seorang ilmuwan.

3.      Aliran Dalam Filsafat:
1.      Rasionalisme
•           Muncul pada abad 17
•           Rasionalisme berpendapat bahwa sumber pengetahuan yang dapat dipercaya adalah rasio atau akal (Harun Hadiwijono, 1980)
•           Metode yang digunakan adalah metode deduktif, yaitu suatu penalaran yang mengambil kesimpulan dari suatu kebenaran yang bersifat umum untuk diterapkan kepada hal-hal yang bersifat khusus
•           Tokoh-tokoh filsafat dari mazhab rasionalisme diantaranya adalah Rene Descartes, Blaise Pascal, Baruch Spinoza.
•           Tokoh rasionalisme yang sangat berpengaruh adalah Rene Descartes yang disebut juga bapak filsafat modern. Salah satu pernyataan paling populer dari Descartes adalahcogito ergo sum, yang artinya aku berpikir maka aku ada.
2.       Empirisme
•           Mazhab ini muncul sezaman dengan rasionalisme yaitu pada abad 17.
•           Empirisme berpendapat bahwa empiri atau pengalamanlah yang menjadi sumber pengetahuan, baik pengetahuan lahiriah maupun batiniah.
•           Metode yang dipercayai adalah induktif, yaitu suatu penalaran yang mengambil kesimpulan dari suatu kebenaran yang bersifat khusus untuk diterapkan kepada hal-hal yang bersifat umum
•           Beberapa tokoh dari aliran ini diantaranya adalah Thomas Hobbes, John Locke dan David Hume.
•           Thomas Hobbes misalnya berpendapat bahwa pengalaman adalah awal dari semua pengetahuan. Hanya pengalamanlah yang memberi kepastian. Filsafat harus diarahkan kepada fakta-fakta yang diamati, dengan maksud untuk mencari sebab-sebab terjadinya sebuah realitas.
3.       Idealisme
•           Kata idealisme pertama kali digunakan secara filosofis oleh Leibniz, seorang filosof Jerman pada pertengahan abad 17.
•           Kata “Idealisme” di sini dimaksudkan untuk menerapkan pemikiran Plato.
•           Idealisme berpendat bahwa seluruh realitas itu bersifat spiritual/psikis, dan materi yang bersifat fisik sebenarnya tidak ada.
•           Idealisme di Jerman memuncak pada pemikiran George Wilhelm Friedrech Hegel (1770-1831).
•           Menurut Hegel, yang mutlak adalah roh yang mengungkapkan diri di dalam alam, agar dapat sadar akan dirinya sendiri.
•           Filsafat Hegel menggunakan metode dialektik, yaitu suatu metode yang mengusahakan kompromi dari keadaan yang berlawanan. Bentuknya adalah tesa, antitesa dan sintesa
4.       Positivisme
•         Mazhab ini berkembang pada abad 19.
•         Positivisme berpendapat bahwa pemikiran filsafat berpangkal dari apa yang telah diketahui, yang faktual, yang positif. Sehingga sesuatu yang sifatnya metafisik ditolak.
•         Positivisme dan empirisme memiliki kesamaan, yaitu bahwa keduanya mengutamakan pengalaman. Perbedaannya positivisme membatasi diri pada pengalaman-pengalaman objektif, sedangkan empirisme masih menerima pengalaman yang subjektif.
•         Beberapa tokoh dari aliran ini antara lain August Comte, John Stuart Mill dan Herbert Spencer.
•         August Comte menyatakan bahwa perkembangan pemikiran manusia, baik sebagai pribadi maupun manusia secara keseluruhan meliputi tiga zaman, yaitu: zaman teologis, zaman metafisis dan zaman positif.
5.       Pragmatisme
•           Mazhab ini muncul pada awal abad 20.
•           Mazhab ini mengajarkan bahwa yang benar adalah apa yang membuktikan dirinya sebagai benar dengan membawa akibat yang bermanfaat secara praktis.
•           Pedoman pragmatisme adalah logika pengamatan. Pragmatisme bersedia menerima segala sesuatu, asal saja membawa akibat yang praktis.
•           Beberapa pemikir dari aliran ini adalah William James dan John Dewey.
•           John Dewey misalnya, menyatakan bahwa tugas filsafat adalah memberikan garis-garis pengarahan bagi perbuatan dalam kenyataan hidup. Oleh karena itu filsafat tidak boleh tenggelam dalam pemikiran-pemikiran metafisis yang tidak ada faedahnya.
6.       Eksistensialisme
•           Eksistensialisme berkembang pada abad 20.
•           Eksistensialisme adalah filsafat yang memandang segala gejala dengan berpangkal kepada eksistensi.
•           Eksistensi adalah cara manusia berada dalam dunia. Cara berada manusia dalam dunia berbeda dengan cara berada benda-benda. Benda-benda berada dengan tidak sadar tanpa hubungan. Sedangkan manusia berada di dunia justru berhubungan dengan sesama manusia dan berhubungan dengan benda-benda.
•           Beberapa pemikir dari aliran ini adalah Martin Heidegger, Jean Paul Sartre, Karl Jaspers dan Gabriel Marcel.
•           Tetapi pada umumnya sumber utama dari filsafat eksistensialisme adalah Soren Kierkegaard.
•           Menurut Sartre misalnya, ada atau yang ada itu dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu ada yang hidup dan berada bagi dirinya sendiri (etre pour-soi) dan kedua, sebagai ada yang identik dengan dirinya, tidak aktif, tidak pasif, tidak afirmatif, dan tidak negatif (etre en-soi)



4.      Perkembangan Ilmu Pada Zaman Pra Yunani dan Yunani Kuno:
-         Zaman Pra Yunani:
Berkisar antara empat juta tahun sampai dua puluh ribu tahun SM, disebut sebagai zaman batu, karena pada masa itu manusia masih menggunakan batu sebagai peralatan. Selanjutnya pada abad ke XV sampai VI SM, manusia telah menemukan besi, tembaga dan perak untuk berbagai peralatan, dimana besi merupakan bahan yang pertama kali digunakan di Irak (Brouwer, 1982 : 6). Pada abad ke VI SM di Yunani lahirlah filsafat, disebut the greek miracle yang artinya suatu peristiwa yang ajaib.
-         Zaman Yunani Kuno:
Zaman Yunani Kuno merupakan zaman keemasan filsafat, karena pada masa ini orang memiliki kebebasan untuk mengungkapkan ide-ide atau pendapatnya. Selanjutnya tumbuhlah sikap kritis yang menjadikan bangsa Yunani tampil sebagai ahli pikir yang terkenal dan sikap kritis ini lah yang menjadikan cikal bakal tumbuhnya ilmu pengetahuan modern yaitu sikap an inquiring (suatu sikap yang senang menyelidiki sesuatu secara kritis)

5.      Perkembangan Ilmu Zaman Pertengahan dan Renaisance
-         Zaman Pertengahan:
Zaman ini ditandai dengan tampilnya pada theolog di lapangan ilmu pengetahuan, dimana para ilmuan tersebut hampir semua adalah para theolog, sehingga aktivitas ilmiah terkait dengan aktivitas keagamaan. Semboyan yang berlaku bagi ilmu pada masa itu adalah ancilla theologia yang artinya abdi agama.
Antara tahun 600-700 M yang menjadi obor kemajuan ilmu pengetahuan berada diperadapan dunia Islam seperti dibidang ilmu kedokteran dan ilmu alam.
-         Zaman Renaisance:
Renaissance ditandai sebagai era kebangitan kembali pemikiran yang bebas dari dogma-dogma agama. Pada zaman ini manusia disebut sebagai animal rationale karena pemikiran manusia pada masa ini sudah bebas dan berkembang. Sehingga banyak penemuan-penemuan ilmu modern yang sudah dirintis oleh tokoh-tokoh ilmuan



6.      Perkembangan Ilmu Zaman Modern
Zaman modern ditandai dengan berbagai penemuan dalam bidang ilmiah. Menurut Slamet Iman Santoso(1977 : 65) perkembangan ilmu pengetahuan ada tiga sumber,yaitu (1) hubungan antara kerajaan islam di semenanjung Iberia dengan negara francis, (2) Perang Salib, (3) para pendeta/sarjana mengungsi ke italia atau ke Negara lain.

7.      Jalinan Fungsional Ilmu, Filsafat dan Agama
Filsafat dan ilmu dalam penggunaanya dalam beberapa hal saling tumpang tindih. Bahasa yang dipakai dalam filsafat berusa untuk berbicara mengenai ilmu dan bukanya didalamnya ilmu. Walaupun begitu apa yang harus dikatakan oleh seseorang ilmuan mungkin penting pula bagi seorang filsuf. Satu hal yang tidak dapat dilakukan oleh seorang filsof ialah mencoba memberitahukan kepada seorang ilmuan mengenai apa yang harus ditemukanya.
Baik agama maupun filsafat pada dasarnya mempunyai kesamaan, keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni mencapai kebenaran yang sejati. Agama yang dimaksud disini adalah agama samawi yaitu agama yang diwahyukan tuhan kepada nabi dan rasul-Nya. Dibalik persamaan itu terdapat pula perbedaan antara keduanya. Dalam agama ada beberapa hal yang amat penting, misalnya Tuhan, kebajikan, baik dan buruk, surga dan neraka, dan lain-lain. Hal-hal tersebuat diselidiki pula oleh filsafat. Oleh karena hal-hal tersebut ada atau paling tidak mungkin ada.
Oleh karena filsafat itu menyelidiki sesuatu yang ada dan mungkin ada, dapat saja agama yang terang ada itu difilsafatkan, artinya ditinjau secara filsafat. Pun etika yang menyelidiki tingkah laku manusia dari sudut baik buruknya tentu sama pula dengan hal-hal keagamaan.

8.      Filsafat Ilmu: Pengertian, Cakupan dan Permasalahan
-         Pengertian:
Filsafat ilmu adalah segenap pemikiran reflektif terhadap persoalan mengenai segala hal yang menyangkut landasan ilmu maupun hubungan ilmu dengan segala segi dari kehidupan manusia ( The Liang Gie, 2004:61)
-         Cakupan:
Menurut John Loss filsafat ilmu dapat digolongkan menjadi empat konsepsi yaitu:
•  Berusaha menyusun padangan-pandangan dunia sesuai atau berdasarkan toeri-teori ilmiah yang penting.
•  Memaparkan praanggapan dan kecenderungan paera ilmuwan
•  Sebagai suatu cabang pengetahuan yang menganalisis dan menerangkan konsep dan teori dari ilmu.
•  Sebagai pengetahuan kritis derajat kedua yang menelaah ilmu sebagai sasarannya.
-         Permasalahan:
Enam problem atau permasalahan mendasar :
a.       problem-problem epistimologi tentang ilmu
b.      problem-problem metafisis tentang ilmu
c.       problem-problem metodologis tentang ilmu
d.      problem-problem logis tentang ilmu
e.       problem-problem etis tentang ilmu
f.       problem-problem estetis tentang ilmu

9.      Filsafat Ilmu: Sejarah, Pendekatan dan Arah
-         Sejarah:
Filsafat ilmu berkembang dari masa ke masa sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta realitas sosial. Dimulai dengan aliran rasionalisme-emprisme , kemudian kritisisme dan positivisme.
-         Pendekatan:
Rasionalisme adalah paham yang menyatakan kebenaran haruslah ditentukan melalui pembuktian, logika, dan dan analisis yang berdasarkan fakta.
Empirisisme adalah pencarian kebenaran melalui pembuktian-pembukitan indrawi. Kebenaran belum dapat dikatakan kebenaran apabila tidak bisa dibuktikan secara indrawi, yaitu dilihat, didengar dan dirasa.
-         Arah:
Perkembangan sains sampai ke abad 20 membawa manusia ke tingkat yang lebih tinggi pada kehidupannya. Level pemahaman terhadap alam mencapai tingkat level yang lebih tinggi. Pengamatan alam sudah sampai ke level mikroskopis, ternyata pengamatan pada level mikroskopis mementahkan hukum-hukum fisika yang pada saat itu menajdi pijakan ilmu fisika. Hukum-hukum fisika klasik seperti mekanika dan gravitasi dimentahkan oleh perilaku elektron dan proton yang acak tapi teratur. Penemuan-penemuan baru pada bidang fisika pada level mikroskopis merubah pandangan ilmuwan pada saat itu mengenai alam secara keseluruhan. Tenyata sains merupakan ilmu yang tidak pasti, ada ketidakpastian dalam kepastian terutama pada level mikroskopis dimana ketidakpastian itu semakin besar. Pada masa ini terjadi pergeseran paradigma dari paradigma Newtonian ke paradigm pos Newtonian. Perubahan paradigma ini merupakan revolusi pada bidang fisika, yang melahirkan tokoh-tokoh baru seperti Einstein dan Heisenberg

10.  Filsafat Ilmu: Implementasi dan implikasi dalam Pengembangan Keilmuan
pengembangan manajemen pembelajaran yang mencakup pengembangan metodologi pembelajaran, pengembangan sarana dan bahan belajar termasuk bacaan anak, pengembanganpermainan dan alat permainan serta pengembangan evaluasi tumbuh kembang anak. Dalam rangka memberikan perhatian secara khusus terhadap anak usia dini yang tidak terlayani pada lembaga formal (TK/RA) maka dibentuklah Direktorat PADU di lingkungan Depdiknas. Kehadiran direktorat ini terutama untuk memberikan layanan, bimbingan dan atau kependidikan, peningkatan fungsi keluarga sebagai basis pendidikan anak, serta pengembangan manajemen pembelajaran yang mencakup pengembangan metodologi pembelajaran, pengembangan sarana dan bahan belajar termasuk bacaan anak, pengembangan permainan dan alat permainan serta pengembangan evaluasi tumbuh kembang anak. Dalam rangka memberikan perhatian secara khusus terhadap anak usia dini
yang tidak terlayani pada lembaga formal (TK/RA) maka dibentuklah Direktorat PADU di lingkungan Depdiknas. Kenyataan bahwa masih banyak anak usia dini yang belum mendapatkan pelayanan pendidikan tak dapat dipungkiri, terlebih bagi masyarakat kelas bawah yang merupakan sebagian besar penduduk Indonesia yang berada di pedesaan. Hal itu disebabkan antara lain kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan bagi anak usia dini masih sangat rendah. Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya gizi dan kesehatan untuk peningkatan kualitas anak, nampaknya jauh lebih baik daripada kesadaran akan pentingnya pendidikan. Hasil penelitian Meneg Pemberdayaan Perempuan tahun 2001 di wilayah Jakarta dan sekitarnya seperti yang dilansir oleh Yayasan Kita dan Buah Hati (Jalal, 2002 13) menyebutkan bahwa pada umumnya masyarakat memandang belum perlu pendidikan diberikan kepada anak usia dini. Hal ini sangat wajar mengingat bahwa pemahaman
masyarakat terhadap pentingnya PAUD masih sangat rendah serta pada umumnya mereka berpandangan bahwa pendidikan identik dengan sekolah, sehingga bagi anak usia dini pendidikan dipandang belum perlu.Lebih jauh Hadis (2002 25) mengemukakan ada beberapa faktor yang menjadikan penyebab masih rendahnya kesadaran masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini seperti ketidaktahuan, kemiskinan, kurang berpendidikan, gagasan orangtua tentang perkembangan anak yang masih sangat tradisional, kurang mau berubah, masih sangat konkret dalam berpikir, motivasi yang rendah karena kebutuhan yang masih sangat mendasar, serta masih sangat dipengaruhi oleh budaya setempat yang sempit.

11.  Penalaran: Hakikat dan Sumber Pengetahuan
-         Hakikat:
Maksud dari pengetahuan (knowledge) adalah sesuatu yang hadir dan terwujud dalam jiwa dan pikiran seseorang dikarenakan adanya reaksi, persentuhan, dan hubungan dengan lingkungan dan alam sekitarnya. Pengetahuan ini meliputi emosi, tradisi, keterampilan, informasi, akidah, dan pikiran-pikiran. Dalam komunikasi keseharian, kita sering menggunakan kalimat seperti, “Saya terampil mengoperasikan mesin ini”, “Saya sudah terbiasa menyelesaikan masalah itu”, “Saya menginformasikan kejadian itu”, “Saya meyakini bahwa masyarakat pasti mempercayai Tuhan”, “Saya tidak emosi menghadapi orang itu”, dan “Saya mempunyai pikiran-pikiran baru dalam solusi persoalan itu”.
-         Sumber Pengetahuan:
Pengetahuan yang kita bahas sekarang itu memiliki sumber (source) diantaranya adalah
1. Intuisi Ketika kita berbicara mengenai intuisi subuah maen stream yang terbangun dibenak kita adalah sebuah eksperimen, coba-coba, yang berawal dari sebuah pertanyaan dan keraguan maka lahirlah insting. Sebuah bahasa sederhana juga penulis temukan penjelasan mengenai apa itu intuisi?, Kamus Politik karangan B.N. Marbun mengatakan : daya atau kemampauan untuk mengetahui atau memahami sesuatu tampa ada dipelajari terlebih dahulu
2.   Rasional
Pengetahuan rasional atau pengetahuan yang bersumber dari akal adalah suatu pengetahuan yang dihasilkan dari proses belajar dan mengajar, diskusi ilmiah, pengkajian buku, pengajaran seorang guru, dan sekolah. Hal ini berbeda dengan pengetahuan intuitif atau pengetahuan yang berasal dari hati. Pengetahuan ini tidak akan didapatkan dari suatu proses pengajaran dan pembelajaran resmi, akan tetapi, jenis pengetahuan ini akan terwujud dalam bentuk-bentuk “kehadiran” dan “penyingkapan” langsung terhadap hakikat-hakikat yang dicapai melalui penapakan mistikal, penitian jalan-jalan keagamaan, dan penelusuran tahapan-tahapan spiritual. Pengetahuan rasional merupakan sejenis pengetahuan konsepsional atau hushuli, sementara pengetahuan intuisi atau hati adalah semacam pengetahuan dengan “kehadiran” langsung objek-objeknya atau hudhuri.

3. Emperikal atau pemakalah lebih suka dengan membahasakan nya dengan Indra Tak diragukan bahwa indra-indra lahiriah manusia merupakan alat dan sumber pengetahuan, dan manusia mengenal objek-objek fisik dengan perantaraanya. Setiap orang yang kehilangan salah satu dari indranya akan sirna kemampuannya dalam mengetahui suatu realitas secara partikular. Misalnya seorang yang kehilangan indra penglihatannya maka dia tidak akan dapat menggambarkan warna dan bentuk sesuatu yang fisikal, dan lebih jauh lagi orang itu tidak akan mempunyai suatu konsepsi universal tentang warna dan bentuk. Begitu pula orang yang tidak memiliki kekuatan mendengar maka dapat dipastikan bahwa dia tidak mampu mengkonstruksi suatu pemahaman tentang suara dan bunyi dalam pikirannya. Atas dasar inilah, Ibn Sina dengan menutip ungkapan filosof terkenal Aristoteles menyatakan bahwa barang siapa yang kehilangan indra-indranya maka dia tidak mempunyai makrifat dan pengetahuan. Dengan demikian bahwa indra merupakan sumber dan alat makrifat dan pengetahuan ialah hal yang sama sekali tidak disangsikan. Hal ini bertolak belakang dengan perspektif Plato yang berkeyakinan bahwa sumber pengetahuan hanyalah akal dan rasionalitas, indra-indra lahiriah dan objek-objek fisik sama sekali tidak bernilai dalam konteks pengetahuan. Dia menyatakan bahwa hal-hal fisikal hanya bernuansa lahiriah dan tidak menyentuh hakikat sesuatu. Benda-benda materi adalah realitas-realitas yang pasti sirna, punah, tidak hakiki, dan tidak abadi. Oleh karena itu, yang hakiki dan prinsipil hanyalah perkara-perkara kognitif dan yang menjadi sumber ilmu dan pengetahuan adalah daya akal dan argumen-argumen rasional.

12.  Kebenaran: Kriteria dan Cara Penemuan Kebenaran
-         Kriteria:
Ketika kita mengakui kebenaran sebuah proposisi bahwa bumi bergerak mengelilingi matahari, dasar kita, tidak lain adalah sesuai tidaknya proposisi tersebut dengan kenyataannya.
-         Cara Penemuan Kebenaran:
Pengetahuan (knowledge) sudah puas dengan “menangkap tanpa ragu” kenyataan sesuatu, sedangkan ilmu (science) menghendaki penjelasan lebih lanjut dari sekedar apa yang dituntut oleh pengetahuan.
Contoh: Si Buyung mengetahui bahwa pelampung kailnya selalu terapung di air, ia akan membantah jika dikatakan bahwa gabus pelampungnya itu tenggelam, sampai disini wilayah pengetahuan. Namun, jika ia memahami bahwa berat jenis pelampung lebih kecil dibandingkan berat jenis air sehingga mengakibatkan pelampung selalu terapung, maka ini telah memasuki wilayah ilmu.

13.  Ilmu Pengetahuan: Hakikat dan Fungsi
-         Hakikat:
Asal kata ilmu adalah dari bahasa Arab, ‘alama. Arti dari kata ini adalah pengetahuan. Dalam bahasa Indonesia, ilmu sering disamakan dengan sains yang berasal dari bahasa Inggris “science”. Kata “science” itu sendiri berasal dari bahasa Yunani yaitu “scio”, “scire” yang artinya pengetahuan.
Science (dari bahasa Latin “scientia”, yang berarti “pengetahuan” adalah aktivitas yang sistematis yang membangun dan mengatur pengetahuan dalam bentuk penjelasan dan prediksi tentang alam semesta1. Berdasarkan Oxford Dictionary, ilmu didefinisikan sebagai aktivitas intelektual dan praktis yang meliputi studi sistematis tentang struktur dan perilaku dari dunia fisik dan alam melalui pengamatan dan percobaan”2.
-         Fungsi:
Drs R.B.S. FUDYARTANTA, dosen psikologi universitas gajah mada  menyebutkan 4 tujuan ilmu pengetahuan :

(1) Fungsi deskriptif: menggambarkan ,melukiskan dan memaparkan suatu  obyek atau masalah sehingga mudah dipelajari

(2) Fungsi pengembangan, menemukan hasil ilmu yang baru

(3) Fungsi prediksi, meramalkan kejadian yang besar kemungkinan terjadi  sehingga dapat dicari tindakan percegahannya

(4) Fungsi Kontrol, mengendalikan peristiwa yang tidak dikehendaki.

14.  Signifikasi Filsafat Ilmu dalam Pengembangan Sains, Teknologi dan Seni
Berbicara mengenai filsafat baru mulai merebak di abad awal 20, namun france bacon dengan metode induksi yang ditampilkannya pada abad 19 dapat dikatakan sebagai peletak dasar filsafat ilmu khasanah bidang filsafat secara umum. Sebagian ahli filsafat berpandangan bahwa perhatian yang besar terhadap peran dan fungsi filsafat ilmu mulai mengedepan tatkala ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) mengalami kemajuan yang sangat pesat. Dalam hal ini, ada semacam ke khawatiran yang muncul pada kalangan ilmuan dan filsuf, termasuk juga kalanagan agamawan, bahwa kemajuan iptek dapat mengancam eksistensi umat manusia, bahkan alam dan beserta isinya.
Para filsuf terutama melihat ancaman tersebut muncul lantaran pengembangan iptek berjalan terlepas dari asumsi-asumsi dasar filosofisnya seperti landasan ontology, epistemologis dan aksiologis yang cenderung berjalan sendiri-sendiri. Untuk memahami gerak perkembangan iptek yang sedemikian itulah, maka kehadiran filsafat ilmu sebagai upaya meletakkan kembali peran dan fungsi iptek sesuai dengan tujuan semula, yakni mendasarkan diri dan concern terhadap kebahagian umat manusia, sangat di perlukan, inilah beberapa pokok bahasan utama dalam pengenalan terhadap filsafat ilmu, disamping objek dan pengertian filsafat ilmu yang kan dijelaskan terlebih dahulu.

15.  Ilmu Pengetahuan: Landasan Pokok dan Cara Memperolehnya
-         Landasan Pokok:
•      Ontologi merupakan cabang teori hakikat yang membicarakan hakikat sesuatu yang ada. Dari aliran ini muncul empat macam aliran filsafat
•      Epistemologi juga disebut teori pengetahuan (theori of knowledge). Secara etomologi, istilah etomologi berasal dari kata Yunani episteme = pengetahuan dan logos = teori. Epistemologi dapat didefinisikan sebagai cabang filsafat yang mempelajari asal mula atau sumber, struktur, metode dan syahnya (validitas) pengetahuan. Dalam metafisika, pertanyaan pokoknya adalah “apakah ada itu?”, sedangkan dalam epistemologi pertanyaan pokoknya adalah “apa yang dapat saya ketahui?”
•      Pengertian aksiologi berasal dari perkataan axios (Yunani) yang berarti nilai dan logos yang berarti teori. Jadi aksiologi adalah “Teori tentang nilai”. Nilai yang dimaksud adalah sesuatu yang dimiliki manusia untuk melakukan berbagai pertimbangan tentang apa yang dinilai. Teori tentang nilai yang dalam filsafat mengacu pada permasalahan etika dan estetika.
-         Cara Memperolehnya:
Dr. Muhamad Al-Bahi membagi ilmu dari segi sumbernya terbagi menjadi dua,pertama; ilmu yang bersumber dari Tuhan, kedua; ilmu yang bersumber dari manusia. Al-Jurjani membagi ilmu menjadi dua jenis, yaitu pertama; ilmu Qadim dan kedua; ilmu Hadits. Ilmu Qadim adalah ilmu Allah yang jelas sangat berbeda dari ilmu hadits yang dimiliki manusia sebagai hamba-Nya.


justify; text-indent: -18.0pt;"> 16.  Hubungan Filsafat Ilmu, Etika dan Moral
Etika merupakat bagian dari filsafat. Filsafat sendiri merupakan bagian dari ilmu pengetahuan. Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berfungsi sebagai interpretasi tentang hidup manusia, yang betugas meneliti dan menentukan semua fakta kongkrit hingga yang paling mendasar. Ciri khas filsafat adalah upaya dalam menjelaskan pertanyaan selalu menimbulkan pertanyaan yang baru.
Abdul kadir (2001) memperinci unsur-unsur penting filsafat ilmu sebagai berikut:
1.      Kegiatan intelektual, Bahwa filsafat merupakan kegiatan yang memerlukan intelektualitas atau pemukiran .
2.      Mancari makna yang hakiki, Filsafat memerlukan interpretasi terhadap suatu dalam kerangka pencarian makna yang hakiki.
3.      Segala fakta dan gejala, Bahwa objik dari kegiatan filsafat adalah fakta dan gejala yang terjadi secara nyata.
4.      Dengan cara refleksi, metodis dan sistematis, Filsafat memrlukan suatu metode dalam kegiatannya serta membutukan prosedur-prosedur yang sistematis.
5.      Untuk kebahagian manusia, Tujuan akhir filsafat sebagai ilmu adalah untuk kebahagian manusia.

17.  Ilmu Pengetahuan: Langkah Memperoleh Ilmu Pengetahuan
1.      Prasangka Adalah sesutau kemungkinan atau atau dugaan terhadap sesuatu yg belum tentu benar
2.      Intuisi Adalah suatu pendapat yg tiba2 muncul tanpa dipikir secara logis dan analisis
3.      Trial dab Error Adalah coba2, untung2an yg hasilnya belum tentu benar.


Menurut Charles Price ada 4 macam car untuk memperoleh pengetahuan
1.      Percaya Seseorang akan mendapat pengatahuan karena ia percaya pada hal tersebut adalah benar.
2.      Wibawa Sesuatu akan dianggap benar,apa bila seseorang yg berwibawa menyatakan benar
3.      Apriori Merupakan suatu keyakinan/pendirian/anggapan sebelum mengetahuai (melihat, mendengar, menyelidiki) keadaan tertentu.
4.      Metode Ilmiah Seseuatu dianggap ilmiah apa bila memiliki patokan yg merupakan rambu2 untuk menentukan benar atau salah.

18.  Penalaran dan Logika: Pengertian dan Perbedaan.
Pengertian Logika
Logika merupakan cabang filsafat yang bersifat praktis berpangkal pada penalaran,  dan sekaligus juga sebagai dasar filsafat dan sebagai sarana ilmu. Dengan fungsi  sebagai dasar filsafat dan sarana ilmu karena logika merupakan “jembatan penghubung”  antara filsafat dan ilmu, yang secara terminologis logika didefinisikan: Teori tentang  penyimpulan yang sah. Penyimpulan pada dasarnya bertitik tolak dari suatu pangkal-pikir  tertentu, yang kemudian ditarik suatu kesimpulan. Penyimpulan yang sah, artinya sesuai dengan pertimbangan akal dan runtut sehingga dapat dilacak kembali yang sekaligus juga benar,  yang berarti dituntut kebenaran bentuk sesuai dengan isi.
Logika sebagai teori penyimpulan, berlandaskan pada suatu konsep yang dinyatakan dalam bentuk
kata atau istilah, dan dapat diungkapkan dalam bentuk himpunan sehingga setiap konsep mempunyai himpunan,  mempunyai keluasan. Dengan dasar himpunan karena semua unsur penalaran dalam logika pembuktiannya menggunakan diagram himpunan, dan ini merupakan pembuktian secara formal jika diungkapkan dengan diagram himpunan sah dan tepat karena sah dan tepat pula penalaran tersebut.

 Definisi Penalaran
Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.
Penalaran sebagai sebuah kemampuan berpikir, memiliki dua ciri pokok, yakni logis dan analitis. Logis artinya bahwa proses berpikir ini dilandasi oleh logika tertentu, sedangkan analitis mengandung arti bahwa proses berpikir ini dilakukan dengan langkah-langkah teratur seperti yang dipersyaratkan oleh logika yang dipergunakannya. Melalui proses penalaran, kita dapat samapai pada kesimpulan yang berupa asumsi, hipotesis atau teori. Penalaran disini adalah proses pemikiran untuk memperoleh kesimpulan yang logis berdasarkan fakta yang relevan. Kemampuan menalar adalah kemampuan untuk menarik kesimpulan yang tepat dari bukti-bukti yang ada dan aturan tertentu.
Cara berpikir masyarakat dapat dibagi menjadi 2, yaitu : Analitik dan Non analitik. Sedangkan jika ditinjau dari hakekat usahanya, dapat dibedakan menjadi : Usaha aktif manusia dan apa yang diberikan.
Penalaran Ilmiah sendiri dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
1.      Deduktif yang berujung pada rasionalisme
2.      Induktif yang berujung pada empirisme
Logika merupakan suatu kegiatan pengkajian untuk berpikir secara shahih



19.  Membangun Filsafat Ilmu: Aspek Ontomologi
Ontologi berasal dari bahasa Yunani yang artinya ilmu tentang yang ada. Sedangkan,  menurut istilah adalah ilmu yang membahas sesuatu yang telah ada, baik secara jasmani maupun secara rohani. Dalam aspek Ontologi diperlukan landasan-landasan dari sebuah pernyataan-pernyataan dalam sebuah  ilmu. Landasan-landasan itu biasanya kita sebut dengan Metafisika.

20.   Membangun Filsafat Ilmu: Aspek Estimologi
Aspek estimologi merupakan aspek yang membahas tentang pengetahuan filsafat. Aspek ini membahas bagaimana cara kita mencari pengetahuan dan seperti apa pengetahuan tersebut.

21.  Membangun Filsafat Ilmu: Aspek Aksiologi
Aspek aksiologi merupakan aspek yang membahas tentang untuk apa ilmu itu digunakan. Menurut Bramel, dalam aspek aksiologi ini ada Moral conduct, estetic expresion, dansosioprolitical. Setiap ilmu bisa untuk mengatasi suatu masalah sosial golongan ilmu. Namun, salah satu tanggungjawab seorang ilmuan adalah dengan melakukan sosialisasi tentang menemuannya, sehingga tidak ada penyalahgunaan dengan hasil penemuan tersebut. Dan moral adalah hal yang paling susah dipahami ketika sudah mulai banyak orang yang meminta permintaan, moral adalah sebuah tuntutan.

22.  Teoti: Pengertian, Cakupan dan Syarat
-         Pengertian:
Teori merupakan salah satu konsep dasar penelitian sosial. Teori adalah seperangkat konsep/konstruk, defenisi dan proposisi yang berusaha menjelaskan hubungan sistimatis suatu fenomena, dengan cara memerinci hubungan  sebab-akibat yang terjadi.
-         Cakupan:
menurut definisinya adalah serangkaian konsep yang memiliki hubungan sistematis untuk menjelaskan suatu fenomena sosial tertentu.



-         Syarat:
Syarat teori ala Malcom Waters
1.Pernayataan itu harus abstrak
2.Pernyataan itu harus tematik
3.Pernyatan itu harus konsisten sama logika
4.Pernyatan itu harus di jelaskan
5.Pernyataan itu harus harus umum pada prinsipnya
6.Pernyataan itu harus independent
7.Pernyataan itu harus substantif dan valid

23.  Manfaat Filsafat dalam Tindakan Manusia
Menurut Harold H. Titus, filsafat adalah suatu usaha memahami alam semesta, maknanya dan nilainya. Apabila tujuan ilmu adalah kontrol, dan tujuan seni adalah kreativitas, kesempurnaan, bentuk keindahan komunikasi dan ekspresi, maka tujuan filsafat adalah pengertian dan kebijaksanaan (understanding and wisdom).
Dr Oemar A. Hoesin mengatakan: Ilmu memberi kepada kita pengatahuan, dan filsafat memberikan hikmah. Filsafat memberikan kepuasan kepada keinginan manusia akan pengetahuan yang tersusun dengan tertib, akan kebenaran. S. Takdir Alisyahbana menulis dalam bukunya: filsafat itu dapat memberikan ketenangan pikiran dan kemantapan hati, sekalipun menghadapi maut. Dalam tujuannya yang tunggal (yaitu kebenaran) itulah letaknya kebesaran, kemuliaan, malahan kebangsawanan filsafat di antara kerja manusia yang lain. Kebenaran dalam arti yang sedalam-dalamnya dan seluas-luasnya baginya, itulah tujuan yang tertinggi dan satu-satunya.

24.  Pentingnya Filsafat Ilmu Bagi mahasiswa
Belajar filsafat ilmu bagi mahasiswa sangat penting, karena beberapa manfaat yang dapat dirasakan, antara lain :
•         Dengan mempelajari filsafat ilmu diharapkan mahasiswa semakin kritis dalam sikap ilmiahnya. Mahasiswa sebagai insan kampus diharapkan untuk bersikap kritis terhadap berbagai macam teori yang dipelajarinya di ruang kuliah maupun dari sumber-sumber lainnya.
•         Mempelajari filsafat ilmu mendatangkan kegunaan bagi para mahasiswa sebagai calon ilmuwan untuk mendalami metode ilmiah dan untuk melakukan penelitian ilmiah. Dengan mempelajarifilsafat ilmu diharapkan mereka memiliki pemahaman yang utuh mengenai ilmu dan mampu menggunakan pengetahuan tersebut sebagai landasan dalam proses pembelajaran dan penelitian ilmiah

25.  Paradigma: Positivistik dan Naturalistik
-         Positivistik:
Positivistik adalah suatu aliran filsafat yang menyatakan ilmu alam sebagai satu-satunya sumber pengetahuan yang benar dan menolak aktifitas yang berkenaan dengan metafisik. Tidak mengenal adanya spekulasi, semua didasarkan pada data empiris.
-         Naturalistik:
Paradigma naturalistik disebut juga paradigma definisi sosial, paradigma non-positivistik, paradigma mikro dan pemberdayaan. Kendatipun menggunakan istilah yang beragam, keempat istilah tersebut pada umumnya memiliki pengertian yang yang sama dan merupakan rumpun paradigma penelitian kualitatif.

26.  Peranan Matematika dalam Pengembangan Ilmu
Sejak peradaban manusia bermula, Matematika memainkan peranan yang sangat vital dalam kehidupan sehari hari. Berbagai bentuk simbol digunakan untuk membantu perhitungan, pengukuran, penilaian dan peramalan. Dari penemuan penemuan situs purbakala, para ahli arkeologi telah menemukan penggunaan sistem penjumlahan di Afrika,dan diperkirakan telah terwujud sejak 8.500 SM dengan menggunakan tulang sebagai alat perhitungan. Begitu juga dengan perkembangan komputer, matematika juga mempunyai banyak peran dalam perkembangaanya. Kita tidak sangsi bahwa sumbangan Matematika terhadap perkembangan Ilmu dan Teknologi sangat besar sekali. Boolean Aljabar untuk komputer berdigital modern, Splines untuk merubah bentuk 3 dimensi, Fuzzy untuk peralatan elektronik, metoda numerik untuk bidang tehnik, rantai markov untuk bidang finansial dan ekonomi adalah beberapa contoh penggunaan matematika dalam bidang ilmu dan teknologi.  Perkembangan matematika ini telah banyak melahirkan mencetuskan ide-ide kearah pelaksanaan peralatan modern, seperti komputer dan sistem komunikasi. Walaupun peradapan manusia berubah dengan pesat namun bidang matematika terus relevan dan menunjang kepada perubahan ini. Sumbangan matematika terhadap perkembangan Ilmu Komputer sangatlah besar tengok saja istilah-istilah seperti Statistik, Probabilitas, Teori Informasi, Teori Graf, Aljabar Boolean, Matematika Diskret, Algoritma, dan Kalkulus yang ternyata sangat dibutuhkan dalam perkembangan Ilmu Komputer.

27.  Mengkaji Ilmu dari Sudut Pandang Filsafat
Segala sesuatu yang ada dalam kehidupan ini pasti mempunyai asal-usul dan tujuan keberadaanya, begitu juga manusia. Asala mula dan tujuan hidup manusia merupakan merupakan substansi yanng sulit dijelaskan. Karena akal manusia sangat terbatas untuk mencapai pada substansi tersebut.
Pikiran manusia tidak pernah mampu menjelaskan secara terperinci tentang substansi asal-mula tersebut. Mekipun demikian, pikiran manusia dapat dipastikan mampu secara logis menyimpilkan dan menilai bahwa hakekat asal mula itu hanya ada satu, bersifat universal, dan berada di dunia metafisis, karena itu bersifat absolut dan tidak mengalami perubahan serta sebagai sumber dari segala sumber yang ada.

28.  Cara Kerja Para Ilmuwan: Metode Ilmiah
Metode ilmiah atau proses ilmiah (bahasa Inggris: scientific method) merupakan proses keilmuan untuk memperoleh pengetahuan secara sistematis berdasarkan bukti fisis. Ilmuwan melakukan pengamatan serta membentuk hipotesis dalam usahanya untuk menjelaskan fenomena alam. Prediksi yang dibuat berdasarkan hipotesis tersebut diuji dengan melakukan eksperimen. Jika suatu hipotesis lolos uji berkali-kali, hipotesis tersebut dapat menjadi suatu teori ilmiah.

29.  Cara Kerja Para Ilmuwan: Kebenaran Ilmiah dan Sikap Ilmiah
-         Kebenaran Ilmiah:
Menyingkap tabir kebenaran ilmiah
Penelitian pada hakekatnya merupakan usaha mengungkap kebenaran, dengan berusaha mengungkap tabir kebenaran.
Paradigma dalam mencari kebenaran
Pada dasarnya semua manusia selalu ingin menari kebenaran, namun demikian, cara menunjukkan atau cara memperoleh kebenaran tersebut berbeda-beda. Menurut Thomas Kuhn (Poedjiadi: 2001,38), metode yang digunakan untuk mencari kebenaran dilandasi oleh “paradigma” tertentu.
-         Sikap Ilmiah:
Dalam melakukan kegiatannya, baik dalam penelitian maupun dalam pengembangan konsep, hukum dan teori dalam disiplin ilmunya, seorang ilmuwan dituntut untuk memiliki sikap-sikap tertentu. Ia harus memiliki sikap-sikap positif sebagai pencerminan dari kapasitasnya sebagai manusia terpelajar yang selalu mencari kebenaran dari sumber-sumber asalnya. Beberapa sikap yang diuraikan berikut ini, tidak hanya spesifik bagi ilmuwan karena sipatnya yang memasuki daerah etika dan moral, misalnya kejujuran dan sikap menghargai pendapat orang lain. Sikap-sikap tersebut akan dibahas secara singkat berikut ini.

30.   Argumentasi Ilmiah: Logika dalam Proses berpikir Ilmiah:
Sebagai ilmu, logika disebut dengan logike episteme (Latin: logica scientia) atau ilmu logika (ilmu pengetahuan) yang mempelajari kecakapan untuk berpikir secara lurus, tepat, dan teratur.Ilmu disini mengacu pada kemampuan rasional untuk mengetahui dan kecakapan mengacu pada kesanggupan akal budi untuk mewujudkan pengetahuan ke dalam tindakan. Kata logis yang dipergunakan tersebut bisa juga diartikan dengan masuk akal.
Pikiran manusia pada hakikatnya selalu mencari dan berusaha untuk memperoleh kebenaran. Karena itu pikiran merupakan suatu proses. Dalam proses tersebut haruslah diperhatikan kebenaran bentuk dapat berpikir logis. Kebenaran ini hanya menyatakan serta mengandaikan adanya jalan, cara, teknik, serta hukum-hukum yang perlu diikuti. Semua hal ini diselidiki serta dirumuskan dalam logika.
Secara singkat logika dapat dikataka sebagai ilmu pengetahuan dan kemampuian untuk berpikir lurus. Ilmu pengetahuan sendiri adalah kumpulan pengetahuan tentang pokok tertentu. Kumpulan ini merupakan suatu kesatuan yang sistematis serta memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Penjelasan ini terjadi dengan menunjukkan sebab musababnya.




31.  Argumentasi Ilmiah: Deduktif dan Induktif
-         Deduktif:
Deduktif adalah cara berpikir di mana dari pernyataan yang bersifat umum ditarik kesimpulan yang bersifat khusus.
-         Induktif:
induktif dimulai dengan mengemukakan pernyataaann-pernyataan yang ruang lingkupnya khas dan terbatas dalam menysusun argumentasi yang diakhiri dengan pernyataan yang bersifat umum.

32.  Paradigma: Manfaat dalam Mencari Kebenaran
Manusia selalu mencari kebenaran, jika manusia mengerti dan memahami kebenaran, sifat asasinya terdorong pula untuk melaksankan kebenaran itu. Sebaliknya pengetahuan dan pemahaman tentang kebenran, tanpa melaksankan konflik kebenaran, manusia akan mengalami pertentangan batin, konflik spilogis. Karena di dalam kehidupan manusia sesuatu yang dilakukan harus diiringi akan kebenaran dalam jalan hidup yang dijalaninya dan manusia juga tidak akan bosan untuk mencari kenyataan dalam hidupnya yang dimana selalu ditunjukkan oleh kebenaran.
Hal kebenaran sesungguhnya merupakan tema sentral di dalam filsafat ilmu. Secara umum orang merasa bahwa tujuan pengetahuan adalah untuk mencapai kebenaran. Problematik mengenai kebenaran merupakan masalah yang mengacu pada tumbuh dan berkembangnya dalam filsafat ilmu.

33.  Paradigma: Naturalistik dan Modus Operandi
-         Naturalistik:
Paradigma naturalistik (definisi sosial) merupakan paradigma dalam penelitian kualitatif. Menurut naturalistik, fenomena sosial dipahami dari perspektif dalam berdasarkan subjek pelaku. Penelitian yang menggunakan paradigma ini bertujuan untuk memahami (understanding) makna perilaku, simbol-simbol, dan fenomena-fenomena.
-         Modus Operandi:
Paradigma modus operandi memandang bahwa kebenaran diperoleh dengan melakukan pengujian atau penelitian secara  periodik, sehingga didapatkan garis penyebab yang khas dai suatu peristiwa atau keadaan. Contoh bidang yang yang menggunakan metode seperti ini adalah diagnosis medic dan patologi.
34.  Hipotesis: Pengertian dan manfaatnya dalam Kerangka Berpikir Ilmiah
-         Pengertian:
Hipotesis berasal dari bahasa Yunani: hypo= di bawah;thesis = pendirian, pendapat yang ditegakkan, kepastian. Artinya, hipotesa merupakan sebuah istilah ilmiah yang digunakan dalam rangka kegiatan ilmiah yang mengikuti kaidah-kaidah berfikir biasa, secara sadar, teliti, dan terarah. Dalam penggunaannya sehari-hari hipotesa ini sering juga disebut dengan hipotesis, tidak ada perbedaan makna di dalamnya.
-         Manfaat:
1.Memberikan batasan dan memperkecil jangkauan penelitian dan kerja penelitian.
2.Mensiagakan peneliti kepada kondisi fakta dan hubungan antar fakta, yang kadangkala hilang begitu saja dari perhatian peneliti.
3.Sebagai alat yang sederhana dalam memfokuskan fakta yang bercerai-berai tanpa koordinasi ke dalam suatu kesatuan penting dan menyeluruh.
4.Sebagai panduan dalam pengujian serta penyesuaian denga

SEJARAH, PENGERTIAN, DALIL-DALIL, SERTA HUKUM-HUKUM SEPUTAR AQIQAH

 PENGERTIAN, DALIL-DALIL, SERTA HUKUM-HUKUM SEPUTAR AQIQAH

[A]. PENGERTIAN AQIQAH

Imam Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud†hal.25-26, mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata : Aqiqah ialah “Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya.†Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahulloh berkata :

“Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama.â€

Imam Ahmad rahimahulloh dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syar’i maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih (An-Nasikah).

[B]. DALIL-DALIL SYAR'I TENTANG AQIQAH

Hadist No.1 :
Dari Salman bin �Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.†[Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani]

Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan Darul Kutub Al-�Ilmiyah, pent]

Hadist No.2 :
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.†[Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]

Hadist No.3 :
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.†[Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]

Hadist No.4 :
Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : “Menaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.†[HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel �Ied]

Hadist No.5 :
Dari �Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.†[Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)]

Hadist No.6 :
Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.†[Sanadnya Hasan, Hadits iwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir†1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]

Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah para sahabat serta para ulama salafus sholih.

[C]. HUKUM-HUKUM SEPUTAR AQIQAH

HUKUM AQIQAH SUNNAH

Al-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahulloh berkata dalam Nailul Authar (6/213) : “Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi : “….berdasarkan hadist no.5 dari â€�Amir bin Syu’aib.â€

BANTAHAN TERHADAP ORANG YANG MENGINGKARI DAN MEMBID'AHKAN AQIAH

Ibnul Mundzir rahimahulloh membantah mereka dengan mengatakan bahwa : “Orang-orang �Aqlaniyyun (orang-orang yang mengukur kebenaran dengan akalnya, saat ini seperti sekelompok orang yang menamakan sebagai kaum Islam Liberal, pen) mengingkari sunnahnya aqiqah, pendapat mereka ini jelas menyimpang jauh dari hadist-hadist yang tsabit (shahih) dari Rasulullah karena berdalih dengan hujjah yang lebih lemah dari sarang laba-laba.†[Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud†hal.20, dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam “Fathul Bari†(9/588)].

WAKTU AQIQAH PADA HARI KETUJUH

Berdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin Jundab. Para ulama berpendapat dan sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya “Fathul Bari†(9/594) :

“Sabda Rasulullah pada perkataan â€�pada hari ketujuh kelahirannya’ (hadist no.2), ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. bahwasannya syariat aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik. Beliau berkata : “Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya.â€

Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud†hal.35. Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya “al-Muhalla†7/527.

Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh pada hari ke-14, jika tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil dari riwayat Thabrani dalm kitab “As-Shagir†(1/256) dari Ismail bin Muslim dari Qatadah dari Abdullah bin Buraidah :

“Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari ke-14 atau hari ke-21.†[Penulis berkata : “Dia (Ismail) seorang rawi yang lemah karena jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam �Fathul Bari’ (9/594).†Dan dijelaskan pula tentang kedhaifannya bahkan hadist ini mungkar dan mudraj]

BERSEDEKAH DENGAN DENGAN PERAK SEBERAT TIMBANGAN RAMBUT

Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata : “Dan disunnahkan mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya dan diberi nama pada hari ketujuhnya. Masih ada ulama yang menerangkan tentang sunnahnya amalan tersebut (bersedekah dengan perak), seperti : al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dan lain-lain.â€

Adapun hadist tentang perintah untuk bersedekah dengan emas, ini adalah hadit dhoif.

TIDAK ADA TUNTUNAN BAGI ORANG DEWASA UNTUK AQIQAH ATAS NAMA DIRINYA SENDIRI

Sebagian ulama mengatakan : "Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa". Mungkin mereka berpegang dengan hadist Anas yang berbunyi : “Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi.†[Dhaif mungkar, Hadits Riwayat Abdur Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas]

Sebenarnya mereka tidak punya hujjah sama sekali karena hadistnya dhaif dan mungkar. Telah dijelaskan pula bahwa nasikah atau aqiqah hanya pada satu waktu (tidak ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Tidak diragukan lagi bahwa ketentuan waktu aqiqah ini mencakup orang dewasa maupun anak kecil.

AQIQAH UNTUK ANAK LAKI-LAKI DUA KAMBING DAN PEREMPUAN SATU KAMBING
Berdasarkan hadist no.3 dan no.5 dari Aisyah dan â€�Amr bin Syu’aib. "Setelah menyebutkan dua hadist diatas, al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam “Fathul Bari†(9/592) : “Semua hadist yang semakna dengan ini menjadi hujjah bagi jumhur ulama dalam membedakan antara bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam masalah aqiqah.â€

Imam Ash-Shan’ani rahimahulloh dalam kitabnya “Subulus Salam†(4/1427) mengomentari hadist Aisyah tersebut diatas dengan perkataannya : “Hadist ini menunjukkan bahwa jumlah kambing yang disembelih untuk bayi perempuan ialah setengah dari bayi laki-laki.â€

Al-â€�Allamah Shiddiq Hasan Khan rahimahulloh dalam kitabnya “Raudhatun Nadiyyah†(2/26) berkata : “Telah menjadi ijma’ ulama bahwa aqiqah untuk bayi perempuan adalah satu kambing.â€

Penulis berkata : “Ketetapan ini (bayi laki-laki dua kambing dan perempuan satu kambing) tidak diragukan lagi kebenarannya.â€

BOLEH AQIQAH BAYI LAKI-LAKI DENGAN SATU KAMBING

Berdasarkan hadist no. 4 dari Ibnu Abbas. Sebagian ulama berpendapat boleh mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing yang dinukil dari perkataan Abdullah bin �Umar, �Urwah bin Zubair, Imam Malik dan lain-lain mereka semua berdalil dengan hadist Ibnu Abbas diatas.

Tetapi al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya “Fathul Bari†(9/592) : “…..meskipun hadist riwayat Ibnu Abbas itu tsabit (shahih), tidaklah menafikan hadist mutawatir yang menentukan dua kambing untuk bayi laki-laki. Maksud hadist itu hanyalah untuk menunjukkan bolehnya mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing….â€

Sunnah ini hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu melaksanakan aqiqah dengan dua kambing. Jika dia mampu maka sunnah yang shahih adalah laki-laki dengan dua kambing.

SEJARAH AQIQAH

‘AQIQAH Pengertian ‘Aqiqah Menurut bahasa ‘Aqiqah berasal dari ( 'akhkha - yaukhkhu - yakhkhan ) artinya : memotong. Asalnya dinamakan ‘Aqiqah, karena dipotongnya leher binatang dengan penyembelihan itu.

Ada pula yang mengatakan bahwa ‘aqiqah itu asalnya ialah : Rambut yang terdapat pada kepala si bayi ketika ia keluar dari rahim ibu, rambut ini disebut ‘aqiqah, karena ia mesti dicukur. Adapun menurut istilah agama, yang dimaksud ‘aqiqah itu ialah : Sembelihan yang disembelih sehubungan dengan kelahiran seorang anak, baik laki-laki ataupun perempuan pada hari yang ke tujuh sejak kelahirannya dengan tujuan semata-mata mencari ridla Allah. Sejarah ‘Aqiqah Syariat ‘aqiqah, yaitu menyembelih 2 ekor kambing jika anaknya laki-laki, dan seekor kambing jika anaknya perempuan, telah dikenal dan biasa dilakukan orang sejak zaman jahiliyah, namun dengan cara yang berbeda dengan yang dituntunkan oleh Nabi SAW bagi ummat Islam.

Buraidah berkata : Dahulu kami di masa jahiliyah apabila salah seorang diantara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Maka setelah Allah mendatangkan Islam, kami menyembelih kambing, mencukur (menggundul) kepala si bayi dan melumurinya dengan minyak wangi. [HR. Abu Dawud juz 3, hal. 107]

Dari 'Aisyah, ia berkata, "Dahulu orang-orang pada masa jahiliyah apabila mereka ber’aqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah ‘aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya”. Maka Nabi SAW bersabda, "Gantilah darah itu dengan minyak wangi". [HR. Ibnu Hibban dengan tartib Ibnu Balban juz 12, hal. 124]

Demikianlah sejarah syariat ‘aqiqah dalam Islam, dan dari riwayat-riwayat diatas serta riwayat-riwayat lain, tampak jelas bagaimana sikap agama tercinta ini dalam menghadapi adat yang sudah biasa berjalan dan berlaku pada masyarakat dan masih mungkin diluruskan.

Tegasnya, Islam sesuai dengan fungsi diturunkannya yaitu sebagai lambang kasih sayang serta memimpin ke arah jalan yang serba positif, maka dalam menghadapi adat istiadat yang sudah biasa dilaksanakan sekelompok manusia, menempuh tiga macam cara yaitu :

a. Menghapusnya sama sekali, bila didalam adat-istiadat itu mengandung unsur-unsur kemusyrikan yang tidak mungkin diluruskan lagi, maupun hal-hal yang membahayakan keselamatan manusia itu sendiri; baik dari segi aqidah (rohani) maupun bagi tata masyarakatnya.

Dalam hal ini Islam tidak dapat mentolerir atau membiarkannya hidup dan bersemi dalam kehidupan ummatnya, karena sesuai dengan kenyataan, bahwa petani yang pandai serta bertanggungjawab terhadap berhasil dan suburnya sang padi, tidak akan membiarkan hidup alang-alang dan rumput-rumput liar yang ada di sekeliling padinya.

b. Sedang bila dalam adat-istiadat tersebut mengandung hal-hal yang bertentangan dengan agama akan tetapi masih dapat diluruskan, maka Islam datang untuk meluruskannya dan kemudian berjalan bersamasama dengan Islam, sebagaimana masalah ‘aqiqah ini. c. Adapun adat-istiadat yang tidak mengandung unsur-unsur kemusyrikan dan kedhaliman serta tidak bertentangan dengan agama, maka Islam memelihara dan memberi hak hidup baginya untuk berkembang lebih lanjut dalam masyarakat tersebut tanpa sesuatu perubahanpun.


Hal-hal yang disyariatkan sehubungan dengan ‘aqiqah.
A. Yang berhubungan dengan sang anak
1. Disunnatkan untuk memberi nama dan mencukur rambut (menggundul) pada hari ke-7 sejak hari lahirnya. Misalnya lahir pada hari Ahad, ‘aqiqahnya jatuh pada hari Sabtu.

2. Bagi anak laki-laki disunnatkan ber’aqiqah dengan 2 ekor kambing sedang bagi anak perempuan 1 ekor.

3. ‘Aqiqah ini terutama dibebankan kepada orang tua si anak, tetapi boleh juga dilakukan oleh keluarga yang lain (kakek dan sebagainya).

4. ‘Aqiqah ini hukumnya sunnah. Dalil-dalil Pelaksanaan Dari Yusuf bin Mahak bahwasanya orang-orang datang kepada Hafshah binti 'Abdur Rahman, mereka menanyakan kepadanya tentang 'aqiqah. Maka Hafshah memberitahukan kepada mereka bahwasanya 'Aisyah memberitahu kepadanya bahwa Rasulullah SAW telah memerintahkan para shahabat (agar menyembelih 'aqiqah) bagi anak laki-laki 2 ekor 4 kambing yang sebanding dan untuk anak perempuan 1 ekor kambing. [HR. Tirmidzi juz 3, hal. 35, no. 1549].

Dari Salman bin ‘Amir Adl-Dlabiy, ia berkata : Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Tiap-tiap anak itu ada ‘aqiqahnya. Maka sembelihlah binatang ‘aqiqah untuknya dan buanglah kotoran darinya (cukurlah rambutnya)". [HR. Bukhari juz 6, hal. 217]

Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa berkehendak untuk meng'aqiqahkan anaknya maka kerjakanlah. Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sebanding dan untuk anak perempuan satu ekor kambing". [HR. Ahmad juz 2, hal. 604, no. 2725]

Dari 'Aisyah RA, ia berkata, "Rasulullah SAW pernah ber’aqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ke-7 dari kelahirannya, beliau memberi nama dan memerintahkan supaya dihilangkan kotoran dari kepalanya (dicukur)". [HR. Hakim, dalam Al-Mustadrak juz 4, hal. 264, no. 7588]

Keterangan : Hasan dan Husain adalah cucu Rasulullah SAW.


Dari Samurah bin Jundab, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Tiap-tiap anak tergadai (tergantung) dengan ‘aqiqahnya yang disembelih untuknya pada hari ke-7, di hari itu ia dicukur rambutnya dan diberi nama". [HR. Abu Dawud juz 3, hal. 106, no. 2838]

Dari Samurah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Setiap anak tergadai dengan ‘aqiqahnya, yang disembelih untuknya pada hari ke-7, dicukur rambutnya, dan diberi nama”. [HR. Ibnu Majah juz 2, hal. 1056, no. 3165]



B. Yang berhubungan dengan binatang sembelihan

1. Dalam masalah ‘aqiqah, binatang yang boleh dipergunakan sebagai sembelihan hanyalah kambing, tanpa memandang apakah jantan atau betina, sebagaimana riwayat di bawah ini :

Dari Ummu Kurz (Al-Ka'biyah), bahwasanya ia pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang ‘aqiqah. Maka jawab beliau SAW, "Ya, untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Tidak menyusahkanmu baik kambing itu jantan maupun betina". [HR. Tirmidzi, dan ia menshahihkannya, juz 3, hal. 35, no. 6 1550] Dan kami belum mendapatkan dalil yang lain yang menunjukkan adanya binatang selain kambing yang dipergunakan sebagai ‘aqiqah. 2. Waktu yang dituntunkan oleh Nabi SAW berdasarkan dalil yang shahih ialah pada hari ke-7 semenjak kelahiran anak tersebut. [Lihat dalil riwayat 'Aisyah dan Samurah di atas] Hal-hal yang perlu diperhatikan : Dalam masalah ‘aqiqah ini banyak orang yang melakukannya dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan apa yang dituntunkan oleh Nabi SAW. Tetapi bila mereka ditanya dalilnya atau tuntunannya, mereka sendiri tidak dapat mengemukakannya dengan jelas. Maka dalam brosur ini kami suguhkan kepada saudara-saudara kaum Muslimin, dalil-dalil yang biasa dipergunakan sebagai dasar amalanamalan yang berhubungan dengan masalah ‘aqiqah, sedang dalil tersebut adalah lemah dan tidak dapat dipergunakan sebagai hujjah/alasan dalam masalah hukum. Diantaranya : 1. Adzan dan Iqamah pada telinga bayi yang baru lahir.

Dari Abu Rafi' ia berkata, "Saya pernah melihat Rasulullah SAW membaca adzan (sebagaimana adzan) shalat, pada kedua telinga Hasan ketika dilahirkan oleh Fathimah". [HR. Ahmad juz 9, hal. 230, no. 23930, dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama ‘Ashim bin ‘Ubaidillah]

Dari Husain bin Ali RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa mempunyai anak yang baru dilahirkan, kemudian ia mensuarakan adzan di telinga yang kanan, dan iqamah pada telinga yang kiri (anak itu) tidak diganggu oleh Ummush Shibyan (sejenis syaithan)". [HR. Ibnus Sunni hal. 220, dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama Jabarah bin Mughlis, Yahya bin ‘Alaa’ dan Marwan bin Salim] Keterangan : Hadits yang pertama diriwayatkan juga oleh Hakim dan Baihaqi serta diriwayatkan pula oleh Imam Abu Dawud dan Tirmidzi dengan lafadh yang agak berbeda. Hadits itu dishahihkan oleh Imam Tirmidzi. Dan hadits tersebut diriwayatkan pula oleh Imam Abu Nu'aim dan Ath-Thabrani sebagai berikut :

Beliau (Nabi SAW) membaca adzan pada telinga Hasan dan Husain RA. [HR. Abu Nu'aim dan Thabrani] Hadits-hadits tersebut (yang diriwayatkan oleh Ahmad, Hakim, Baihaqi, Abu Dawud dan Imam Tirmidzi di atas) kesemuanya meriwayatkan hadits tersebut dari jalan 'Ashim bin 'Ubaidillah, dan ia telah dituduh dengan keras oleh Imam Syu'bah sebagai pendusta. Dan Imam Bukhari, Abu Zar'ah dan Abu Hatim berkata bahwa riwayat itu munkar. Demikian pula menurut Imam Daruquhtni, ia mengatakan bahwa riwayatnya tidak boleh diterima, sebab ia seorang yang lalai, Ibnu Khuzaimah berkata : "Saya tidak mau berdalil dengan riwayatnya karena ingatannya tidak baik".

Adapun hadits yang kedua (HR. Ibnu Sunni) tersebut juga lemah, karena dalam sanadnya ada perawi yang bernama : Jabarah bin Mughlis, Yahya bin ‘Alaa’ dan Marwan bin Salim, ketiganya dlaif.

2. Tentang ‘aqiqah yang dikerjakan pada selain hari ke-7 yaitu pada hari yang ke-14, ke-21, setelah tua dan sebagainya, adalah sebagai berikut :

Dari ‘Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, dari Nabi SAW beliau bersabda, " ‘Aqiqah itu disembelih pada hari ke-7, atau ke-14, atau ke-21 nya". [HR. Baihaqi dan Thabrani, dan lafadh ini bagi Baihaqi juz 9, hal. 303]

Dari Anas RA bahwasanya Nabi SAW ber’aqiqah untuk dirinya sesudah beliau menjadi Nabi". [HR. Baihaqi juz 9, hal. 300] Keterangan : Hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi dan Thabrani tentang kebolehan ber’aqiqah pada hari ke-14, dan ke-21 tersebut di atas adalah dla'if, karena dalam isnadnya terdapat seorang bernama Ismail bin Muslim yang dilemahkan oleh Imam-imam : Ahmad, Abu Zar'ah, Nasai dan lain-lain. Sedang hadits yang menjelaskan bahwa Nabi ber’aqiqah untuk dirinya setelah menjadi Nabi, itupun tak dapat dipakai sebagai hujjah/dasar, karena dalam isnadnya terdapat seorang bernama Abdullah bin Muharrar yang dilemahkan oleh imam-imam : Ahmad, Jauzani, Daruquthni, Ibnu Hibban, Ibnu Ma'in dan lain-lainnya.

3. Tentang shadaqah seberat rambut yang dicukur dari kepala si Anak.

Dari Ali bin Abu Thalib, ia berkata : Rasulullah SAW telah ber’aqiqah bagi Hasan seekor kambing dan bersabda, "Ya Fathimah, cukurlah rambutnya dan bersedeqahlah seberat rambut kepalanya dengan perak". Maka adalah beratnya satu dirham atau setengah dirham". [HR. Tirmidzi juz 3, hal. 37, no. 1556, dan ia mengatakan : Ini hadits hasan gharib]

Keterangan : Hadits ini dla’if, karena sanadnya munqathi' (terputus), karena Abu Ja'far bin Muhammad bin Ali tidak sezaman dengan Ali bin Abu Thalib.
Demikian makalah yang dapat alimpolos.blogspot.com berikan, semoga bermanfaat bagi pembaca.. amin

DO'A QUNUT DAN DASARNYA

BAB I
PENDAHULUAN


Latar belakang

Masalah furu’iyah dalam agama Islam memang menjadi sebuah kajian yang sangat menarik bila dicermati sehingga terkadang menjadi sebuah perbedaan yang mencolok apabila difahami secara sepihak, terlebih menjadi ajang perdebatan yang tak berujung sehingga terkadang dijumpai golongan yang tidak sejalan diklaim tidak mengikuti aturan dalam agama Islam secara benar.
Hal seperti inilah yang seharusnya diluruskan dengan jalan menelaah kembali dasar hokum yang benar sehingga bagi yang menjalankan merasa lebih mantap mengamalkan, begitu juga bagi yang tidak mengamalkan tidak mengklaim sesat atau pembid’ahan terhadap golongan lain.
Begitu juga dengan pelaksanaan doa Qunut dalam Shalat, terdapat perbedaan dalam ummat Islam, ada sebagian golongan yang melakukan juga meninggalkannya dalam rangkaian Shalat yang disunnahkan untuk membacanya. Hal ini terjadi bukan tanpa alasan mengingat banyaknya literature Islam yang dijadikan acuan masing-masing golongan yang memang berbeda antara golongan satu dengan yang lain sedangkan perbedaan dalam Islam selama tidak keluar dari koridor syariah apalagi aqidah adalah merupakan rahmat bagi ummat Islam itu sendiri.
Disinilah yang membuat kami menulis makalah agar bisa dijadikan media pembahasan dalam memahami kajian keilmuan tentang amaliah aswaja yang dalam makalah ini kami angkat pembahasan seputar pelaksanaan doa Qunut, semoga menjadi tambahan Khazanah keilmuan bagi kami khususnya serta para pembaca pada umumnya.

Rumusan masalah
Berdasarkan judul yang telah dipilihkan. Mengingat cakupan permasalahan tentang pelaksanaan doa Qunut terjadi Khilafiyah oleh para ulama, maka penulis perlu membatasi masalah-masalah pada makalah ini ke dalam beberapa rumusan masalah, diantaranya:
1.    Pengertian Qunut dan Macam- macamnya
2.    Hukum membaca Qunut dalam shalat
3.    Cara melakukan doa qunut

Tujuan penulisan
Pada dasarnya tujuan penulisan karya tulis ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu tujuan umum dan khusus. Tujuan umum dalam penyusunan makalah ini adalah untuk menyelesaikan tugas mata kulian Ahlussunnah Wal Jamaah 1 semester ganjil.
Adapun Tujuan khusus penyusunan makalah ini adalah :
1.    Mengetahui Pengertian Qunut dan Macam- macamnya
2.    Mengetahui Hukum membaca Qunut dalam shalat
3.    Mengetahui cara melakukan doa qunut
  
BAB II
LANDASAN TEORI
 

A.    Pengertian Qunut
Secara bahasa (etimologi) Kata Qunut berasal dari kata Qanata yang artinya patuh dalam mengabdi (kepada Allah). Qunut mempunyai beberapa arti, antara lain berarti tegak, taat berbakti, berdoa sambil berdiri, berlaku ikhlas dan berdiam diri dalam sholat mendengarkan bacaan imam. 
Adapun pengertian Qunut menurut istilah (terminology), adalah Dzikir-dzikir  khusus yang mencakup atas doa dan pujian kepada Allah SWT. Dengan menggunakan Syighat-syighat atau bentuk kalimat yang dikehendaki serta mencakup kandungan doa dan pujian tersebut
Syeikh Nawawi al-Bantani menambahkan dalam kitab al-Tsimar al-Yani’ah bahwa Qunut adalah Dzikir-dzikir  khusus yang mencakup atas doa dan pujian kepada Allah SWT. Walaupun berupa ayat al-Qur an, jika rangkaian dzikir tersebut tidak mencakup atas doa dan pujian kepada Allah SWT. Maka tidak termasuk Qunut baik itu dilaksanakan dalam shalat Subuh maupun Shalat Witir.  Dikatakan oleh sebagian Ulama bahwa dalam Qunut Witir ditambahkan ayat akhir dari surat al-Baqoroh dengan ketentuan harus diniatkan sebagai Qunut, karena pembacaan ayat selain rukun  yang berdiri hukumnya makruh.
Ayat akhir dari surat al-Baqoroh adalah sebagai berikut :
رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَئْنَا, رَبَّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا, رَبَّنَا وَلاَ تُحَمِّلْنَا مَا لاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ, وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا, أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْناَ عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.
Pengertian Qunut  juga bisa dimaknai sebagai sebuah doa yang disisipkan dalam sholat, yang dibaca ketika i’tidal (berdiri setelah bangun dari ruku’) sesudah membaca lafadz ”sami ’allahu liman hamidah” pada rakaat terakhir sholat shubuh atau sholat witir yang dilakukan setelah pertengahan bulan Ramadhan.
B.    Macam-macam Qunut
Di dalam Islam, pelaksnaan doa Qunut secara garis besar terbagi menjadi dua macam:
1.    Qunut Shalat Subuh  yaitu doa Qunut yang dibaca pada waktu I’tidal (berdiri setelah ruku’) setiap akhir roka’at pada shalat subuh dan shalat Witir pada pertengahan akhir Ramadhan,   Qunut Jenis ini dihukumi dengan Sunnah Ab’adl yakni sunnah yang termasuk bagian dari shalat sehingga ketika ditinggalkan maka dianjurkan untuk menggantinya dengan sujud sahwi

2.    Qunut Shalat Witir  yaitu doa Qunut yang dibaca pada waktu I’tidal (berdiri setelah ruku’) setiap akhir roka’at shalat Witir pada pertengahan akhir Ramadhan, yakni dari malam 16 bulan Ramadhan sampai akhir Ramadhan, Qunut Jenis ini dihukumi dengan Sunnah Ab’adl dikalangan ulama Syafi’iyah  

3.    Qunut Nazilah yaitu Qunut yang dilakukan atau dibaca saat adanya bencana Semisal terjadi bencana besar yang melanda suau daerah, kelaparan, diserang musuh dsb. Qunut ini juga dibaca pada rakaat terakhir setiap shalat fardlu akan tetapi tidak dianjurkan/disunnahkan sujud sahwi ketika meninggalkannya karena tidak termasuk sunnah Ab’adl

BAB III
PEMBAHASAN

 Hukum Membaca Qunut Subuh
Di dalam madzab Syafi’i sudah disepakati bahwa membaca doa Qunut dalam shalat subuh pada I’tidal rekaat kedua adalah Sunnah Ab’adl. artinya diberi pahala bagi yang mengerjakannya dan bagi yang lupa mengerjakannya disunnahkan menambalnya dengan sujud  syahwi. Hal ini sebagaimana dikutip oleh KH. Muhyiddin Abdusshomad dari kitab Al-Majmu’  oleh Imam Nawawi dalam:
Dalam madzab Syafi’i disunnatkan Qunut pada waktu shalat subuh baik ketika turun bencana atau tidak. Dengan hukum inilah berpegang mayoritas ulama salaf dan orang-orang yang sesudah mereka. Dan diantara yang berpendapat demikian adalah Abu Bakar as-shidiq, Umar bin Khattab, Utsman bin affan,  Ali bin abi thalib, Ibnu abbas, Barra’ bin Azib – semoga Allah meridhoi mereka semua.(Al-Majmu’ Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab Juz 1 Hal. 504) 
Pada dasarnya persoalan membaca Qunut atau tidak dalam shalat shubuh telah menjadi perselisihan di kalangan ulama sejak generasi salaf yang shaleh. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal, membaca Qunut tidak disunnahkan dalam shalat shubuh. Sementara menurut Imam Malik dan Imam al-Syafi’i, membaca Qunut disunnahkan dalam shalat shubuh. Kedua pendapat tersebut, baik yang mengatakan sunnah atau tidak, sama-sama berdalil dengan hadits-hadits Rasulullah SAW. Hanya saja pendapat yang satunya berpandangan bahwa riwayat yang menerangkan bahwa Rasulullah SAW tidak membaca Qunut itu lebih kuat. Sementara pendapat yang satunya lagi berpendapat bahwa riwayat yang menerangkan bahwa Rasulullah SAW membaca Qunut justru yang lebih kuat. Jadi pandangan kaum Salafi-Wahabi dan golongan lainya yang sependapat dengan mereka yang mengatakan bahwa membaca Qunut itu tidak ikut Rasulullah SAW adalah salah dan tidak benar.
Berikut ini adalah perbedaan pendapat para Imam Madzahib al-Arba’ah  tentang pelaksanaan doa Qunut dalam shalat: 
1.    Madzab Hanafi :
Disunatkan Qunut pada shalat witir dan tempatnya sebelum ruku. Adapun Qunut pada shalat subuh tidak disunatkan . Sedangkan Qunut Nazilah disunatkan tetapi ada shalat jahriyah saja.
2.    Madzab Maliki :
Disunnatkan Qunut pada shalat subuh dan tempatnya yang lebih utama adalah sebelum ruku,  tetapi boleh juga dilakukan setelah ruku. Adapun Qunut selain subuh yakni Qunut witir dan  Nazilah, maka keduanya dimakruhkan.
3.    Madzab Syafi’i
Disunnatkan Qunut pada waktu subuh dan tempatnya sesudah ruku . Begitu juga disunnatkan Qunut nazilah dan Qunut witir pada pertengahan bulan ramadhan.
4.    Madzab Hambali
Disunnatkan Qunut pada shalat witir dan tempatnya sesudah ruku . Adapun Qunut subuh tidak disunnahkan.Sedangkan Qunut nazilah disunatkan dan dilakukan diwaktu subuh saja.

Dalil-dalil pelaksanaan doa Qunut
Perbedaan pendapat oleh para ulama diatas semuanya bukan tanpa alasan, semua melalui proses ijtihad dengan beistinbat dari sumber hokum utama yaitu al-Qur’an dan as-Sunah. Diantara dalil yang menjadi umber hokum mereka antara lain:
1.    Riwayat dari Anas bin Malik RA. :
مَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّّّّّّّنْيَا
“Rasulullah SAW tidak henti membaca Qunut dalam shalat Fajar hingga beliau meninggal dunia” (Musnad Ahmad bin Hambal)
Melihat dari hadits diatas terlihat jelas bahwa Rasulullah melaksanakan doa Qunut dalam shalat Subuh sampai beliau wafat.
2.    Riwayat dari Anas bin Malik RA . :
اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا بَعْدَ الرُّكُوْعِ يَدْعُوْ عَلَى أَحْيَاءِ الْعَرَبِ ثُمَّ تَرَكَهُ (متفق عليه) وَزَادَ الدارقطني : فَأَمَّا فِى الصُّبْحِ فَلَمْ يَزَلْ يَقْنُتُ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا
“Bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad SAW. Melakukan Qunut selama sebulan setelah ruku’ mendoakan atas segolongan orang Arab kemudian meninggalkannya” (Muttafaq’Alaih) Imam Daruquthni menambahkan : adapun didalam shalat Shubuh maka beliau tidak henti-hentinya melakukan Qunut sampai beliau meninggal dunia”

Hadits ini yang dijadikan rujukan oleh para ulama tentang disunnahkannya Qunut Nazilah disetiap shalat ketika terjadi bencana taupun serangan musuh. Alwi Abbas al-Maliki mengomentari pada lafadz  ثُمَّ تَرَكَهُ ini bahwa setelah sebulan Rasul melakukan Qunut beliau meninggalkan di empat Shalat Fardlu kecuali Shubuh. Adapun dalam shalat Shubuh beliau lakukan secara terus menerus sebagaimana hadits nomer 1 diatas.

3.    Riwayat dari Anas bin Malik RA . :
اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لاَ يَقْنُتُ اِلاَّ اِذَا دَعَا لِقَوْمٍ اَوْ دَعَا عَلَى قَوْمٍ
“Bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad SAW. Tidak Melakukan Qunut kecuali ketika beliau mendoakan kebaikan suatu kaum  atau keburukan suatu kaum ”

Hadits ini juga yang dijadikan rujukan oleh para ulama tentang disunnahkannya Qunut Nazilah. Dengan ini dpat diketahui bahwa doa Qunut dilakukan ketika terjadi hal-hal yang genting dikalangan umat Islam.

4.    Riwayat Said bin Thariq al-Asyja’i RA.  :
قُلْتُ ِلأَبِيْ, يَا أَبَتِ إِنَّكَ قَدْ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيٍّ أَفَكَانُوْا يَقْنُتُوْنَ فِى الْفَجْرِ؟ قَالَ أَيْ بُنَيّ مُحْدَثٌ.
“Aku berkata kepada bapakku: wahai bapakku, sesungguhnya engkau telah shalat dibelakang Rasulullah SAW., Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali, apakah mereka melakukan Qunut di Shalat Fajar? Beliau menjawab, wahai anakku, itu sesuatu yang baru (diada-akan)”.

Hadits ini yang dijadikan rujukan imam Ahmad dan Imam Hanafi tentang tidak dilakukannya Qunut dalam shalat Subuh.
Adapun macam-macam rangkaian doa Qunut yang dipakai dalam Shalat antara lain :
a)    Bacaan doa Qunut yang paling utama yang warid (diajarkan langsung) oleh Nabi Muhammad SAW.
اَللّهُمَّ اهْدِنِىْ فِيْمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِى فِيْمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِىْ فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِىْ فِيْمَا اَعْطَيْتَ، وَقِنِيْ شَرَّمَا قََضَيْتَ، فَاِ نَّكَ تَقْضِىْ وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ، وَاِ نَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ، فَلَكَ الْحَمْدُ عَلَى مَا قَضَيْتَ، اَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوْبُ اِلَيْكَ، وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدَنَا مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ اْلاُمِّيِّ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ
b)    Bacaan doa Qunut Umar bin al-Khatttab
َاللَّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِيْنُكَ وَنَسْتَغْفِرُكَ وَلاَ نَكْفُرُكَ وَنُؤْمِنُ بِكَ, وَنَخْلَعُ مَنْ يَفْجُرُكَ, اَللَّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَلَكَ نُصَلِّيْ وَنَسْجُدُ, وَاِلَيْكَ نَسْعَى وَنَحْفِدُ, نَرْجُوْ رَحْمَتَكَ وَنَخْشَى عَذَابَكَ, إِنَّ عَذَابَكَ الْحِدَّ بِالْكُفَّارِ مُلْحَقٌ, اَللَّهُمَّ عَذِّبِ الْكَفَرَةَ الَّذِيْنَ يَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِكَ, وَيُكَذِّبُوْنَ رُسُلَكَ, وَيُقَاتِلُوْنَ أَوْلِيَاءَكَ, اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ, وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ, وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِهِمْ, وَاَلِّفْ بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ, وَاجْعَلْ فِى قُلُوْبِهِمُ اْلإِيْمَانَ وَالْحِكْمَةَ, وَثَبِّتْهُمْ عَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, وَأَوْزِعْهُمْ أَنْ يُوْفُوْا بِعَهْدِكَ الَّذِيْ عًاهَدْتَهُمِ عَلَيْهِ, وَانْصُرْهُمْ عَلَى عَدُوِِِّكَ وَعَدُوِّهِمْ اِلَهَ الْحَقِّ وَاجْعَلْنَا مِنْهُمْ. 

Para Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa disunnahkan menggabungkan kedua Qunut ini yakni antara Qunut yang diriwayatkan oleh Sayyidina Hasan bin Ali bin Abi Thalib dengan Qunut yang pernah dibaca oleh Umar bin Khattab, jika digabungkan maka yang paling shohih adalah mengakhirkan Qunut Umar, jika memilih salah satunya maka lebih utama yang awal, akan tetapi penggabungan ini hanya disunnahkan jika seseorang shalat secara munfarid (sendirian) atau seorang Imam dengan ridlonya jamaah dengan memanjangkannya .

Seperti yang telah diterangkan diatas bahwa Qunut memuat dzikir-dzikir  khusus yang mencakup atas doa dan pujian kepada Allah SWT. Maka secara fiqih tidaklah terbatas pada dua rangkaian doa diatas, akan tetapi rangkaian doa apapun yang memuat dua kriteria (doa dan pujian) maka bisa dikategorikan sebagai Qunut . Misalnya :
اَللَّهُمَّ اغْفِر لِيْ يَا غَفُوْرُ
Lafadz diatas mengandung unsur doa yakni  اَللَّهُمَّ اغْفِر لِيْ  (Ya Allah ampunilah aku) dan pujian (Tsana’) yakni يَا غَفُوْرُ  (wahai Dzat yang maha pengampun) maka jika ditarik kesimpulan dari pengerian terminologi Qunut bisa mencukupi sebagai Qunut

Tempat melaksanakan doa Qunut
Seperti yang telah diterangkan diatas bahwa Tempat Qunut menurut mayoritas para ulama adalah Sesudah ruku’ pada rekaat terakhir seperti yang tersebut dalam kitab Al-majmu  bahwa : “Tempat Qunut itu adalah sesudah mengangkat kepala dari ruku’. Ini adalah ucapan Abu Bakar as-shidiq, Umar bin Khattab dan Utsman bin Affan serta Ali bin Abi Thalib RA.
Imam Nawawi menyebutkan pendapat ulama Syafi’iyah bahwa Qunut itu disunnahkan untuk senantiasa dilakukan dalam shalat shubuh. Adapun diselain shalat shubuh maka ada tiga pendapat dan pendapat yang benar dan masyhur adalah bahwa jika terjadi bencana seperti (serangan musuh), kekeringan, wabah, kekurangan air, marabahaya yang menimpa kaum muslimin atau sejenisnya maka mereka (kaum muslimin) disunnahkan melakukan Qunut di semua shalat wajib dan jika tidak terjadi becana maka tidak (Qunut) ini yang disebut dengan Qunut Nazilah.
Imam Malik dan Syafi’i berpendapat bahwa membaca Qunut bisa dilakukan didalam sholat shubuh namun tidak demikian halnya Imam Abu Hanifah dan Ahmad yang berpendapat bahwa tidak disunnahkan membaca Qunut didalam shalat shubuh atau shalat wajib lainnya. Jadi membaca Qunut bisa dilakukan di setiap shalat fardhu saat terjadi suatu bencana, musibah atau marabahaya yang menimpa kaum muslimin, baik shalat shubuh, zhuhur, ashar, maghrib maupun isya.
Akan tetapi tidaklah disyariatkan melakukan Qunut di saat shalat maghrib atau shalat fardhu lainnya kecuali shubuh - sebagaimana pendapat Imam Malik dan Syafi’I diatas - ketika tidak ada musibah, bencana atau marabahaya yang menimpa kaum muslimin
.
 Cara melaksanakan doa Qunut
Semua doa memerlukan adab dan tata cara sesuai dengan ketantuan masing-masing seperti halnya disunnahkan mengangkat kedua tangan ketika berdoa, mengusapkan kedua telapak tangan sesudahnya dll. Dalam pelaksanaan doa Qunut terjadi perbedaan pendapat oleh para ulama mengenai tata cara doa sebagaimana umumnya. Pertama, yang paling shohih adalah disunnahkan mengangkat kedua tangan dengan tidak mengusapkannya setelah selesai doa. Kedua, disunnahkan mengangkat kedua tangan dan mengusapkannya setelah selesai doa. Dan ketiga, tidak disunnahkan mengangkat kedua tangan dan tidak pula mengusapkannya setelah selesai doa.
Syeikh Nawawi al-Bantani mengatakan, disunnahkan mengangkat kedua tangan dengan sejajar kedua bahunya dan terbuka dalam doa Qunut sekalipun ketika membaca Tsana’ (pujian) seperti halnya doa-doa yang lain karena itba’, dan di sunnahkan pula mengangkat bagian dalam telapak tangan kearah langit ketika berdoa memohon keberhasilan sesuatu yang ingin diraih serta membalikkan telapak tangan ketika memohon dijauhkan dari hal yang tidak di inginkan, .
Disunnahkan juga bagi imam membaca doa Qunut dengan keras baik dalam shalat yang jahriyah maupun sirriyah sebatas dapat didengar oleh para jamaah walaupun sebagaimana bacaan keras ketika membaca Surat al-Qur an. Bagi orang yang shalat sendirian disunnahkan membaca pelan pada selain Qunut nazilah, adapaun dalam Qunut nazilah maka disunnahkan membacanya dengan keras. Bagi makmum disunnahkan mengamini dengan keras ketika mendengar bacaan imamnya begitu juga ketika bacaan shalawat juga disunnahkan untuk diamini seperti yang di ilhaq-kan oleh ath-Thabari menurut pendapat yang mu’tamad (kuat)


BAB IV
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa do’a Qunut merupakan bagian dari shalat subuh dan witir dipertengahan akhir Ramadhan dan bersifat sunnah ab’adl yakni bagian dari Shalat yang ketka ditinggalkan baik karena lupa ataupun disengaja maka disunnahkan pula untuk menggantinya denga sujud sahwi dan boleh diterapkan dalam beberapa shalat yang telah ditentukan sebagai bentuk Qunut Nazilah karena hal-hal yang melatar belakanginya seperti terjadinya encana dll. Seperti yang telah dibahas dalam pembahasan makalah ini.

B.    Saran
Seorang ahli hikmah berkata “Idza tamma al-amru bada naqshuhu” artinya ketika sesuatu telah sempurna (selesai) maka akan terlhat kekurangannya” begitu juga dengan makalah yang penulis susun sudah pasti banyak kekurangan yang menanti untuk disempurnakan oleh siapapun yang lebih tahu dan berkompeten dibidangnya, maka dari itu apa yang tertuang dalam makalah ini masih sangat perlu untuk dikaji dan diteliti secara lebih mendalam sehingga nantinya menjadi suatu disiplin ilmu yang benar dan bermanfaat bagi semua.

DAFTAR PUSTAKA

Abdusshomad, Muhyiddin, Fiqih Tradisionalis Surabaya: Pustaka Bayan kerjasama dengan Khalista, 2006. Cet. 5
Al-Atsqalani, Ibnu Hajar,  Bulugh al-Maram  Surabaya: Dar  al-Ihya, al-Kutub al-Arabiyah,  t.th
Al-Bantani, Abi Abdil Mu’thi, Muhammad Nawawi, Kasyifah Al-Syaja Syarh Safinah Al-Naja  Semarang : cv. Pustaka Al-Alawiyah. t.th
Al-Bantani, Muhammad Nawawi, al-Tsimar al-Yani’ah Syarh a-Riyadl al-Badi’ah, Semarang : cv. Pustaka Al-Alawiyah, t.th
Al-Maliki, Alwi Abbas dan Hasan Sulaiman al-Nuri, Ibanah al-Ahkam Syarh Bulugh al-Maram, Surabaya: Al-Hidayah,  t.th
An-Nawawi, Abi Zakariya Yahya bin Syarafuddin, , al-Adzkar  (Surabaya: Al-Hidayah, t.th
Munawwir,  Ahmad Warson,  Kamus Al_Munawwir , Surabaya : Pustaka Progressif, 2002. Cet. 25

MANAQIB


Pengertian Manaqib, Penjelasan tentang Manaqib, Tata Cara Manakib, Pandangan Islam Tentang Manaqib, Sejarah Hidup Syaikh Abdul Qadir Jailani, Nama Lengkap Syaikh Abdul Qadir Jailani, yang di maksud dengan manaqib, Sejarah Hidup Syeh Abdul Qodir Jailani, Makalah Manaqib, Makalah Tentang manaqib, Pembahasan Tentang Manaqib, Definisi Manaqib, mata kuliah Aswaja Tema Manaqib,
Makalah Manaqib



                                                             KATA PENGANTAR
    Alhamdulillahi Robbilalamin, puji syukur kami haturkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat, taufiq serta hidayahnya sehingga tugas pembuatan makalah dengan judul MANAQIB ini dapat terselesaikan meskipun dengan berbagai macam halangan dan tak lupa syalawat beserta salam semoga selalu tercurahkan kepangkuan baginda nabi agung Muhammad SAW yang kita nanti-natikan syafa’atnya kelak di yaumul kiamah nanti. Amin
    Makalah ini disusun sebagi tugas disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Aswaja yang diberikan kepada pemakalah.
    Semoga dengan tersusunnya makalah ini dapat menambah khazanah keilmuan kenasionalisme dan memberikan manfa’at bagi pembaca dan pemakalah dalam penyusunan makalah ini, penyusun menyadari masih banyak kesalahan dan kehilafan di dalamnya. Oleh karena itu kritik dan sarannya yang bersifat membangun senantiasa saya harapkan demi penyempurnaan makalah ini .


                                                                                                                    Jepara , 25 Oktober 2013

                                                                                                                         Kelompok 7





                                                                          DAFTAR ISI

KATA  PENGANTAR.........................................................................................1
DAFTAR ISI.......................................................................................................2
BAB I   PENDAHULUAN.................................................................................3
A.    Latar Belakang............................................................................................3
B.    Rumusan Masalah.......................................................................................3
C.    Tujuan Penulisan.........................................................................................3   
BAB II  PEMBAHASAN...................................................................................4
A.    Manaqib.......................................................................................................4
1.    Penjelasan tentang Manaqib.........................................................................4
B.    Tata Cara Manakib.......................................................................................5
C.    Pandangan Islam Tentang Manaqib.............................................................6
D.    Sejarah Hidup Syeh Abdul Qodir Jailani....................................................8
BAB III  PENUTUP............................................................................................10
A.    Kesimpulan.................................................................................................10
B.    Saran............................................................................................................10
C.    Kata Penutup................................................................................................11
DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................12







BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Syekh Abdul Qadir al-Jaylani merupakan tokoh sufi paling masyhur di Indonesia. Peringatan Haul waliyullah ini pun selalu dirayakan setiap tahun oleh umat Islam Indonesia. Tokoh yang diyakini sebagai cikal bakal berdirinya Tarekat Qadiriyah ini lebih dikenal masyarakat lewat cerita-cerita karamahnya dibandingkan ajaran spiritualnya.Terlepas dari pro dan kontra atas kebenaran karamahnya, Biografi (manaqib) tentangnya sering dibacakan dalam majelis yang dikenal di masyarakat dengan sebutan manaqiban. Nama lengkapnya adalah Abdul Qadir ibn Abi Shalih Abdullah Janki Dusat al-Jaylani. Al-Jaylani merupakan penisbatan pada Jil, daerah di belakang Tabaristan. Di tempat itulah ia dilahirkan. Selain Jil, tempat ini disebut juga dengan Jaylan dan Kilan.Maka didalam makalah ini akan membahaskan tenatang manaqib.
B.    Rumusan Masalah
Dalam makalah ini, rumusan masalah yang akan di kaiji diantaranya :
•    Apa yang di maksud manaqib ?
•    Bagaimana tata cara membaca manakib ?
•    Bagaimana Pandangan Islam Tentang Manaqib ?
•    Bagaimana Sejarah Hidup Syeh Abdul Qodir Jailani ?
C.    Tujuan Penulisan
Tujuan dalam pembuatan makalah ini diantaranya :
•    Untuk mengetahui apa yang di maksud dengan manaqib ?
•    Untuk mengetahui Bagaimana tata cara membaca manakib ?
•    Untuk mengetahui Bagaimana Pandangan Islam Tentang Manaqib ?
•    Untuk mengetahui Bagaimana Sejarah Hidup Syeh Abdul Qodir Jailani ?

BAB I
PEMBAHASAN

A.    MANAQIB

1.     Penjelasan tentang Manaqib
Kata “MANAQIB” berarti “Riwayat Hidup”. Penggunaan kata MANAQIB tersebut, biasanya dikaitkan dengan sejarah kehidupan seseorang yang dikenal sebagai tokoh besar pada suatu masyarakat, seperti tentang perjuangannya, silsilahnya, akhlaknya, dan lain-lain.
Sebenarnya, sejak jaman dulu (sebelum, semasa hidup, sesudah wafat) Nabi Muhammad SAW, manakiban (pembacaan manaqib) sudah ada dan diuraikan di dalam Al-Qur’an; seperti manaqib Maryam, manaqib Dzulqarnain, manaqib Ash-Habul Kahfi, dan lainnya.
Firman Allah SWT di dalam Surah Al-Mu’min, ayat 78:
“Dan sesungguhnya telah Kami utus beberapa orang rasul sebelum kamu, di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antara mereka ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak dapat bagi seorang rasul membawa suatu mukjizat, melainkan dengan seizin Allah; maka apabila telah datang perintah Allah, diputuskan (semua perkara) dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.”
Firman Allah SWT di dalam Surah An-Nisaa’, ayat 164:
“Dan (Kami telah mengutus) rasul-rasul yang sungguh telah Kami kisahkan tentang mereka kepadamu dahulu, dan rasul-rasul yang tidak Kami kisahkan tentang mereka kepadamu. Dan Allah telah berbicara kepada Musa dengan langsung” (***
(***Allah berbicara langsung dengan Nabi Musa a.s. merupakan keistimewaan Nabi Musa a.s., dan karena Nabi Musa a.s. disebut: Kalimullah sedang rasul-rasul yang lain mendapat wahyu dari Allah dengan perantaraan Jibril. Dalam pada itu Nabi Muhammad s.a.w. pernah berbicara secara langsung dengan Allah pada malam hari di waktu mi’raj.
Ayat-ayat di atas apabila diteliti, maka didapat pengertian bahwa kita dianjurkan Allah SWT untuk melakukan penelitian sejarah, baik yang berasal dari Al-Qur’an, Al-Hadits, maupun sumber lain yang dapat dipercaya. Dan selanjutnya dianjurkan untuk diceritakan kepada umat (secara lisan maupun tulisan)
Manaqiban itu suatu bentuk kegiatan upacara pembacaan riwayat hidup seorang tokoh ulama (sufi) yang sangat kharismatik dan memiliki banyak karomah, seperti Syaikh ‘Abdul Qodir Jilani, Syaikh Samman, Syaikh Hasan Syadzili, dan lain sebagainya. Dengan maksud, antara lain:
1.    Untuk mencintai dan menghormati dzurriyyah Nabi Muhammad SAW. Seperti firman Allah SWT di dalam Surah Asy-Syura, ayat 23. Katakanlah: “Aku tidak meminta kepadamu sesuatu upahpun atas seruanku kecuali kasih sayang dalam kekeluargaan.” Pengertian ayat tersebut, bahwa seseorang yang mencintai atau menghormati sesama keluarga sangat dipuji Allah SWT; apalagi mencintai dan menghormati keluarga nabi Muhammad SAW.
2.    Untuk mencintai para shalihin, auliya’, dan lainnya. Seperti anjuran Nabi Muhammad SAW, seperti diurai di dalam hadits “Siapa saja yang memusuhi wali-KU, maka aku umumkan perang kepadanya” (HR. Bukhory dari Abi Hurairah)
3.    Untuk meneladani perilaku kesufiannya.

B.    Tata Cara Manakib  
Sudah menjadi budaya dalam membaca manaqib harus terlebih dahulu diawali dengan khadloroh dan kemudian membaca tahlil bersama-sama,pemimpin atau yang membaca manaqib baru memulai membaca manaqib dengan beberapa membaca sholawat nabi.
    Manaqib yang dibaca mayoritas masyarakat adalah kitab atau buku yang dikarang oleh al-Mukarrom Ibnu Latif Hakim muslikh Ibn Abdurrohman al-Maroqi.

C.    Pandangan Islam Tentang Manaqib
Banyak kita jumpai orang yang sangat mengagung-agungkan “ibadah” bacaan manaqib bahkan melebihi ibadah sunnah. Mereka berkeyakinan agar “wasilahnya” cepat sampai dan terkabul. Misalnya, membuat ayam ungkep utuh (ingkung-Jawa), yang dimasak oleh wanita suci dari hadast, lalu yang boleh menyembelih harus orang sudah berijazah dari gurunya (telah mengkhatamkan bacaan manaqib sebanyak 40 kali). Di saat pembacaan manaqib, sudah menjadi keyakinan bagi para jamaahnya untuk membawa botol berisi air yang diletakkan di depan Imam atau gurunya, konon air tersebut dipercaya membawa berbagai macam berkah. Khasiat lainnya yakni apabila seseorang mempunyai keinginan tertentu (usaha dan rejeki lancar, pandai, atau nadhar lainnya), mereka membaca bersama-sama pada hari yang ditentukan, misalnya tiap Rabu Kliwon, Pon, bahkan ada yang disertai dengan pembakaran kemenyan atau parfum wewangian agar ruh sang tokoh hadir ikut mendoakannya, karena “konon” ada pendapat bahwa Syaikh Abdul Qodir Jaelani pernah berkata, “Dimana saja dibacakan manaqib-ku aku hadir padanya” 
Para pelaku manaqib tersebut berkeyakinan, bahwa bacaan itu adalah suatu amalan agung yang di ajakan guru-gurunya meskipun tidak jelas sumber asalnya. Namun jika kita kaji lebih dalam, kata manaqib berasal dari “manqobah” berarti kisah tentang kesolehan, dan amal seseorang. Jadi membaca manaqib, sama saja dengan membaca biografi atau cerita kebaikan seseorang Namun sayang, manaqib disini banyak mengisahkan cerita-cerita bohong, dan tidak masuk akal. Ironisnya lagi, dengan dalih sebagai bukti kecintaannya kepada waliyullah, mereka selalu membaca, mengingat, bahkan memanggil dan memohon roh wali yang sudah mati (Abdul Qodir Jailani-red) untuk perantara.
 Jika sudah seperti ini yang di dapat adalah…..kesyirikan. Karena menghadirkan roh orang yang sudah mati adalah mustahil, yang datang adalah jin yang berubah rupa atas bantuan tukang sihir bangsa jin. Sedangkan berbagai cara dan persyaratan ritual manaqib sangat mirip sekali dengan cara-cara zaman jahiliyah dan budaya orang-orang musyrik dalam berinteraksi dengan para dewanya (bangsa jin). Bedanya sekarang mereka beralasan tidak menyembah roh tapi sebagai bentuk taqarruban (mendekatkan diri) dan wasilah (perantara) kepada Allah. Padahal Allah sendiri telah memperingatkan dengan keras dan tegas dalam firman-Nya:
“Jika kamu menyeru mereka, mereka tiada mendengar seruanmu; dan kalaupun mereka mendengar, mereka tidak dapat memperkenankan permintaanmu. Dan pada hari kiamat mereka akan mengingkari kemusyrikanmu dan tidak ada yang dapat memberi keterangan kepadamu sebagai yang diberikan oleh Yang Maha Mengetahui.” (QS. Faathir: 14) 
Bahwa membaca manaqib Syekh Abdul Qadir al-Jilani adalah haram, didasarkan pada aqidah wahabi dan segolongannya, yang anti terhadap berbagai bentuk ritual Islam yang tidak ada tuntunannya di dalam al-Qur'an maupun as-Sunnah. Mereka beranggapan bahwa, segala bentuk ritual agama yang tidak ada tuntunannya adalah bid'ah. Dan mereka berpendapat bahwa "kullu bid'atin dlalalah" (setiap bid'ah atau perilaku baru yang tidak ada tuntunannya secara tekstual di dalam nash adalah bid'ah). 
ا يا كم ومحد ثا ت الا مور فا ن كل بد عة ضلا لة  (رواه ابو داود والرمذي)
Hindarilah amalan yang tidak Kucontohkan  (bid’ah), karena tiap bid’ah menyesatkan”, (HR. Abu Daud dan Tirmizi)
Jadi tidak seluruh bid’ah itu adalah sesat karena ada juga bid’ah hasanah, sebagaimana komentar imam Syafi’I Ra :
المحد ثا ت ضربان ما احد ث يخالف كتا با او سنة او اثرا اوجما عا فهذه بد عة الضلا ل وما احد ث من الخير لا يخا لف شيأ من ذالك فهي محد ثة غير مذ مومة
“Sesuatu yang diada-adakan (dalam agama) ada dua macam : sesuatu yang diada-adakan (dalam agama) yang bertentang dengan Al-Qur’an, Sunnah Nabi  SAW, perilaku sahabat , atau kesepakatan ulama, maka termasuk bid’ah yang sesat: adapun yang diada-adakan adalah sesuatu yang baik dan tidak menyalahi ketentuan (Al-Qur’an, Hadits, prilaku Sahabat atau Ijma) maka sesuatu  itu tidak tercela (baik) ”. (Fat al-Bari, Juz XVII: 10) 
Adapun menurut tuntunan kaum salaf, dalam aqidah ahlussunnah wal jamaah, membaca Manaqib para wali, itu baik (mustahab), karena dapat mendatangkan kecintaan terhadap para wali dan untuk bertawassul kepada para wali Allah. Adapun memberi makananitu hukumnya sunah, kalau dengan maksud untuk memberikan shadaqah dan bertujuan untuk memulyakan tamu. Dalam hadist dinyatakan, yang artinya, “Siapa yang beriman kepada Allah, supaya menghormati tamunya”.

D.    Sejarah Hidup Syeh Abdul Qodir Jailani
Sayidi Abdul Qadir Jailani adalah seorang ulama terkenal. Beliau bukan hanya terkenal di sekitar tempat tinggalnya, Baghdad, Irak. Tetapi hampir seluruh umat Islam di seluruh dunia mengenalnya. Hal itu dikarenakan kesalihan dan keilmuannya yang tinggi dalam bidang keislaman, terutama dalam bidang tasawuf.
Nama sebenarnya adalah Abdul Qadir. Ia juga dikenal dengan berbagai gelar seperti; Muhyiddin, al Ghauts al Adham, Sultan al Auliya, dan sebagainya. Sayidi Abdul Qadir Jailani adalah ahli bait keturunan Rasulullah SAW. Ibunya yang bernama Ummul Khair Fatimah, adalah keturunan Mawlana al-Imam Husain, cucu Nabi Muhammad Saw. Jadi, silsilah keluarga Syaikh Abdul Qadir Jailani jika diurutkan ke atas, maka akan sampai ke Khalifah Imam ‘Ali bin Abi Thalib.
Sayidi Abdul Qadir Jailani dilahirkan pada tahun 1077 M / 469 H. Pada saat melahirkannya, ibunya sudah berusia 60 tahun. Ia dilahirkan di sebuah tempat yang bernama Jailan. Karena itulah di belakang namanya terdapat julukan Jailani. Penduduk Arab dan sekitarnya memang terbiasa menambahkan nama mereka dengan nama tempat tinggalnya. 
Syekh wafat setelah menderita sakit ringan dalam waktu tidak lama. Bahkan, ada yang mengatakan, Syekh sakit hanya sehari—semalam. Ia wafat pada malam Sabtu, 10 Rabiul Awal 561 H. Saat itu usianya sudah menginjak 90 tahun. Sepanjang usianya dihabiskan untuk berbuat baik, mengajar, dan bertausiah. Konon, ketika hendak menemui ajal, putranya yang bernama ‘Abdul Wahhab memintanya untuk berwasiat. Berikut isi wasiat itu:
Bertakwalah kepada Allah. Taati Tuhanmu. Jangan takut dan jangan berharap pada selain Allah. Serahkan semua kebutuhanmu pada Allah Azza wa Jalla. Cari semua yang kamu butuhkan pada Allah. Jangan terlalu percaya pada selain Allah. Bergantunglah hanya pada Allah. Bertauhidlah! Bertauhidlah! Bertauhidlah! Semua itu ada pada tauhid. 


BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Kata “MANAQIB” berarti “Riwayat Hidup”. Penggunaan kata MANAQIB tersebut, biasanya dikaitkan dengan sejarah kehidupan seseorang yang dikenal sebagai tokoh besar pada suatu masyarakat, seperti tentang perjuangannya, silsilahnya, akhlaknya, dan lain-lain.
Manaqiban itu suatu bentuk kegiatan upacara pembacaan riwayat hidup seorang tokoh ulama (sufi) yang sangat kharismatik dan memiliki banyak karomah, seperti Syaikh ‘Abdul Qodir Jilani, Dengan maksud, antara lain:
1.    Untuk mencintai dan menghormati dzurriyyah Nabi Muhammad SAW
2.    Untuk mencintai para shalihin, auliya’, dan lainnya
3.    Untuk meneladani perilaku kesufiannya.
Adapun menurut tuntunan kaum salaf, dalam aqidah ahlussunnah wal jamaah, membaca Manaqib para wali, itu baik (mustahab), karena dapat mendatangkan kecintaan terhadap para wali dan untuk bertawassul kepada para wali Allah. Adapun memberi makananitu hukumnya sunah, kalau dengan maksud untuk memberikan shadaqah dan bertujuan untuk memulyakan tamu. Dalam hadist dinyatakan, yang artinya, “Siapa yang beriman kepada Allah, supaya menghormati tamunya”.

B.    Saran
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam masalah ini.dalam penulisan kami masih banyak kesalahan, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah selanjutnya.

C.    Kata Penutup
Demikian makalah sedehana ini kami susun. Terima kasih atas antusiasme dari pembaca yang sudi menelaah & mengimplementasikan isi makalh ini. Tentunya masih banyak kekurangan dan kelmahhannya.
Penulis banyak berharap para pebaca yang budiman sudi memberikan saran kritik konstruktif kepada penulis demi kesempurnaannya makalah ini.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman. Demikian makalah sederhana ini kami susun.terimakasih.

















DAFTAR PUSTAKA


http://timbaemas.blogspot.com/2011/06/makalah-membahas-tentang-syekh-abdul.html
http://alimpolos.blogspot.com/2014/04/manaqib.html