Selasa, 20 Januari 2015

MAKALAH USHUL FIQIH : DZAHIR DAN MU'AWWAL



A.    Pendahuluan
Ushul Fiqh merupakan suatu ilmu pengetahuan yang objaknya dalil hukum atau sumber hukum dengan semua seluk beluknya, dan metode penggaliannya. Dalam kata lain ushul fiqh digunakan untuk menetapkan hukum dari suatu perbuatan berdasarkan dalil-dalil yang shahih.
Sebagaimana yang sudah disebutkan bahwa untuk menetapkan hukum itu perlu adanya dalil-dalil yang shahih dan bersumber dari Al-Qur’an dan sunnah. Diantara dalil-dalil dalam Al-Qur’an dan sunnah itupun ditemukan adanya lafadz yang berbeda-beda. Ada dalil yang sudah langsung dipahami tanpa butuh penjelasan (Dzahir) dan ada pula yang mesti adanya penjelasan dalam memahami dalil tersebut.
Dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai mana lafadz yang sudah langsung dipahami tanpa butuh penjelasan (Dzahir) dan ada pula yang mesti adanya penjelasan dalam memahaminya (Mu’awwal) agar tidak ada terjadi kesalahan dalam memaknai dalil-dalil yang shahih.
Sebagaimana keterangan diatas, pemakalah merumuskan masalah tentang Apa pengertian Dzahir dan Mu’awwal? Bagaimana bentuk-bentuk pembentukan dan penerapan hukum tersebut? Contoh serta Kaidah-kaidah Dzahir dan Mu’awwal? dan selanjutnya Mahasiswa dapat mengetahui tentang Dzahir dan Mu’awwal.

B.     Pembahasan
a.       Pengertian Dzhahir
Dzahir menurut istilah Ushul Fiqih adalah:
المتردد بين أمرين هو فى احد هما اظهر.
Artinya: “Kuragu-ragukan diantara dua perkara atau dua lafaz, sedangkan salah satunya adalah lebih jelas.”[1]
Maksudnya adalah, suatu lafazd yang bisa diartikan dengan dua makna, tetapi tinjauan dari segi bahasa menunjukkan bahwa salah satu maknanya, artinya lebih jelas atau lebih menonjol pada lafaz tersebut dari pada makna lainnya.[2]
Al-Bazdawi memberikan defenisi dzhahir sebagai berikut:
إسم لكل كلام ظهر المراد به للسامع بصيغته .
Artinya: “Suatu nama bagi seluruh perkataan yang jelas maksudnya bagi pendengar, melalui bentuk lafazh itu sendiri.”[3]
Definisi yang lebih jelas dikemukakan oleh Al-Sarakhsi:
ما يعرف المراد منه بنفس السامع من غير تأمّل.
Artinya: “Sesuatu yang dapat diketahui maksudnya dari pendengaran itu sendiri tanpa harus dipikirkan lebih dahulu.”[4]
Dari defenisi diatas, dapat kita ketahui bahwa yang dimaksud dengan dzahir itu adalah suatu lafazh yang dengan mendengarkan lafazh itu pendengar bisa langsung mengerti apa maksudnya tanpa perlu berpikir dan tidak bergantung kepada petunjuk lain.
Hukum yang jelas itu wajib diamalkan menurut sesuatu yang tampak jelas dari padanya. Selama tidak ada dalil yang menghendaki mengamalkan selain hukum yang tampak jelas itu. Karena asal sesuatu itu adalah tidak memalingkan lafazh dari lahirnya, kecuali bila ada dalil yang menghendaki hal itu. Dan bahwasannya hukum yan jelas itu juga mungkin menerima ta’wil. Artinya memalingkan asal itu dari lahirnya, dan menghendaki arti lain dari padanya. Maka jika yang tampak itu umum, mungkin bisa ditakhsis, dan jika mutlak, mungkin bisa diberi ikatan dan jika hakikat, mungkin bisa terjadi bahwa yang di makssud dengan itu adalah makna majasi. Dan takwilan yang lain-lain.[5]
Hukum yang jelas itu bisa menerima naskh (penghapusan). Artinya bahwa hukum yang jelas itu pada masa terutusnya Muhammad SAW. dan pada masa pembentukan hukum, sah dinashkh, dan disyariatkan hukum baru yang menggantikannya, selama hukum itu tergolong hukum far’iyyah al-juz’iyyah (bagian dari masalah-masalah cabang), dimana hukum-hukum itu bisa berubah lantaran perubahan kepentingan (mashlahah) da bisa menerima naskh.[6] 

Mu’awwal menurut kamus istilah fiqih adalah memindahkan makna lafazh (Dzahir) Al-Qur’an kepada yang mungkin dapat diterima oleh akal dari makna harfiyahnya.[7]
Pengertian mu’awwal dalam penggunaan istilah adalah suatu usaha untuk memahami lafazh-lafazh (ayat-ayat) Al-Qur’an melalui pendekatan memahami arti atau maksud sebagai kandungan dari lafazh itu. Dengan kata lain, mu’awwal berarti mengartikan lafazh dengan beberapa alternatif kandungan makna yang bukan makna lahiriyahya, bahkan penggunaan secara masyhur kadang-kadang diidentikkan dengan tafsir.[8]
Ta’wil menurut bahasa, artinya ialah menjelaskan sesuatu yang kembali kepadanya sesuatu hal.[9] Firman allah dalam surat an-nisa ayat 59:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ وَأُوْلِي ٱلۡأَمۡرِ مِنكُمۡۖ فَإِن تَنَٰزَعۡتُمۡ فِي شَيۡءٖ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۚ ذَٰلِكَ خَيۡرٞ وَأَحۡسَنُ تَأۡوِيلًا ٥٩

“yang demikian itu lebih utama (bagimu), dan lebih baik akibatnya”

Sedangkan menurut istilah ulama’ ushul, ta’wil ialah memalingkan lafazh dari zhahirnya lantaran ada dalil. Dan termasuk sesuatu yang telah ditetapkan, yaitu bahwa asal sesuatu itu tidak memalingkan lafazh dari zhahirnya, tidak benar, kecuali apabila didasarkan kepada dalil syara’ yang berupa nash atau qiyas atau didasarkan kepada jiwa pembentukan hukum, atau prinsip-prinsip umum.  Apabila takwil itu tidak didasarkan atas dalil syara’ yang sahih, bahkan didasarkan kepada hawa nafsu, tujuan-tujuan khusus, dan meguatkan sebagian pendapat, maka takwil itu adalah tidak benar. Bahkan mrupaka permaian terhaadap undang-undang dan teksnya. Begitu juga apabila takwil itu bertentangan dengan nash yang jelas (sahih). Atau berupa takwilan terhadap sesuatu yang tidak dikandung oleh lafazh.[10]
a.       HukumDzahir
Yang dimaksud dengan hukum dzahir adalah dalam hal bagaimana kita boleh atau harus berpegang pada makna yang dzahir, dan dalam keadaan bagaimana pula kita boleh meninggalkan arti dzahir.
Para ulama ushul fiqih memberi hukum tentang pemakaian lafaz dzahir sebagai berikut:
الظا هردليل شرعي يجب اتباعه الا ايد ان يدل الدليل على خلا فىه.
Artinya: “Dzahir itu adalah dalil syar’i (yang) wajib diikuti, kecuali terdapat dalil yang menunjukkan lain daripadanya.”
Maksudnya adalah apabila tidak terdapat alasan yang kuat untuk mendorong pentakwilan sesuatu lafazh, maka lafazh dzahirnyalah yang dipakai sebagai dalil dan yang wajib kita ikuti.[11]
b.      Hukum Mu’awwal
Landasan umum takwil adalah mengamalkan dalil sesuai konteks bahasanya dan mengambil ketetapan hukumnya. Takwil itu mencakup berbagai kemungkinan yang berasal dari akal, bukan bersumber dari bahasa. Takwil tidak akan ada kecuali dengan dalil.
Untuk menghindarkan dari kesalahan dalam berijtihad, juga sebagai cara meng-istimbath hukum dari nash dengan menggunakan takwil
a.       jika arti nash itu sudah tentu mengandung hukum, jelas dan dalalahnya qath’i, maka tidak boleh ditakwilkan dengan akal.
b.      Jika arti nash yang zahir itu berarti umum, atau berarti zhanni yang tidak pasti, wajib mengamalkan sesuai maknanya.
c.       Dibolehkan mengubah arti dari yang zahir kepada arti yang lain sepanjang berdasar pada dalil, bahkan diwajibkan untuk untuk mengompromikan berbagai nash yang saling bertentangan.

Untuk mengetahui hukum yang tersirat di balik suatu lafaz dibutuhkan suatu pengkajian yang menggunakan ra’yu. Di sini diperlukan daya nalar untuk mengetahui hakikat dan tujuan suatu lafaz dalam al-Qur’an, yang memungkinkan untuk merentangkan hukum yang berlaku dalam lafaz tersebut kepada kejadian lain yang bermunculan di balik lafaz ini dapat dilakukan dengan beberapa cara:[12]
Pertama, perentangan suatu lafaz kepada maksud lain dapat dilakukan dengan semata pemahaman lafaz. Dalam ushul fiqih cara seperti ini disebut menggunakan kaidah mafhum muwafaqah atau mafhum mukhalafah.
Bentuk kedua perentangan kepada maksud lain tidak dengan semata pemahaman lafaz tetapi tergaantung ada pemahaman alasan hukum atau illat. Cara perentangan lafaz dalam bentuk ini disebut menggunakan kaidah qiyas.
Namun disuatu ketika untuk mewujudkan suatu kemaslahatan yang lebih banyak, mujtahid mencoba mencairkan kaitannya kepada yang lain walaupun kaitan tersebut tidak kuat. Hukum dari kejadian baru yang muncul, dikaitkan secara langsung kepada kejadian yang ada kepastian hukumnya dalam nash dan kaitan itu harus jelas dan pasti serta kuat. Dalam bentuk ini mujtahid akan menemukan hukum lain dari seandainya ia menggunakan cara qiyas yang biasa. Cara yang ditempuh mujtahid ini dalam usul fiqih disebut dengan istilah istihsan.
Bila dianalisis hukum-hukum yang ditetapkan Allah dalam al-Qur’an dapat dipahami bahwa pada dasarnya Allah menetapkan hukum itu adalah untuk mendatangkan kemaslahatan kepada manusia, baik dalam bentuk memberikan manfaat untuk manusia atau menghindarkan madarat (kerusakan) dari manusia. Dengan demikian bila terdapat suatu kejadian ada maslahah yang bersifat umum dan tidak ada dalil nash yang berbenturan dengannya maka pada asas ini mujtahid dapat melahirkan hukum. Usaha penemuan hukum melalui cara ini dikenal dikalangan ulama dengan nama maslahah mursalah.
Menurut pandangan Asy-Syatibi, metode penetapan hukum islam substansial, yang bertumpu kepada makna implisit nash-nash, telah dikemukakan kedalam bentuk metode penetapan hukum islam yaitu:[13]
1.     Al-Qiyas
2.     Istihsan
3.     Maslahah Mursalah
4.     Sadd Zari’ah   
Adapun metode penetapan hukum islam verbal merupakan metode lagsung dalam memahami petunjuk-petunjuk dari bentuk-bentuk bahasa nash-nash hukum islam. Dan menurut pandangan Asy-Syatibi adalaah sebaga berikut:[14]
1.     Amar dan Nahi
2.     Dalalah al-Alfazh ‘Ala al-Ahkam
3.     Muhkam Mutasyabih
4.     Mujmal-Mubayyan

Menurut Adib Shalih, ta’wil banyak berlaku pada bidang hukum islam. Misalnya, mena’wil-kan suatu lafal dari makna hakikat kepada makna majaz-nya, mena’wilkan lafal mutlaq kepada pengertian muqayyad, mena’wilkan suatu bentuk perintah kepada pengertian yang selain hukum wajib, dan memalingkan pengertian suatu larangan kepada hukum selain haram.[15]
Beberapa persyaratan untuk ta’wil yaitu:
1)                   Lafazh yang hendak dita’wil-kan itu mengandung beberapa pengertian, baik ditinjau dari segi bahasa seperti makna hakikat, dan makna majazi-nya, atau dari segi kebiasaan orang-orang arab dalam menggunakan lafal itu, atau dari segi penggunaan lafal itu dalam syariat islam.
2)                   Ada dalil atau indikasi yang menunjukkan bahwa yang dimaksud oleh si pembicara bukan makna zahirnya, tetapi makna yang tidak zhahir, dan dalil atau indikasi itu lebih kuat dibandingkan dengan alasan menetapkan suatu lafal pada makna hakikatnya.

a.       Contoh Lafadz Dzahir
Firman Allah SWT:
ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاْۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوۡعِظَةٞ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمۡرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِۖ وَمَنۡ عَادَ فَأُوْلَٰٓئِكَ أَصۡحَٰبُ ٱلنَّارِۖ هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ ٢٧٥

Artinya: “orang-orang yang makan (mengaambil) riba tidak dapt berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka (berkata) berpendapat, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (QS. Al-Baqarah: 275).

Ayat ini datang, menurut konteks kalimatnya, untuk mengharamkan riba dan untuk menjelaskan perbedaan antara riba dan jual beli. Akan tetapi, dari zhahir lafazhnya mengandung pengertian diperbolehkannya jual beli.[16]
Firman Allah SWT:
ذَٰلِكَ ٱلۡكِتَٰبُ لَا رَيۡبَۛ فِيهِۛ هُدٗى لِّلۡمُتَّقِينَ ٢

Artinya: “Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli sama dengan riba.” (QS. Al-Baqarah: 2)
Kaidah yang berlaku disini adalah, wajib mengamalkan pengertian zhahir dari suatu ayat atau hadis selama tidak ada dalil atau qarinah yang memalingkannya kepada pengertian yang lain. Jika ada qarinah yang menunjukkan pengertian lain, lafal zhahir bisa dita’wil (dipalingkan pengertian lafal itu dari maknanya yang zhahir kepada makna lain yang tidak zhahir atau tidak cepat dapat ditangkap.[17]
b.      Contoh Lafadz Mu’awwal
Seperti lafaz “yadun” dari firman Allah yang berbunyi:
والسمأ بنينا ها بأيد.....
“Dan langit itu kami bangun dengan kekuasaan kami.” (QS. Adz-Dzariyaat: 47).
Lafadz (يد)   pada ayat diatas, makna dzahir –nya adalah “tangan” sebagaimana keterangan diatas. Tetapi oleh para ulama’, lafadz (يد) atau (ايد) pada ayat diatas diartikan “tangan” berarti mempersembahkan Allah dengan makhluk, sedang Allah tidak mempunyai sesuatu pun sebagaimana difirmankan dalam Al-Qur’an yang berbunyi:
ليس كمثله شئ
“Tidak ada satupun yang menyerupai-Nya”. (QS. A-s-Syura: 11).

Oleh karena itu maka ditakwil arti “tangan menjadi “kekuasaan”. Perubahan arti yang demikianlah yang dianamakan takwil.[18]


C.    Kesimpulan
Dzahir adalah suatu lafazh yang dengan mendengarkan lafazh itu pendengar bisa langsung mengerti apa maksudnya tanpa perlu berpikir dan tidak bergantung kepada petunjuk lain. Sedangkan mu’awwal berarti mengartikan lafazh dengan beberapa alternatif kandungan makna yang bukan makna lahiriyahya, bahkan penggunaan secara masyhur kadang-kadang diidentikkan dengan tafsir.
Hukum dzahir adalah dalam hal bagaimana kita boleh atau harus berpegang pada makna yang dzahir, dan dalam keadaan bagaimana pula kita boleh meninggalkan arti dzahir.
Adapun syarat muawwal itu adalah sebagai berikut:
1.      Lafazh yang hendak dita’wil-kan itu mengandung beberapa pengertian, baik ditinjau dari segi bahasa seperti makna hakikat, dan makna majazi-nya,
2.      Ada dalil atau indikasi yang menunjukkan bahwa yang dimaksud oleh si pembicara bukan makna zahirnya, tetapi makna yang tidak zhahir



DAFTAR PUSTAKA


Abdul Mujieb, M, Dkk, Kamus Istilah Fiqih, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1991.
Abu Zahrah, Muhammad, Ushul Fiqih, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994.
Anwar, Rosihon, Ulum Al-Qur’an, Bandung: CV Pustaka Setia, 2007.
Djalil, Basiq, Ilmu Ushul Fiqih 1 dan 2, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
Jumantoro, Totok, Munir Amin, Samsul, Kamus Ilmu Ushul Fikih, Jakarta: Amzah, 2009.
Syafe’i, Rahmat, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung: Pustaka Setia, 2007.
M. Zein, Satria Effendi, Ushul fiqh, Jakarta: Kencana, 2009.


[1] Basiq Djalil, Ilmu Ushul Fiqih 1 dan 2, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2010), cet. 1, hlm 119
[2]Ibid, hlm 119
[3]Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung: Pustaka Setia, 2007), hlm. 152
[4] Totok Jumantoro, Samsul Munir Amin, Kamus Ilmu Ushul Fikih, (Jakarta: Amzah, 2009), hlm. 363
[5] Abdul Wahhab Khallaf, Kaidah-kaidah Hukum Islam Ilmu Ushulul Fiqh, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), cet, 8, hlm. 258-259. 
[6] Abdul Wahhab Khallaf, Op.Cit, hlm. 259.
[7] M. Abdul Mujieb, Dkk, Kamus Istilah Fiqih, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1991), hlm. 211
[8] Rosihon Anwar, Ulum Al-Qur’an, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2007), hlm. 212
[9] Abdul Wahhab Khallaf, Op.Cit, hlm. 260.
[10] Abdul Wahhab Khallaf, Op.Cit, hlm. 261.
[11]Basiq Djalil, Op.cit., hlm 121
[12] Saifudin Zuhri, Ushul Fiqih Akal Sebagai Sumber Hukum Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), hlm. 61-65.
[13] Duski Ibrahim, Metode Penetapan Hukum Islam, (Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2008), cet. 1, hlm. 134-150. 
[14] Duski Ibrahim, ibid, hlm. 117-132.
[15] Satria Effendi, M. Zein, Ushul fiqh, (Jakarta: Kencana, 2009), hlm. 232
[16] Muhmmad Abu Zahrah, Ushul Fiqih, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994), hlm. 172
[17] Satria Effendi, M. Zein, Op.Cit, hlm. 224
[18] Basiq Djalil, Op.Cit, hlm. 120