Minggu, 26 Juli 2015

MAKALAH SHALAT JUM'AT

Khotib sedang Khutbah jum'ah

SHALAT JUM’AT

Makalah

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Semester IV Mata Kuliah

Tafsir Ahkam 1

Dosen Pengampu:

Mayadina Rahma Musfiroh, M.A.







Disusun Oleh:

1. Ach. Miftachul Alim (1213001)
2. HildaFentiningrum (1213017)
3. Nur Hikmah (1213036)

FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA (UNISNU)

JEPARA 2015


KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat dan hidayah-Nya kami diberikan kesehatan untuk dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Salawat salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta para keluarga sahabatnya.
Makalah ini disusun sebagai salah satu tugas kelompok di Semester IV mata kuliah Tafsir Ahkam 1 fakultas Syari’ah prodi Al-Ahwal As-Syakhsiyyah Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU), di mana judul makalahnya adalah “SHALAT JUM’AT”
Dalam menyusun makalah ini, ternyata tidak mungkin terlaksana apabila tanpa semangat, dukungan, serta bimbingan dari pihak-pihak yang sangat kami hormati. Oleh karena itu, pertama kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Mayadina Rahmi. Musfiroh, M.A. selaku dosen mata kuliah Tafsir Ahkam 1 yang telah membimbing kami dalam menyusun makalah ini. Kedua, kami berterima kasih kepada kedua orang tua kami atas doa dan dukungan moril maupun materil yang telah diberikannya. Kemudian, kami juga berterima kasih kepada sahabat-sahabat kami di fakultas Syari’ah prodi Al-Ahwal As-Syakhsiyyah Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU), yang telah membantu kami demi kelancaran penulisan maklah ini.
Akhirnya makalah ini dapat terselesaikan pada waktu yang diharapkan, dan kami berharap mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat. Amin…
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Jepara, 09 Mei 2015

Kelompok 09

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR................................................................................................ ii
DAFTAR ISI............................................................................................................... iii
PENDAHULUAN.................................................................................................. 1
A. Latar Belakang..................................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah................................................................................................ 1
C. Tujuan................................................................................................................... 1
PEMBAHASAN..................................................................................................... 2
A. Ayat Tentang Shalat Jum’at................................................................................. 2
B. Terjemah............................................................................................................... 2
C. Mufradat.............................................................................................................. 3
D. Asbab al-Nuzul dan Munasabah.......................................................................... 3
E. Tafsir Ayat........................................................................................................... 5
F. Hikmah dan Hukum............................................................................................. 8
G. Ikhtilaf al-Mazhab................................................................................................ 9
PENUTUP............................................................................................................. 10
1. Kesimpulan......................................................................................................... 11
2. Saran................................................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... 12


PENDAHULUAN




A. Latar Belakang




Shalat Jum’at merupakan shalat yang dikerjakan pada hari Jum’at saja. Shalat Jum’at ini mengajak kaum beriman untuk bersegera memenuhi panggilan Ilahi. Di sisi lain, dapat ditambahkan bahwa orang-orang Yahudi mengabaikan hari Sabtu yang ditetapkan Allah untuk tidak melakukan aktivitas mengail. Sikap mereka ini dikecam. Karena itu, kaum muslimin hatus mengindahkan perintah Allah meninggalkan aneka aktivitas untuk beberapa saat pada hari Jum’at karena, kalau tidak, mereka akan mengalami kecaman dan nasib seperti orang-orang Yahudi itu.[1]




Allah menurunkan ayat tentang Shalat Jum’at sebagaimana asbabun nuzul yang akan dipaparkan dalam makalah ini. Inilah yang melatar belakangi kami menulis makalah ini, untuk mengetahui apa yang ada di balik shalat Jum’at.










B. Rumusan Masalah




1. Bagaimana Asbabun Nuzul dan Munasabah dari ayat tentang shalat Jum’at?




2. Bagaimana penafsiran para ulama tentang shalat Jum’at?




3. Apa hikmah dan kandungan hokum dari shalat Jum’at?




4. Bagaimana perbedaan pendapat para ulama mazhab tentang shalat Jum’at?










C. Tujuan




1. Mengetahui dan memahami Asbabun Nuzul dan Munasabah dari ayat tentang shalat Jum’at.




2. Mengetahui dan memahami penafsiran para ulama tentang shalat Jum’at.




3. Mengetahui dan memahami hikmah dan kandungan hokum dari shalat Jum’at.




4. Mengetahui dan memahami perbedaan pendapat para ulama mazhab tentang shalat Jum’at.
















PEMBAHASAN



A. Ayat Tentang Shalat Jum’at





Surat Al-Jumu’ah (62) ayat 9-11:




يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَۚ ذَٰلِكُمۡ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ٩ فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُواْ فِي ٱلۡأَرۡضِ وَٱبۡتَغُواْ مِن فَضۡلِ ٱللَّهِ وَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ كَثِيرٗا لَّعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ١٠ وَإِذَا رَأَوۡاْ تِجَٰرَةً أَوۡ لَهۡوًا ٱنفَضُّوٓاْ إِلَيۡهَا وَتَرَكُوكَ قَآئِمٗاۚ قُلۡ مَا عِندَ ٱللَّهِ خَيۡرٞ مِّنَ ٱللَّهۡوِ وَمِنَ ٱلتِّجَٰرَةِۚ وَٱللَّهُ خَيۡرُ ٱلرَّٰزِقِينَ ١١
B. Terjemah





9. Hai orang-orang yang beriman, apabila diseur untuk shalat pada hari jum’at, maka bersegeralah menuju dzikrullah dan tinggalkanlah jual beli. Itulah yang baik buat kami mengetahui.




10. Lalu apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah di muka bumi dan carilah sebagian dari karunia Allah, dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.




11. Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka berbondong-bondong kepadanya dan meninggalkanmu berdiri. Katakanlah apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan dan Allah adalah sebaik-baik Pemberi.”










C. Mufradat




نودي = diseru




فاسعوا = maka segeralah




ذروا = tinggalkanlah




البيع = jual beli




قضيت = telah ditunaikan/dilakasanakan




انتشروا = bertebaranlah




ابتغوا = carilah




تفلحون = kamu beruntung




راوا = mereka melihat




تجارة = perdagangan




لهوا = permainan




انفضّوا = mereka bubar




تركوك = mereka meninggalkanmu



D. Asbab al-Nuzul dan Munasabah




1. Asbab al-Nuzul





Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah. Dia berkata, ketika Nabi sedang berkhutbah pada hari Jum’at, rombongan para pedagang[2] sampai di Madinah.[3] Ketika itu, harga-harga di Madinah melonjak, sedang kafilah tersebut membawa bahan makanan yang sangat dibutuhkan. Tabuh tanda kedatangan kafilah di pasar pun ditabuh sehingga terdengar oleh jama’ah Jum’at. Ketika itulah sebagian jamaah masjid berpencar dan berlarian menuju pasar untuk membeli karena takut kehabisan.[4] Sehingga hanya tinggal 12 orang saja yang masih mengikuti dan mendengarkan khutbah.[5] Ada riwayat yang mengatakan bahwa hal tersebut terjadi tiga kali dan selalu pada hari Jum’at. Riwayat berbeda-beda tentang jumlah jamaah yang bertahan bersama Rasulullah saw. Ada yang menyatakan empat puluh orang, ada lagi empat, atau tiga atau dua belas orang.[6] Kemudian Allah menurunkan ayat berikut:




وَإِذَا رَأَوۡاْ تِجَٰرَةً أَوۡ لَهۡوًا ٱنفَضُّوٓاْ إِلَيۡهَا وَتَرَكُوكَ قَآئِمٗاۚ




“dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggakan kamu sedang berdiri (berkhutbah).”










Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa apabila ada gadis-gadis yang nikah, maka berlangsunglah keramaian dengan seruling dan alat musik lainnya, sehingga orang-orang itu meninggalkan Rasulullah yang sedang berkhutbah di atas mimbar dan mereka pergi untuk melihat keramaian itu. Maka turun ayat 11 ini yang menegaskan bahwa nikmat yang diberikan oleh Allah lebih baik daripada keramaian dan perniagaan. (H.R. Ibnu Jarir dari Jabir).[7]
2. Munasabah





Dalam surat Al-Jum’ah ayat 5:










مَثَلُ ٱلَّذِينَ حُمِّلُواْ ٱلتَّوۡرَىٰةَ ثُمَّ لَمۡ يَحۡمِلُوهَا كَمَثَلِ ٱلۡحِمَارِ يَحۡمِلُ أَسۡفَارَۢاۚ بِئۡسَ مَثَلُ ٱلۡقَوۡمِ ٱلَّذِينَ كَذَّبُواْ بِ‍َٔايَٰتِ ٱللَّهِۚ وَٱللَّهُ لَا يَهۡدِي ٱلۡقَوۡمَ ٱلظَّٰلِمِينَ ٥




Allah mencela orang-orang Yahudi karena mereka lari dari kematian untuk mencintai dunia dan menyukai kenikmatannya.[8] Oleh karena orang yang tidak mengamalkan kitab yang diturunkan kepadanya itu mencintai kehidupan dan meninggalkan segala yang bermanfaat baginya di akhirat.[9]




Kemudian dalam surat Al-Jum’ah ayat 10:




فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُواْ فِي ٱلۡأَرۡضِ وَٱبۡتَغُواْ مِن فَضۡلِ ٱللَّهِ وَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ كَثِيرٗا لَّعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ١٠




Allah menyebutkan bahwa orang-orang mukmin tidak dilarang memetik buah dunia dan kebaikannya, sambil mengusahakan apa yang bermanfaat baginya di akhirat, seperti shalat pada hari Jumat di masjid dengan cara berjamaah. Orang mukmin harus bekerja keras untuk dunia dan akhirat.[10]




Surat sebelumnya, yaitu As-Saff ditutup dengan perintah untuk berjihad, yang dinamakan sebagai perniagaan. Dan surat ini ditutup dengan perintah shalat Jumat dan pemberitahuan bahwa shalat itu lebih baik daripada perniagaan duniawiyah.[11]
E. Tafsir Ayat





Al-Jumu’ah dinamakan Jumu’ah karena kata ini terambil dari kata al-Jam’u (artinya ‘berkumpul’) karena para pemeluk agama Islam berkumpul di hari itu sekali seminggu di tempat-tempat peribadatan yang besar. Dalam bahasa Arab kuno, hari jum’at dikenal dengan nama hari Arubah.[12]




يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَۚ ذَٰلِكُمۡ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ٩




Makna ذكرالله pada ayat 9 surah al-Jumuah. Secara harfiah, kata ini diartikan kepada “mengingat Allah.” Akan tetapi, ذكرالله dalam ayat ini berarti “shalat Jum’at.”[13] Dalam ayat ini ditegaskan bahwa apabila adzan Jum’at telah dikumandangkan maka orang-orang mukmin harus menghadirinya untuk mendirikan shalat Jum’at tersebut. Segala pekerjaan atau kesibukan harus ditinggalkan, baik kesibukan berdagang maupun kesibukan lainnya, karena inti perintah dalam ayat di atas adalah berdzikir kepada Allah dengan mengerjakan shalat Jum’at.[14]




Kata فاسعوا terambil dari kata سعى yang pada mulanya berarti berjalan cepat tapi bukan berlari.[15] Maksud ayat ini bukan berarti berjalan dengan cepat karena berjalan yang sperti ini dilarang sebagaimana yang telah ditegaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim.[16] Ada juga yang memahami kata tersebut dalam arti berjalan kaki dan itu menurut mereka adalah anjuran bukan syarat.[17]




Kata ذلكم dalam ayat ini diisyaratkan kepada perintah yang terkandung dalam ayat فاسعواالى ذكرالله dan ذرواالبيع (kepergian mengingat Allah dan meninggalkan kegiatan jual beli). Dengan demikian, penggalan ayt di atas berarti, “berangkat menghadiri shalat Jum’at di masjid dan meninggalkan kegiatan perdagangan guna mengingat Allah pada waktu adzan telah dikumandangkan, adalah lebih baik dari segalanya.” Oleh karena itu, segala pekerjaan harus ditinggalkan dan bersegera pergi melaksanakan shalat Jum’at setelah adzan dikumandangkan. Dengan kata lain, haram hukumnya bagi laki-laki yang wajib menghadiri shalat Jum’at melakukan kegiatan apa pun jika adzan Jum’at telah dikumandangkan.[18]




فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُواْ فِي ٱلۡأَرۡضِ وَٱبۡتَغُواْ مِن فَضۡلِ ٱللَّهِ وَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ كَثِيرٗا لَّعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ١٠




Ayat ini menjelaskan bahwa orang-ornag muslim dipersilahkan bekerja dan berusaha kembali mencari rezeki jika shalat telah selesai dikerjakan. Artinya, carilah karunia Allah berupa rezeki untuk keperluan dunia dan akhirat.[19] Perintah bertebaran di bumi dan mencari sebagian karunianya pada ayat di atas bukanlah perintah wajib. Dalam kaidah ulama-ulama dinyatkan “apabila ada perintah yang bersifat wajib, lalu disusul dengan perintah sesudahnya, yang kedua itu hanya mengisyaratkan bolehnya hal tersebut dilakukan.”[20]




وَإِذَا رَأَوۡاْ تِجَٰرَةً أَوۡ لَهۡوًا ٱنفَضُّوٓاْ إِلَيۡهَا وَتَرَكُوكَ قَآئِمٗاۚ قُلۡ مَا عِندَ ٱللَّهِ خَيۡرٞ مِّنَ ٱللَّهۡوِ وَمِنَ ٱلتِّجَٰرَةِۚ وَٱللَّهُ خَيۡرُ ٱلرَّٰزِقِينَ ١١




Ayat ini menggambarkan keadaan para sahabat Nabi ketika ayat itu diturukan. Mereka keluar dari masjid pergi menemui para pedagang yang baru sampai di Madinah untuk membeli barang dagangan, padahal, Nabi Muhammad sedang berkhutbah.[21]




Muqatil bin Hayyan, sebagaimana yang dikutip oleh Ibnu Katsir berkata, “dahulu, Nabi mendahulukan shalat dari khutbah sebagaimana pelaksanaan shalat hari raya. Akan tetapi, pada suatu jum’at ketika rasulullah sedang berkhutbah, masuklah seorang laki-laki ke dalam masjid dan berkata, Dahiah bin Khalifah telah tiba membawa barang dagangan.” Maka orang-orang dalam masjid bergegas pergi untuk mendapatkan barang dagangan itu, kecuali hanya sedikit mereka yang masih tetap dalam masjid. Berdasarkan kejadian ini, Nabi mendahulukan khutbah dari shalat Jum’at.[22]




Allah mencela orang yang meninggalkan khutbah di hari Jum’at karena menyambut kedatangan barang dagangan ke kota Madinah di kala itu.[23] Allah memperingatkan bahwa pahala yang ada di sisi-Nya berupa kebahagiaan baik di dunia maupun di akhirat adalah lebih baik dari harta, benda dan kesenangan hawa nafsu. Sebab, kesenangan yang diperoleh melalui pemuasan hawa nafsu dan berfoya-foya merupakan kesenangan yang semu, tidak abadi. Karena, di balik kesenangan yang semu itu akan muncul kesengsaraan, kesedihan, dan rasa takut yang amat dahsyat.[24]






F. Hikmah dan Hukum




1. Hikmah Shalat Jum’at[25]





a. Shalat adalah sarana manusia untuk menghubungkan diri dengan Allah.




b. Pencegah perbuatan keji/tercela dan perbuatan mungkar.




c. Memupuk sifat-sifat terpuji.




d. Berdisiplin diri (terhadap waktu).




e. Memupuk rasa persamaan, persatuan dan persaudaraan.




f. Sarana tetap menjaga kebersihan.




g. Terdapat pengajaran dan pendidikan yang permanen dan terus menerus bagi jiwa-jiwa orang-orang yang beriman.[26]




h. Berzikir kepada Allah disela-sela aktivitas mencari rezeki dan penghidupan, dan merasakan kehadiran Allah di dalamnya, itulah yang mengalihkan segala aktivitas kehidupan kepada Ibadah.
2. Hukum Shalat Jum’at





Shalat Jum’at hukumnya fardhu ain bagi setiap orang yang memenuhi syarat-syarat.[27] Seluruh ulama sepakat bahwa syarat-syarat shalat Jum’at itu sama dengan syarat-syarat shalat lainnya, seperti bersuci, menutup aurat, menghadap Kiblat. Dan waktunya dari mulai tergelincirnya matahari sampai bayangan di tempat lainnya, segala sesuatu sama panjangnya. Dan ia boleh didirikan di dalam masjid atau di tempat lainnya, kecuali mazhab Maliki mereka menyatakan bahwa shalat Jum’at itu tidak sah kecuali bila dikerjakan di dalam masjid.[28]




Dan seluruh ulama telah sepakat bahwa shalat Jum’at itu diwajibkan atas laki-laki saja, sedang wanita tidak.[29] Shalat Jum’at dinilai sebagai pengganti shalat Zhuhur. Karena itu, tidak lagi wajib atau dianjurkan kepada yang telah shalat Jum’at untuk melakukan shalat Zhuhur. [30]
G. Ikhtilaf al-Mazhab





Semua imam mazhab sepakat bahwa shalat jum’at hanya sah jika dilaksanakan dengan berjama’ah. Akan tetapi, mereka berselisih pendapat tentang jumlah jama’ah yang sah untuk shalat jum’at, berikut ini pendapat mereka.[31]




1. Malikiah, batas minimal jumlah jama’ah yang sah untuk shalat jum’at adalah 12 orang pria, selain imam.




2. Hanafiah, syarat jama’ah yang sah untuk shalat jum’at ada tiga orang, selain imam sekalipun mereka tidak menghadiri khutbah jum’at.




3. Syafi’iah, harus mencapai jumlah 40 orang, termasuk imam.




4. Hambaliah, tidak kurang dari 40 orang, termasuk imam.




Adapun yang menjadi perelisihan para ulama dalam masalah ini, apakah boleh dilakukannya jual-beli ketika adzan Jum’at dikumandangkan?. Dibawah ini adalah pendapat empat mazhab.




a. Hanafiah dan Syafi’iah sepakat bahwa jual-beli haram dilakukan ketika adzan Jum’at Dikumandangkan meskipun jual-beli itu sah. Hanya saja, Syafi’iyah memaksudkan untuk adzan yang dikumandangkan setelah khatib naik mimbar. Sementara itu, Hanafiah memaksudkan adzan yang pertama hingga shalat jum’at itu selesai.[32]




b. Malikiah, transaksi jual-beli yang dilakukan ketika adzan, hukumnya rusak dan batal kecuali jika barang yang ditransaksikan dapat berubah, seperti barang sembelihan atau barang yang sudah dimakan sebagiannya atau jika nilai barang itu dapat berubah, baik turun maupun naik. Untuk kasus seperti ini, transaksi bisa diteruskan. Yang jelas, harga barang yang ditransaksikan tetap wajib ditentukan pada hari pengambilan, bukan pada saat terjadi transaksi.[33]




5. Hambaliah, transaksi jual-beli yang terjadi ketika adzan jum’at hukumnya tidak sah.[34]










PENUTUP




1. Kesimpulan




Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa shalat Jum’at diwajibkan bagi kaum laki-laki. Adapun syarat-syaratnya sebagaimana syarat-syarat shalat lainnya. Namun, kegiatan yang beriringan dengan shalat Jum’at dan jumlah orang yang menghadiri shalat Jum’at ini menjadi ikhtilaf di berbagai kalangan mazhab.





2. Saran

Makalah yang disajikan ini tidak lepas dari kekurangan dan bahkan belum sempurna. Untuk itu kami mohon maaf dan kritikannya guna perbaikan makalah ini selanjutnya. Semoga bermanfaat. Amin.













DAFTAR PUSTAKA




Al-Jaziri, Syeikh Abdurrahman. Kitab Shalat Fikih Empat Mazhab: Mudah Memahami Fikih dengan Metode Skema, trj. Syarif Hademasyah dan Luqman Junaidi. Jakarta: PT. Mizan Publika. 2010.




Ar-Rifaii, Muhammad Nasib. Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir. trj. Syihabuddin. Jakarta: Gema Insani Press. 2000.




Hadhiri, Choiruddin SP. Klasifikasi Kandungan Al-Qur’an Jilid 1. Jakarta: Gema Insani Press. 2005.




Mahali, A. Mudjab. Asbabun Nuzul: Studi Pendalaman Al-Qur’an. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2002.




Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqih Lima Mazhab. trj. Masykur A.B. Jakarta: PT. Lentera Basritama. 2001.




Quthb, Sayyid. Tafsir Fi Zhilalil-Qur’an Jilid 11. trj. As’ad Yasin, dkk. (Jakarta: Gema Insani. 2004.




Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati, 2002.




Yusuf, Kadar M. Tafsir Ayat Ahkam: Tafsir Tematik Ayat-Ayat Hukum. Jakarta: Amzah. 2011.






[1] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an, (Jakarta: Lentera Hati, 2002), hlm. 58.

[2] Pedagang tersebut adalah kafilah dari Syam yang dibawa oleh Dihyat Ibn Khalifah al-Kalbi.

[3] Kadar M. Yusuf, Tafsir Ayat Ahkam: Tafsir Tematik Ayat-Ayat Hukum, (Jakarta: Amzah, 2011), Ed. 1, Cet. 1, hlm. 56-57.

[4]M. Quraish Shihab, Op Cit., hlm. 62-63.

[5] Kadar M. Yusuf, Op Cit., hlm. 57.

[6] M. Quraish Shihab, Op Cit., hlm. 63.

[7] A. Mudjab Mahali, Asbabun Nuzul: Studi Pendalaman Al-Qur’an, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002), hlm. 816-817.

[8] Ahmad Mustofa Al-Maraghi, Penerjemah: Bahrun Abu Bakar,dkk, Terjemah Tafsir al-Maraghi, (Semarang: PT. Karya Toha Putra,1974), juz:28, hal.164

[9] A. Mustofa Al-Maraghi, Ibid., hal. 159

[10] A. Mustofa Al-Maraghi, Ibid., hlm. 164.

[11] A. Mustofa Al-Maraghi, Ibid., hlm. 149

[12] Muhammad Nasib ar-Rifaii, Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir, trj. Syihabuddin, (Jakarta: Gema Insani Press, 2000), hlm. 701.

[13] Kadar M. Yusuf, Op Cit., hlm. 56.

[14] Kadar M. Yusuf, Ibid., hlm. 57.

[15] M. Quraish Shihab, Op Cit., hlm. 59.

[16] Muhammad Nasib ar-Rifaii, Op Cit., hlm. 702.

[17] M. Quraish Shihab, Loc Cit.

[18] Kadar M. Yusuf, Op Cit., hlm. 58.

[19] Kadar M. Yusuf, Ibid.

[20] M. Quraish Shihab, Op Cit., hlm. 61.

[21] Kadar M. Yusuf, Op Cit., hlm. 59-60.

[22] Kadar M. Yusuf, Ibid.

[23] Muhammad Nasib ar-Rifaii, Op Cit., hlm. 705.

[24] Kadar M. Yusuf, Loc Cit.

[25] Choiruddin Hadhiri SP, Klasifikasi Kandungan Al-Qur’an Jilid 1, (Jakarta: Gema Insani Press, 2005), hlm. 256.

[26] Sayyid Quthb, Tafsir Fi Zhilalil-Qur’an Jilid 11, trj. As’ad Yasin, dkk, (Jakarta: Gema Insani, 2004), Cet. 1, hlm. 275-276.

[27] Syeikh Abdurrahman Al-Jaziri, Kitab Shalat Fikih Empat Mazhab: Mudah Memahami Fikih dengan Metode Skema, trj. Syarif Hademasyah dan Luqman Junaidi, (Jakarta: PT. Mizan Publika, 2010), Cet. 1, hlm. 348.

[28]Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, trj. Masykur A.B., (Jakarta: PT. Lentera Basritama, 2001), Cet. 7, hlm. 122-123.

[29] Muhammad Jawad Mughniyah, Ibid.

[30] M. Quraish Shihab, Op Cit., hlm. 59-60.

[31] Syeikh Abdurrahman Al-Jaziri, Op Cit., hlm 368-372.

[32] Syeikh Abdurrahman Al-Jaziri, Ibid., hlm. 352.

[33] Syeikh Abdurrahman Al-Jaziri., Ibid., hlm. 353.

[34] Syeikh Abdurrahman Al-Jaziri., Ibid.

Senin, 20 Juli 2015

Pengertian, Hukum, Syarat, Rukun Sewa Menyewa (ijarah)

Sewa Menyewa dalam Islam (Al-Ijaroh)

AKAD AL-IJARAH

Makalah
Disusun untuk memenuhi tugas semester genap Mata Kuliah
Fiqih Muamalah
Dosen Pengampu:
ZAHRATUN NAFISAH, Lc., M.H.I
  
Disusun oleh:
ACHMAD MIFTACHUL ALIM        1213001
ASLIHATUL LUTFIA            1213014
LAILI ANISAH                1213019
LIA APRILIANI                1213049

FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA (UNISNU)
JEPARA 2015


KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
    Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. atas rahmat dan taufiknya kami di beri kenikmatan berupa kesehatan sehingga dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabatnya, Amin
    Makalah ini di susun sebagai salah satu tugas mata kuliah Fiqih Muamalah semester Empat Fakultas Syariah dan Hukum prodi Al-Ahwal As-Syakhsiyyah Universitas Nahdlatul Ulama’ (UNISNU) Jepara, dengan judul “Akad Al-Ijarah”.
    Dalam menyusun makalah ini, tentunya tidak mungkin terlaksana apabila tanpa dukungan serta bimbingan dari pihak-pihak terkait, oleh karena itu, pertama kami ucapkan terima kasih kepada dosen pengampu mata kuliah Fiqih Muamalah. Kedua kepada kedua orang tua kami atas do’a dan dukungan moril maupun materil yang telah di berikannya. Ketiga kami ucapkan kepada rekan-rekan di fakultas syariah prodi al-ahwal as-syahsiyah Universitas Nahdlatul Ulama’ (UNISNU) Jepara Yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini.
    Akhirnya makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktu yang telah di harapkan, dan kami berharap mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, amin…..
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Jepara, 17 Mei 2015
                                                                                                                                             Kelompok 09



DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR      ii
DAFTAR ISI     iii
BAB I PENDAHULUAN     1
A.    Latar Belakang      1
B.    Rumusan Masalah     1
C.    Tujuan Penulisan    1
BAB II PEMBAHASAN     2
A.    Pengertian Ijarah dan Dasar Hukumnya    2
B.    Dasar Hukum Ijarah    3
C.    Syarat dan Rukun Ijarah    5
D.    Pengertian al-Ijarah al-Muntahia Bittamlik    7
E.    Perbedaan Ijarah dan Ju’alah    9
BAB III PENUTUP    11
A.    Kesimpulan     11
DAFTAR PUSTAKA     12

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Fiqih muamalah merupakan aturan yang membahas tentang hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam sebuah masyarakat. Segala tindakan manusia yang bukan merupakan ibadah termasuk kedalam kategori ini. Didalamnya termasuk kegiatan perekonomian masyarakat. Salah satu jenis transaksi ekonomi yang dibahas dalamfiqih muamalah ialah ijarah.
Ijarah merupakan salah satu bentuk transaksi muamalah yang banyak dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Didalam pelaksanaan ijarah ini yang menjadi objek transaksinya adalah manfaat yang terdapat pada sebuah zat. Untuk lebih jelasnya, didalam makalah ini akan dibahas permasalahan ijarah yang meliputi pengertian, dasar hukumnya, rukun dan syaratnya, al-ijarah al-muntahia bittamlik, serta perbedaan ijaroh dan Ju’alah.

B.    Rumusan Masalah
1.    Bagaimana pengertian ijarah dan dasar hukumnya ?
2.    Apa Syarat dan Rukun Ijarah?
3.    Apa Pengertian al-Ijarah al-Muntahia Bittamlik ?
4.    Sebutkan Perbedaan Ijarah dan Ju’alah?

C.    Tujuan Penulisan
1.    Untuk mengetahui pengertian ijarah dan dasar hukumnya
2.    Untuk mengetahui Syarat dan Rukun Ijarah
3.    Untuk mengetahui Pengertian al-Ijarah al-Muntahia Bittamlik
4.    Untuk mengetahui Perbedaan Ijarah dan Ju’alah

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Ijarah Dan Dasar Hukumnya

1.    Pengertian Sewa-Menyewa (Ijarah)

Sewa menyewa atau dalam bahasa Arab berasal dari kata:   ,أجرyang sinonimnya:
a.     أكريYang artinya: menyewakan, seperti dalam kalimat:  أجر الشئ (menyewakan sesuatu)
b.    أعطاه أجرا  yang artinya: ia memberinya upah, seperti dalam kalimat: أجر فلانا على كذا  (ia memberikan kepada si fulan upah sekian).
c.    أثابه yang artinya: memberinya pahala, seperti dalam kalimat: أجر الله عبده  (allah memberikan pahala kepada hamba-Nya).
Al Fikri mengartikan ijarah menurut bahasa dengan: الكراة أو بيع المنفعة   yang artinya: sewa-menyewa atau jual beli manfaat. Sedangkan Sayid Sabiq mengemukakan: 
الإجارة مشتقة من الأجر وهو العوض, ومنه سمي الثواب أجرا
Ijarah diambil dari kata “Al-Ajr” yang artinya ‘iwadh (imbalan), dari pengertian ini pahala (tsawab) dinamakan ajr (upah/pahala).
Dalam pengertian istlilah, terhadap perbedaan pendapat dikalangan ulama.
1.)    Menurut Hanafiah
الإجارةعقد على المنفعة بعوض هومال
Ijarah adalah akad atas manfaat dengan imbalan berupa harta.
2.)    Menurut malikiyah
الإجارة .... عةد يفيد تمليكا منافع شئ مباح مدمة معلومة بعوض غير ناشئ عن المنفعة
Ijarah..... adalah akad yang memberikan hak milik atas manfaat suatu barang yang mubah untuk masa tertentu dengan imbalan yang bukan berasal dari manfaat.
3.)    Menurut syafi’iyah
وحد عقد الإجارة عقد على منعة مقصودة معلومة قابلة للبذل ولإباحة بعوض معلوم
Definisi akad Ijarah adalah suatu akad atas manfaat yang dimaksud dan tertentu yang bisa diberikan dan dibolehkan dengan imbalan tertentu.
4.)    Menurut Hanbaliyah
وهي عقد على المنافع تنعد بلفظ الإجارة والكرأ وما في معناهما
Ijarah adalah suatu akad atas manfaat yang bisa sah dengan lafal ijarah dan kara’ dan semacamnya.
Dari definisi tersebut dapat dikemukakan bahwa pada dasarnya tidak ada perbedan yang prinsip di antara para ulama dalam mengartikan Ijarah atau sewa-menyewa adalah akad atas manfaat dengan imbalan. Dengan demikian, obyek sewa-menyewa adalah manfaat atas suatu barang (bukan barang).

B.    Dasar Hukum Ijarah

Para fuqaha sepakat bahwa ijarah merupakan akad yang diperbolehkan oleh syara’, kecuali beberapa ulama, seperti Abu Bakar Al-Asham, Isma’il bin ‘Aliyah, Hasan Al-Bashri, Al-Qasyani, Nahrawani, dan Ibnu Kisan. Mereka tidak memperbolehkan Ijarah, karena ijarah adalah jual beli manfaat, sedangkan manfaat pada saat dilakukan akad, tidak bisa diserahterimakan. Setelah beberapa waktu barulah manfaat itu dapat dinikmati sedikit demi sedikit. Sedangkan sesuatu yang tidak ada pada waktu pada waktu akad tidak boleh diperjual belikan.  Akan tetapi, pendapat tersebut disanggah oleh ibn Rush, bahwa manfaat walaupun pada waktu akad belum ada, tetapi pada galibnya ia (manfaat) akan terwujud, dan inilah yang menjadi perhatian serta pertimbangan syara’.
Alasan Jumhur Ulama tentang dibolehkannya ijarah adalah,
a.    QS. Ath-thalaq (65) ayat 6:
أَسۡكِنُوهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ سَكَنتُم مِّن وُجۡدِكُمۡ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُواْ عَلَيۡهِنَّۚ وَإِن كُنَّ أُوْلَٰتِ حَمۡلٖ فَأَنفِقُواْ عَلَيۡهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ فَإِنۡ أَرۡضَعۡنَ لَكُمۡ فَ‍َٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأۡتَمِرُواْ بَيۡنَكُم بِمَعۡرُوفٖۖ وَإِن تَعَاسَرۡتُمۡ فَسَتُرۡضِعُ لَهُۥٓ أُخۡرَىٰ ٦
Artinya : Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.
b.    QS. Al-Qashash (28) ayat 26 dan 27:
قَالَتۡ إِحۡدَىٰهُمَا يَٰٓأَبَتِ ٱسۡتَ‍ٔۡجِرۡهُۖ إِنَّ خَيۡرَ مَنِ ٱسۡتَ‍ٔۡجَرۡتَ ٱلۡقَوِيُّ ٱلۡأَمِينُ ٢٦ قَالَ إِنِّيٓ أُرِيدُ أَنۡ أُنكِحَكَ إِحۡدَى ٱبۡنَتَيَّ هَٰتَيۡنِ عَلَىٰٓ أَن تَأۡجُرَنِي ثَمَٰنِيَ حِجَجٖۖ فَإِنۡ أَتۡمَمۡتَ عَشۡرٗا فَمِنۡ عِندِكَۖ وَمَآ أُرِيدُ أَنۡ أَشُقَّ عَلَيۡكَۚ سَتَجِدُنِيٓ إِن شَآءَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلصَّٰلِحِينَ ٢٧
Aritnya : (26). Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya. (27). Berkatalah dia (Syu´aib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik"
c.    Hadis Aisyah
عن عروة بن الزبير أن عائسة رضي الله عنها زوج النبي صلى الله عليه وسلم قالت : واستأجر رسول الله صلى الله علىه وسلم وأبو بكر رجلا من بني الديل هاديا خريتا وهو على دين كفار قريش فدفعا إليه راحلتيهما ووعداه غار ثوربعد ثلاث ليل براحلتيهما صبح ثلث.
Dari Urwah bin Zubair bahwa sesungguhnya Aisyah ra.istri nabi SAW berkata : Rasulallah SAW dan Abu Bakar menyewa seorang laki-laki dari suku bani Ad Dayl, penunjuk jalan yang mahir, dan ia masih memeluk agama orang kafir quraisy. Nabi dan Abu Bakar kemudian menyerahkan kepadanya kendaraan mereka, dan mereka berdua menjanjikan kepadanya untuk bertemu di Gua Syur dengan kendaraan mereka setelah tiga hari pada pagi hari selasa. (H.R Bukhori)

C.    Syarat Dan Rukun Ijarah

1.    Rukun Ijarah

Menurut Ulama Hanafiyah, rukun ijarah adalah ijab dan Qabul, antara lain dengan menggunakan kalimat :  al-ijarah, al-isti’jar, al-iktira’ dan al-ikra’.
Adapun menurut Jumhur Ulama , rukun ijarah ada 4 yaitu:
1.    ‘Aqid ( orang yang akad).
2.    Shigat akad.
3.    Ujrah (upah).
4.    Manfaat
2.    Syarat Ijarah
Syarat ijarah terdiri dari empat macam, sebagaimana syarat dalam jual beli, yaitu syarat Al-inqad ( terjadinya akad), syarat an-nafadz ( syarat pelaksanaan akad), syarat sah, dan syarat lazim.
a)    Syarat Terjadinya Akad
Syarat Al-inqad ( terjadinya akad) berkaitan dengan akid, zat akad dan tempat akad.    Sebagaimana telah dijelaskan dalam jual beli, menurut Ulama Hanafiyah, ‘Aqid ( orang yang melakukn akad  disyaratkan harus berakal dan mumayyiz ( minimal 7 tahun), serta tidak disyaratkan harus baligh. Akan tetapi, jika bukan barang miliknya sendiri, akad ijrah anak mumayyiz, dipandang sah bila diijinkan walinya.
    Ulama Malikiyah dan Syafi’iyah mensyaratkan orang yang akad harus mukallaf, yaitu baligh dan berakal, sedangkan  anak mumayyiz belum dapat dikategorikan ahli akad .
b)    Syarat Pelaksanaan ( an-nafadz)
 Agar ijarah terlaksana, brang harus dimiliki oleh ‘aqid (orang yang akad) atau ia yang memiliki kekuasaan penuh untuk akad  (ahliah). Dengan demikian, ijarah al-fudhul (ijarah yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kekuasaan atau tidak diijinkan oleh pemiliknya) tidak dapat menjadkan adanya ijarah.

c)    Syarat Sah Ijarah

Keabsahan ijarah sangat berkaitan dengan ‘aqid  (orang yang akad),  ma’qud alaih (barang menjadi objek akad),  ujrah (upah) dan zat akad (nafs al-aqad), yaitu:
a.    Adanya keridhaan dari kedua pihak yang akad
Syarat ini didasarkan pada fir man Allah SWT QS. An-Nisa:29
“hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakai harta sesamamu dengan jalan yang batal, kecuali dengan jalan perniagaan yang yang dilakukan suka sama suka.”
    Ijarah dapat dikategorikan jual beli sebab mengandung unsur pertukaran harta. Syarat ini berkaitan dengan ‘aqid.
b.    Ma’qud ‘Alaih bermanfaat dengan jelas
Adanya kejelasan pada ma’qud alaih (barang) menghilangkan pertentangan diantara ‘aqid.
    Diantara cara untuk mengetahui ma’qud ‘alaih adalah dengan menjelaskan manfaatnya, pembatasan waktu, atau menjelaskan jenis pekerjaan jika ijarah atas pekerjaan atau jasa seseorang.
c.    Ma’qud alaih (barang) harus dapat memenuhi secara syara’
Dipandang tidak sah menyewa hewan untuk untuk berbicara dengan anaknya , sebab hal itu sangat mustahil atau dipandang tidak sah menyewa seseorang perempuan yang sedang haid untuk membersihkan mesjid sebab diharamkan syara’.
d.    Kemanfaatan benda dibolehkan menurut Syara’

D.    Pengertian al-Ijarah al-Muntahia Bittamlik

Al Ijarah Al Muntahiya bit Tamlik (financial leasing with purchase option) atau Akad sewa menyewa yang berakhir dengan kepemilikan.
Definisinya : Istilah ini tersusun dari dua kata : At-ta’jiir / al-ijaaroh (sewa), At-tamliik (kepemilikan). Definisi dua kata tersebut secara keseluruhan :
Pertama, at-ta’jiir menurut bahasa ; diambil dari kata al-ajr, yaitu imbalan atas sebuah pekerjaan, dan juga dimaksudkan dengan pahala. Adapun al-ijaaroh : nama untuk upah, yaitu suatu yang diberikan berupa upah terhadap pekerjaan. Jadi dapat disimpulkan bahwa al-ijaaroh atau akad sewa terbagi menjadi dua : sewa barang. sewa pekerjaan.
Kedua: at-tamliik secara bahasa bermakna : menjadikan orang lain memiliki sesuatu. Adapun menurut istilah ia tidak keluar dari maknanya secara bahasa. Dan at-tamliik bisa berupa kepemilikan terhadap benda, kepemilikan terhadap manfaat, bisa dengan ganti atau tidak.
 Jika kepemilikan terhadap sesuatu terjadi dengan adanya ganti maka ini adalah jual beli. Jika kepemilikan terhadap suatu manfaat dengan adanya ganti maka disebut persewaan. Jika kepemilikan terhadap sesuatu tanpa adanya ganti maka ini adalah hibah/pemberian. Adapun jika kepemilikan terhadap suatu manfaat tanpa adanya ganti maka disebut pinjaman.
Ketiga : definisi “al ijarah al muntahia bit tamlik  (persewaan yang berujung kepada kepemilikan) yang terdiri dari dua kata adalah ;  sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa. Sifat pemindahan kepemilikan ini pula yang membedakan dengan ijarah biasa.

a.  Landasan Hukum Ijarah Muntahia Bittamlik

Sebagai suatu transaksi yang bersifat tolong menolong, ijarah mempunyai landasan yang kuat dalam Al-Quran dan Hadist. Landasan ijarah disebut secara terang dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah Ayat 233 Allah menjelaskan bahwa :
وَإِنۡ أَرَدتُّمۡ أَن تَسۡتَرۡضِعُوٓاْ أَوۡلَٰدَكُمۡ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ إِذَا سَلَّمۡتُم مَّآ ءَاتَيۡتُم بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعۡمَلُونَ بَصِيرٞ ٢٣٣
Artinya: ”dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan”.
Dalam ayat diatas dijelaskan bahwa tidak berdosa jika ingin mengupahkan sesuatu kepada orang lain dengan syarat harus membayar upah terhadap pekerjaan tersebut, dalam ayat ini dijelaskan bahwa jika ingin anak-anak disusui oleh orang lain, maka pekerjaan seperti ini tidak berdosa asalkan kita membayar upah. Jika dipahami lebih dalam ayat ini mengisyaratkan kebolehan untuk menyewa jasa orang lain dalam melakukan sesuatu pekerjaan yang kita butuhkan.
Fatwa MUI tentang Ijarah Muntahia Bittamlik
a.    Pihak yang melakukan al-Ijarah al-Muntahiah bi al-Tamlik harus melaksanakan akad Ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa Ijarah selesai.
b.    Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad Ijarah adalah wa'd (الوعد), yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa Ijarah selesai.

c.  Bentuk Al – Ijaroh al muntahia bit Tamlik

Ada 2 bentuk Al – Ijaroh al muntahia bit Tamlik:
1.      Hibah, yakni transaksi ijarah yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan barang secara hibah dari pemilik objek sewa kepada penyewa. Pilihan ini diambil bila kemampuan financial penyewa untuk membayar sewa relatif lebih besar. Sehingga akumulasi sewa di akhir periode sewa sudah mencukupi untuk menutup harga beli barang dan margin laba yang ditetapkan oleh bank
2.      Janji untuk menjual, yakni transaksi ijarah yang diikuti dengan janji menjual barang objek sewa dari pemilik objek sewa kepada penyewa dengan harga tertentu. Pilihan ini biasanya diambil bila kemampuan financial penyewa untuk membayar sewa relatif kecil. Karena sewa yang dibayarkan relatif kecil, maka akumulasi nilai sewa yang sudah dibayarkan sampai akhir periode sewa belum mencukupi harga beli barang tersebut dan margin laba yang ditetapkan oleh bank. Bila pihak penyewa ingin memiliki barang tersebut, maka ia harus membeli barang itu di akhir periode.

E.    Perbedaan Ijaroh dan Ju’alah


No                    Ijaroh                    Ju’alah


  1    ~ transaksi yang bersifat mengikat semenjak transaksi diadakan.    ~ transaksi yang mengikat manakala pekerja mulai melakukan pekerjaannya. Pada saat itu, tidak boleh ada pihak yang membatalkan transaksi secara sepihak.





   2    ~ upah atau uang sewa itu telah menjadi hak pihak yang menyewakan manakala pihak yang menyewakan telah memberikan kesempatan kepada pihak penyewa untuk memanfaatkan barang yang menjadi objek transaksi.
~ Upah dalam transaksi ijarah orang itu sebanding dengan pekerjaan yang dilakukan. Dalam transaksi ijarah uang sewa boleh diserahkan di muka.    ~ upah menjadi hak pekerja setelah dia selesai bekerja dan pihak yang mempekerjakannya telah mendapatkan manfaat dari pekerjaan yang dia lakukan.




  3    ~  di antara syarat sah transaksi ijarah adalah adanya kejelasan jasa dan atau manfaat yang dijual disamping kejelasan masa sewa. Adapun dalam transaksinya tidak disyaratkan harus ada kejelasan masa kerja boleh jadi sebentar, boleh jadi lama semisal transaksi ju’alah untuk mengembalikan hewan yang kabur.    ~ Dalam transaksi Ju’alah hanya disyaratkan adanya kejelasan jasa atau manfaat yang menjadi objek transaksi. Adapun kejelasan besaran upahnya mengacu kepada upah standar di suatu daerah untuk pekerjaan semacam itu jika terjadi sengketa antara dua orang yang mengadakan transaksi Ju’alah.


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Definisi akad Ijarah adalah suatu akad atas manfaat yang dimaksud dan tertentu yang bisa diberikan dan dibolehkan dengan imbalan tertentu. Para fuqaha sepakat bahwa ijarah merupakan akad yang diperbolehkan oleh syara’, kecuali beberapa ulama, seperti Abu Bakar Al-Asham, Isma’il bin ‘Aliyah, Hasan Al-Bashri, Al-Qasyani, Nahrawani, dan Ibnu Kisan. Mereka tidak memperbolehkan Ijarah, karena ijarah adalah jual beli manfaat, sedangkan manfaat pada saat dilakukan akad, tidak bisa diserahterimakan.
Rukun ijarah ada 4 yaitu: ‘Aqid ( orang yang akad), Shigat akad, Ujrah (upah), Manfaat.
    Syarat ijarah terdiri dari empat macam , sebagaimana syarat dalam jual beli , yaitu syarat Al-inqad ( terjadinya akad), syarat an-nafadz ( syarat pelaksanaan akad), syarat sah, dan syarat lazim
Al Ijarah Al Muntahiya bit Tamlik (financial leasing with purchase option) atau Akad sewa menyewa yang berakhir dengan kepemilikan. Definisinya : Istilah ini tersusun dari dua kata : At-ta’jiir / al-ijaaroh (sewa), At-tamliik (kepemilikan).


DAFTAR PUSTAKA
Alaudin Al Kasani, Bada’i Ash-Shana’i Fi Tartib Ash-Syara’i , Juz 4 hlm. 176.
Ibrahim Anis, et.al., AL-Mu’jam Al-Wasith Juz 1, Dar Ihya; At-Turats Al-‘Arabiy, Kairo, cet 1 1972.
Muhammad Ibnu Rusd Al-qurthubi, Bidayah Al-Mujtahid Wa Nihayah Al-Muqtashid, Juz 2, Da Al-Fikr, t.t.
Muhammad Bin Isma’il Al-Bukhari, Manatan Al-Bukhari Masqul Bihasiyah As-Sindhi, Juz 2, Dar Al-fikr, Beirut, t.t.
Muhammad syafi’I Antonio, bank syariah : dari teori ke praktik  (Jakarta : gema inzani dan tazkia cendekia, 2001).
Rahmat Syafei, Fiqih Muamalah, Bandung: Pustaka Setia, 2001.
Slamet Wiyono, Cara Mudah Memahami Akuntansi Perbankan Syariah Berdasarkan PSAK dan PAPSI, PT. Grasindo, Jakarta, 2005.
Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islamy Wa ‘Adillatuh Juz 4, Dar Al-Fikr, Damaskus, Cet. 3, 1989.



MAKALAH FENOMENA JILBAB KETAT (JILBOB)

Jilbab Vs Jilboobs

FENOMENA JILBAB KETAT (JILBOB)

Makalah
Disusun untuk memenuhi tugas semester genap Mata Kuliah
Bahtsul Masa’il 1
Dosen Pengampu:
MUHAMMAD HUSNI ARAFAT, LC., M.S.I



Disusun oleh:
ACHMAD MIFTACHUL ALIM             1213001
FATHUL YAZID ALM                             1213014
TYAS ZULMIA                                          1213054
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA (UNISNU)

JEPARA 2015




DAFTAR ISI
DAFTAR ISI................................................................................................ ii
BAB I : PENDAHULUAN.......................................................................... 1
BAB II : PEMBAHASAN........................................................................... 2
A.    Definisi Jilbab Dalam Al-Qur'an..................................................... 2
B.     Fungsi Jilbab yang dicarikan Dari Berbagai Sumber................... 4
C.    Jilbab Ketat-Pakaian Ketat............................................................. 5
D.    Batasan Aurat Laki-Laki Dan Wanita Menurut 4 Madzhab...... 7
BAB III : PENUTUP................................................................................... 9
A.    Kesimpulan....................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA................................................................................ 10

BAB I
PENDAHULUAN

Kerudung atau Jilbab merupakan kata yang tidak asing lagi diperdengarkan oleh telinga kita saat ini. Suatu kain yang berfungsi sebagai penutup aurat wanita kini sedang ramai dipergunakan sebagai trend center dunia fashion. Banyak terdapat model dan tipe-tipe jilbab disugguhkan kepada wanita muslimah untuk mempercantik diri. Bahkan sampai diadakan suatu pameran untuk mengenalkan produk jilbab dengan berbagai model.
Dewasa ini sering kali kita menjumpai wanita-wanita muslimah yang menggunakan berbagai model jilbab. Di kalangan mahasiswa, terdapat banyak model jilbab. Hal ini membuktikan bahwa ketertarikan wanita muslim untuk mengembangkan fashionnya melalui jilbab.
Minimnya pengetahuan tentang hakikat menggunakan jilbab serta tuntunan yang diberlakukan oleh agama islam, membuat wanita-wanita muslim seenakknya mengenakan jilbab. Pada dasarnya jilbab berfungsi untuk menutup aurat kewanitaan agar terhindar dari hal maksaiat. Akan tetapi, terkadang saat ini hanya digunakan sebagai kedok atau identitas bagi wanita-wanita tertentu agar terkesan baik, sopan, santun, dan berbudi luhur. Dan bahkan hanya dijadikan sebagai trend dan fashion style saja. Bila fenomena ini terus berkelanjutan, betapa mirisnya kondisi wanita muslim dan harga diri dari wanita muslim sekarang ini.
Untuk menghadapi fenomena-fenomena dewasa ini tentang pengetahuan menggunakan jilbab. Maka, akan dibahas tentang hakikat berjilbab, fungsi jilbab, manfaat jilbab, dan hukum serta ketentuan berjilbab. Selain itu, pembahasan ini agar bermanfaat bagi pembaca dan dijadikan sebagai suatu pengetahuan yang berupa referensi menggunakan jibab yang baik dan benar sesuai syariat islam yang sesungguhnya.

BAB II
PEMBAHASAN

A.     Definisi Jilbab Dalam Al-Qur'an

Imam Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan; Jilbab berarti kain yang lebih besar ukurannya dari khimar (kerudung), sedang yang benar menurutnya jilbab adalah kain yang menutup semua badan.
القَمِيصُ: ثَوبٌ واسِعٌ للمرأة دون المِلحَفَة أو ما يُغَطّى به ثِيابَها من فوقُ كالملحفة أو هو الخمار
(Jilbab adalah) gamis (al qomiish) pakaian yang luas, tapi selain selubung/selimut (al mihafah), atau sesuatu yang dipakai olehnya untuk menyelimuti pakaiannya mulai dari atas seperti selubung/selimut (al mihafah). Atau, dia adalah al khimar (penutup kepala).Arti kata jilbab ketika Al Quran diturunkan adalah kain yang menutup dari atas sampai bawah, tutup kepala, selimut, kain yang di pakai lapisan kedua oleh wanita dan semua pakaian wanita, ini adalah beberapa arti jilbab seperti yang dikatakan Imam Alusiy dalam tafsirnya Ruuhul Ma`ani.
Dari atas tampaklah jelas kalau jilbab yang dikenal oleh masyarakat indonesia dengan arti atau bentuk yang sudah berubah dari arti asli jilbab itu sendiri, dan perubahan yang demikian ini adalah bisa dipengaruhi oleh berbagai factor, salah satunya adalah sebab perjalanan waktu dari masa Nabi Muhammad SAW. sampai sekarang atau disebabkan jarak antar tempat dan komunitas masyarakat yang berbeda yang tentu mempunyai peradaban atau kebudayaan berpakaian yang berbeda.
Allah SWT dalam Al Quran berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا ٥٩
Artinya: Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Asbabun Nuzul
    Pada suatu riwayat dikemukakan bahwa Siti Saudah (istri Rasulullah) keluar rumah untuk sesuatu keperluan setelah diturunkan ayat hijab. Ia adalah seorang yang badannya tinggi besar sehingga mudah dikenal orang. Pada waktu itu Umar melihatnya, dan ia berkata: “Hai Saudah. Demi Allah, bagaimana pun kami akan dapat mengenalmu. Karenanya cobalah pikir mengapa engkau keluar?” Dengan tergesa-gesa ia pulang dan saat itu Rasulullah barada di rumah Aisyah sedang memegang tulang sewaktu makan. Ketika masuk ia berkata: “Ya Rasulallah, aku keluar untuk sesuatu keperluan, dan Umar menegurku (karena ia masih mengenalku)”. Karena peristiwa itulah turun ayat ini (S. Al Ahzab: 59) kepada Rasulullah SAW di saat tulang itu masih di tangannya. Maka bersabdalah Rasulullah: “Sesungguhnya Allah telah mengizinkan kau keluar rumah untuk sesuatu keperluan.”
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa istri-istri Rasulullah pernah keluar malam untuk mengqadla hajat (buang air). Pada waktu itu kaum munafiqin mengganggu mereka yang menyakiti. Hal ini diadukan kepada Rasulullah SAW, sehingga Rasul menegur kaum munafiqin. Mereka menjawab: “Kami hanya mengganggu hamba sahaya.” Turunnya ayat ini (S. Al Ahzab: 59) sebagai perintah untuk berpakaian tertutup, agar berbeda dari hamba sahaya.
Ayat di atas turun ketika wanita merdeka (seperti wanita-wanita sekarang) dan para budak wanita (wanita yang boleh dimiliki dan diperjual belikan) keluar bersama-sama tanpa ada suatu yang membedakan antara keduanya, sementara madinah pada masa itu masih banyak orang-orang fasiq (suka berbuat dosa) yang suka mengganggu wanita-wanita dan ketika diperingatkan mereka (orang fasiq) itu menjawab kami mengira mereka (wanita-wanita yang keluar) adalah para budak wanita sehingga turunlah ayat di atas bertujuan memberi identitas yang lebih kepada wanita-wanita merdeka itu melalui pakaian jilbab.
Ayat ini terletak dalam Al Quran setelah larangan menyakiti orang-orang mukmin yang berarti sangat selaras dengan ayat sesudahnya (ayat jilbab), sebab berjilbab paling tidak, bisa meminimalisir pandangan laki-laki kepada wanita yang diharamkan oleh agama, dan sudah menjadi fitrah manusia, dipandang dengan baik oleh orang lain adalah lebih menyenangkan hati dan tidak berorentasi pada keburukan, lain halnya apabila pandangan itu tidak baik maka tentu akan berdampak tidak baik pula bagi yang dipandang juga yang melihat, nah, kalau sekarang kita melihat kesebalikannya yaitu ketika para wanita lebih senang untuk dipandang orang lain ketimbang suaminya sendiri maka itu adalah kesalahan pada jiwa wanita yang perlu dibenarkan sedini mungkin dan dibuang jauh jauh terlebih dahulu sebelum seorang wanita berbicara kewajiban berjilbab.

B.    Fungsi Jilbab yang Dicarikan Dari Berbagai Sumber:

1.    Melindungi muslimah dari fitnah. Sebagai gambaran, tragedi yang dikisahkan dalam Al-Qur'an tentang Nabi Yusuf AS sangatlah jelas. Wanita memang menarik , tapi bukan berarti ia hidup untuk menarik perhatian lawan jenis.Tetapi wanita muslim hidup hanya untuk Allah SWT yakni Tuhannya, dengan cara menjalankan keinginan Tuhannya, yang membuat dirinya jauh dari fitnah . Allah memerintah muslimah untuk menutup auratnya ( Jilbab ), demi kebaikan hidup muslimah sendiri. Agar tidak diganggu oleh laki-laki yang bernafsu liar. Jilbab ini dapat meredam daya tarik tubuh luar biasa , sehingga seorang muslimah akan jauh dari godaan laki-laki pengumbar hawa nafsu.
2.    Mengangkat derajat dirinya di mata Allah. Dengan jilbab, seorang muslimah akan menjaga prilaku dan meluruskan niatnya hanya karena Allah SWT. Jilbab adalah menjalankan kewajibannya, bukan sekedar trend berbusana. Jilbab menutupi aurat yg memang seharusnya tidak boleh dilihat oleh kaum pria (bukan muhrim), karena itu adalah kewajiban berarti jilbab menyelamatkan kita dari dosa dan memberi kita nilai lebih sebagai seorang muslimah di mata Allah,SWT karena telah menjalankan perintah-Nya.
3.    Menciptakan lingkungan sehat. Dengan berbusana muslim dan berjilbab, ia menjadi kuntributor bagi lingkungan yang sehat dan amanah. Terus menggali keimanan dan menjadi suri tauladan bagi lingkungan, minimal dalam keluarganya sendiri. Muslimah yg memakai jilbab akan terlihat sopan dalam berpakaian dibandingkan dengan kebanyakan dari mereka yg tidak memakai jilbab, dan kebanyakan dari para muslimah yang berjilbab lebih pintar mengatur cara berbicara dengan orang lain, sopan dalam bahasa, santun dalam bertindak.
4.    Perisai dari perbuatan tercela. Menggunakan jilbab memiliki nilai kemuliaan dalam Islam, keindahan dalam Islam. Menjadi benteng kekuatan dari perbuatan tercela dan tipu daya syetan. Apabila niat memakainya adalah hanya untuk Allah, dan karena Allah semata, serta tujuan hanya untuk melaksanakan perintah Allah semata. Kejahilan kaum adam lebih cenderung ke wanita yang berpakaian terbuka dibandingkan dengan yang berpakaian tertutup, tentu kita sangat menghindari hal-hal seperti itu, tapi kebanyakan dari mereka yang berpakaian terbuka lebih senang digoda oleh para lelaki, untuk itulah mereka berpakaian terbuka.

C.    Jilbab Ketat - Pakaian Ketat

Saat ini pakaian ketat sudah menjadi trend mode yang tidak mengenal usia. Trend fashion saat ini sepertinya mewajibkan kita untuk tampil trendi dan kurus. Saat ini, iklan-iklan di berbagai media juga menampilkan model-model cantik dengan berpakaian ketat agar lebih menarik. Memang benar jika saat ini persepsi orang tentang kecantikan adalah tampil langsing atau mungkin malah kurus dengan pakaian yang ketat. Namun, kebanyakan orang tidak menyadari dengan menggunakan pakaian ketat justru menimbulkan bahaya bagi dirinya. Banyak diantaranya para remaja yang gemar mengenakan pakaian ketat tanpa mengetahui bahaya pakaian tersebut bagi kesehatannya.
Di antara fenomena yang sekarang menjamur dan berbahaya adalah model pakaian ketat dan terlihatnya bentuk lekuk tubuh seorang wanita. Padahal Allah dan Rasul Nya menyuruh kaum wanita untuk mengenakan hijab yang mentupi seluruh anggota tubuh agar tidak terlihat sedikitpun auratnya.
Ironisnya banyak diantara wanita yang lalai akan hal itu. Bahkan sebagian mereka mengenakan jilbab yang bermodel dan berbagai gaya dengan istilah jilbab gaul untuk menarik pandangan laki laki.
Dalil yang menunjukan hendaknya wanita tidak memakai pakiaan ketat adalah hadits dari Usamah bin Zaid di mana pernah berkata:
عن أسامة بن زيد قال: 'كساني رسول الله - صلى الله عليه وسلم – قبطية كثيفة كانت مما أهدى له دِحْيَةُ الكلبي فكسوتها امرأتي، فقال رسول الله - صلى الله عليه وسلم - : مالك لا تلبس القبطية؟ فقلت: يا رسول الله! كسوتها امرأتي، فقال: مرها أن تجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظامها' رواه أحمد وابن أبي شيبة  والبزار والطبراني، والضياء في المختارة
“Rosululllah Shalallahu ‘alahi wa Salam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut lalu di hadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada isteriku. Suatu kala Rasulullah Shalallahu ‘alahi wa salam menanyakanku: “kenapa baju Quthbiyyahnya tidak engkau pakai?” kujawab : “baju tersebut aku pakaikan kepada isteriku wahai Rosulullah”, lantas beliau berkata “suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya” .( HR. Ahmad)
Ini adalah penjelasan dalil yang menunjukan dilarangnya mengenakan pakaian yang membentuk lekuk tubuh. Adapun pakaian Quthbiyyah adalah produksi dari mesir yang tipis. Jika tidak di kenakan baju rangkap di dalamnya maka akan nampak bentuk lekuk tubuhnya sehingga nampaklah aurat wanita. Bahkan nampak pula warna kulitnya.
Syaikh Al Albani rahimahullah pernah mengatakan , “tujuan pakaian muslimah adalah agar tidak menggoda. Tujuan  ini bisa tercapai hanya dengan wanita berbusana longgar. Adapun berbusana ketat walau itu menutupi warna kulit, namun masih menampakan bentuk lekuk tubuh seluruhnya atau sebagiannya. Sehingga hal ini pun menggoda pandangan para pria. Dan sangat jelas hal ini menimbulkan kerusakan tanpa di ragukan lagi. Sehingga pakaian muslimah haruslah longgar ( tidak ketat).”
Syaikh Sholih Al Fauzan pernah di tanya mengenai hukum memakai pakaian ketat yang menampakan bentuk lekuk tubuh. Maka beliau jawab : “tidak boleh wanita mengenakan pakaian ketat yang menampakan bentuk lekuk tubuh kecuali di depan suami barulah di perbolehkan. Karena suami boleh melihat pada seluruh tubuh istrinya. Dan begitu pula tidak boleh memakai kaos kaki yang menampakan bentuk lekuk betis dan pahanya, bahkan tidak boleh sampai memperindah kaki dengan kaus kaki tersebut. Juga perlu diketahui bahwa pakaian ketat seperti ini punya efek bahaya. Sampai disebutkan oleh Dr. Wajih Zainul Abidin dalam perkataan beliau pada majalah kuwaitiyyah bahwa pakaian ketat pada wanita tidaklah lepas dari bahaya di antaranya membahayakan kulit.

D.    Batasan Aurat Laki-Laki Dan Wanita Menurut 4 Madzhab

1.    Batas-batas aurat wanita

a.    Menurut Madzhab Syafi’ie, ada 2 qaul:
Qaul pertama: Aurat wanita merdeka dihadapan laki-laki ajnabi ialah seluruh tubuh badan tanpa kecuali.
Qaul kedua: Aurat wanita dihadapan laki-laki ajnabi ialah seluruh tubuh badan kecuali muka dan telapak tangan. Walau bagaimanapun, jika menampakkan muka dan dua telapak tangan yang dapat menimbulkan fitnah kepada wanita itu, maka wajiblah ia menutup seluruh tubuhnya tanpa kecuali. Fitnah ialah apa yang tampak pada dirinya yang mana jika melihatnya dapat mendatangkan nafsu syahwat.
b.    Menurut Madzhab Hambali, ada 2 qaul:
Qaul pertama: semua anggota wanita adalah aurat tanpa kecuali kepada laki-laki ajnabi.
Qaul kedua: semua anggota tubuh wanita bagi laki-laki ajnabi adalah aurat kecuali muka dan dua telapak tangan. Tapi jika menampakkan aurat adalah menimbulkan fitnah baginya, maka wajiblah juga menutupinya.
c.    Menurut Madzhab Hanafi, ada 2 qaul:
Qaul pertama: aurat wanita merdeka dihadapan laki-laki ajnabi adalah seluruh tubuh kecuali muka dan dua telapak tangan. Tapi jika menampakkan aurat adalah menimbulkan fitnah baginya, maka wajib menutupnya.
Qaul kedua: semua anggota tubuh wanita bagi laki-laki ajnabi adalah aurat, kecuali uka dan dua telapak tangan hingga ke pergelangan tangan dan dua telapak kaki.
d.    Menurut Madzhab Maliki:
Aurat wanita merdeka dihadapan laki-laki adalah seluruh tubuh kecuali muka dan dua telapak tangan. Tapi jika menampakkan aurat adalah menimbulkan fitnah baginya, maka wajib menutupnya.
Jadi dapat diketahui bahwa batas aurat wanita yang telah ditetapkan oleh syariat menurut pendapat dan fatwa madzhab adalah:
Pertama: Di hadapan laki-laki bukan mahramnya adalah seluruh tubuh. Maksudnya termasuk rambutnya, mukanya, kedua telapak tangannya dan telapak kakinya. Hukum ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW yang bermaksud: “sesungguhnya wanita itu ialah aurat.”(HR. Al-Bazar dan At-Tirmidzi)
Ketika sendirian atau di hadapan laki-laki mahramnya atau di hadapan wanita Islam yang baik akhlaknya, batas auratnya adalah antara pusar hingga lutut. Namun, demi menjaga adab wanita sebaiknya menutup aurat secara sempurna agar tidak menimbulkan fitnah.
Kedua: Di hadapan wanita kafir dan wanita yang rendah akhlaknya, aurat wanita itu adalah seluruh tubuhnya kecuali anggota dzahir ketika bekerja, yaitu kepala, muka, leher, dari dua telapak tangan hingga siku, serta dua telapak kaki. Selain itu haram membukanya.
Aurat wanita sahaya (hamba) kepada laki-laki mahramnya dan sesame perempuan, auratnya adalah dari pusat hingga lutut. Sedangkan dengan laki-laki ajnabi yaitu seluruh tubuhnya.

2.    Batas-batas aurat laki-laki

a.    Imam Hanafi dan Imam Hambali berpendapat:
Laki-laki diwajibkan menutup auratnya diantara pusat hingga lutut jika dilihat oleh laki-laki atau wanita ajnabi kecuali kepada istrinya. Selain istrinya maka diharamkan melihat aurat di antara pusat sampai dengan lututnya.
b.    Imam Maliki dan Imam Syafi’ie berpendapat: Aurat laki-laki ada dua keadaan, yaitu: 1.) Auratnya dengan sesama laki-laki dan wanita mahramnya adalah antara pusat sampai dengan lutut. 2.) Aurat dengan perempuan yang bukan mahramnya adalah seluruh tubuh.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Jilbab adalah gamis (al qomiish) pakaian yang luas, tapi selain selubung/selimut (al mihafah), atau sesuatu yang dipakai olehnya untuk menyelimuti pakaiannya mulai dari atas seperti selubung/selimut (al mihafah). Atau, dia adalah al khimar (penutup kepala).Arti kata jilbab ketika Al Quran diturunkan adalah kain yang menutup dari atas sampai bawah, tutup kepala, selimut, kain yang di pakai lapisan kedua oleh wanita dan semua pakaian wanita, ini adalah beberapa arti jilbab seperti yang dikatakan Imam Alusiy dalam tafsirnya Ruuhul Ma`ani.
kebanyakan orang tidak menyadari dengan menggunakan pakaian ketat justru menimbulkan bahaya bagi dirinya. Banyak diantaranya para remaja yang gemar mengenakan pakaian ketat tanpa mengetahui bahaya pakaian tersebut bagi kesehatannya.
Ringkasnya menutup aurat adalah kewajiban seorang wanita muslimah dan laki laki tepat ketika dia berikrar menjadi seorang muslim, tidak ada menunda-nunda dalam memakainya dan tanpa pertimbangan apapun dengan cara yang minimal atau maksimal.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an Al-karim
Amru bin Abdil Mun’in Salim, Mar’ah Al Muslimah.
Fiqh Al-Arba’ah, jilid I,
fatawa al mar’ah al muslimah, Darul Haistami.
Jilbab Al Mar’ah Almuslimah fil Kitab was Sunnah.
Qamaruddin Shaleh, dkk, Asbabun Nuzul (Bandung: Diponegoro, 1982).

Sabtu, 18 Juli 2015

Tips bagi Jurnalis Dasar

Tips jurnalistik dasar bagi wartawan pemula: bagaimana menulis berita yang baik untuk koran/perMingguan

berikut ini beberapa tips untuk jurnalis dasar bagi wartawan

1: Menulis dengan jujur.

Fakta tidak boleh dipelintir. Opini dan penafsiran harus ditulis dalam alinea yang berbeda. Boleh tidak netral, tapi harus independen.
Berbohong dalam berita adalah dosa terberat wartawan. Jika jumlah aktivis LSM yang mendemo bupati hanya puluhan orang, jangan tulis ratusan atau ribuan orang. Berita bohong seperti ini sangat sering muncul di koran-koran daerah, terutama menyangkut liputan pilkada.
Jika harus menulis interpretasi atas sebuah fakta, tuliskanlah di paragraf terpisah, dan tunjukkan secara jelas kepada pembaca supaya mereka tahu mana yang fakta dan mana opini atau penafsiran si wartawan.
Reporter yang meliput berita di lapangan harus bersikap independen terhadap semua pihak yang terkait dengan topik tulisannya. Berikan kesempatan yang sama bagi semua narasumber untuk menjelaskan versi mereka, jangan memvonis kebenaran. Wartawan boleh tidak netral, misalnya kalau harus memihak pada rakyat yang jadi korban penindasan penguasa, namun harus selalu independen dengan memberikan kesempatan pada penguasa untuk berbicara.

2: Tanda Baca koma dan pola piramida terbalik.

Berhati-hatilah menggunakan tanda baca koma. Bila salah penempatan, maka redaktur di kantor redaksi bisa salah memahami laporan anda. “Amir memukul, Budi ditangkap polisi” (yang memukul ialah si Amir, kok malah Budi yang ditangkap) adalah berbeda maknanya dengan “Amir memukul Budi, ditangkap polisi” (ini benar, yang ditangkap adalah Amir).
Menulis berita biasa haruslah dalam format piramida terbalik. Yang paling penting di bagian paling atas; alinea-alinea di bawahnya semakin kurang penting. Saya sering membaca berita koran daerah yang memuat nama-nama pejabat yang menghadiri sebuah acara seremonial pada alinea kedua atau ketiga, padahal inti beritanya justru di alinea kelima atau bahkan menjelang akhir.

3: Catat dengan detail. Dengarkan dengan cermat. Rekam, jangan andalkan ingatan.

Saya sering melihat reporter koran yang baru beberapa tahun bekerja melakukan wawancara atau liputan berita di lapangan dengan tidak mencatat sama sekali! Manusia dengan otak super! Bahkan hanya duduk di warung kopi dengan jarak seratusan meter dari lokasi demo atau acara seremonial yang akan jadi topik beritanya. Tapi sepulang meliput, dia bisa dengan santai menulis berita di komputer warnet, tanpa takut sedikit pun bahwa kemungkinan ada data dan fakta yang salah-tulis.
Wartawan pemula sering malu untuk bertanya, “Pak Kadis, ejaan nama Bapak yang benar Jhonny atau Joni atau bagaimana?”
kalau narasumber mengucapkan kalimat dengan makna ganda atau kurang jelas, tanyakan kembali dan tegaskan. Jangan sampai yang dia maksud adalah “Polisi belum akan memeriksa dia” tapi anda tulis dalam berita sebagai “Polisi tidak akan memeriksa dia”.

4: Tulis dalam kalimat yang jelas, lengkap, dan jernih.

Redaktur koran harian akan membiarkan naskah berita reporter yang ditulis dengan kalimat yang membingungkan, karena dia dikejar tenggat menyelesaikan halamannya. Kalau anda menulis berita kriminal tentang mencuri, maka sebutkan sejelas-jelasnya SIAPA yang mencuri, SIAPA yang menjadi korban, dan APA yang dicuri. Jangan anda malah asyik menulis BAGAIMANA pencurian itu terjadi, atau ajakan kapolsek agar warga melakukan ronda malam.
Yang paling mendasar dalam sebuah berita biasa ialah APA dan SIAPA, baru kemudian DI MANA, KAPAN dan yang lainnya. Jangan tulis “Menurut Amir, bla-bla-bla…” tanpa anda jelaskan siapa itu si Amir; apakah dia demonstran, penonton aksi demo, atau pendukung pihak yang didemo.
Sering saya melihat pembaca koran menggerutu, “Apa maksudnya berita ini, tak jelas.” Berita mesti ditulis dengan kalimat yang jernih. Susunlah kalimat-kalimat tunggal, dan sebisa mungkin hindari memakai anak kalimat jika hal itu berpotensi membuat pembaca bingung.

5: Fokus pada topik berita. Jangan melebar ke sana-sini.

Sejak meliput dan wawancara di lapangan, reporter koran sudah harus tahu apa topik atau sudut pandang laporannya. Bila memilih “nasib guru honorer berupah kecil”, maka temuilah pihak-pihak yang terkait dengan isu tersebut. Selain wawancara dengan guru, tanyai juga kepala sekolah, pejabat Dinas Pendidikan, anggota DPRD dari komisi yang membidangi pendidikan, pensiunan guru, dll. Jangan malah anda hanya mengutip komentar aktivis LSM karena dia punya saudara yang baru diputus-kontrak sebagai guru honorer.
Kalau misalnya anda kesal melihat seorang pejabat yang suka berindehoi di kafe-kafe malam, maka liputlah itu secara khusus dan jangan selipkan pada berita bertopik lain, “Ditanya mengenai dugaan korupsi stafnya, Kepala Dinas yang sering berdisko di Tenda Biru ini mengatakan….” Terlalu nampak ‘kali tak dikasih amplop. Malu kita sebagai wartawan.

6: Tulis dengan proporsional, jangan berlebihan.

Ini kelemahan banyak reporter koran di daerah. Fakta yang diaperoleh dari narasumbernya, katakanlah kejaksaan, adalah bahwa Kabag Umum sedang diselidiki terkait kasus dugaan penggelembungan dana pembelian seprai dan gorden rumah dinas bupati. Tapi kemudian ditulisnya dalam berita “Tapanuli Utara sarang korupsi”. Jika anda ingin menulis berita Tapanuli Utara sebagai sarang korupsi, maka beberkanlah sekian banyak data kasus korupsi di daerah itu.
Ada wartawan koran menulis berita “Dengan arogannya Camat menjawab via telepon bahwa…” hanya karena si narasumber berbicara ketus-ketus.
Sebaliknya reporter lain yang baru mendapat amplop tebal dari pejabat mengirim naskah berita ke redaksinya “Bupati yang sangat dicintai rakyatnya ini mengatakan…,” padahal si bupati baru saja ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan beberapa kali didemo warga.

7: Periksa kalimat kutipan, pernyataan off the record, konfirmasi, dan “ucapan di kedai kopi”.

Jangan biarkan beritamu memiliki celah untuk digugat ke pengadilan. Jika harus menulis kalimat langsung, maka tulislah seperti apa adanya diucapkan oleh narasumber. Bila dia mengucapkan kalimat dalam bahasa daerah, misalnya bahasa Batak, telitilah saat menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia.
Saat melihat catatan atau mendengar rekaman wawancara, jika anda bingung atau lupa mana bagian informasi yang merupakan pernyataan off the record (tidak untuk ditulis) dan mana yang bukan, tunda dulu menuliskan bagian itu sebelum berhasil mempertanyakan kembali pada narasumber berita.
Si A menuding si B. Apakah anda sudah melakukan konfirmasi pada si B? Jika belum, jangan dulu menulis berita itu. Kalaupun harus, karena alasan-alasan tertentu, seperti deadline atau faktor kemenarikan topik berita, maka samarkanlah secara total identitas si B. Kalau si A menuding si B dalam tiga hal, maka konfirmasinya tidak boleh hanya menyangkut satu hal.
Wartawan koran duduk-duduk santai bersama pejabat dan politikus di kedai kopi, lalu ada seorang pejabat yang melontarkan pernyataan menarik, kemudian si reporter mengutip kalimat tadi dalam beritanya dengan menuliskan nama si pejabat. Jangan lakukan yang begini. Anda harus kembali menemui si pejabat untuk meminta izin apakah kalimatnya itu boleh anda kutipkan ke dalam berita.

#8: Yang terakhir, dan ini sangat mendasar: Patuhilah kode etik jurnalistik yang melarang wartawan melakukan plagiat atau menjiplak.

Jangan kira jika anda mengutip beberapa kalimat berita dari koran lain, atau menyadur bahan dari Internet, maka hal itu tidak akan ketahuan. Percayalah, cepat atau lambat akan ada pembaca yang komplain dan menyampaikannya kepada redaksi anda di kantor. Jika begitu, karir kewartawanan anda sudah sedang di ujung tanduk. Redaktur anda akan wanti-wanti untuk menerbitkan berita yang anda laporkan, dan koran lain pun akan berpikir keras untuk menerima lamaran dari wartawan tukang jiplak.
Saya punya pengalaman soal ini. Dulu di sebuah koran mingguan, di mana saya menjadi pemimpin redaksi, ada seorang redaktur saya yang menulis ulasan mengenai ulos Batak “sepanjang air sungai mengalir” alias sangat-sangat panjang. Tulisan itu terbit beberapa edisi, dan memakan ruang satu halaman penuh. Pada edisi kedua, ada seorang pembaca mengirim email kepada saya, dan ada dua orang lainnya yang menelepon langsung ke ponsel saya. Mereka komplain dan mengatakan bahwa artikel perihal ulos Batak itu adalah plagiat alias dijiplak dari situs blog di Internet, dan bukan karya si redaktur.
Memang pada tulisan itu, di bawah judulnya, tertulis “oleh…” (tanda titik-titik adalah nama si redaktur), tanpa keterangan sedikit pun bahwa karya tersebut dikutip dari sejumlah blog Internet. Bahkan dengan beraninya si redaktur menulis kredit-foto pada gambar-gambar ulos: “Foto oleh…” (juga tertulis namanya).
Setelah saya cek dan benar bahwa semua isi artikel dan foto itu adalah karya cipta milik beberapa blogger di Internet, pada koran edisi berikutnya saya menambahkan keterangan di bawah judul: “Dikutip dari berbagai sumber di Internet”. Seharusnya saya hendak menulis alamat-alamat blog yang dikutip, tapi ada alasan tertentu sehingga tidak jadi.
Beberapa hari kemudian dalam rapat redaksi, si redaktur malah protes pada saya. “Mengapa Pemred bikin begitu. Itu sama saja telah melecehkan saya. Berhari-hari saya mencari bahannya dan menggabungkannya menjadi satu tulisan,” katanya.
Bah, makjang! Sudah ketahuan menjiplak tapi masih berkelit pula. Yang dilecehkan itu sebenarnya siapa: dia atau blogger si penulis asli? Tidak lama kemudian, setelah muncul kesalahan-jurnalistik lain dalam tugasnya sebagai redaktur, akhirnya saya memecat dia dan mencari redaktur baru.

Sumber :
http://jararsiahaan.com/jurnalisme/teknik-cara-tips-menulis-berita-wartawan-koran/152/